Monday, July 07, 2008

Penerapan Syariah Islam di Indonesia : Tantangan dan Agenda




Ir. Muhammad Ismail Yusanto, MM

1.Pendahuluan
Aspirasi umat Islam di Indonesia untuk menerapkan syariah Islam sebenarnya tidak pernah sirna dari waktu ke waktu. Bahkan selepas era Suharto yang represif, aspirasi umat itu makin bergelora. Sebagai bukti misalnya, setelah berlaku UU No. 22 Tahun 1999 tentang otonomi daerah beberapa bagian syariah Islam mulai diterapkan di beberapa daerah di Indonesia. Selain di propinsi Aceh, sebagian elemen syariah diformalisasikan melalui peraturan daerah di beberapa propinsi lain, seperti di Sumatera Barat, Banten, Jawa Barat (Kabupaten Tasikmalaya dan Cianjur), Sulawesi Selatan, Kalimantan Selatan, dan Jawa Timur (Kabupaten Pamekasan).
Selain upaya legislasi formal di atas, aspirasi syariah Islam juga dapat dilihat pada perkembangan wacana, sikap individu, dan tindakan konkret. Pada tahun 1999-2001 misalnya, digelar berbagai seminar tentang syariah Islam dengan topik beragam, mulai perbankan Islam, hukum pidana Islam, sampai pemerintahan Islam. Pada akhir Maret 2001, dijatuhkan hukuman rajam terhadap seorang pemerkosa oleh sebagian masyarakat Ambon di bawah inisiatif Ustadz Ja’far Umar Thalib (pimpinan Laskar Jihad). Pada bulan Mei 2001, di daerah Aceh, pasangan Zulkarnaen dan Upik dari desa Mata Ie, Blang Pidie, dicambuk 100 kali karena berzina. Ini semua merefleksikan keinginan sebagian masyarakat Indonesia untuk menerapkan syariah Islam.

Namun demikian, segera saja berbagai tantangan dan problem menghadang aspirasi ini. Sekelompok kaum muda sekuler –yang menamakan diri Jaringan Islam Liberal— malah menyerukan wacana “deformalisasi syariah Islam.” Menurut mereka, syariah Islam secara formal tidaklah perlu, karena poin dasar keberislaman adalah komitmen kepada agama secara substansialistik, bukan legalistik-formalistik. Indonesia menurut mereka bukan negara agama, sehingga tidak layak menerapkan syariah Islam secara total. Berbagai dalih untuk menolak syariah Islam pun banyak bermunculan di media. Misalnya jika syariah Islam diterapkan akan menzalimi penganut agama lain, jika syariah Islam diterapkan lalu syariah yang manakah sebab di sana keberagaman syariah, juga misalnya syariah Islam rawan intervensi negara.
Sampai di sini, jelas bahwa menerapkan syariah bukan sesuatu yang mudah di Indonesia. Banyak tantangan yang menghadang dan menghambat. Namun tentu saja tantangan ini bukanlah untuk dihindari, melainkan untuk dijawab dan dihadapi. Selain itu, diperlukan pula suatu agenda yang jelas dan terarah mengenai perjuangan menerapkan syariah di Indonesia.

2.Tantangan Terbesar : Sekularisme
Tantangan terbesar penerapan syariah di Indonesia adalah ketidakmampuan sistem hukum nasional untuk mendukung penerapan syariah secara total (kaffah). Dengan kata lain, negara Indonesia pada dasarnya tidak didesain untuk menerapkan seluruh syariah Islam dalam segala aspek kehidupan. Syariah hanya mengurusi sebgian kecil aspek kehidupan rakyat, khususnya dalam hukum-hukum keluarga, seperti nikah, waris, perceraian, dan sebagainya. Syariah tidak punya peran dalam mengatur kehidupan publik, seperti sistem pemerintahan dan sistem ekonomi.
Ini sebenarnya kembali pada satu sebab mendasar, yakni negara Indonesia adalah negara sekuler yang tidak menjadikan agama sebagai landasan pengaturan kehidupan secara menyeluruh. Sekularisme --pemisahan agama dari kehidupan (fashl al-din ‘an al-hayah)-- yang dibawa oleh kolonialisme-imperialisme Barat di Indonesia ternyata telah menghasilkan reduksi atau pengkerdilan syariah Islam dari cakupan kewenangan yang seharusnya. Semestinya syariah mengatur segala aspek kehidupan, tapi kenyataannya hanya mengatur sebagian kecil dari aspek kehidupan umat Islam di Indonesia.
Sebagai buktinya, bisa kita lihat sejauh mana kewenangan dari Peradilan Agama yang dianggap mencerminkan penerapan syariah Islam di Indonesia. Pada dasarnya, dapat dikatakan bahwa kewenangan Peradilan Agama yang didasarkan pada UU No. 7 tahun 1989 (disahkan 29 Desember 1989), tidak banyak berbeda dengan kewenangan Peradilan Agama (Priesterraad) di masa penjajahan Belanda. Pada tahun 1823, dengan Resolusi Gubernur Jenderal No. 12 tertanggal 3 Juni 1823, diresmikan Pengadilan Agama di Palembang dengan wewenang meliputi : (1) Perkawinan, (2) Perceraian, (3) Pembagian Harta, (4) Kepada siapa anak diserahkan jika orang tuanya bercerai, (5) Apakah hak tiap-tiap orang tua yang bercerai itu terhadap anak mereka, (6) Pusaka dan wasiat, (7) Perwalian, dan (8) Perkara-perkara lain yang menyangkut agama.
Tetapi, pada tahun 1854, terjadilah pembatasan kewenangan Peradilan Agama oleh penjajah Belanda. Melalui pasal 78 Regeeringsreglement (RR) 1854 (Stbl. 1855 No. 2) diputuskan bahwa : (1) Peradilan Agama tidak berwenang dalam perkara pidana, dan (2) Peradilan agama baru berwenang jika menurut hukum-hukum agama atau adat-adat lama, suatu perkara harus diputus oleh Peradilan Agama.
Jelaslah, berbagai kewenangan Pengadilan Agama pada masa penjajahan lebih banyak mengatur hukum keluarga (al-ahwal al-syakhshiyah) dan sama sekali dilarang mengatur urusan publik, seperti hukum pidana. Karena dilarang oleh penjajah. Mari kita bandingkan fakta masa penjajahan tersebut dengan fakta saat ini. Sesuai UU No. 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama, kewenangan Peradilan Agama meliputi : (1) Perkawinan, (2) Sengketa Perkawinan dan Perceraian, (3) Kewarisan, Wasiat, dan Hibah, (4) Wakaf dan Sedekah. Adapun urusan perkawinan, pada masa Orde Baru diterapkan juga UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dengan lahirnya Kompilasi Hukum Islam (KHI) berdasarkan Inpres No. 1 Tahun 1991 sebagai koreksi dari beberapa persepsi ganda –antara UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974 dengan UU Peradilan Agama No. 7 tahun 1989-- kewenangan Peradilan Agama meliputi : (1) Perkawinan, (2), Kewarisan, dan (3) Hukum Perwakafan.
Jelaslah, bahwa kewenangan-kewenangan di masa kemerdekaan ini tidak banyak berbeda dengan kewenangan pada masa penjajahan Belanda dahulu, yang hanya menerapkan hukum-hukum keluarga. Padahal, syariah Islam tidak hanya mencakup hukum keluarga. Syariah Islam juga meliputi hukum pidana, hukum dagang, hukum tata negara, hukum acara, hukum ekonomi, hukum sosial, hukum internasional, hukum perang dan damai, dan sebagainya.
Jadi, mengapa Peradilan Agama pada masa kemerdekaan ini tidak mempunyai kewenangan yang lebih luas sehingga juga mengatur hukum pidana, atau hukum tata negara, misalnya? Apakah syariah Islam hanya mengatur hukum-hukum keluarga saja?
Jawaban pertanyaan ini kembali pada satu akar mendasar, yaitu karena secara ideologis negara Indonesia memang negara yang diformat secara sekularistik, sehingga tidak mempunyai kesiapan untuk menegakkan syariah Islam secara totalitas. Syariah Islam mengalami distorsi atau bahkan reduksi otoritas yang sedemikian parah.
Dan ironinya, prinsip sekularisme yang menyebabkan keterbatasan kewenangan syariah Islam ini, sesungguhnya adalah warisan dari kebijakan politik penjajah Belanda yang cenderung memarjinalkan agama dari ranah politik dan kekuasaan. Sikap dan kebijakan penguasa Indonesia sekarang tidak berbeda banyak dengan sikap penjajah Belanda dalam memposisikan agama dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Snouck Hurgronje dulu pernah memberi advis kepada pemerintah kolonial Belanda untuk mengekalkan jajahannya di Indonesia. Snouck Hurgronje membagi Islam ke dalam tiga kategori: (1) bidang agama murni dan ibadah, (2) bidang sosial kemasyarakatan, (3) bidang politik. Masing-masing bidang mendapat perlakuan yang berbeda. Resep Snouck Hurgronje inilah yang dikenal sebagai "Islam Politiek", atau kebijakan pemerintah kolonial untuk menangani masalah Islam di Indonesia. Dalam bidang agama murni atau ibadah, seperti ibadah haji, pemerintah kolonial pada dasarnya memberikan kemerdekaan kepada umat Islam untuk melaksanakan ajaran agamanya, sepanjang tidak mengganggu kekuasaan pemerintah Belanda. Dalam bidang kemasyarakatan, pemerintah memanfaatkan adat kebiasaan yang berlaku dengan cara menggalakkan rakyat agar mendekati Belanda, dan bahkan membantu rakyat menempuh jalan tersebut. Dan dalam bidang politik, pemerintah harus mencegah setiap usaha yang akan membawa rakyat kepada fanatisme dan Pan-Islamisme. Sebab hal ini dianggap akan bisa menimbulkan perlawanan kepada penjajah Belanda. Jadi, seperti ungkapan Aqib Suminto dalam bukunya Politik Islam Hindia Belanda, Snouck Hurgronje hendak membatasi Islam menjadi agama masjid belaka.
Semestinya pandangan yang sekularistik dari penjajah itu lenyap dengan merdekanya Indonesia tahun 1945. Tapi sayang itu tak terjadi. Padahal sekularisme itu sendiri adalah konsep partikular dan lokal, yaitu tumbuh di masyarakat Barat, seperti Belanda, serta tidak bisa dipaksakan berlaku secara universal atas Dunia selain-Barat, seperti Indonesia. Dalam kaitan ini Th. Sumartana mengatakan :

“Apa yang sudah terjadi di Barat sehubungan dengan hubungan antara agama dan negara, sesungguhnya dari awal bercorak lokal dan berlaku terbatas, tidak universal. Dan prinsip-prinsip yang dilahirkannya bukan pula bisa dianggap sebagai resep mujarab untuk mengobati komplikasi yang terjadi antara negara dan agama di bagian dunia yang lain.”

Negara Indonesia yang lahir tahun 1945 ternyata malah meneruskan dan melestarikan paham sekularisme yang sesungguhnya merupakan pengalaman lokal dan sempit dari masyarakat Barat. Kendatipun tidak pernah secara terus terang diakui Indonesia sebagai negara sekuler, tapi fakta membuktikan, bahwa posisi agama Islam masih saja dianggap sebagai “agama masjid” seperti keinginan Snouck Hurgronje. Ini menunjukkan bahwa negara ini memang tidak didesain untuk menerapkan syariah secara total sebagai peraturan bermasyarakat dan bernegara. Inilah tantangan terbesar yang dihadapi dalam upaya penerapan syariah Islam di Indonesia.

