Tuesday, March 13, 2007

Masa kekhilafahan 30 tahun ?

MASA KEKHILAFAHAN HANYA BERLANGSUNG SELAMA 30 TAHUN: BENARKAH DEMIKIAN ?

Oleh

Ust. Abdur Rozaq Al-Jemberi

Rasulullah SAW bersabda:

االخلافة بعدي ثلاثون سنة ثم تكون ملكا بعد ذلك

Artinya: “Masa kekhilafahan yang ada pada umat sepeninggalku adalah 30 tahun, setelah itu adalah kerajaan” (HR. Ahmad jilid 5\hal 221\No. 21973, Tirmidzi jilid 4\hal. 503\No. 2226, Abu Ya’la, dengan sanad hasan shahih).

Rasulullah SAW bersabda:

االخلافة ثلاثون سنة وسائرهم ملوك والخلفاء والملوك اثنا عشر

Artinya: “Masa kekhilafahan itu akan berlangsung selama 30 tahun, setelah itu adalah para raja, kemudian para khalifah, kemudian para raja sebanyak 12 orang” (HR. Ibnu Hibban jilid 15\hal. 35\No. 6657).

Rasulullah SAW bersabda:

إن أول دينكم بدأ نبوة و رحمة ثم كائن خلافة ورحمة ثم تكون ملكا وجبرية , وفسادا في الأمة يستحلون الحرير والخمور والفروج والفساد في الأمة , ينصرون على ذلك ويرزقون أبدا حتى يلقوا الله عز وجل

Artinya:“Sesungguhnya awal agama kalian dimulai dengan masa-masa kenabian dan rahmat, kemudian masuk masa kekhilafahan dan rahmat, kemudian masuk masa monarki dan diktator, dan kerusakan pada umatku terjadi karena dihalalkannya sutera, khamr,dan pengrusakan dalam diri umat. Walaupun demikian Allah tetap akan menolong dan memberi rizqi kepada mereka (sebagai bentuk kemurahan Allah SWT kepada hambanya walaupun mereka banyak berbuat dosa dan kerusakan –pent) sampai kemudian mereka bertemu dengan Allah SWT (untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka –pent) (HR. Abu Dawud Ath-Thoyalisi jilid 1\hal. 31\no. 228; HR. Ath-Thobroni jilid 20\hal. 53\No.91 dalam Mu’jam Al-Kabir; HR. Abu Ya’la dan Al-Bazar dengan sanad hasan -- Lihat Majmu’ Az-Zawaid jilid 5\hal.189).

Hadits-hadits ini oleh sebagian kelompok cendekiawan digunakan sebagai dalil bahwa keberadaan daulah Khilafah tidak berlangsung lama, yaitu hanya berlangsung sampai pada masa Khalifah ar-Rasyidun saja. Sehingga sistem kekhilafahan setelah mereka telah berubah menjadi sistem kerajaan-kekaisaran. Mereka melontarkan pendapat ini guna mencabut ide khilafah dalam diri umat Islam, sehingga kaum Muslimin tidak berusaha lagi untuk mengembalikannya. Tuduhan-tuduhan miring ini ditujukan untuk menyerang sistem kekhilafahan dan umat Islam seluruhnya. Bahkan tidak cukup dengan ini, mereka menyerukan agar umat Islam menghentikan upaya-upaya untuk mengembalikan sistem kekhilafahan dan kemudian meninggalkannya. Mereka telah berjalan terlalu jauh, dengan menuduh bahwa sistem kekhilafahan itu bukanlah sistem yang diberikan oleh syara’ dan juga bukan merupakan sistem yang wajib dipegangi oleh kaum Muslim karena sistem tersebut adalah buatan para shahabat (menurut versi mereka –pent). Selain itu seiring dengan perkembangan zaman, sistem ini tidak cocok lagi diterapkan pada era demokrasi seperti sekarang ini.

Benarkah hadits-hadits tersebut menunjukkan bahwa keberadaan sistem khilafah tidak berlangsung lama dan setelah masa Khalifah Ar-Rasyidun, kemudian sistem ini berubah menjadi sistem kerajaan yang dapat diwariskan ?

Barangkali sebagian diantara mereka ini berpegang pada perkataan seorang perawi hadits yang pertama yaitu Safinah maulanya Rasulullah SAW, tatkala seorang tabi’in, yaitu Said bin Jahman ra., bertanya kepadanya: ”Sesungguhnya bani Umayyah mengklaim bahwa kekhilafahan itu adalah untuk mereka”. Safinah menjawab: ”Bani Zarqa berdusta, bahkan bani Umayyah itu adalah raja yang paling jelek”. Zarqa adalah salah seorang ibu dari bani Umayyah. Benarkah bahwa bani Umayyah adalah para raja bukan Khalifah ? Dan benarkah bahwa kekuasaan kekhilafahan bani Umayyah diperoleh secara paksa (ghashab) sehingga mereka tidak berhak untuk menduduki tampuk kekhilafahan ?

Jawabannya bahwa makna hadits pertama yaitu sabda Rasulullah SAW:

االخلافة بعدي ثلاثون سنة

bahwa kekhilafahan yang sebenarnya yang dimaksud itu adalah untuk Rasul, tidak mencakup kekhilafahan secara keseluruhan. Al-Hafidz Ibnu Hajar dalam kitab Fath Al- Bari mengatakan: “Yang dimaksud kata khilafah (dalam hadis ini –pent) adalah Khilafah Nubuwwah, sedangkan Muawiyah dan orang-orang setelahnya secara praktis mereka menggunakan metode kerajaan, sekalipun demikian mereka tetap disebut Khalifah”.

Makna ini sebagaimana ditunjukkan oleh sebuah hadits:

االخلافة نبوة ثلاثون سنة

Artinya: “Masa Khilafah Nubuwwah adalah 30 tahun”. (HR. Abu Dawud no. 4646, 4647 dalam Sunan Abi Dawud).

Hadits ini menunjukkan masa kekhilafahan empat Khalifah ar-Rasyidun, yaitu: Abu Bakar, Umar, Utsman, dan ‘Ali radhiyallahu ‘anhum. Mereka itulah khalifah secara nyata sebagaimana Rasulullah SAW, bukan hanya sebatas sebagai Hukkam (penguasa pemerintahan). Selain itu banyak juga penjelasan (syarah) hadits yang memasukkan Hasan ra. ke dalam jajaran keempat khalifah tersebut. Bahkan para pensyarah hadits tersebut menganggapnya sebagai khalifah ar-rasyidun yang kelima. Adapun setelah itu, yaitu dari kalangan bani Umayyah, bani ‘Abbasiyah, dan bani Utsmaniyah, diantara mereka ada juga yang menjalankan kekhilafahan sebagaimana Khilafah Nubuwwah, seperti Khalifah ar-Rasyidun yang ketujuh yaitu ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz yang dibaiat pada bulan Shafar 99 Hijriyah. Demikian juga terdapat seorang Khalifah yang mendekati Khilafah Nubuwwah dalam menjalankan kekhilafahannya, yaitu Adh-Dhahir Bi Amrillah yang dibaiat tahun 622 Hijriyah. Dalam hal ini Ibnu Atsir mengatakan: “Ketika Adh-Dhahir bi Amrillah memerintah nampak sekali dalam kekhilafahannya keadilan dan kebaikannya, seolah-olah keadaan itu kembali pada masa dua ‘Umar. Bahkan dapat dikatakan bahwa tidak ada khalifah yang menyamai ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz setelahnya selain Adh-Dhahir, dimana dia selalu berkata benar dan jujur”.