3.Tantangan Lain Akibat Sekularisme
Diyakini, suatu pondasi yang rapuh tidak mungkin dapat menegakkan suatu bangunan yang kukuh. Pondasi yang rapuh malah akan banyak menimbulkan bahaya dan masalah bagi penghuninya. Demikian pula sistem hukum Indonesia yang didasarkan pada falsafah sekularisme, ternyata banyak menimbulkan problem-problem cabang yang menjadi tantangan tersendiri bagi umat Islam di Indonesia.
Tantangan-tantangan ini secara umum muncul karena kedudukan syariah Islam yang tidak menguntungkan dalam sistem hukum di Indonesia. Sebab sekularisme telah mengakibatkan syariah Islam tidak mungkin menjadi hukum tunggal bagi Indonesia. Secara ringkas, sistem hukum Indonesia terdiri dari 3 (tiga) macam hukum : (1) Hukum Sipil, (2) Hukum Adat, dan (3) Hukum Islam (syariah).
Kondisi tersebut melahirkan problem antara lain :

3.1. Kontradiksi Hukum Positif dengan Norma Syariah Islam
Masalah lain akan timbul tatkala hukum Barat (Belanda) dihadapkan dengan syariah Islam. Sebab hukum sipil Belanda, sebagaimana hukum pidana Belanda, didasarkan pada falsafah hidup yang sangat berbeda dengan syariah Islam. Hukum sipil Belanda tumbuh dan berkembang dari asas-asas moral dan etika Kristen. Ini adalah pendapat sarjana hukum Belanda sendiri, antara lain Prof. Von L.J.V. Apeldoorn dalam bukunya Inleiding tot Studie van Het Nederlandse Recht. Di bidang hukum pidana (KUHP) yang juga peninggalan penjajah Belanda, falsafah yang mendasarinya pun sangat bertolak belakang dengan syariah Islam. Misalnya dalam kejahatan kesusilaan, KUHP pasal 284 berbunyi : "Barangsiapa melakukan persetubuhan dengan laki-laki atau perempuan yang bukan suami atau istrinya, maka diancam dengan sanksi pidana." Jadi perzinaan hanya terjadi jika kedua pelakunya sudah menikah. Pasal ini tidak melarang hubungan seksual yang dilakukan secara suka sama suka oleh kedua orang yang belum menikah (fornication), tidak melarang homoseksual, dan tidak melarang hubungan seksual dengan binatang (bestiality).

3.2. Lemahnya Kedudukan Syariah Islam
Walaupun sebagian syariah Islam sudah diberlakukan di lingkunga Peradilan Agama dengan adanya KHI (Kompilasi Hukum Islam) berdasarkan Inpres No. 1/1991, tetapi kedudukannya sangat lemah. Sebab, KHI tidak termasuk jenis perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. KHI tidak termasuk hukum tertulis, meskipun ia dituliskan, tetapi hanya menunjukkan adanya hukum tidak tertulis yang hidup secara nyata di masyarakat.
Karena KHI bukan hukum tertulis, maka jika terjadi “persaingan” antara hukum tertulis dengan hukum tidak tertulis, berarti hukum yang tertulis-lah yang diutamakan. Jadi, KHI adalah anak tiri dalam sistem perundang-undangan di Indonesia.

3.3. Munculnya Kemunafikan Akibat Praktik Pilihan Hukum
Soal pilihan hukum, ditegaskan dalam penjelasan UU No. 7/1989 (Peradilan Agama) yang berbunyi,”Para pihak sebelum berperkara dapat mempertimbangkan untuk memilih hukum apa yang akan dipergunakan dalam pembagian waris.” Hal inilah yang umum dikenal dengan sebagai “pilihan hukum”.
Jika ditafsirkan secara negatif, berarti umat Islam boleh tidak tunduk kepada hukum Islam dan Pengadilan Agama. Ini sangat menyedihkan, sebab berarti orang Islam dipersilahkan menjadi orang munafik yang ambigu atau “manusia-manusia yang terbelah” antara hukum Islam dan hukum selain Islam.
Kondisi ini sebenarnya melestarikan apa yang pernah ada pada masa penjajahan. Pada tahun 1937, berdasarkan Stbl. 1937:116, kewenangan waris Pengadilan Agama dipindahkan ke Pengadilan Negeri di Jawa, Madura, dan Kalimantan. Sejak itu ambiguitas umat Islam muncul dalam masalah pembagian waris.
Lahirnya keadaan ini memang tidak dapat dilepaskan dari prinsip-prinsip yang berlaku dalam lembaga-lembaga hukum penjajah yang kafir, seperti prinsip “tunduk dengan sukarela pada hukum lain’ (vrijwillige onderwerping), “wajib berlakunya hukum golongan lain” (toepassellige verklaring), dan “penerimaan hukum atau sistem hukum lain” (positief-rechtelijke receptie).

3.4. Tidak Mandirinya Peradilan Agama
Dalam sistem peradilan di Indonesia, syariah Islam bukan satu-satunya hukum positif yang berlaku. Syariah Islam hanya berlaku dalam lingkungan Pengadilan Agama. Sedang pada tiga lingkungan pengadilan lain, yaitu Pengadilan Negeri, Pengadilan Militer, dan Pengadilan Tata Usaha Negara, syariah Islam tidak berlaku.
Situasi tersebut jelas menjadikan Peradilan Agama tidak mempunyai kemandirian yang penuh. Dalam hal sengketa perdata (selain hukum keluarga) seperti utang piutang, faktanya Pengadilan Agama hanyalah sekedar subordinasi pengadilan umum.

4.Tantangan Terhadap Penerapan Syariah
Di samping berbagai masalah sistemik yang lahir akibat sistem hukum sekularistik seperti diuraikan di atas, berbagai tantangan juga muncul di tengah masyarakat, khususnya bagi mereka yang memperjuangkan penerapan syariah Islam. Secara umum, tantangan ini ada dua macam :

4.1.Tantangan Pemikiran (Fikrah)
Tantangan ini merupakan tantangan konseptual mengenai gambaran syariah Islam seperti apa yang ingin diterapkan. Paling kurang tantangan ini terwujud pada dua pihak :
Pertama, pihak yang hendak memperjuangkan syariah. Bagi yang pro-syariah ini, tantangan pemikiran ini terletak pada kejelasan konsep syariah yang akan diterapkan. Selama ini belum ada individu atau gerakan yang mengajukan tawaran paripurna mengenai bagaimana syariah Islam diterapkan secara totalitas, baik dalam sistem pidana, sistem pemerintahan, sistem ekonomi, sistem pendidikan, politik luar negeri, dan sebagainya. Memang sudah ada beberapa pihak yang mencobanya, namun sifatnya hanya parsial, misalnya konsep hukum pidana Islam yang digagas oleh Topo Santoso dalam bukunya Membumikan Hukum Pidana Islam. Para pejuang syariah ini masih juga mendapat hambatan dari sementara kalangan sekuler yang anti syariah, sehingga beban perjuangannya menjadi semakin berat, justru oleh orang Islam itu sendiri.
Kedua, pihak masyarakat umumnya, yang kesadarannya terhadap perjuangan penegakan syariah masih rendah. Ini dapat dilihat misalnya dari hasil survei Lembaga Survey Indonesia (LSI) pada Juli-Agustus 2003 di 32 propinsi tentang alasan apa yang membuat umat Islam tertarik pada partai Islam pada Pemilu 2004. Di antara pertanyaannya : Apakah umat Islam Indonesia tahu alasan memilih partai Islam (PPP, PBB, PKS, PBR, PNUI)? Ternyata jawabannya : 30 % pemilih tahu alasannya, sedang 60 % pemilih tidak tahu alasannya. Kemudian, dari 30 % yang tahu alasannya itu ditanya lebih jauh, apakah alasan mereka memilih partai Islam? Jawabannya : 15 % karena partai Islam menegakkan nilai-nilai Islam; 12 % beralasan,”Karena kami anggota partai Islam itu; dan hanya 3 % yang beralasan karena partai Islam akan memperjuangkan Syariah.

4.2. Tantangan Metode Penerapan Pemikiran (Thariqah)
Tantangan berikutnya berupa tantangan metode (thariqah) yang bersifat praktis, yaitu apa dan bagaimana jalan yang akan ditempuh untuk merealisasikan konsep yang ada. Dalam masalah ini kebanyakan pihak mencoba merealisasikan konsepnya melalui sistem formal yang ada di Indonesia. Misalnya saja jalan amandemen UUD ’45 yang digagas oleh Majelis Mujahidin Indonesia. Pada tahun 2001 Majelis Mujahidin Indonesia menerbitkan buku berjudul Amandemen UUD ’45 Disesuaikan Dengan Syariat Islam.
Sementara itu Topo Santoso mengajukan beberapa langkah alternatif untuk penerapan syariah Islam di Indonesia. Yaitu melalui : (1) perubahan konstitusi, (2) mengubah sistem hukum nasional menjadi sistem hukum Islam, (3) islamisasi hukum nasional, (4) perluasan kompetensi Peradilan Agama, (5) memasukkan unsur/konsep hukum Islam tertentu dalam hukum nasional, dan (6) optimalisasi UU Pemerintahan Daerah.
Namun meski demikian, Topo Santoso sendiri pada akhirnya tidak menjelaskan mana metode yang menjadi pilihan utamanya.

5. Konsep dan Agenda Penerapan Syariah Islam
Dari uraian di atas, jelaslah diperlukan sebuah konsep dan agenda penerapan syariah yang paripurna, yang dimaksudkan untuk menjawab berbagai tantangan yang ada. Baik tantangan ideologis yang mendasar, yakni eksistensi sekularisme, maupun tantangan sistemik yang lahir akibat sistem hukum yang sekularistik itu. Termasuk juga tantangan penerapan syariah, baik dalam tataran fikrah (ide) maupun thariqah (metode).
Konsep dan agenda penerapan syariah ini meliputi 3 (tiga) hal pokok :
Konsep perubahan total (taghyir), untuk menjawab tantangan bercokolnya sekularisme di Indonesia,
Konsep formalisasi syariah, untuk menjawab tantangan fikrah dalam penerapan syariah secara garis besar dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat,
Agenda penerapan syariah, untuk menjawab tantangan thariqah dalam upaya mengubah kondisi Indoensia yang sekularistik saat ini menjadi kondisi Islami yang kondusif untuk formalisasi syariah.

5.1. Konsep Perubahan Total
Kami secara radikal memandang bahwa keberadaan sekularisme di Indonesia adalah problem utama yang harus diselesaikan. Dan solusinya tidak dapat dilakukan dengan melakukan perubahan reformatif yang bersifat parsial (ishlah), misalnya mengubah sistem hukum, atau salah unsur sistem hukum yang sekarang ada di Indonesia. Yang seharusnya dilakukan adalah melakukan perubahan revolusioner yang bersifat total secara mendasar (taghyir).
Taghyir adalah perubahan yang bersifat total yang diawali dari asas (ide dasar/aqidah). Asas ini merupakan ide dasar yang melahirkan berbagai ide cabang. Dalam individu seorang muslim, juga dalam masyarakat Islam, yang menjadi asas, adalah Aqidah Islamiyah. Perubahan total ini tertuju pada kerusakan sesuatu yang bersifat mendasar dan fatal, sehingga harus diadakan perubahan pada asasnya, yang berlanjut pada cabang-cabangnya. Ishlah adalah perubahan yang bersifat parsial. Asumsinya, asas yang ada masih selamat/benar, atau hanya terkotori oleh sesuatu ide asing. Yang mengalami kerusakan bukan pada asasnya, tetapi cabang-cabangnya. Maka, perubahan parsial ini hanya tertuju pada aspek cabang, bukan aspek asas.
Itulah konsep perubahan Islam yang dicontohkan oleh Rasulullah SAW. Perhatikanlah sabda Rasulullah SAW kepada Muadz bin Jabal yang beliau utus ke Yaman :

“Sesungguhnya kamu akan mendatangi kaum Ahli Kitab. Maka ajaklah mereka bersaksi, bahwa tidak ada Tuhan selain Allah. Kalau mereka memenuhi seruan itu, maka beritahukanlah bahwa Allah telah mewajibkan kepada mereka melakukan shalat lima kali sehari-semalam. Kalau mereka memenuhi seruan itu, beritahukanlah kepada mereka bahwa Allah telah mewajibkan zakat pada harta mereka, yang diambil dari orang-orang kaya di antara mereka dan diberikan kepada orang-orang fakir di antara mereka…” (HR. Bukhari, hadits no. 686 dan no. 721. H.R. Muslim, hadits no. 501).

Hadits di atas jelas menunjukkan, bahwa untuk melakukan perubahan pada aspek cabang (pelaksanaan shalat dan zakat), tidaklah bisa dilakukan langsung pada orang non-muslim. Tetapi harus diawali dan didahului dengan mengubah aspek asas, yaitu mengajak orang non-muslim untuk memeluk Aqidah Islamiyah.
Metode perubahan pada individu tersebut juga berlaku untuk perubahan pada negara. Sebab sebuah negara pada dasarnya juga didasarkan pada suatu asas, sebagaimana halnya individu. Negara diatur oleh berbagai peraturan yang berpangkal pada konstitusi (UUD). Konsitusi ini lahir dari sumber-sumber hukum (mashadir al-ahkam), dan pada akhirnya sumber-sumber hukum ini berasal dari sebuah asas (ide dasar/aqidah).
Maka dari itu, jika sebuah negara mengalami kerusakan dan penyimpangan, haruslah dilihat dulu faktanya. Apakah negara itu merupakan negara yang berasaskan Aqidah Islamiyah, ataukah sebuah negara yang asasnya bukan Aqidah Islamiyah. Jika asasnya Aqidah Islamiyah, maka negara itu hanya membutuhkan ishlah, bukan taghyir. Negara Khilafah Utsmaniyah di Turki pada abad ke-18 dan ke-19, misalnya membutuhkan ishlah, bukan taghyir. Sebab negara itu asasnya sudah benar, yakni Aqidah Islamiyah. Hanya saja negara tersebut mengalami kemerosotan dalam pemahaman Islam dan penerapannya dalam realitas kehidupan. Maka dari itu, tidak tepat jika dilakukan upaya taghyir, dengan mengubah sistem kenegaraan secara total, seperti yang dilakukan Musthofa Kamal Ataturk. Upaya ini jelas salah alamat. Ini seperti halnya ada orang muslim yang malas shalat, lalu diperbaiki dengan cara dimurtadkan sekalian. Padahal seharusnya cukup dinasehati dan didakwahi.
Adapun jika negara yang ada tidak didirikan atas asas Islam, seperti negara-negara yang ada di Dunia Islam saat ini, maka yang diperlukan bukanlah ishlah, tetapi taghyir. Jika sebuah negara mengalami kerusakan dalam sistem hukumnya, misalkan, maka mereformasi sistem hukumnya tidaklah cukup. Apalagi sekedar substansi atau sturukturnya. Yang wajib dilakukan adalah melakukan taghyir yang total, sejak dari asasnya yang kemudian menjangkau asas-asasnya, seperti sistem pemerintahan, sistem ekonomi, sistem hukum, sistem pendidikan, dan seterusnya. Maka dari itu, tidaklah benar jika untuk negara semacam ini dilakukan ishlah, yaitu hanya sekedar memperbaiki sistem hukumnya, atau salah satu unsurnya, tanpa mengubah keseluruhannya sejak dari asas. Ini tak ubahnya seperti mengajak orang kafir untuk shalat. Padahal seharusnya dia harus diajak lebih dulu masuk Islam.

5.2. Konsep Formalisasi Syariah
Konsep formalisasi syariah ini paling tidak meliputi jawaban dari pertanyaan-pertanyaan berikut :
Apa definisi syariah?
Apa definisi formalisasi syariah ?
2. Mengapa harus formalisasi syariah ?
3. Siapa otoritas yang berhak melakukan formalisasi syariah ?
4. Apa instrumen formalisasi syariah ?
5. Bidang kehidupan apa saja yang diatur dalam formalisasi syariah ?

Definisi Syariah. Syariah menurut bahasa mempunyai beberapa arti. Di antaranya adalah mawrid al-maa` alladzi yustaqaa minhu bi-laa risyaa` (sumber air yang menjadi tempat pengambilan air tanpa tali timba), ath- thariqah (jalan), dan ‘atabah (tangga/pintu).
Secara terminologis syariah mempunyai dua makna, makna umum dan makna khusus. Makna umum syariah adalah sama dengan diinul Islam itu sendiri, yaitu keseluruhan agama Islam secara holistik yang meliputi aqidah dan hukum. Ibrahim Anis (1972) mendefinisikan syariah sebagai maa syara’a-llaahu li ibaadihi min ‘aqaaid wa ahkaam, yakni apa-apa yang ditetapkan oleh Allah bagi hamba-hamba-Nya, yang berupa aqidah (aqa`id) dan hukum-hukum (ahkam). Jadi syariah mencakup aqidah dan hukum.
Sedang makna khusus syariah, adalah hukum syara’ (al-hukm asy- syar’i), tidak mencakup masalah aqidah. Hukum syara’ adalah khithab asy- syari’ al-muta’alliqu bi af’al al-‘ibad (khithab Asy Syari’ [seruan/firman Allah] yang berkaitan dengan perbuatan hamba-hamba-Nya). Makna khusus inilah yang dimaksud dalam makalah ini. Dengan demikian istilah syariah dalam makna khusus ini --yang bermakna hukum syara’-- merupakan makna majazi (metaforis), bukan dalam makna hakikinya, yakni menyebutkan istilah syariah yang mencakup keseluruhan (aqidah dan hukum) tapi yang dimaksud adalah sebagian dari keseluruhan itu, yaitu masalah hukum saja. Dalam bahasan ilmu balaghah, penggunaan majazi ini disebut dengan ithlaqul kulli wa iradatul juz’i (totem pro parte).
Jadi pengertian syariah yang dimaksud di sini adalah hukum-hukum syara’ (al-ahkam asy-syar’iyyah). Syariah di sini tidak mencakup masalah-masalah keimanan (aqidah). Adapun fiqih, adalah ilmu tentang hukum-hukum syara’ tersebut yang diperoleh dari dalil-dalil syar’i yang rinci. Syariah menurut Muhammad Husain Abdullah (1995) mempunyai 3 cakupan : pertama, yang mengatur hubungan manusia dengan Tuhannya, yaitu hukum-hukum ibadat; kedua, yang mengatur hubungan manusia dengan dirinya sendiri, yaitu hukum-hukum makanan, minuman, pakaian, dan akhlaq; ketiga, yang mengatur hubungan manusia dengan manusia lainnya, yaitu muamalat dan uqubat (sanksi-sanksi).
Formalisasi Syariah. Pengertiannya dalam bahasa Arab sama dengan tabanni (adopsi/legislasi hukum), atau sann ad-dustur wa al-qawanin (penetapan UUD dan UU). Pengertiannya menurut Mufti dan Al Wakil (1992) adalah ja’l al-ahkam asy-syar’iyyah mulzimah (menjadikan hukum-hukum syara’ menjadi bersifat mengikat). Jadi formalisasi syariah adalah penetapan hukum-hukum syara’ menjadi peraturan yang mengikat dan berlaku secara umum bagi masyarakat.
Dengan pengertian ini, berarti suatu hukum syara’ itu pada asalnya tidaklah mengikat secara umum bagi masyarakat. Ia berlaku bagi mujtahid yang mengistinbath hukum syara’ itu dan juga bagi para muqallid yang mengikuti mujtahid itu. Namun hukum syara’ itu dapat berlaku mengikat secara umum bila telah diadopsi oleh penguasa umat Islam (khalifah) dan ditetapkannya sebagai undang-undang (qanun). Hukum syara’ itu lalu berlaku secara mengikat bagi para hakim, wali (gubernur) dan seluruh rakyat, sebagaimana yang pernah terjadi pada masa khalifah Abu Bakar dan Umar bin Khaththab. Khalifah Abu Bakar telah mengadopsi hukum bahwa ucapan thalaq yang diucapkan tiga kali jatuh thalaq satu, dan bahwa pembagian harta dari Baitul Mal adalah sama rata tanpa melihat siapa yang lebih dulu masuk Islam dan tanpa pertimbangan kebutuhan (al hajah). Sementara itu ketika Umar menjadi khalifah, dia mengadopsi hukum yang berbeda, yaitu bahwa ucapan thalaq yang diucapkan tiga kali jatuh thalaq tiga, dan bahwa pembagian harta dari Baitul Mal adalah tidak sama, tergantung pertimbangan siapa yang lebih dulu masuk Islam dan pertimbangan kebutuhan (a-l hajah). Hukum-hukum tersebut setelah diadopsi oleh khalifah menjadi mengikat dan berlaku secara umum bagi para hakim, wali (gubernur) dan seluruh rakyat. Umar bin Khaththab juga pernah mengadopsi hukum mengenai tanah Irak yang diperoleh sebagai ghanimah perang yang semuanya dijadikan milik Baitul Mal dan tidak dibagikan baik kepada para prajurit yang ikut perang maupun kepada kaum muslimin.
Dengan uraian singkat di atas juga diketahui bahwa masalah formalisasi syariah (tabanni al-hukm asy-syar’i) secara historis telah mulai ada sejak masa Khalifah Abu Bakar. Hanya saja sifatnya terbatas, yakni pada hukum-hukum khusus. Dalam perjalanan sejarahnya, pernah pula terjadi formalisasi syariah dalam arti luas, yakni yang diadopsi oleh khalifah bukan lagi hukum-hukum tertentu, tetapi satu madzhab tertentu. Kekuasaan Bani Ayyub mengadopsi madzhab Asy Syafi’i dan Daulah Utsmaniyyah mengadopsi madzhab Abu Hanifah.
Mengapa Formalisasi Syariah. Mengapa umat Islam perlu melakukan formalisasi syariah ? Jawaban untuk pertanyaan ini dapat ditinjau dari beberapa alasan berikut :
Pertama, alasan aqidah. Para ulama telah menjelaskan mengapa formalisasi syariah perlu dilakukan. Pada dasarnya, menerapkan syariah adalah suatu kewajiban sebagai konsekuensi keimanan seorang muslim. Tidak boleh ada hukum yang mengatur kehidupan umat Islam yang beriman kecuali hanya syariah Islam semata. Keterikatan pada syariah adalah konsekuensi iman seorang muslim. Allah SWT berfirman :

“Maka demi Tuhanmu (Muhammad), mereka (pada hakikatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu (Muhammad) sebagai hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan...” (QS An Nisaa` : 65)

“Barangsiapa yang tidak memutuskan (perkara) menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir.” (QS Al Maaidah : 44)