Demikian juga para Khalifah yang lain setelahnya hingga pada masa-masa kemundurannya, mereka tidak pernah mengunakan sistem kerajaan dan merubahnya ke sistem lain yang telah dikenal didunia. Bahkan sistem kekhilafahan ini, merupakan sistem pemersatu yang agung sepanjang masa dan sistem ini terus diterapkan pada masa mereka (yaitu mulai masa para Kholifah Ar-Rasyidun sampai pada masa Khalifah Abdul Hamid II di Turki pada tahun 1924 –pent).

Adapun sabda Rasulullah SAW:

االخلافة ثلاثون سنة وسائرهم ملوك والخلفاء والملوك اثنا عشر

dan

االخلافة بعدي ثلاثون سنة ثم تكون ملكا بعد ذلك

dimana kata [ملوك] yang dimaksud dalam hadis ini adalah mereka menjalankan sistem pemerintahan dengan menggunakan metode kerajaan pada sebagian urusan, bukan menunjukkan bahwa mereka adalah raja secara hakiki. Fakta sejarah menunjukkan hal itu. Karena itu tidak ada satupun dari para Khalifah, baik Khalifah dari bani Umayyah, bani 'Abbasiyah, ataupun bani 'Utsmaniyah yang berani untuk mengganti sistem kekhilafahan ini. Masing-masing Khalifah menerapkan sistem baiat yang sesuai manhaj Nubuwwah, sekalipun ada juga yang mengangkat putra mahkota untuk menjadi Khalifah ketika Khalifah sebelumnya masih hidup. Sekalipun demikian hal itu tidak menjadikannya sebagai Khalifah dengan pengangkatannya itu, tetapi ia menjadi kholifah karena adanya baiat dari umat atas putra mahkota tersebut. Dan baiat itu ada kalanya dilakukan oleh Ahlu Halli wal ‘Aqdi atau Syaikhul Islam pada masa-masa tertentu.

Demikian juga apa yang telah disabdakan oleh Rasulullah SAW :

ثم تكون ملكا بعد ذلك

yang dimaksud di sini adalah makna secara bahasa bukan makna secara istilah yaitu pemerintahan, kekuasaan, bukan sistem kerajaan.

Hal ini menunjukkan bahwa Rasul SAW dalam sebagian riwayat menyebut mereka dengan umaro’ dan dalam riwayat yang lain disebut khulafa’ (para Kholifah –pent). Dalam riwayat Thabrani, Beliau bersabda:

سيكون من بعدي خلفاء ومن بعد الخلفاء أمراء ومن بعد الأمراء ملوك ومن بعد الملوك جبابرة ثم يخرج رجل من أهل بيتي يملأ الأرض عدلا كما ملئت جورا

Artinya: “Akan ada setelahku nanti para Khalifah, setelah Khalifah itu akan ada para umaro’, setelah umaro’ itu akan ada para raja, kemudian setelah itu para raja yang otoriter, kemudian akan ada dari kalangan ahli baitku yang akan memenuhi bumi ini dengan keadilan sebagaimana penuhnya penyimpangan” (HR. Al-Haitsami jilid 5\hal. 190 dalam Majma’ Az-Zawaid) .

Dalam riwayat Ibnu Hibban, beliau SAW bersabda:

سيكون بعدي خلفاء يعملون بما يعلمون ويفعلون ما يؤمرون وسيكون من بعدهم خلفاء يعملون بما لا يعلمون ويفعلون ما لا يؤمرون فمن أنكر برىء ومن أمسك سلم ولكن من رضي وتابع

Artinya: “Akan ada setelah para Khalifah yang mengerjakan dengan apa yang mereka ketahui dan mengerjakan apa yang mereka perintah. Setelah masa itu akan ada para Khalifah yang mengerjakan sesuatu dengan apa yang mereka tidak mengetahuinya dan mengerjakan apa yang tidak diperintahkan kepadanya. Maka siapa saja yang mengingkari perbuatan mereka akan terbebas, dan siapa saja yang menahan dirinya akan selamat, tetapi siapa saja yang ridha dan mengikuti akan selaka” (HR. Al-Haitsami jilid 1\hal. 374 dalam Mawarid Adz-Dzomman, jilid 7\hal. 270\Bab Al-Amr bi Al-Ma’ruf wa An-Nahi anil Munkar dalam Majma’ Az-Zawa’id; HR. Al-Baihaqi jilid 8\hal. 157 dalam Sunan Al-Baihaqi Al-Kubro) .

Hadits-hadits ini merupakan penjelas dari maksud sabda rasul SAW :

االخلافة ثلاثون سنة وسائرهم ملوك والخلفاء والملوك اثنا عشر

bahwa mereka itu mengerjakan sesuatu sebagaimana yang dikerjakan oleh para raja. Dan apa yang mereka kerjakan ini bukan dalam semua persoalan tetapi hanya sebagian persoalan saja. Seperti pembaiatan putra mahkota, bermegah-megahan dalam pemerintahannya seperti gelas, pakaian, hijab milik para Khalifah, dan sebagainya.

Tetapi yang dimaksud oleh rasul SAW bahwa sistem khilafah yang ada itu berjalan sebagaimana sistem kerajaan, dan para Khalifah berlaku sebagaimana para raja. Sehingga beliau menyebut mereka dengan sebutan umaro’ dan khalifah.

Adapun orang-orang yang oleh rasul SAW disebut sebagai raja yang otoriter, maka kondisi itu terjadi setelah masa para Khalifah itu berkuasa dan berakhirnya masa kekhilafahan. Inilah yang bisa difahami dari penggabungan dua hadits yang diriwayatkan oleh Imam Thabrani dan Imam Ibnu Hibban diatas. Demikian juga telah diketahui dalam sejarah bahwa sistem Khilafah itu terus berlangsung, walaupun pernah terjadi kekosongan selama 3,5 tahun (ketika pusat daulah di Kota Baghdad kala itu –pent) dikuasai kaum Tartar. Dan sistem ini baru benar-benar hilang ketika Inggris bersama kaki tangan yang seorang Yahudi yaitu Musthafa Kamal telah bersepakat untuk menghancurkan sistem khilafah.

Tidak ada raja yang menduduki dan menggantikan posisi para Khalifah kecuali pada awal abad 20 ini; seperti raja Faishal bin Husain yang diangkat oleh Inggris untuk menjadi raja di Suriah pada tahun 1920 M., Winston T mencalonkannya juga untuk menduduki Irak pada tahun 1921 M. Demikian pula pencalonan Winston T terhadap Abdullah bin Husain untuk menjadi Amir di wilayah Yordania Timur pada tahun 1921 M, kemudian pada tahun 1936 M dia dipanggil dengan sebutan raja. Demikian juga raja Ahmad Fuad yang memerintah Mesir tahun 1917 M dibawah perlindungan Inggris dan diberi gelar raja pada tahun 1922 M setelah sebelumnya bergelar Sulthan. Kemudian digantikan oleh raja Farouq bin Fuad pada tahun 1936 M. Sebelumnya juga , Inggris telah mengangkat keluarga Sa’ud untuk menjadi penguasa Najed dan Hijaz. Dan raja yang pertama dari keluarga ini adalah Ali bin Husain yang dipilih untuk menjadi raja di Hijaz pada tahun 1925 M. Di Maroko juga ada raja Muhammad V pada tahun 1955 M, yang kemudian dilanjutkan oleh raja Hali Al-Hasan II pada tahun 1961 M yang mendapat dukungan Inggris. Demikian juga muncul di Libya raja Muhammad Idris As -Sanusi , kemudian dia mengumumkan bahwa Libya adalah negara kerajaan dan diwariskan pada tahun 1963 M dan dia juga mendapat dukungan dari Inggris. Demikianlah bahwa sebenarnya para raja itu tidak memegang tampuk kekuasaan di negeri kaum Muslim kecuali setelah daulah khilafah hancur bukan pada masa sebelumnya.