Kedua, alasan filsafat hukum. Formalisasi syariah menemukan urgensi dan relevansinya tatkala di suatu masyarakat diterapkan sistem hukum Barat yang secara filosofis bertentangan dengan syariah. Jadi formalisasi syariah perlu dilakukan karena ia merupakan upaya untuk menggantikan sistem hukum Barat yang prinsip-prinsip dasarnya tidak sesuai untuk umat Islam.
Filsafat (prinsip dasar) hukum Barat bertentangan dengan Islam. Misalnya : (1) pemisahan agama dari kehidupan (fashl al-din ‘an al-hayah), (2) relativitas/kenisbian undang-undang dan hukum (nisbiyyah al-qawanin wa at-tasyri’at), (3) pemeliharaan kebebasan individu (hifzh al-hurriyah al-fardiyyah).
Prinsip pemisahan agama dari kehidupan telah menghilangkan unsur agama dalam pembuatan hukum, sehingga hukum akhirnya tunduk kepada keinginan orang banyak (volonte generale), bukan mengikuti ketentuan agama. Prinsip pemisahan agama dari kehidupan itu juga melahirkan prinsip kenisbian hukum, sebab setelah hukum dilepaskan dari agama, hukum akhirnya dipahami secara positivistik sebagai anak kandung yang lahir dari situasi dan kondisi masyarakat yang selalu berubah sesuai waktu dan tempat. Prinsip pemisahan agama dari kehidupan juga melahirkan prinsip pemeliharaan kebebasan individu, sebab setelah agama dipisahkan dari kehidupan, berarti manusia menjadi bebas dari keterikatannya dengan agama. Maka hukum dibuat untuk memelihara kebebasan individu dan negara dianggap tidak boleh melanggar kebebasan individu ini, walaupun kebebasan individu itu berarti melanggar agama. Semua filsafat hukum Barat ini bertentangan dengan Islam karena Islam tidak mengenal pemisahan agama dari kehidupan, yang sebenarnya lahir dalam konteks sosio-historis Eropa setelah lepas dari dominasi gereja pada Abad Pertengahan (abad V-XV M).
Dengan demikiran, formalisasi syariah sesungguhnya sangat perlu dilakukan, karena ia merupakan kritik terhadap filsafat hukum Barat yang mencengkeram pola pikir umat Islam saat ini. Sebaliknya, deformalisasi syariah berarti taqlid buta kepada filsafat hukum Barat yang batil dan sekaligus upaya mengajak umat Islam bergabung ke dalam masyarakat kapitalis yang rusak.
Ketiga, alasan ideologis-politis. Selama tiga abad terakhir (abad ke-18, 19, dan 20 M) negara-negara kapitalis penjajah telah melancarkan serangan pemikiran (ash-shira’ al-fikri) dan serangan politik (ash-shira’ al-siyasi) yang ganas untuk memaksakan ideologi kapitalisme yang kafir ke Dunia Islam. Mereka memaksakan sistem politik, sosial, dan ekonomi Barat terutama sebagai akibat hancurnya Khilafah di Turki pada tahun 1924. Selain itu, mereka juga melakukan upaya distorsi bangunan pemikiran Islam di bidang politik, ekonomi, dan sosial untuk mengacaukan pemikiran umat di Dunia Islam dengan tujuan akhir agar sistem-sistem Barat tersebut dapat menancap kuat di Dunia Islam.
Segala perilaku kejam penjajah itu dalam banyak hal telah mengakibatkan : (1) kacau dan rusaknya pemahaman umat terhadap Islam (yang sebenarnya sudah lemah secara internal itu), khususnya aspek politik Islam, (2) lahirnya sikap lemah dalam jiwa umat Islam tatkala berhadapan dengan berbagai pemikiran dan pola kehidupan Barat (seperti nasionalisme, sekularisme, liberalisme). Semua ini pada gilirannya telah menggiring umat Islam untuk mengadopsi secara total terhadap sistem hukum Barat tanpa melihat lagi pertentangannya dengan syariah. Muncul juga perasaan pesimis dan putus asa di kalangan umat untuk membangun kembali institusi politik Islam sebagai akibat terpecah-belahnya Dunia Islam.
Secara politis, kondisi tersebut mengakibatkan para penguasa Dunia Islam tidak lagi merasa berdosa ketika membatasi penerapan Islam hanya pada aspek ibadah ritual (dan sedikit aspek muamalat), seraya mengabaikan aspek politis dan pengaturan urusan publik menurut perspektif syariah.
Di tengah hegemoni ideologi kapitalisme dan sikap politik penguasa Dunia Islam yang sekularistik ini, maka upaya formalisasi syariah menjadi sangat dibutuhkan, karena ia sesungguhnya adalah perlawanan terhadap kekalahan ideologis dan politis tersebut. Formalisasi syariah merupakan upaya pengembalian Islam kepada jatidirinya yang hakiki, sekaligus upaya untuk melepaskan diri dari dominasi Barat. Sebaliknya, dengan demikian, deformalisasi syariah adalah kepasrahan tanpa syarat terhadap ideologi kapitalisme dan sekaligus legitimasi terhadap sikap politis penguasa Dunia Islam yang sekularistik dan mengekor kepada negara-negara imperialis.
Keempat, alasan khilafiyah fiqhiyah. Kendatipun seorang muslim wajib mengamalkan syariah, namun pada hukum-hukum syariah yang cabang, banyak terjadi perbedaan pendapat (khilafiyah) pada satu masalah yang sama sebagai hasil perbedaan ijtihad para mujtahidin. Padahal khalifah sebagai kepala negara Khilafah wajib mengatur urusan-urusan publik (ri’ayatu syu`un) dengan ketentuan syariah, seperti hukum-hukum zakat, dhara`ib (pajak), kharaj, dan hubungan luar negeri (alaqat kharijiyyah). Maka dari itu, wajiblah khalifah melakukan tabanni (adopsi) hukum syara’ dari sekian hukum syara’ yang ada sedemikian sehingga menjamin kesatuan negara dan pemerintahan (wihdah ad daulah wa wihdah al hukm). Jadi melakukan tabanni bagi khalifah –yang hukum asalnya mubah bagi khalifah— telah menjadi wajib secara syar’i jika kewajiban pengaturan urusan publik tidak dapat terlaksana kecuali dengan melakukan tabanni terhadap salah satu hukum syara’ yang ada. Kaidah syara’ menyatakan bahwa jika suatu kewajiban tidak dapat dilaksanakan kecuali dengan adanya sesuatu, maka sesuatu itu menjadi wajib pula hukumnya (maa laa yatimmul wajibu illa bihi fahuwa wajib).
Dengan demikian, formalisasi syariah dalam kerangka negara Islam (Khilafah) perlu dilakukan karena pada umumnya pengaturan urusan-urusan publik tidak mungkin diselenggarakan dengan hukum syara’ yang berbeda-beda. Karenanya, jika pengaturan urusan publik tidak mungkin terlaksana dengan tertib dan teratur kecuali dengan penetapan satu hukum syara’ dari sekian hukum syara’ yang ada, maka wajib atas khalifah untuk melakukan formalisasi syariah dalam arti mentabanni satu hukum syara’ yang berlaku secara mengikat untuk seluruh rakyat.
Otoritas Formalisasi Syariah. Pihak yang berhak melakukan formalisasi syariah dalam sistem pemerintahan Islam adalah khalifah sebagai kepala negara Khilafah Islamiyah, bukan yang lain. Kaidah syara’ menetapkan bahwa : lil khalifah wahdahu haqqu tabanni al-ahkam asy-syar’iyyah fa huwa alladzi yasunnu ad-dustur wa al-qawanin (Khalifah saja yang berhak melakukan adopsi/legislasi hukum dan Khalifah-lah yang menetapkan UUD dan UU).
Dasar kaidah di atas adalah Ijma’ Shahabat (sebagai salah satu sumber hukum Islam), yakni para shahabat Nabi Muhammad SAW telah berijma’ (bersepakat) dan tidak ada seorang pun yang mengingkari bahwa hanya khalifah saja yang berhak melakukan adopsi hukum, bukan yang lain. Adanya Ijma’ Shahabat ini nampak jelas pada masa khalifah Abu Bakar dan Umar bin Khaththab, tatkala keduanya mengadopsi hukum-hukum tertentu dari sejumlah pemahaman hukum syara’ pada satu masalah, seperti telah diuraikan sebelumnya. Hukum syara’ yang telah diadopsi oleh khalifah itu lalu berlaku secara mengikat bagi para hakim, wali (gubernur) dan seluruh rakyat. Dari Ijma’ Shahabat ini lalu diambil beberapa kaidah syara’ yang masyhur di kalangan ulama fiqih, yaitu : “Amrul Imaam yarfa’ul khilaaf” (Perintah Imam [Khalifah] menghilangkan perbedaan pendapat), “Amrul Imam naafidz” (Perintah Imam [Khalifah] wajib dilaksanakan), dan “Li as- sulthaan an yuhditsa min al-aqdhiyah bi qadari maa yahdutsu min musykilaat” (Penguasa berhak menetapkan keputusan-keputusan hukum baru sesuai problem-problem baru yang terjadi).
Berdasarkan kaidah-kaidah tersebut, maka jika khalifah telah melakukan formalisasi syariah, wajib atas rakyat untuk melaksanakannya, meskipun hukum syara’ yang diadopsi khalifah berbeda dengan yang dianut oleh rakyat. Dalam kondisi demikian, rakyat wajib meninggalkan pengamalan/pelaksanaan hukum syara’ yang dianutnya, untuk selanjutnya mengamalkan hukum syara’ yang diadopsi khalifah.
Namun perlu diketahui bahwa kewajiban rakyat dalam hal ini hanya dari segi pelaksanaan hukum saja. Rakyat tidak wajib mengubah pendapat pribadinya sedemikian sehingga pendapat mereka sama persis dengan pendapat khalifah, misalnya harus mengajarkan atau mendakwahkan pendapat khalifah. Rakyat tetap boleh berijtihad, mengajarkan, atau mendakwahkan pendapat/hukum syara’ yang berbeda dengan hukum syara’ yang diadopsi khalifah. Jadi formalisasi syariah tidak memacetkan ijtihad dan juga tidak menghilangkan keanekaragaman hukum syara’ di kalangan rakyat. Kewajiban rakyat hanya dari segi pelaksanaan saja, bukan yang lain.
Hal itu karena Ijma’ Shahabat membatasi ketaataan rakyat terhadap hukum syara’ yang diadopsi khalifah hanya pada pelaksanaan/pengamalan hukum saja, tidak termasuk yang selain itu seperti mengajarkan dan mendakwahkan hukum. Karena itu, kita dapati ketika Abu Bakar membagi harta Baitul Mal secara sama rata tanpa melihat siapa yang lebih dulu masuk Islam, Umar bin Khaththab mendebat Abu Bakar karena Umar berpendapat lain, yakni pembagian harta seharusnya tidak sama rata tetapi melihat siapa yang lebih dulu masuk Islam dan melihat pertimbangan lainnya. Meskipun demikian, Umar tunduk pada pendapat yang diadopsi Abu Bakar seraya tetap mengadopsi pendapatnya sendiri (meskipun tidak diamalkan).
Perlu ditambahkan bahwa meskipun yang berhak melakukan formalisasi syariah hanya khalifah saja, namun bukan berarti rakyat tidak mempunyai peran dalam hal ini. Peran rakyat adalah melakukan kontrol atau kritik kepada khalifah dalam penerapan hukum syara’ yang diadopsi khalifah. Dan melalui Majelis Ummat yang menjadi lembaga wakil rakyat dalam hal musyawarah dan pengawasan penguasa, Majelis Ummat dapat mendiskusikan berbagai undang-undang sebelum secara resmi dilegislasi oleh khalifah.
Instrumen Formalisasi Syariah. Instrumen formalisasi syariah wujudnya berupa undang-undang dasar (dustur/qanun asasi) dan berbagai undang-undang (qanun), baik qanun tasyri’i (peraturan perundang-undangan) maupun qanun ijra`i / qanun idari (peraturan prosedural / administratif).
Meskipun istilah undang-undang dasar (dustur/qanun asasi) dan undang-undang (qanun) merupakan istilah asing (bukan asli dari khazanah fiqih Islam), namun inti pengertiannya ada fiqih Islam. Undang-undang didefinisikan sebagai “majmu’ah al-qawa’id allati yujbiru biha as-sulthanu an- naasa ‘ala it-tiba’iha fi ‘alaqatihim” (Seperangkat aturan yang ditetapkan oleh pemerintah dan memiliki kekuatan yang mengikat rakyat, dalam hubungan antar mereka), atau sebagai “majmu’ah al-awamir wa an-nawahi al-wajib al-iltizamu biha fi al-bilad” (Seperangkat perintah dan larangan yang wajib untuk diikuti [rakyat] di sebuah negeri).
Dalam pengertian yang demikian, penggunaan istilah undang-undang dasar dan undang-undang adalah mubah dan tidak haram menurut syara’, sebab pengertian ini ada dalam khazanah Islam, yaitu “al-ahkam allati tabannaaha al- khalifatu min al-ahkam asy-syar’iyyah” (hukum-hukum syara’ yang diadopsi oleh seorang khalifah). Ini sebagaimana yang terjadi pada masa shahabat ketika Khalifah Abu Bakar dan Umar bin Khaththab menetapkan hukum-hukum syara’ tertentu yang diberlakukan secara mengikat untuk seluruh rakyat.
Hanya saja tentu undang-undang Islam berbeda dengan undang-undang non-Islam dalam hukum positif sekarang, baik dari segi sumber hukum (mashdar al-ahkam) maupun tempat lahirnya (mansya` al-ahkam). Undang-undang yang ada sekarang sumbernya berasal dari adat-istiadat, yurisprudensi, dan lain-lain; dan tempat lahirnya, untuk undang-undang dasar adalah panitia ad hoc penyusun undang-undang dasar, sementara untuk undang-undang adalah parlemen atau Dewan Perwakilan Rakyat. Hal ini karena dalam sistem demokrasi rakyatlah yang menjadi sumber kekuasaan (as-sulthan/authority), dan kedaulatan (as-siyadah/sovereignty) juga berada di tangan rakyat. Adapun undang-undang dasar dan undang-undang Islami, sumbernya adalah Al Quran dan As Sunnah, tidak ada yang lain; sedang tempat lahirnya adalah ijtihad para mujtahid, di mana khalifah akan memilih beberapa hukum tertentu dari hasil ijtihad tersebut lalu melegislasikannya dan memerintahkan rakyat untuk melaksanakannya. Hal ini karena kedaulatan menurut Islam hanya milik syara' semata. Sementara ijtihad untuk mengambil hukum-hukum syara' adalah hak bagi seluruh kaum muslimin yang hukumnya fardhu kifayah. Akan tetapi hanya khalifah saja yang berhak melegislasi hukum-hukum syara'.
Undang-undang dasar mengatur bentuk negara, sistem pemerintahan, batas-batas hak dan kewenangan lembaga-lembaga negara, hak dan kewajiban pemerintah terhadap rakyat serta hak dan kewajiban rakyat terhadap pemerintah.
Sedangkan undang-undang merupakan peraturan yang lahir dan tercabang dari ketentuan dalam undang-undang dasar. Undang-undang secara garis besar ada 2 (dua) macam, yaitu qanun tasyri’i (peraturan perundangan) dan qanun ijra`i (peraturan prosedural).
Qanun tasyri’i (peraturan perundangan) adalah undang-undang yang materinya berupa hukum syara’, atau aqidah, atau kaidah kulliyah syar’iyyah, atau sumber-sumber hukum syara’. Qanun tasyri’i ini hanya diambil dari sumber-sumber hukum Islam (Al Qur`an dan As Sunnah), tidak boleh diambil dari selainnya secara mutlak. Misalnya undang-undang yang isinya hukum-hukum prinsip konstitusional (mabadi` dusturiyah) seperti kewajiban mentaati ulil amri, baiat, syura, atau hukum-hukum cabang yang parsial (ahkam far’iyah juz’iyah) seperti : (1) undang-undang pidana (qanun jina`i) yang mengatur hukum potong tangan pencuri, rajam bagi pezina muhshan, (2) undang-undang hukum keluarga (al ahwal asy syakhshiyyah) yang mengatur perkawinan dan cerai, (3) undang-undang perdata (qanun al madani) yang mengatur perdagangan dan jual beli dan segala sesuatu yang berkaiatan dengannya seperti syarat, sebab, dan mani’ (pencegah berlakunya hukum). Qanun tasyri’i juga dapat mencakup kaidah kulliyah seperti kaidah izalatul dharar (kewajiban menghilangkan bahaya/dharar).
Sedang qanun ijra’i (peraturan prosedural) adalah undang-undang yang materinya berkaitan dengan sekumpulan cara (uslub), sarana (wasilah), dan alat (adawat) untuk melaksanakan hukum syara’ tertentu. Undang-undang ini intinya menjelaskan aspek-aspek teknis –yang tidak diterangkan Al Qur`an dan As Sunnah— untuk melaksanakan hukum syara’ tertentu. Undang-undang ini dapat diambil dari sumber mana pun, dengan syarat tidak boleh bertentangan dengan hukum syara’. Sifatnya dinamis, dalam arti dapat berubah-ubah sesuai waktu dan tempat dan mengikuti kemajuan ilmu pengetahuan manusia. Misalnya tentang ketentuan teknis syura (musyawarah). Dalam Al Qur`an diterangkan bahwa syura adalah hak umat terhadap penguasa (QS Asy Syuraa : 38). Namun teknis pelaksanaan hukum syara’ ini tidak diterangkan Al Qur`an dan As Sunnah, misalnya apakah dilaksanakan satu kali atau dua kali dalam satu tahun, atau di mana tempat pelaksanaannya, bagaimana agenda sidangnya, bagaimana sarananya, dan sebagainya. Semua ini diatur dalam qanun ijra`i.
Keberadaan qanun ijra`i didasarkan pada beberapa dalil dari As Sunnah dan juga contoh shahabat, antara lain sabda Nabi,”Antum a’lamu bi umuri dunyaakum” (Kamu lebih mengetahui urusan duniamu). (HR Muslim dan Ibnu Majah). Begitu pula Nabi SAW pernah mengambil pendapat Salman Al Farisi dalam penggalian parit sebagai sarana mempertahankan diri dalam Perang Ahzab. Umar bin Khaththab pernah mengambil peraturan administrasi untuk mengatur pembagian harta Baitul Mal.
Cakupan Formalisasi Syariah. Bidang kehidupan yang diatur adalah hubungan sesama manusia, yang meliputi aspek muamalat dan uqubat. Aspek muamalat misalnya sistem pemerintahan, sistem ekonomi, sistem pendidikan, pergaulan pria-wanita, dan hubungan luar negeri. Aspek uqubat (sanksi-sanksi) meliputi hudud (seperti hukum rajam), jinayat (seperti hukum qishash), ta’zir (sanksi atas pelanggar syara’ yang tak dijelaskan ketentuan sanksinya dalam nash), dan mukhalafat (sanksi terhadap penyimpangan aturan administrasi negara). Inilah yang diatur dalam formalisasi syariah.
Sedangkan dalam hubungan manusia dengan Tuhannya, yaitu ibadat, pada dasarnya khalifah tidak melakukan adopsi, misalnya khalifah tidak menetapkan qunut pada sholat Shubuh atau tarawih 20 rakaat pada bulkan Ramadhan. Khalifah tidak mentabanni hukum dalam hukum ibadat karena : (1) tidak sesuai dengan fakta adopsi hukum, yaitu hanya menyangkut hubungan manusia dengan manusia lainnya, dan (2) dapat menimbulkan haraj (kesulitan/kesempitan) padahal Islam memerintahkan menghilangkan haraj (QS Al Hajj : 78).
Namun demikian, untuk hukum-hukum ibadat yang ada kaitannya dengan interaksi masyarakat dan menyangkut kesatuan negara dan masyarakat, khalifah wajib melakukan adopsi hukum, misalnya dalam hukum jihad, zakat, dan juga penetapan hari-hari untuk mengawali/mengakhiri puasa Ramadhan, dan penetapan Iedul Fitri dan Iedul Adha.
Mengenai hubungan manusia dengan Tuhan yang berupa pemikiran-pemikiran yang berkaitan dengan aqidah, khalifah juga tidak melakukan adopsi. Misalnya khalifah tidak mengadopsi pemikiran bahwa Al Qur`an adalah makhluk. Hal ini disebabkan adopsi pemikiran seperti itu telah menyalahi realitas adopsi dan juga menimbulkan haraj (kesulitan/kesempitan), seperti halnya dahulu Imam Ahmad bin Hanbal –rahimahullah--yang mengalami siksaan penguasa karena menolak mengikuti pendirian penguasa yang menyatakan Al Qur`an adalah makhluk.

5.3. Agenda Menuju Penerapan Syariah
Untuk menuju terwujudnya formalisasi syariah seperti diuraikan sebelumnya, dengan perubahan yang menyeluruh (taghyir), diperlukan agenda khusus.
Bagi Hizbut Tahrir, agenda ini berupa metode untuk melakukan aktivitas dakwah Islam (haml al-da’wah al-islamiyah), yang pada hakikatnya adalah hukum-hukum syara’ yang diambil dari thariqah (metode) dakwah Rasulullah SAW, sebab thariqah itu wajib diikuti. Sebagaimana firman Allah SWT :

“Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagi kalian (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan kedatangan Hari Kiamat, dan dia banyak menyebut Allah (dengan membaca dzikir dan mengingat Allah).” (QS Al Ahzab : 21)

“Katakan : Jika kalian (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosa kalian.” (QS Ali Imran : 31)

“Apa saja yang dibawa Rasul untuk kalian, maka ambillah. Dan apa saja yang dilarangnya bagi kalian, maka tinggalkanlah.” (QS Al Hasyr : 7)

Dan banyak lagi ayat lain yang menunjukkan wajibnya mengikuti perjalanan dakwah Rasulullah SAW, menjadikan beliau suri teladan, dan mengambil ketentuan hukum dari beliau. Berhubung kaum muslimin saat ini hidup di Darul Kufur --karena diterapkan atas mereka hukum-hukum kulfur yang tidak diturunkan Allah SWT-- maka keadaan negeri mereka serupa dengan Makkah ketika Rasulullah SAW diutus (menyampaikan risalah Islam). Untuk itu fase Makkah wajib dijadikan sebai tempat berpijak dalam mengemban dakwah dan mensuriteladani Rasulullah SAW.
Dengan mendalami sirah Rasulullah SAW di Makkah hingga beliau berhasil mendirikan Daulah Islamiyah di Madinah akan tampak jelas beliau menjalani dakwahnya dengan beberapa tahapan yang jelas ciri-cirinya. Beliau melakukan kegiatan-kegiatan tertentu yang tampak dengan nyata tujuan-tujuannya. Dari sirah Rasulullah SAW inilah Hizbut Tahrir mengambil metode dakwah dann tahapan-tahapannya, beserta kegiatan-kegiatan yang harus dilakukannya pada seluruh tahapan ini, karena Hizbut Tahrir mensuriteladani kegiatan-kegiatan yang dilakukan Rasulullah SAW dalam seluruh tahapan perjalanan dakwahnya.
Agenda Secara Global. Berdasarkan sirah Rasulullah SAW tersebut, Hizbut Tahrir menetapkan metode perjalanan dakwahnya dalam 3 (tiga) tahapan berikut :
Pertama, Tahapan Pembinaan dan Pengkaderan (Marhalah At Tatqit), yang dilaksanakan untuk membentuk kader-kader yang mempercayai pemikiran dan metode Hizbut Tahrir, dalam rangka pembentukan kerangka tubuh partai.
Kedua, Tahapan berinteraksi dengan Umat (Marhalah Tafa’ul Ma’a Al Ummah). Yang dilaksanakan agar umat turut memikul kewajiban dakwah Islam, hingga umat menjadikan Islam sebagai permasalahan utamanya, agar umat berjuang untuk mewujudkannya dalam realitas kehidupan.
Ketiga, Tahapan Pengambilalihan Kekuasaan (Marhalah Istilaam Al Hukm), yang dilaksanakan untuk menerapkan Islam secara menyeluruh dan mengemban risalah Islam ke seluruh dunia.
Tahap pertama tersebut, serupa dengan apa yang telah dilakukan Rasulullah SAW pada tahap awal dakwah beliau yang berlangsung selama tiga tahun. Beliau berdakwah melalui individu dan menyam­paikan kepada orang-orang (yang ada di Makkah dan sekitarnya) apa yang telah disampaikan Allah kepada­nya. Bagi orang yang sudah mengimaninya, maka ia diikat dengan kelompoknya (pengikut Rasul) atas dasar Islam secara sembunyi-sembunyi. Rasulullah SAW berusaha mengajarkan Islam kepada setiap orang baru dan membacakan kepada mereka apa-apa yang telah diturunkan Allah dan ayat-ayat Al-Quran, sehingga mereka berpola hidup secara Islam. Beliau bertemu dengan mereka secara rahasia dan membina mereka secara rahasia pula di tempat-tempat yang tersembunyi. Selain itu mereka melaksanakan ibadah secara sembunyi-sembunyi. Kemudian penyebaran Islam makin meluas dan menjadi buah bibir masyarakat (Makkah), yang pada akhirnya secara berangsur-angsur mereka masuk ke dalam Islam
Adapun tahap kedua, dilaksanakan Rasulullah SAW setelah turunnya firman Allah SWT :

"Maka sampaikanlah olehmu secara terang-terangan segala apa yang diperintahkan (kepadamu) dan berpa linglah dari orang-orang yang musyrik." (QS Al-Hijr : 94)