Sedangkan para penguasa otoriter itu telah nampak pada masa kita sekarang seperti para penguasa di Suria, Irak, Mesir, Libya, dan lain-lain yang mereka telah sepakat untuk menyusun kekuatan militer. Dan jadilah kekuasaan mereka bersifat kekuasaan militer yang memerintah kaum muslimin dengan kekuatan, teror, intimidasi, pemaksaan, penumpahkan darah, dan mengurusi urusan mereka berdasarkan pemahaman doktrin-doktrin militer yang menimbulkan ketakutan dan kesengsaraan dalam diri kaum Muslimin.

Semua kedzoliman itu akan hilang dengan munculnya khilafah yang baru di dunia Islam yang akan mengembalikan kemuliaan umat yang telah hilang karena bayang-bayang sistem militer yang menakutkan, serta akan menyelamatkan mereka dari kehinaan, teror yang ditimpakan oleh para penguasa otoriter itu atas mereka. Rasulullah SAW yang mulia telah memberi kabar gembira kepada kita dengan kembalinya kekhilafahan yang tegak dengan metode kenabian setelah masa-masa suram ini. Rasul SAW telah bersabda: "Kenabian akan ada pada diri kalian sesuai dengan yang dikehendaki oleh Allah, kemudian akan diangkat masa itu sesuai dengan yang dikehendaki-Nya, kemudian masa otoriter akan ada kekhilafahan yang sesuai dengan manhaj kenabian sesuai dengan yang dikehendakiNya, kemudian akan diangkat masa itu sesuai dengan yang dikehendaki-Nya, kemudian akan ada pemerintahan Mulkan Adhan sesuai dengan yang dikehendaki-Nya, kemudian akan diangkat masa itu sesuai dengan yang dikehendaki-Nya, kemudian akan ada pemerintahan otoriter sesuai dengan yang dikehendaki-Nya, kemudian akan diangkat masa itu sesuai dengan yang dikehendaki-Nya, kemudian akan ada kekhilafahan yang sesuai dengan Manhaj Kenabian”. (HR. Imam Ahmad no. 17.680\ Musnad Kufiyin, hadis Marfu’ dalam Kitab Musnadnya). Dan ditambahkan lafadznya oleh Al-Hafidz Al-Bazzar rahimahullah …. “ Dimana Institusi ini akan menerapkan Sunnah kepada Umat manusia. Maka penghuni langit dan bumipun meridhoinya. Hingga tidak ada bagian dari langitpun yang tersisa selain diturunkan kepadanya. Dimana kenikmatan dan juga tanaman di bumi pun tidak tersisa kecuali dikeluarkan untuknya “. Dan tatkala hadis ini disampaikan oleh Ibn Nu’man (yaitu salah seorang perawi hadis ini) kepada Umar bin Abdul Aziz ra. maka Umar-pun ta’jub terhadapnya (yaitu hadis yang disampaikan oleh Ibn Nu’man) (HR. Al-Bazzar jilid 7\hal. 224 dalam kitab musnad Al-Bazzar)”.

Kemudian Syeikh Ishom Amirah dalam makalahnya yang beliau sampaikan di Univeristas An-Najah di kota Nablus --- Palestina tentang keruntuhan Daulah Khilafah sbb: “ Sungguh keruntuhan Daulah Khilafah telah membawa pada penolakan berbagai hukum Islam dan terhentinya banyak aktivitas yang dituntut untuk dilaksanakan oleh Al-Qur’an dan As-Sunnah. Hal ini jelas sangat bertentangan dengan firman Allah SWT sbb. :

وأن احكم بينهم بما أنزل الله ولا تتبع أهواءهم وحذرهم أن يفتنوك بما أنزل الله اليك

Artinya : “ Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka dengan apa yang telah diturunkan oleh Allah SWT, dan janganlah engkau mengikuti hawa nafsu mereka. Dan waspadalah engkau terhadap fitnah mereka yang hendak memalingkan engkau dari sebagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu “ (Surat Al-Maidah - ayat 49). Hal ini saja sudah cukup untuk memberikan isyarat akan kemurkaan Allah SWT kepada kita, dan karenanya ia seakan-akan telah menyiapkan Malaikat Adzab untuk menyambar kita, serta menyiapkan neraka jahannam bagi tempat tinggal kita, karena banyaknya dosa yang telah kita lakukan. Disebabkan dengan keruntuhan Institusi ini telah membuka pintu lebar-lebar bagi berbagai kemungkaran yang dilakukan baik oleh orang-orang kafir maupun kaum muslimin itu sendiri. Orang-orang kafir itu mengusai dan menjajah negeri-negeri kaum muslimin. Serta membunuh jiwa, menjarah harta kekayaan mereka dan merampas hak dan kehormatannya. Laksana binatang ternak yang disantap oleh srigala karena ia tidak dijaga oleh penggembalanya. Sedangkan kaum muslimin ditimpa oleh berbagai kerusakan karena tidak mau mengambil syariat Islam, seperti hukum Had, Qishos, Ta’zir dan lain sebagainya “. Oleh karena itu para Imam telah sepakat bahwa Imamah (Kholifah) adalah wajib, dan kaum muslimin harus memiliki seorang Imam menegakkan syiar-syiar agama dan melindungi orang-orang yang didzolimi. Dan tidak juga diperkenankan bagi umat Islam diseluruh dunia dalam satu waktu mempunyai dua imam (Lihat Kitab Al-Fiqh Ala Al-Madzahib Al-Arba’ah jilid 5\hal. 416). Lalu Syeikhul Islam Ibn Taimiyah rahimahullah menambahkan sbb :

يجب أن يعرف أن ولاية ألامر الناس من أعظم واجبات الدين لا قيام الدين الا بها

Artinya: “Wajib diketahui bahwa hal memimpin dan mengendalikan rakyat adalah kewajiban asasi dalam agama. Bahkan pengaturan urusan manusia termasuk kewajiban agama yang paling besar, bahkan agama tidak akan tegak kecuali dengannya yaitu institusi Islam yang dipimpin oleh seorang kholifah “ (Lihat kitab Siyasah Asy-Syar’iyah hal. 160-161 dan Majmu Al-Fatawa jilid 28\hal. 320).Oleh karena itu kami menyerukan kepada kaum muslimin seluruhnya untuk bersegera menyongsong masa depan yang lebih baik, dengan terlibat dalam aktifitas untuk mewujudkan kehidupan Islam dibawah naungan Daulah Al-Islamiyah yang akan segera tegak dalam waktu dekat dengan Izin serta pertolongan dari Allah SWT. Wallahu a’lam bi showab .

Kemudian Syeikh Ishom Amirah dalam makalahnya yang beliau sampaikan di Univeristas An-Najah di kota Nablus --- Palestina tentang keruntuhan Daulah Khilafah sbb: “ Sungguh keruntuhan Daulah Khilafah telah membawa pada penolakan berbagai hukum Islam dan terhentinya banyak aktivitas yang dituntut untuk dilaksanakan oleh Al-Qur’an dan As-Sunnah. Hal ini jelas sangat bertentangan dengan firman Allah SWT sbb. :

وأن احكم بينهم بما أنزل الله ولا تتبع أهواءهم وحذرهم أن يفتنوك بما أنزل الله اليك

Artinya : “ Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka dengan apa yang telah diturunkan oleh Allah SWT, dan janganlah engkau mengikuti hawa nafsu mereka. Dan waspadalah engkau terhadap fitnah mereka yang hendak memalingkan engkau dari sebagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu “ (Surat Al-Maidah - ayat 49).