Rasulullah SAW diperintahkan menyampaikan risalahnya secara terang-terangan. Beliau menyeru orang-orang Quraisy di bukit Shafa dan memberitahu bahwasanya beliau adalah seorang nabi yang diutus. Beliau meminta agar mereka beriman kepadanya. Beliau memulai menyampaikan dakwahnya kepada kelompok-kelompok dan kepada individu-individu. Beliau menentang orang-orang Quraisy melawan tuhan-tuhan mereka, aqidah dan pemikiran mereka, mengungkapkan kepalsuan, kerusakan dan kesalahannya.
Beliau menyerang dan mencela setiap aqidah dan pemikiran kufur yang ada pada saat itu, sementara ayat Al-Quran masih turun secara berangsur-angsur. Ayat Al-Quran tersebut turun dan menyerang apa yang dilakukan orang-orang Quraisy, seperti perbuatan memakan riba, mengubur anak-anak perempuan (hidup-hidup), mengurangi timbangan dan perzinahan. Seiring dengan itu ayat Al-Quran turun mengecam para pemimpin dan tokoh-tokoh Quraisy, mencapnya sebagai orang bodoh, termasuk nenek moyang mereka dan mengungkapkan persekongkolan yang mereka rancang untuk menentang Rasul dan sahabat-sahabatnya.
Sedang tahap ketiga, yakni pengambilalihan kekuasaan, ditempuh dengan cara melakukan thalabun nushrah (mencari pertolongan dan dukungan) untuk menjamin keberlangsungan dakwah secara aman dan memperoleh kekuasaan. Dalam sirah Rasulullah SAW, beliau mendapatkan nushrah dari kabilah Aus dan Khazraj yang dengan peristiwa Baiat Aqabah II, mereka akhirnya menjadikan Rasulullah SAW sebagai pemimpin mereka dan menyerahkan kekuasaan kepada beliau. Secara nyata kekuasaan ini dilaksanakan dan dijalankan oleh Rasulullah SAW setelah beliau berhijrah ke Madinah dan menjadikan Madinah sebagai Daulah Islamiyah pertama di muka bumi, untuk menegakkan hukum Allah di dalam negeri dan menyebarluaskan Islam dengan jalan dakwah dan jihad ke luar negeri.
Agenda Secara Rinci. Adapun rincian lebih jauh dari ketiga tahapan tersebut adalah sebagai berikut :
Pada tahap pertama pembentukan kader ini, aktivitas hanya pada kegiatan pembinaan saja, yakni penyampaian tsaqafah saja. Perhatian diutamakan untuk membentuk kerangka gerakan, memperbanyak anggota/pendukung, membina mereka secara berkelompok dan intensif dalam halaqah-halaqah dengan tsaqafah yang telah ditentukan sehingga berhasil membentuk satu kelompok partai yang terdiri dari orang-orang yang telah menyatu dengan Islam, mentabanni (menerima dan mengamalkan) ide-ide partai, serta telah berinteraksi dengan masyarakat dan mengembangkannya ke seluruh lapisan ummat.
Setelah Hizbut Tahrir dapat membentuk kelompok partai sebagaimana yang dimaksud di atas, juga setelah masyarakat mulai merasakan kehadirannya, mengenal ide-ide dan cita-citanya, pada saat itu sampailah Hizbut Tahrir ke tahap kedua.
Tahap kedua adalah tahap berinteraksi dengan masyarakat, agar umat turut memikul kewajiban menerapkan Islam serta menjadikannya sebagai masalah utama dalam hidupnya. Caranya, yaitu dengan membentuk opini umum (ar-ra’yu al-‘am) yang didasarkan pada kesadaran umum (al-wa’yu al- ‘am) pada masyarakat terhadap ide-ide dan hukum-hukum Islam yang telah ditabanni oleh Hizbut Tahrir, sehingga mereka menjadikan ide-ide dan hukum-hukum tersebut sebagai pemikiran-pemikiran mereka, yang mereka perjuangkan di tengah-tengah kehidupan, dan mereka akan berjalan bersama-sama Hizbut Tahrir dalam usahanya menegakkan Daulah Khilafah, mengangkat seorang Khalifah untuk melangsungkan kehidupan Islam dan mengemban dakwah Islam ke seluruh penjuru dunia.
Pada tahap ini Hizbut Tahrir mulai beralih menyampaikan dakwah kepada masyarakat banyak secara kolektif. Pada tahap ini Hizbut Tahrir melakukan kegiatan-kegiatan seperti berikut:

(1) Pembinaan Tsaqafah Murakkazah (pembinaan intensif) melalui halaqah-halaqah untuk para pengikutnya, dalam rangka membentuk kerangka gerakan dan memperbanyak pengikut serta mewujudkan pribadi-pribadi yang Islami, yang mampu memikul tugas dakwah dan siap mengarungi pergolakan pemikiran (ash-shira’ al-fikri) serta perjuangan politik (al-kifah as-siyasi).

(2) Pembinaan Tsaqafah Jama'iyah (pembinaan kolektif) bagi umat dengan cara menyampaikan ide-ide dan hukum-hukum Islam yang telah ditabanni/ditetapkan Hizbut Tahrir, secara terbuka kepada masyarakat umum. Aktivitas ini dapat dilakukan melalui pengajian-pengajian di masjid, di aula atau di tempat-tempat pertemuan umum lainnya. Bisa juga melalui media massa, buku-buku, atau selebaran-selebaran. aktivitas ini bertujuan untuk mewujudkan kesadaran umum (al-wa’yu al-‘am) di tengah masyarakat, agar dapat berinteraksi dengan umat sekaligus menyatukannya dengan Islam; juga untuk menggalang basis dukungan rakyat (qa’idah sya’biyah) sehingga mereka dapat dipimpin untuk menegakkan Daulah Khilafah dan mengembalikan penerapan hukum sesuai dengan yang diturunkan Allah SWT.

(3) Ash Shira' al-Fikri (pergolakan pemikiran) untuk menentang ideologi, peraturan-peraturan dan ide-ide kufur, selain untuk menentang aqidah yang rusak, ide-ide yang sesat dan pemahaman-pemahaman yang rancu. Aktivitas ini dilakukan dengan cara menjelaskan kepalsuan, kekeliruan dan kontradiksi ide-ide tersebut dengan Islam, untuk memurnikan dan menyelamatkan masyarakat dari ide-ide yang sesat itu, serta dari pengaruh dan dampak buruknya.

(4) Al-Kifaah as-Siyasi (perjuangan politik) yang mencakup aktivitas-aktivitas:

a) Berjuang menghadapi negara-negara kafir imperialis yang menguasai atau mendominasi negeri-negeri Islam; berjuang menghadapi segala bentuk penjajahan, baik penjajahan pemi- kiran, politik, ekonomi, maupun militer; mengungkap strategi yang mereka rancang; membongkar persekongkolan mereka, demi untuk menyelamatkan ummat dari kekuasaan mereka dan membebaskannya dari seluruh pengaruh dominasi mereka.

b) Menentang para penguasa di negara-negara Arab maupun negeri-negeri Islam lainnya; mengungkapkan (rencana) kejahatan mereka; menyampaikan nasehat/ kritik kepada mereka; dan berusaha untuk meluruskan mereka setiap kali mereka merampas hak-hak rakyat atau pada saat mereka melalaikan kewajibannya terhadap ummat, atau pada saat mengabaikan salah satu urusan mereka. Disamping berusaha untuk menggulingkan sistem pemerintahan mereka, yang menerapkan perundang-undangan dan hukum-hukum kufur, yaitu dengan tujuan menegakkan dan menerapkan hukum Islam untuk menggantikan hukum-hukum kufur tersebut.

(5) Menetapkan kemaslahatan ummat (Tabbani Mashalih Al-Ummah), yaitu dengan cara melayani dan mengatur seluruh urusan ummat, sesuai dengan hukum-hukum syara'.
Di samping aktivitas-aktivitas tersebut, Hizbut Tahrir politik dalam tahap kedua ini juga dilakukan aktivitas Thalabun Nushrah yang telah digabungkan dengan aktivitas dakwah lainnya. Hizbut Tahrir meminta pertolongan tersebut kepada mereka yang memiliki kemampuan (kekuatan), yakni para Ahlun Nushrah. Tujuannya ada dua macam, yaitu:
Pertama, untuk mendapatkan perlindungan (himayah) sehingga tetap dapat melakukan aktivitas dakwah dalam keadaan aman dan terlindung.
Kedua, untuk mencapai tingkat pemerintahan/ kekuasaan dalam rangka menegakkan Daulah Khilafah dan menerapkan kembali hukum-hukum berdasarkan apa yang telah diturunkan Allah SWT dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat.

Sekalipun Hizbut Tahrir telah melakukan upaya mencari pertolongan ini, namun Hizbut Tahrir tetap melanjutkan seluruh aktivitas-aktivitas yang telah dilakukannya selama ini; mulai dari pembinaan dalam halaqah intensif untuk anggotanya maupun untuk masyarakat umum; memberi perhatian penuh kepada umat agar mereka dapat mengemban Islam; mewujudkan opini umum di tengah-tengah umat; berjuang menentang negara-negara kafir imperialis, mengungkap rencana jahat mereka, membongkar persekongkolan mereka; dan menentang para penguasa; hingga aktivitas menetapkan kemaslahatan umat. Hizbut Tahrir tetap melanjutkan aktivitas-aktivitasnya ini, dengan harapan mudah-mudahan Allah segera memberikan kepadanya dan kepada seluruh umat Islam suatu kemenangan, keberhasilan dan kesuksesan. Ketika itulah orang-orang yang beriman akan bergembira karena telah tiba nashrullah (pertolongan Allah).

6. Penutup
Kami ingin menutup makalah kami ini dengan suatu keyakinan dan optimisme yang tinggi, bahwa pada akhirnya Islam-lah (dengan seizin Allah) yang akan tampil kembali di panggung dunia untuk mewujudkan kembali kebajikan dan rahmat bagi alam semesta. Sekaligus Islam-lah yang akan menghancurkan segala kebatilan dan kepalsuan yang telah merusak dan menghinakan umat manusia di seluruh dunia. Allah SWT berfirman :

“Dia-lah (Allah) yang mengutus Rasul-Nya dengan membawa petunjuk dan agama yang benar, agar Dia memenagkannya atas segala agama, meskipun orang-orang musyrik membencinya.” (QS Ash-Shaff : 9). ***

Wednesday, July 02, 2008

Syari'at Islam Dalam Kebijakan Pendidikan


Oleh: H. Fahmy Lukman, Drs., M.Hum.


Potret Buram Pendidikan Kita

Berbagai tragedi telah mewarnai wajah dunia pendidikan kita, mulai perilaku dari siswa, mahasiswa sampai demontrasi para guru dan pendidik lainnya yang menuntut dinaikkan tunjangan mereka merupakan kenyataan yang tidak dapat dibantah lagi, betapa dunia pendidikan kita begitu rapuhnya. Ini semua merupakan representasi dari keadaan sistem pendidikan yang sekularistik-materialistik.
Dampak terhadap kondisi itu nampak ketika masyarakat Indonesia mengalami krisis multidimensional dalam segala aspek kehidupan. Fenomena kemiskinan, kebodohan, kezaliman, penindasan, ketidakadilan di segala bidang, kemerosotan moral, peningkatan tindak kriminal dan dan berbagai bentuk patologi sosial telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan masyarakat. Akibat krisis ekonomi yang berkepanjangan, puluhan juta orang terpaksa hidup dalam kemiskinan dan belasan juta orang kehilangan pekerjaan. Sementara, sekitar 4,5 juta anak harus putus sekolah. Hidup semakin tidak mudah dijalani, sekalipun untuk sekadar mencari sesuap nasi. Beban kehidupan bertambah berat seiring dengan kenaikan harga-harga akibat krisis ekonomi yang berkepanjangan. Bagi mereka yang lemah iman, berbagai kesulitan yang dihadapi itu dengan mudah mendorongnya untuk melakukan tindak kejahatan. Berbagai bentuk kriminalitas mulai dari pencopetan, perampokan maupun pencurian dengan pemberatan serta pembunuhan dan perbuatan tindak asusila, budaya permisif, pornografi dengan dalih kebutuhan ekonomi terasa semakin meningkat tajam. Di sisi lain, sekalipun pemerintahan ala reformasi telah terbentuk, tapi kestabilan politik belum juga kunjung terujud. Bahkan gejolak politik di beberapa daerah malah terasa lebih meningkat. Mengapa semua ini terjadi?