Hal ini saja sudah cukup untuk memberikan isyarat akan kemurkaan Allah SWT kepada kita, dan karenanya ia seakan-akan telah menyiapkan Malaikat Adzab untuk menyambar kita, serta menyiapkan neraka jahannam bagi tempat tinggal kita, karena banyaknya dosa yang telah kita lakukan. Disebabkan dengan keruntuhan Institusi ini telah membuka pintu lebar-lebar bagi berbagai kemungkaran yang dilakukan baik oleh orang-orang kafir maupun kaum muslimin itu sendiri. Orang-orang kafir itu mengusai dan menjajah negeri-negeri kaum muslimin. Serta membunuh jiwa, menjarah harta kekayaan mereka dan merampas hak dan kehormatannya. Laksana binatang ternak yang disantap oleh srigala karena ia tidak dijaga oleh penggembalanya. Sedangkan kaum muslimin ditimpa oleh berbagai kerusakan karena tidak mau mengambil syariat Islam, seperti hukum Had, Qishos, Ta’zir dan lain sebagainya “. Oleh karena itu Syeikhul Islam Ibn Taimiyah rahimahullah menegaskan sbb :

يجب أن يعرف أن ولاية ألامر الناس من أعظم واجبات الدين لا قيام الدين الا بها

Artinya: “Wajib diketahui bahwa hal memimpin dan mengendalikan rakyat adalah kewajiban asasi dalam agama. Bahkan pengaturan urusan manusia termasuk kewajiban agama yang paling besar, bahkan agama tidak akan tegak kecuali dengannya yaitu institusi Islam yang dipimpin oleh seorang kholifah “(Lihat kitab Siyasah Asy-Syar’iyah hal. 160-161 dan Majmu Al-Fatawa jilid 28\hal. 320).

Kami menyerukan kepada kaum muslimin seluruhnya untuk menjadi bagian aktif dari proses perubahan untuk mewujudkan tatanan kehidupan yang Islami yang sangat kita damba-dambakan. Karena terbukti sistem selain Islam telah gagal untuk mengatasi krisis di negeri ini, dan sudah tiba saatnya bagi Islam dan Umat Islam untuk mengambil peran dalam menyelamatkan bangsa ini dari kehancurannya dengan penerapan Syariat Islam . Maka tidak ada kemuliaan bagi umat Islam kecuali mentaati Allah SWT, dengan berjuang sepenuh tenaga bersama kelompok-kelompok pejuang Islam di seluruh penjuru dunia untuk melanjutkan kembali kehidupan Islam melalui penerapan syariat Islam secara kaffah dalam naungan Daulah Khilafah. Sebagaimana dijelaskan oleh Allah SWT dalam salah satu firman-Nya sbb:

عن قتادة قوله--- )من كان يريد العزة فلله العزة جميعا اليه( --- يقول فليتعزز بطاعة الله

Artinya : “Barang siapa menghendaki kemulian maka bagi Allah-lah segala kemuliaan” (Surat Al-Fathir – ayat 10) . Imam Qotodah ra. menjelaskan maksud dari ayat ini bahwa maka dapatkan kemuliaan dengan mentaati Allah SWT (Tafsir Thobari\jilid 22\hal. 120).

Dan takutlah anda sekalian dengan adzab Allah SWT yang sangat pedih diakhirat kelak seandainya anda berada dalam kelompok orang yang menolak syari’atnya. Allah SWT telah berfirman sbb:

ومن أعرض عن ذكري فإن له معيشة ضنكا ونحشره يوم القيامة أعمى

ِArtinya : “Barang siapa berpaling dari peringatan kami maka baginya kehidupan yang sempit dan kami akan membangkitkannya pada hari kiamat dalam keadaan buta “.

1- Ibn Abbas dan Mujahid ra. tentang (kehidupan yang sempit) adalah kehidupan yang susah\sempit dan penuh kemalangan ( ( ضيقة و الشقاء dan Abi Sa’id Al-Khudri menambahkan : baginya adzab kubur (عذاب القبر).

2- Imam Abi Sholih rahimahullah menjelaskan maksud (dari kami akan membangkitkannya pada hari kiamat dalam keadaan buta) adalah kami akan membangkitkannya pada hari kiamat dalam keadaan tidak mempunyai hujjah (ليس له حجة) (Tafsir Thobari\jilid 16\hal. 226-230) .

Maka yakinlah anda sekalian dengan pertolongan Allah SWT bagi hamba-hambanya yang mau menolong agamanya, seperti telah ia janjikan dalam sebuah firman-Nya :

( يا أيها الذين آمنوا إن تنصروا لله ينصركم ) --الآية --إنا لننصر رسلنا والذين آمنوا في الحياة الدنيا ويوم يقوم الأشهاد ثم يوم لا ينفع الظالمين معذرتهم ولهم اللعنة ولهم سوء الدار

Yang artinya: “ Al-Hafidz Abu Fida’ Ibn Katsier ra. menjelaskan maksud dari firman Allah SWT ini : Kami akan menolong risalah kami (yaitu Al-Islam) dan juga orang-orang beriman dalam kehidupan dunia dan pada kehidupan di hari kiamat, dimana tidak diterima udzur dari orang-orang yang dzalim dan bagi mereka laknat dan tempat kembali yang buruk (Tafsier Ibn Katsier jilid 1\hal. 432) . Kalau demikian faktanya wahai kaum muslimin bersegeralah kalian untuk menyongsong masa depan kalian dengan mewujudkan kehidupan Islam dibawah naungan Daulah Al-Islamiyah yang akan segera tegak dalam waktu dekat dengan Izin serta pertolongan dari Allah SWT. Wallahu a’lam bi showab .

Monday, March 12, 2007

Jama`ah dan Partai dalam Islam

JAMA’AH DAN PARTAI DALAM ISLAM

oleh

Syeikh Omar Bakri Muhammad

I. Banyaknya jama’ah / partai saat ini hingga sulit untuk menghitungnya. Masing-masing memiliki amir dan metode serta target tertentu. Mereka antara lain : Al-Muhajirin, HT, IM, Hizbut Da’wah, Jama’ah Islamiyah, Tanzimul Jihad, Front Islam Internasional, Tanzim al-Islami, Jama’ah Tabligh, Parlemen Muslim, Hizbullah, An-Anshar, Partai Islam Inggris, Jama’ah Ihya’ Minhaj al-Sunnah, Kisdi, FIS, Hizbun-Nahdloh, Jama’ah Salafy, Jama’ah Ahlul Hadist, Dan sebagainya.

Hal yang perlu diketahui apakah syara’ memperbolehkan untuk membentuk jama’ah/partai di satu tempat, dan apakah seorang Muslim diwajibkan bergabung dan mendukung jama’ah Islam itu. Berikut beberapa pertanyaan yang pasti muncul :

1. Apakah Islam membolehkan keberadaan jama’ah/partai tersebut ?

2. Jika demikian, bagaimana bentuk dan jumlahnya ?

3. Apakah hal itu menguntungkan/merugikan kaum Muslimin ?

4. Apakah persatuan jama’ah-jama’ah itu wajib ?

5. Tidakkah lebih baik mereka jadi satu partai “Hizbullah” daripada banyak jumlah, bukankah tujuan dan ideologinya sama ?

Mereka mengambil pendapat dari firman Allah SWT :

“Sesungguhnya partai Allah-lah yang beruntung” (Q.S 58:22) dan

“Yakinlah partai Allah-lah yang akan menang” (Q.S 5:56).

Kedua dalil di atas selalu dikemukakan saat menjawab masalah ini dan menjadi pengesahan keberadaan jama’ah/partai tersebut.

Salah satu perintah Allah untuk kaum Muslimin di partai manapun mereka bergabung yaitu mewujudkan beberapa kewajiban yang tidak mungkin dilakukan sendirian. Untuk menjawabnya, kaum Muslimin mendirikan jama’ah/partai Islam sebagaimana firman Allah SWT: “Hendaknya ada diantara kalian sebuah jama’ah yang menyerukan kepada kebajikan (Islam), menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar, dan merekalah golongan yang beruntung” (Q.S 3:104).

Hukum membentuk partai Islam adalah fardhu kifayah[1] bagi setiap kaum muslim dimanapun berada. Dalam Q.S Ali Imran di atas berisi perintah Allah, bagaimanakah kita tahu perintah itu diwajibkan ?

Para ulama ushul dan para fuqaha seperti Imam Al-Zarkhasy, Al-Ghazali, Al-Amidi, As-Syatibi, An-Nawawi, As-Shirazi, Al-Asnawi, dan lain-lain, menyatakan bahwa perintah tidak selalu menunjukkan kewajiban, mungkin hanya berupa anjuran. Untuk mewajibkan suatu anjuran maka diperlukan adanya qorinah/petunjuk syari’ah, jika tidak maka tetap menjadi anjuran saja. Hal ini dikarenakan bahasa Arab asalnya adalah bahasa perintah dan anjuran untuk mengerjakan/tidak mengerjakan. Banyak teks syara’ yang datang dalam bentuk kalimat perintah dalam dua bentuk, tekstual dan kontekstual. Contohnya Allah berfirman :

“Makan dan minumlah …” (Q.S 2:187)

Dan jika telah selesai shalat, berbaurlah .” (Q.S 62:10)

Banyak ayat Al-Qur’an datang dengan bentuk kalimat perintah. Contoh lain dari Rasulullah SAW yang bersabda :

“Kita diperintahkan untuk menyempurnakan wudlu.” (HR Abu Dawud).

“Tuhanku memerintahkan aku untuk merapikan jenggotku dengan tanganku.” (HR Ahmad).

Banyak lagi contoh yang berisi anjuran umtuk melakukan sesuatu, contohnya adalah hukum berburu tidaklah wajib hanya karena nash tsb datang berbentuk kalimat perintah. Perintah tentang ‘makan’, ‘minum’, ‘berbaur’, juga bukan merupakan kewajiban. Dan juga menyempurnakan wudlu, merapikan jenggot, tidak wajib meski memakai kalimat “Tuhanku memerintahkan aku dan kita diperintahkan”. Jadi anjuran tetap anjuran kecuali ada qorinah yang menjadikan sunnah atau wajib.

Jika indikasinya tidak pasti, maka anjuran itu hanya menjadi sunnah. Contohnya: bertasbih setiap selesai shalat. Dan jika indikasinya pasti maka hukum anjuran itu wajib. Contoh : berpuasa Ramadhan. Jika tidak ada indikasi tersebut maka anjuran itu mubah, sebagaimana firman Allah SWT : “berburulah”.

Sedangkan Q.S Ali Imran: 104 menyatakan kewajiban bagi setiap muslim di manapun ia berada untuk membentuk jama’ah/gerakan kapanpun dibutuhkan oleh Islam untuk memenuhi kewajiban yang telah Allah bebankan kepada jama’ah.

Ada 5 faktor yang menjadikan ayat di atas berfaedah pasti (wajib) :

1. Wal-takun” berarti : “hendaknya ada”. Kalimat pertama (و ) / wawu menunjukkan perintah. Ada 3 tipe wawu dalam Ushul fiqih yang mengindikasikan ‘ilm al-qara’in. Sedang wawu di atas diketahui sebagai wawu ataf (penghubung). Sebabnya ayat ini berkaitan dengan ayat sebelumnya “…dan berpegang teguhlah di bawah tali (agama) Allah dan jangan berpecah belah…”(Q.S 3:103). Huruf ‘wawu’ menunjukkan hukum yang sama, nilai/beban hukumnya sama dengan yang pertama. Dan karena ayat itu di alamatkan pada jama’ah, dan diikuti perintah untuk bersatu, ini menunjukkan wajibnya membentuk suatu jama’ah karena perintahnya adalah wajib.

2. Kata ‘min’ (diantara kamu), menekankan kedudukan anjuran itu, karena mengindikasikan agar dikerjakan kapanpun diminta dan dimanapun berada.

3. Salah satu satu tugas jama’ah di dalam ayat itu adalah mengajak umat kepada hukum dan ajaran Islam, serta mengajak orang–orang non-muslim kepada Islam dan kewajiban ini berlaku bagi setiap muslim.

4. Jama’ah harus menyerukan yang ma’ruf (kebaikan/kewajiban) dan melarang yang munkar dan kewajiban ini berlaku untuk semua muslim sebagaimana telah diketahui.

5. Allah SWT berfirman : “Merekalah kelompok yang beruntung”. Ketika Allah memberi pahala amal ini, maka anjuran ini tidak sekedar berfaedah mubah. Karena membawa makna kebalikan (mafhum mukhalafah), berarti yang tidak melaksanakannya saat diminta adalah berdosa.

Ø Makna ‘umat’ dalam bahasa Arab :

“Kelompok, walidah/ibu, lelaki sholeh, kumpulan binatang sejenis, sinonim generasi, tauhid, waktu, lelaki tinggi, wajah tampan, hal/situasi (Q.S 43:22), Al-Shain/peduli (16:92), hai’ah/bentuk (16:92), Ad-Din (21:92), Al-Hin/waktu (12:45), komunitas muslim sedunia (masyarakat yang diikat bersama dalam satu keyakinan ) (Q.S 2:43), jama’ah (28:23),taat.

Kata ‘umat’ biasanya berarti seluruh kaum muslimin. Imam Al-Qurthubi memberikan definisi dalam tafsir ‘Jami’ Al-Ahkam Al-Qur’an’, sebagai sekumpulan orang yang terikat dalam satu aqidah. Tetapi Q.S 3:104 ini juga bermakna kelompok karena adanya lafadz “minkum” (diantara kalian). Dalam bahasa Arab kata “minkum” tak bisa dipakai kecuali semuanya dinyatakan terlebih dahulu. ”Kalian semua” disebutkan ayat sebelumnya :”Berpegang teguhlah (kalian semua) …”, maka ayat ini pengganti semua/minkum pada kelanjutan ayat berikutnya. Sehingga makna umat dalam ayat-ayat ini tidak selalu sama.

· Imam Abu Bakar Ibnu Al-‘Arabi dalam bukunya Ahkamul Qur’an : “Sesungguhnya umat di sini berarti jama’ah/kelompok.”

· Imam Ath-Thabari, seorang faqih dalam dalam tafsir dan fiqh , berkata dalam kitabnya Jami’ Al-bayan, tentang arti ayat itu yakni : “Hendaknya ada diantaramu jama’ah yang mengajak pada hukum-hukum Islam”.

· Al-Qadhi Al-Baydhawi dalam kitabnya Al-Tanzil wa Asrar Al-Tawil, tentang arti ayat ini : Min, di sini ditujukan pada kelompok tertentu, karena dakwah pada yang ma’ruf dan mencegah yang munkar dengan kondisi dan syarat tertentu tidak mungkin dilakukanseluruh kaum muslimin, seperti kewajibanmemahami syari’at dan caranya. Ini adalah sebab mengapa Allah SWT menujukan pada setiap muslim di awal ayat dan memerintahkan dari antara mereka sebagiannya. Jadi ada batas kewajiban ini, jika ditinggalkan maka seluruh kaum muslimin berdosa, tapi jika telah ada satu jama’ah yang memenuhi seruan itu akan diringankan dosa itu”.

· Ibnu Katsir dalam tafsir Al-Qur’an Al-‘Adhim :

“Ayat ini berarti haruslah ada dari umat satu kelompok yang bekerja untuk Islam, menyeru yang ma’ruf dan mencegah yang munkar”. Dan Al-Dahhaq berkata :” mereka adalah sekelompok para sahabat dan dari ulama lain, berarti sekelompok orang dari para mujahidin dan ulama”.

· Imam Rasyid Ridha dalam tafsir al-Manar “arti kata umat di sini adalah sekelompok orang yang terjadi atas individu yang bersatu dalam satu ikatan bagaikan satu tubuh dalam bertindak”.