Dalam keyakinan Islam, berbagai krisis tadi merupakan fasad (kerusakan) yang ditimbulkan karena perilaku manusia sendiri. Ditegaskan oleh Allah dalam al-Qur’an surah ar-Rum ayat 41:

ظَهَرَ الْفَسَادُ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ أَيْدِي النَّاسِ

“Telah nyata kerusakan di daratan dan di lautan oleh karena tangan-tangan manusia”. (QS. Ar Rum: 41)

Muhammad Ali Ashabuni dalam kitab Shafwatu al-Tafasir menyatakan bahwa yang dimaksud dengan bi maa kasabat aydinnaas dalam ayat itu adalah “oleh karena kemaksiatan-kemaksiatan dan dosa-dosa yang dilakukan manusia (bi sababi ma’ashi al-naas wa dzunu bihim)”. Maksiat adalah setiap bentuk pelanggaran terhadap hukum Allah, yakni melakukan yang dilarang dan meninggalkan yang diwajibkan dan setiap bentuk kemaksiyatan pasti menimbulkan dosa dan dosa berakibat turunnya azab Allah Swt. Selama ini, terbukti di tengah-tengah masyarakat, termasuk dalam penataan kehidupan bermasyarakat dan bernegara, banyak sekali kemaksiatan dilakukan. Dalam sistem sekuler, aturan-aturan Islam memang secara sengaja tidak digunakan. Agama Islam, sebagaimana agama dalam pengertian Barat, hanya ditempatkan dalam urusan individu dengan tuhannya saja. Agama telah diamputasi dan dikebiri; dimasukkan dalam satu kotak tersendiri dan kehidupan berada pada kotak yang lain. Dalam urusan pengaturan kehidupan, sosial kemasyarakatan, agama (Islam) ditinggalkan. Akibatnya, di tengah-tengah sistem sekuleristik tadi lahirlah berbagai bentuk tatanan yang jauh dari nilai-nilai agama. Yakni tatanan ekonomi yang kapitalistik, perilaku politik yang oportunistik, budaya hedonistik, kehidupan sosial yang egoistik dan individualistik, sikap beragama yang sinkretistik serta paradigma pendidikan yang materialistik.
Dalam tatanan ekonomi kapitalistik, kegiatan ekonomi digerakkan sekadar demi meraih perolehan materi tanpa memandang apakah kegiatan itu sesuai dengan aturan Islam atau tidak. Aturan Islam yang sempurna dirasakan justru menghambat. Sementara dalam tatanan politik yang oportunistik, kegiatan politik tidak didedikasikan untuk tegaknya nilai-nilai (kebenaran) melainkan sekadar demi jabatan dan kepentingan sempit lainnya. Dalam tatanan budaya yang hedonistik, budaya telah berkembang sebagai bentuk ekspresi pemuas nafsu jasmani. Dalam hal ini, Barat telah menjadi kiblat ke arah mana “kemajuan” budaya harus diraih. Ke sanalah - musik, mode, makanan, film, bahkan gaya hidup ala Barat- orang mengacu. Buah lainnya dari kehidupan yang materialistik-sekuleristik adalah makin menggejalanya kehidupan sosial yang egoistik dan individualistik. Tatanan bermasyarakat yang ada telah memberikan kebebasan yang seluas-luasnya kepada pemenuhan hak dan kepentingan setiap individu. Koreksi sosial hampir-hampir tidak lagi dilihat sebagai tanggung jawab bersama seluruh komponen masyarakat. Sikap beragama sinkretistik intinya adalah menyamakan kedudukan semua agama. Paham ini bertumpu pada tiga doktrin: (1) Bahwa, menurut mereka, kebenaran agama itu bersifat subyektif sesuai dengan sudut pandang setiap pemeluknya; (2) Maka, sebagai konsekuensi dari doktrin pertama, kedudukan semua agama adalah sama sehingga tidak boleh saling mendominasi; (3) oleh karena itu, dalam masyarakat yang terdiri dari banyak agama, diperlukan aturan hidup bermasyarakat yang mampu mengadaptasi semua paham dan agama yang berkembang di dalam masyarakat. Sikap beragama seperti ini menyebabkan sebagian umat Islam telah memandang rendah, bahkan tidak suka, menjauhi dan bahkan memusuhi aturan agamanya sendiri. Sebagian umat telah lupa bahwa seorang Muslim harus meyakini hanya Islam saja yang diridhai Allah SWT.
Sementara itu, sistem pendidikan yang materialistik terbukti telah gagal melahirkan manusia saleh, berkepribadian mulia yang sekaligus menguasai pengetahuan, ilmu, dan teknologi (PITEK). Secara formal kelembagaan, sekulerisasi pendidikan ini telah dimulai sejak adanya dua kurikulum pendidikan keluaran dua departamen yang berbeda, yakni Departemen Agama dan Departemen Pendidikan Nasional. Terdapat kesan sangat kuat bahwa pengembangan ilmu-ilmu kehidupan (PITEK) adalah suatu hal yang berada di wilayah bebas nilai, sehingga sama sekali tak tersentuh standar nilai agama. Kalaupun ada hanyalah etik-moral (ethic) yang tidak bersandar pada nilai agama. Sementara, pembentukan karakter siswa yang merupakan bagian terpenting dari proses pendidikan justru kurang tergarap secara serius. Pendidikan yang materialistik memberikan kepada siswa suatu basis pemikiran yang serba terukur secara material serta memungkiri hal-hal yang bersifat non materi. Bahwa hasil pendidikan haruslah dapat mengembalikan investasi yang telah ditanam oleh orang tua siswa. Pengembalian itu dapat berupa gelar kesarjanaan, jabatan, kekayaan atau apapun yang setara dengan nilai materi yang telah dikeluarkan. Agama ditempatkan pada posisi yang sangat individual. Nilai transendental dirasa tidak patut atau tidak perlu dijadikan sebagai standar penilaian sikap dan perbuatan. Tempatnya telah digantikan oleh etik yang pada faktanya bernilai materi juga. Berbagai tragedi pun telah mewarnai wajah dunia pendidikan kita, mulai perilaku dari siswa, mahasiswa sampai demontrasi para guru dan pendidik lainnya yang menuntut dinaikkan tunjangan mereka merupakan kenyataan yang tidak dapat dibantah lagi, betapa dunia pendidikan kita begitu rapuhnya. Hal seperti itu dapat kita perhatikan dari kejadian tawuran, curas, pergaulan bebas yang terus berualng setiap tahun. Dalam perkara tawuran, berdasarkan data Direktorat Bimbingan Masyarakat Polda Metro Jaya dan sekitarnya bahwa tawuran antar pelajar pada tahun 2000 terjadi 197 kasus dan tahun 2001 terjadi 123 kasus. Pelajar yang tewas tahun 2000 tercatat 28 orang dan tahun 2001 sebanyak 23 orang. Pelajar luka berat tahun 2000 ada 22 orang dan 2001 ada 32 orang. Yang memperihatinkan bahwa tawuran tersebut telah turun ke tingkat siswa SLTP. Lebih mencemaskan lagi para pelajar mulai berani melakukan aksi kekerasan, seperti penodongan sampai pembajakan kendaraan umum (bus dan angkot), merampok penumpang, dan mereka tidak segan untuk melukai korbannya. Kini setiap melihat pelajar bergerombol (baik SMU atau SLTP) banyak orang menjadi cemas (Kompas, Minggu 12/5/02).
Ini semua merupakan “prestasi” dan representasi dari keadaan sistem pendidikan yang sekularistik-materialistik.
Pengamatan secara mendalam atas semua hal di atas, membawa kita pada satu kesimpulan: bahwa semua itu telah menjauhkan manusia dari hakikat kehidupannya sendiri. Manusia telah dipalingkan dari hakikat visi dan misi penciptaannya.
Berikut ini merupakan simpulan permasalahan masyarakat kita akibat produk dunia pendidikan:
Agama dipandang sebagai sesuatu yang terpisah dengan pengaturan kehidupan (sekularisme) sehingga agama (Islam) tidak lagi berperan sebagai pengendali motivasi manusia (driving integrating motive) atau faktor pendorong (unifying factor).
Kepribadian peserta didik mengalami keguncangan citra diri (disturbance of self image) dan keperibadian yang pecah (split personality) sehingga tidak memiliki kepribadian yang islami (Asy Syakhshiyyah Al Islamiyyah).
Pola hidup masyarakat bergeser dari sosial-religius ke arah masyarakat individual materialistis dan sekuler.
Pola hidup sederhana dan produktif cenderung ke arah pola hidup mewah dan konsumtif.
Struktur keluarga yang semula extended family cenderung ke arah nuclear family bahkan menuju single parent family.
Hubungan keluarga yang semula erat dan kuat cenderung menjadi longgar dan rapuh.
7. Nilai-nilai agama dan tradisional masyarakat cenderung berubah menjadi masyarakat modern bercorak sekuler dan permissive society.
8. Lembaga perkawinan mulai diragukan dan masyarakat cenderung untuk memilih hidup bersama tanpa nikah.
Ambisi karier dan materi yang tidak terkendali mengganggu hubungan interpersonal baik dalam keluarga maupun masyarakat.
Untuk mengubah dan memperbaiki kondisi dunia pendidikan harus dilakukan pendekatan yang integratif dengan pengubahan paradigma dan pokok-pokok penopang sistem pendidikan. Untuk itu diperlukan Islam sebagai solusi terhadap kenyataan tersebut.
Kualitas SDM yang Rendah