Sehingga umat disini berarti jama’ah atau partai :

Ø Jama’ah dalam perspektif bahasa berarti partai atau maknanya yang mirip. Tetapi partai adalah lebih spesifik dari jama’ah. Ciri dari partai yaitu terikatnya seluruh anggota pada sebuah ideologinya (satu) dan satu tujuan yang menyatukan mereka, partai itu meliputi seorang, dengan para pengikutnya, ataum orang-orang yang seide dan mempunyai satu metode.

Ø Dalam Fairuz Al-Abadis Al-Qamus Al-Muhit, disebutkan : “sesungguhnya partai adalah sekelompok orang. Partai adalah seorang, dengan pengikut dan pendukung yang punya satu pandangan dan satu nilai’’..

· Imam Ar-Razi dalam tafsirnya Mafatih Al-Ghaib berkata, “Partai adalah kumpulan orang yang setujuan, mereka bersama-sama bersatu dalam kewajiban partai untuk mewujudkan tujuannya”.

Ø Yad’una : berarti menyeru atau mengajak ( yaitu da’wah)

Ø Al-khair artinya berikut pendapat para sahabat, tabi’n, tabi’ut tabi’in

a. Diriwayatkan dari kitab Jami’ Al-Bayan (jilid 3, bab 4, hal 26) bahwa Abu Ja’far Muhammad Ibnu Jurair At-Tabari (W. 310 H) berkata : “…, ini berarti seruan pada Islam dan ajarannya (sistem), yang diturunkan kepada manusia dan perintah-Nya untuk mengikuti agama yang dibawa Muhammad sebagai utusan-Nya dan perintah nahi mungkar, memerangi kekufuran dan penyimpangan atau penolakan pada agama Allah SWT dan Sunnah Nabi SAW.

b. Kitab Fath Al-Qadir (jilid 1, hal 370) Imam Shaukani dalam komentarnya : “Hendaknya ada … al khair …”, berarti fardlu kifayah untuk membentuk kelompok itu dan Ibnu Hatim diriwayatkan Al-Tabi’i Mukatil Ibnu Hayyan bahwa mengajak pada Al-Khair adalah menyeru pada Islam, mengajak pada yang ma’ruf berarti mengajak untuk mentaati Allah dan mencegah yang munkar berarti mengajak agar tidak melanggar perintah-Nya. Ibnu Hatim dari Abu La-Aila bahwa dia berkata Al-Khair di surat ini berarti Islam.

c. Kitab Ahkam Al-Qur’an (jilid 2, hal 62) Imam Al-Kiyya Al-Haras (w. 504 H) berkata : … Al-Khair …”, berarti fardlu kifayah adanya jama’ah yang menyeru pada Islam dan mengoreksi kesalahan kesalahan agama.

d. Imam Shihab Al-Din Al-‘alussi Al-Baghdadi dalam Ruh Al-Ma’ani berkata “… hendaklah …Al-Khair… “, berarti mengajak manusia untuk mengikuti Al-Qur’an dan As Sunnah, Islam.

e. Ibnu Katsir dalam tafsirnya (jilid 1, bab 4, hal 398) “ Hendaknya ada … Al-Khairr … “, berarti Allah memerintahkan suatu jama’ah yang membawa da’wah Islam dan dari Ali Mirdawih dari Abu Ja’far Al-Bakar bahwa Nabi SAW bersabda “Hendaknya ada … Al-Khair …”, berarti menyeru pada Al Qur’an dan Sunah.

f. Imam Nasafi dalam tafsir An-Nasafi yang berisi tafsir Ibnu Abbas : mengajak pada Al-Khair berarti da’wah untuk Islam dan Imam Ali juga berkata : “Al-Khair adalah keseluruhan agama “.

g. Syaikh Taqiyuddin An-Nabhani dalam kitab At-Takattul Al-Hizby dari nashrah yang berisi penjelasan tentang struktur partai disebutkan :

· Poin 1 kita harus membedakan da’wah pada Islam dan da’wah untuk melanjutkan kehidupan Islam, keduanya adalah wajib. Da’wah pada Islam berarti mengajak orang non Islam untuk memeluk Islam, metode praktisnya dengan menunjukkan kebenaran Islam dan mengoreksi kepercayaannya untuk mematuhi hukum Islam.

· Poin 9 : “Allah berfirman ‘Hendaklah ada …Al-Khair…,dari ayat ini maka wajib bagi kaum muslimin dalam suatu negara untuk melakukan dua hal : mengajak umat untuk melaksanakan perintah Allah dan menjauhi segala larangannya serta wajib bergabung dengan jama’ah yang berdakwah pada Islam. Ayat ini tak akan terlaksana seluruhnya sampai adanya Daulah Islamiyah berdiri.

Ø (wa) ya’muruna : berarti perintah (‘amr). Inilah kewajiban berjama’ah bukan hanya berbuat ma’ruf saja, tapi sesuatu yang diperintahkan.

Ø (Bi) Al-Ma’ruf : berarti kebaikan, yaitu mengajak kebaikan yang ditinggalkan umat. Dan tidak ada negara Islam maka jama’ah tak mungkin mengajak berjihad (secara ofensif)2.

Ø Al-Ma’ruf : berasal dari kata ‘arafa’ yaitu perintah Allah untuk mengerjakan sesuatu. Kebaikan terbesar adalah mengembalikan kejayaan Islam (Izhar-Al-Diin) yang berasal dari kata zahara atau bangkit. Kebangkitan Islam tidak terjadi tanpa adanya daulah khilafah , jadi khilafah adalah syarat dari kejayaan Islam.

Ø (Wa) Yanhauna : melarang kemungkaran

Ø (‘An) Al-Munkar : berati jahat atau buruk, jama’ah harus melarang atau mencegah kemungkaran ditengah-tengah masyarakat (mereka). Kemungkaran terbesar adalah kufur pada (hukum) Allah atau syirik. Bentuk dari mencegah kemungkaran terbesar adalah dengan menghilangkannya. Menghapus kekufuran adalah sesuatu yang diprioritaskan, Nabi SAW bersabda “ Apapun yang saya larang untuk kalian maka jauhilah dan apapun yang saya perintahkan untuk kalian lakukan maka kerjakanlah semampu kalian (HR- Imam Bukhori , Imam Muslim dan Imam Tirmidzi).

Perintah dari taklif hukum hadits ini adlah :

- menjauhi larangan, melaksanakan perintah,

- menghapus kemungkaran harus dilakukan tanpa henti (hukum kufur yang diterapkan pada umat)

- mendirikan Khilafah merupakan amal jama’I

- mendirikan Khilafah adalah kewajiban jama’ah sebagai kewajiban asasi, dari berbagai kewajiban yang ada dan akan berubah statusnya menjadi fardu ‘ain jika jama’ah tersebut belum berhasil juga.

- Jama’ah harus mengganti hukum kufur di negeri-negeri kaum muslimin. Mengangkat Khalifah harus dilakukan secepatnya tidak boleh dilakukan asal-asalan.

- Fardlu kifayah tentu punya batas waktu, sehingga tiap orang dibebani kewajiban mengangkat seorang Khalifah tapi tak ada dosa jika ada sebuah jama’ah yang berusaha mewujudkannya tetapi belum berhasil (khusus bagi orang-orang yang telah bersungguh-sungguh untuk mewujudkannya).

- Jika belum berhasil juga maka hukumnya menjadi fardlu ‘ain yang berarti setiap orang diberi beban dan berdosa bagi yang berdiam diri saja.

- Maka wajib bagi setiap muslim untuk berusaha mendirikan Khilafah Islamiyyah (bukti dalil setelah ini)*

II. Mengapa individu tidak mampu mendirikan Khilafah tanpa jama’ah ?

Kewajiban ini tak mungkin dapat dipenuhi hanya oleh individu saja karena aktivitas ini berkaitan dengan mengubah hukum dan aturan. Dan Allah SWT telah membuat takhsis atau pengkhususan antara amal jama’i dan amal individu. Amal individu untuk individu, jama’ah untuk jama’ah, karena dengan sendiri apabila tak mungkin mendirikan Khilafah, maka amal ini berubah statusnya menjadi amal jama’i (berdasarkan kaidah Ma la yatimul wajib fahuwa wajib). Dan Rasulullah yang menjadi suritauladan kita (Qs. 33 : 22), dan beliaupun tidak sendirian dalam mengubah masyarakat. Beliau berda’wah bersama para sahabatnya, sebagai jama’ah. Syaikh Taqiudin An-Nabhani menjelaskan maksud ayat “Maka sampaikanlah dengan terang-terangan apa yang telah sampai padamu…”, Allah memerintahkan jama’ah untuk berda’wah secara terbuka. Setelah ayat ini turun, para sahabat berkumpul di ka’bah secara terorganisasi, inilah saat da’wah terbuka.

2.1. Membantah pendapat kelompok yang mengharamkan berjama’ah.

Ada segolongan umat yang berpendapat haramnya adanya jama’ah-jama’ah. Pemahaman ini bertentangan dengan ayat-ayat Al Qur’an yang justru mewajibkan keberadaannya.

Mereka memakai argumentasi bahwa “berkelompok menyebabkan perpecahan”. Padahal Allah telah memerintahkan adanya jama’ah, dan perintah ini berhubungan dengan perintah yang lain agar uamt Islam bersatu. Meski sekarang kondisinya tidak demikian namun hal tersebut tidak dapat digunakan sebagai dalil untuk menghapus perintah Allah untuk mengadakan jama’ah tersebut. Islam tidak dihukumi dengan kondisi umat. Keberadaan partai tidak dapat disalahkan karena kesalahan\penyimpangan anggotanya, tapi dinilai dari pemikiran dan metodenya apakah berasal dari Islam atau bukan ?.

2.2. Mengapa boleh ada lebih dari satu jama’ah ?

Perintah mendirikan jama’ah tidak dibatasi jumlahnya. Pertama, ayat : “Hendaknya ada diantara kamu jama’ah … “ tidak disebut jumlah, kata “umat” berbentuk nakirah atau umum. Jadi boleh ada jama’ah selama dengannya kewajiban terpenuhi. Tapi bila satu jama’ah berhasil memenuhinya maka tak boleh membentuk jama’ah lagi, sebagai contoh sekelompok orang diberi salam, seorang saja yang menyahut maka yang lain gugur kewajibannya. Jika memang ayat ini hanya untuk satu jama’ah ( sebagaimana dituduhkan oleh sebagian orang yang memiliki ghirah ke-Islaman ) tentunya bentuk kalimatnya tunggal atau mufrod seperti berikut : “Hendaknya ada satu umat (al-umat) diantaramu …” tapi faktanya ayat ini berbentuk jamak dan inilah bukti bolehnya keberadaan jama’ah-jama’ah sebagaimana dimaksud.

2.3. Perbedaan firqah dan jama’ah

Ø Adanya juga yang berpendapat haramnya haramnya memecah belah umat dengan bergolong-golongan, dalil mereka gunakan adalah firman Allah SWT : “Mereka yang memecah belah agamanya menjadi bergolong-golongan, setiap golongan bangga akan kelompoknya” (Qs. 30:31-32). Hadits Rasulallah SAW : “yahudi akan terpecah menjadi 71 golongan/firqah, Kristen menjadi 72 golongan, dan umat akan terpecah menjai 73 golongan” (Abu Daud, Tirmidzi, Al-Hakim, Ahmad). Imam Tirmidzi menyatakan : “Hadits ini hasan sahih”,.

Ø Hadits diatas juga diriwayatkan imam Abu Daud (2/503), Ahmad ( 4/102) Al-Hakim (1/128) dsb. Beberapa ulama seperti Imam Syaukani dan Al-Kausari mengatakan hadits ini dhaif, sedang Ibnu Hazm berkata hadis ini palsu.

Dalam riwayat lain dari jalan Anas Bin Malik :

Semuanya dineraka kecuali yang mengikutiku dan sahabatku”.

Ø Penting bagi kita memahami hadts ini sesuai konteksnya. “ Dengan pertolongan Allah” arti atau maksud dari hadits ini ditinjau dari sebab turunnya, sehingga pandangan kita terhadapnya menjadi jelas. Rasulullah menerangkan umat Kristen dan Yahudi terpecah menjadi beberapa sekte, dan umatnya menjadi 73 sekte, seluruhnya dineraka kecuali yang mengikuti jalannya dan para sahabatnya. Penyebutan terpecahnya umat Islam setelah yahudi dan nasrani berarti menunjukkan hukuman atas perbuatan mereka. Pertanyaan dimanakah perbuatan yahudi dan nasrani yang menyebabkan mereka disebut firqah. Al-Qur’an pun memerintahkan kita untuk tidak berpecah belah sebagaimana orang-orang yahudi dan nasrani, yang disebutkan di beberapa tempat dalam Al Qur’an :

Dan kami memberi Musa kitab dan diikuti para utusan . dan kami memberi Isa, anak Maryam, tanda yang dan Kami kuatkan dia dengan Rahul Qudus. Apakah ketika kami mengutus Rasul dengan syariat yang tidak kau sukai, kau berbalik dengan sombong, mengatakan sebagai pembohong dan membunuh yang lain”. (Qs. 2:87).

“Dan kami beri Isa ,anak Maryam, tanda yang nyata, tapi mereka ingkar, ada yang percaya dan ada yang tidak”.(Qs. 2:253)

“Mereka tetap ingkar sampai datang pengetahuan …”(Qs. 3:19) Þ Mereka ingkar pada pada hari akhir dan hukuman bagi mereka adalah siksa yang pedih di neraka.

Firman Allah SWT : “Dan mereka berkata, kami tidak disiksa dineraka kecuali beberapa hari. Katakan apakah mereka punya perjanjian dengan Allah …”(Qs. 2:80). Mereka berpecah-belah karena saling mengkafirkan.

Firman Allah SWT : “Dan Yahudi mengatakan orang kristen itu tidak punya satu pegangan, dan orang-orang Nasrani berkata : orang-orang tidak mempunyai suatu pegangan, padahal mereka (sama-sama) membaca al-Kitab. Demikian pula orang-orang yagn tidak mengetahui” (Qs. 2:113).

Setelah ini kita tahu bahwa ingkar\kufur pada masalah yang mendasar. Mengingkari Rasul Dan hari kiamat (Al-An’am 29), Malaikat, Keesaan Allah, surga dan neraka, dsb. Karenanya Allah dan Rasul-Nya memerintahkan kita untuk tidak berpecah belah seperti mereka. Jadi pengingkaran yang dimaksud adalah pada hal-hal yang mendasar atau fundamental dalam agama. Untuk menerangkan hal ini lebih lanjut, tafsir ayat ini akan memperjelas : “Dan berpegang teguhlah pada tali Allah jangan berpecah belah”.

Allah memerintahkan setiap muslim untuk berpegang teguh pada “tali Allah

Ibnu Mas’ud, Ali bin Abi Thalib, Abu Said Al Khudri mengatakan yang dimaksud adalah Al Qur’an. Ibnu Al Mubarak mengatakannya sebagai jamaah.

Sedang “Jangan berpecah belah”, Imam At Tabari mengatakan : “ Dan jangan mengingkari agama Allah dan harus mematuhi Nya dan utusanNya”.

- Ibnu Katsir : “Dia memerintahkan bereada dalam jama’ah dan tidak berpecah belah”.

- Imam Al Qurtubi mengatakan : “Jangan berpecah belah seperti orang Yahudi dan Nasrani dalam agama mereka”.

Maka beda pendapat yang dilarang bagi orang muslim adalah pada pokok, bukan pada masalah furu’, karena beberapa hal :

1. Muslim tidak boleh berbeda pendapat dalam masalah-masalah pokok seperti yang disebutkan ayat-ayat diatas.

2. Sunnah Rosulullah membolehkan perbedaan dalam furu’iyah/cabang

3. Perbedaan pada masa sahabat juga dalam masalah furu’ dan tak dihukum atas hal ini waktu itu.

4. Para tabi’in, tabi’ut tabi’in, dan generasi yang mengikutinya menerima perbedaan furu’ tetapi tidak dalam masalah pokok.

5. Kesimpulannya dari bukti-bukti di atas, Hadits itu ditujukan untuk sekte/firqah bukan untuk jama’ah, jama’ah berbeda pendapat pada masalah yang mubah, sedang firqah pada masalah-masalah fundamental yang dilarang.

Kesimpulan :

Ø harus ada jama’ah untuk memenuhi seruan itu/fardu kifayah

Ø kata umah dalam ayat ini berarti jama’ah

Ø al-khair bermakna Al Islam

Ø Jama’ah tersebut puya tugas tugas tertentu :

1. mengajak pada Islam, mengajak pada ma’ruf , mencegah yang mungkar.

2. berusaha mendirikan Khilafah (saat ini)

3. kewajiban mendirikan Khilafah bagi setiap muslim dan merupakan amal jama’i.

4. pengharaman berjama’ah-jama’ah bertentangan dengan Qs 3:104

5. Diijinkan keberadaan lebih dari satu jama’ah.

6. Ada perbedaan mendasar antara firqah dan jama’ah

Partai yang dimaksud Qs. 3:104 mempunyai beberapa ciri :

a. Memiliki amir yang dipatuhi selama sesuai dengan Al Quran dan Sunnah, Nabi SAW bersabda, “Jika kalian bertiga dalam satu safat, tunjuklah amir satu diantaramu” (Muslim).

b. Harus berdasarkan aqidah Islam (Qs. 3:85)

c. Tujuan partai adalah melanjutkan/mewujudkan kehidupan Islam, bukan mengangkat menteri, anggota parlemen, apalagi mecari kesejahteraan moral, atau tujuan spiritual. Kehidupan Islam akan berlangsung jika ada yang bertanggung jawab terhadap penerapan syari’at yaitu Khilafah, seperti kaidah ushul : “Sesuatu yang mengantarkan pada kewajiban hukumnya wajib”. Penerapan syari’ah harus meliputi seluruh bidang kehidupan adalah sesuatu yang wajib, dan Khilafah adalah satu-satunya institusi yang absah (menurut syara’) untuk mewujudkannya dan wajib bagi kita mewujudkan dan mengusahakan berdirinya institusi khilafah.

d. Tujuan utama partai adalah keridlaan Allah (Qs. 59:8)

e. Tidak perlu ijin/aturan tertentu kecuali aturan dari Allah.

f. Ikatan diantara anggota harus ikatan aqidah islam dan ideologi dan bukan nasionalisme, spiritualisme/materialisme. Nabi SAW, bersabda, “Tak ada perbedaan diantara orang arab dan non arab kecuali ketaqwaannya” (Muslim). Dalam Qs. 3 : 104 menekankan bahwa umat disini haruslah berbentuk jama’ah atau partai politik, atau politik dalam Islam berarti mengatur/mengurus urusan umat berasaskan Islam, yang sangat jauh berbeda dengan politik dalam pengertian barat yaitu seni pragmatis, berada dalam situasi berasaskan realitas sehingga harus realistis, hingga mentolelir kebohongan, kecurangan demi kepentingan kelompok yang sesaat, yang kesemuanya bertolak belakang dengan makna politik Islam.

Dalam Qamus Al-Muhit politik adalah : “saya mengatur orang”, saya memerintahkan dan melarang mereka. Memerintahkan /mengajak serta melarang pada Islam. Politik disini bermakna mengatur urusan umat lokal maupun internasional dengan menggunakan aturan tertentu. Dalil dari Sunah bahwa politik berarti mengatur urusan umat dan melindungi kepentingannya adalah wajib bagi tiap muslim, termaktub dalam sabda Rasul : “Setiap kamu adalah penjaga, dan kalian akan ditanya tentang yang kamu jaga” (HR-Muslim), sabda beliau lagi : “ Akan ada segolongan umatku yang selalu mengingatkan kebaikan dan mereka pasti akan menang, musuh-musuh mereka takkan dapat mengalahkan mereka” (HR-Ahmad), “Barang siapa yang tidak peduli pada urusan kaum muslimin maka bukan termasuk golongan mereka ”(HR-Muslim), “Jihad terbaik adalah menasehati penguasa yang zolim” (HR Muslim & Ahmad), “ Islam adalah nasehat, kami bertanya : Bagi siapa ? ya, Rasulullah jawabnya : Bagi Allah, AkitabNya, UtusanNya, dan para pemimpin diantaramu” (HR-Muslim, Abu Daud, Tirmizi), “Para Nabi memerintah diantara bani Israil, jika mereka mati, akan di utus penggantinya, tapi tak ada Nabi setelahku tapi akan ada banyak Khalifah” (HR- Bukhori-Muslim).

Ketentuan di atas berlaku untuk setiap muslim dan bukan hanya untuk partai. Dimana ciri dari sebuah partai haruslah melakukan aktifitas politik seperti disebutkan oleh nash-nash diatas. Partai itu tugasnya adalah “mengajak umat melakukan perintah Allah dan menghindari larangan-Nya”. Dalam hal ini tugas sebuah partai politik Islam, adalah bertujuan untuk melanjutkan kehidupan Islam yaitu mengembalikan penerapan seluruh Hukum Allah SWT mulai Aqidah, Ibadah, Akhlaq, Muamalah dll dalam kehidupan Umat Islam dengan tegaknya Daulah Khilafah Islamiyah yang hanya bisa diwujudkan dengan aktifitas politik yang sesuai dengan tuntunan syara’ (yaitu Allh SWT).

Wahai kaum muslimin, Rasulullah mengiformasikan bahwa akan selalu ada jama’ah diantara kita yang demi Islam sebagaimana beliau dan para sahabatnya berjuang menegakkan Khilafah Islam di Madinah, sehingga Khulafa’ur Rasidin, Umayah Abasiah, Utsmani dan Mustafa Kemal A. menghancurkannya ditahun 1924.

Wahai kaum Muslimin, Rasulullah dan para sahabatnya menegakan Khilafah dan diteruskan hingga di hancurkan musuh-musuh Islam. Dan kehormatan bagi kaum muslimin saat ini untuk bersama-sama menegakkan Khilafah untuk memenuhi tugas Allah yang dulu diberikan pada Rasulullah dan para sahabatnya. Allah pasti memberikan kemenangan bagi kita, insya Allah.

Syaikh Muhammad Umar Bakri

Hakim Pengadilan Syari’ah Inggris

* Diterjemahkan oleh Muhyiddin Al-Tulungagungi

* Ditashhih dan ditahqiq oleh Muhammad Lazuardi Al-Jawi



[1] Fardhu kifayah : kewajiban yang dibebankan bagi kaum muslim yang jika sudah dilakukan dengan sempurna sebagaimana yang dituntut oleh syara’ oleh sekelompok orang dari kaum muslimin maka gugur keawajibannya bagi kaum muslimin yang lain , contohnya usaha menegakkan kekhilafahan, dan membentuk jama’ah Islam untuknya, dan lain-lain (Lihat Fikrul Islam Bab Fardhu Kifayah, Al-Ihkam Ushul Al-Ihkam Oleh Imam Al-Amidi, Irsyadul Fuhuul oleh Imam Suyuthi, Mustasyfa’ oleh Imam Ghozali, Syakhsiyah Al-Islamiyah juz 3 oleh Imam An-Nabhani dll).

Custom Search