Berbicara persoalan kualitas, maka sistem pendidikan Indonesia nampaknya terbilang jelek. Berdasarkan hasil penelitian The Political and Economic Risk Consultacy (PERC) medio September 2001 dinyatakan bahwa sistem pendidikan di Indonesia berada diurutan 12 dari 12 neghara Asia, bahkan lebih rendah dari Vietnam. Sementara itu berdasarkan hasil penilaian Program Pembangunan PBB (UNDP) pada tahun 2000 menunjukkan kualitas SDM Indonesia menduduki urutan ke-109 dari 174 negara atau sangat jauh dibandingkan dnegan Singapura yang berada pada urutan ke-24, Malaysia pada urutan ke-61, Thailand urutan ke-76, dan Filipina urutan ke-77 (Satunet.com).
Alih-alih untuk memperoleh sebuah sekolah yang berkualitas tinggi, harapan untuk mendapatkan pendidikan saja semakin menipis seiring dengan krisis moneter dan ekonomi. Berdasarkan data APTISI Jateng dinyatakan bahwa setiap tahun lulusan SMU Jateng berkisar 200.000 orang dengan 151 PTS yang dapat menampung 75.000 orang. Saat ini hanya sekitar 11% lulusan SMU yang melanjutkan ke PT, selebihnya 89% masuk dunia kerja. Kondisi tersebut tidak saja menimpa para pelajar yang hendak melanjutkan pendidikannya ke jenajang PT, tetapi juga menimpa hampir semua pelajar di tingkat SD, SLTP. Dari Ciamis diberitakan sekitar 14.000 siswa SD, SLTP, dan SMU terancam drop out.
Sementara itu, mereka yang mampu bersekolah pun belum tentu mendapatkan pendidikan yang berkualitas. Dirjen Dikti Depdiknas mengungkapkan bahwa 50% PTN di luar Jawa tidak memiliki kualifikasi layak minimal. Untuk PTS mencapai angka 90%. PTN di pulau Jawa sebanyak 40% layak minimal, sedangkan untuk PTS 70% tidak layak minimal. Jika dalam jangka waktu tertentu tidak ada perubahan, alternatif terakhir adalah menutup PTN atau PTS itu (Kompas, 07/2/02).
Jika kita perhatikan saat ini, masyarakat dunia pada saat ini sedang bergerak ke arah employee society, sementara sistem pendidikan kita masih bergulat untuk melahirkan para workers (pekerja). Benar bahwa Indonesia memiliki “prestasi” dalam pasaran tenaga kerja karena murah bayarannya; mereka tidak dapat bersaing dengan knowledge employee ,walapun mereka dibayar jauh lebih mahal. Perkembangan industri manufaktur yang mengurangi pekerja manual dan mengutamakan pekerja informasi akan menghempaskan para lulusan lembaga pendidikan kita. Singkat kata, produk pendidikan dalam negeri tidak sanggup untuk bersaing dengan produk pendidikan luar negeri. Jalaluddin Rahmat ,dengan mengutip pendapat Drucker, menyatakan bahwa di pasaran kerja internasionbal juga di dalam negeri, tetangga-tetangga kita dari ASEAN akan menjadi “kognitariat” dan anak-anak bangsa kita terhempas menjadi “proletariat”. Apa yang terjadi di negeri kita mirip dengan apa yang terjadi sekarang di negara-negara Timur Tengah. Kita akan menemukan orang India, Filipina, Singapura di front office, tempat kasir, atau pusat komputer. Kita akan dapatkan anak-anak bangsa kita terpuruk di dapur yang pengap sebagai pembantu, di dalam mobil sebagai supir, dan di tempat panas dan berdebu sebagai pekerja bangunan.
Terdapat sejumlah pertanyaan yang muncul ketika kita melihat kondisi yang telah dipaparkan di atas. Paling tidak pertanyaan tersebut adalah seberapa produktifkan sistem pendididikan nasional yang ada saat ini? Berapa besaran biaya pengorbanan yang telah diberikan untuk pendidikan? Dengan biaya dan pengorbanan tersebut, layanan pendidikan apa yang disiapkan, berapa banyak dan dengan mutu yang bagaimana, berkorelasi dengan hal sebelumnya berapa luas dan dengan kualifikasi mutu yang bagaimana hasil pendidikan dapat dicapai, dll.
Untuk mengubah dan memperbaiki kondisi dunia pendidikan harus dilakukan pendekatan yang integratif dengan pengubahan paradigma dan pokok-pokok penopang sistem pendidikan. Untuk itu diperlukan Islam sebagai solusi terhadap kenyataan tersebut.


Pradigma Pendidikan Islam

Robert L. Gullick Jr. dalam bukunya Muhammad, The Educator menyatakan: “Muhammad merupakan seorang pendidik yang membimbing manusia menuju kemerdekaan dan kebahagiaan yang lebih besar. Tidak dapat dibantah lagi bahwa Muhammad sungguh telah melahirkan ketertiban dan stabilitas yang mendorong perkembangan Islam, suatu revolusi sejati yang memiliki tempo yang tidak tertandingi dan gairah yang menantang… Hanya konsep pendidikan yang paling dangkallah yang berani menolak keabsahan meletakkan Muhammad diantara pendidik-pendidik besar sepanjang masa, karena -dari sudut pargamatis- seorang yang mengangkat perilaku manusia adalah seorang pangeran di antara pendidik”.
Pendidikan merupakan bagian kebutuhan mendasar manusia dan dianggap sebagai bagian dari proses sosial. Jargon yang menyatakan bahwa sarjana merupakan agent of change merupakan simbol yang selalu terdengar akrab dalam dunia pendidikan. Hanya saja suatu perubahan itu terjadi ke arah mana, maka itu sangat ditentukan oleh model sistem pendidikan apa yang digunakan dan berlandasakan kepada ideologi apa dasar pendidikan itu dibangun. Suatu sistem pendidikan yang ditegakkan berdasarkan ideologi sekularistik-kapitalistik atau sosialisme-komunisme maka struktur dan mekanisme masyarakat yang akan diwujudkannya adalah masyarakat sekuler-kapitalis atau sosialis-komunis. Demikian pula Islam sebagai suatu sistem dan ideologi akan membangun suatu struktur masyarakat yang sesuai dengan cita-cita ideologinya yang tentu saja akan berbeda dengan dua sistem ideologi di atas. Melalui karakteristik ideologi tersebut suatu masyarakat secara pasti akan diketahui jejak-langkah sistem pendidikan yang tengah berlangsung.
Berkenaan dengan hal itu, tentu saja ini merupakan langkah awal dan mendasar jika ingin membicarakan masalah pendidikan. Ketidakfahaman terhadap tujuan suatu sistem pendidikan dan karakteristik manusia yang hendak dibentuknya hanya akan membuat program-program pendidikan sebagai sarana trial and error dan menjadikan peserta didik bagai kelinci percobaan. Masyarakat yang bertumpu pada nilai-nilai sekularistik-materialistik misalnya, hanya akan menghasilkan sumber daya manusia (peserta didik) yang berfikir profit oriented dan akan menjadi economic animal. Di samping itu akan terjadi kebingungan dalam mempertautkan agama (dan pendidikan agama) dengan pendidikan umum secara wajar. Bagaimana melakukan sinkronisasi antara pelajaran agama dengan fisika, yaitu berkenaan dengan penjelasan teori kekekalan massa dan energi misalnya. Begitu pula mengaitkan persoalan teori evolusi Darwin yang menegasikan kemahaakuasaan dan menyatakan manusia merupakan proses evolusi dengan agama pada sisi lain yang mengajarkan keyakinan berbeda. Akan tercipta kegamangan bahkan ketidakjelasan sudut pandang bagi peserta didik dan termasuk tenaga pendidiknya. Bukankah ini merupakan hal yang ironis.
Pendidikan dalam Islam dapat (harus) kita fahami sebagai upaya mengubah manusia dengan pengetahuan tentang sikap dan perilaku yang sesuai dengan kerangka nilai/ideologi tertentu (Islam). Dengan demikian, pendidikan dalam Islam merupakan proses mendekatkan manusia pada tingkat kesempurnaannya dan mengembangkan kemampuannya yang dipandu ideologi/aqidah Islam. Inilah paradigma dasar itu. Berkaitan dengan itu pula secara pasti tujuan pendidikan Islam dapat ditentukan, yaitu menciptakan SDM yang berkepribadian Islami, dalam arti cara berfikirnya berdasarkan nilai Islam dan berjiwa sesuai dengan ruh dan nafas Islam. Begitu pula, metode pendidikan dan pengajarannya dirancang untuk mencapai tujuan tersebut. Setiap metodologi yang tidak berorientasi pada tercapainya tujuan tersebut tentu akan dihindarkan. Jadi, pendidikan Islam bukan semata-mata melakukan transfer of knowledge, tetapi memperhatikan apakah ilmu pengetahuan yang diberikan itu dapat mengubah sikap atau tidak.
Dalam kerangka ini maka diperlukan monitoring yang intensif oleh seluruh lapisan masyarakat termasuk pemerintah (negara) terhadap perilaku peserta didik, sejauh mana mereka terikat dengan konsepsi-konsepsi Islam berkenaan dengan kehidupan dan nilai-nilainya (aqidah). Rangkaian selanjutnya adalah tahap merealisasikannya sehingga dibutuhkan program pendidikan dan kurikulum yang selaras, serasi, berkesinambungan dengan tujuan di atas. Sebagai langkah awal diperlukan pemahaman tentang dasar-dasar pribadi/individu dan tahap kejiwaannya.
Kurikulum dibangun pada landasan aqidah Islam sehingga setiap pelajaran dan metodologinya disusun selaras dengan asas itu. Konsekuensi terhadap hal itu waktu pelajaran untuk pemahaman tsaqafah Islam dan nilai-nilai yang terdapat di dalamnya mendapat porsi yang besar . Mengingat hal ini dilakukan dalam rangka membangun kerangka pemahaman manusia, tentu saja harus disesuaikan dengan waktu bagi ilmu-ilmu lainnya. Ilmu-ilmu terapan diajarkan sesuai dengan tingkat kebutuhan dan tidak terikat dengan jenjang pendidikan tertentu (formal). Di tingkat perguruan tinggi (PT), kebudayaan asing dapat disampaikan secara utuh. Misalnya, tentang ideologi sosialisme-komunisme atau kapitalisme-sekularisme dapat disampaikan untuk diperkenalkan kepada kaum muslimin setelah mereka memahami Islam secara utuh. Pelajaran ideologi selain Islam dan konsepsi-konsepsi lainnya disampaikan bukan bertujuan untuk dilaksanakan, melainkan untuk dijelaskan dan difahami mengenai cacat-celanya, dan ketidaksesuaiannya dengan fitrah manusia.
Pada jenjang PT tentu saja dibuka berbagai jurusan, baik dalam cabang ilmu keislaman, ataupun jurusan lainnya, seperti teknik, kedokteran, kimia, fisika, sastra, politik dll. sehingga peserta didik dapat memilih sesuai dengan keinginan dan kebutuhan. Dari model sistem pendidikan Islam seperti inilah maka kekhawatiran akan munculnya dikotomi ilmu agama dan ilmu duniawi tidak akan terjadi. Dikotomi ilmu itu hanya terjadi pada masyarakat sekuler-kapitalistik, tidak dalam masyarakat Islam. Berkenaan dengan hal inilah generasi yang akan dibentuk adalah SDM yang mumpuni dalam bidang ilmunya dan sekaligus dia memahami nilai-nilai Islam, serta berkepribadian Islam yang utuh. Tidak akan terjadi pemisahan yang berarti antara ilmu agama dan ilmu duniawi. Sebab dipahami bahwa semua ilmu adalah milik Allah dan kita wajib mengamalkan sesuai dengan syariat Islam.
Beberapa paradigma dasar bagi sistem pendidikan dalam kerangka Islam:
Islam meletakkan prinsip kurikulum, strategi, dan tujuan pendidikan berdasarkan aqidah Islam. Pada aspek ini diharapkan terbentuk sumber daya manusia terdidik dengan aqliyah Islamiyah (pola berfikir islami) dan nafsiyah islamiyah (pola sikap yang islami).
Pendidikan harus diarahkan pada pengembangan keimanan, sehingga melahirkan amal salehdan ilmu yang bermanfaat. Prinsip ini mengajarkan pula bahwa di dalam Islam yang menjadi pokok perhatian bukanlah kuantitas, tetapi kualitas pendidikan. Perhatikan bagaimana Al Quran mengungkapkan tentang ahsanu amalan atau amalan shalihan (amal yang terbaik atau amal shaleh).
Pendidikan ditujukan dalam kaitan untuk membangkitkan dan mengarahkan potensi-potensi baik yang ada pada diri setiap manusia selaras dengan fitrah manusia dan meminimalisir aspek yang buruknya.
Keteladanan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam suatu proses pendidikan. Dengan demikian sentral keteladanan yang harus diikuti adalah Rasulullah saw. Dengan demikian Rasulullah saw. merupakan figur sentral keteladanan bagi manusia. Al quran mengungkapkan bahwa “Sungguh pada diri Rasul itu terdapat uswah (teladan) yang terbaik bagi orang-orang yang berharap bertemu dengan Allah dan hari akhirat”.

Adapun strategi dan arah perkembangan ilmu pengetahuan dapat kita lihat pula dalam kerangka berikut ini:
Tujuan utama ilmu yang dikuasai manusia adalah dalam rangka untuk mengenal Allah swt. sebagai Al Khaliq, menyaksikan kehadirannya dalam berbagai fenomena yang diamati, dan mengangungkan Allah swt, serta mensyukuri atas seluruh nikmat yang telah diberikanNya.
Ilmu harus dikembangkan dalam rangka menciptakan manusia yang hanya takut kepada Allah swt. semata sehingga setiap dimensi kebenaran dapat ditegakkan terhadap siapapun juga tanpa pandang bulu.
Ilmu yang dipelajari berusaha untuk menemukan keteraturan sistem, hubungan kausalitas, dan tujuan alam semesta.
Ilmu dikembangkan dalam rangka mengambil manfaat dalam rangka ibadah kepada Allah swt., sebab Allah telah menundukkan matahari, bulan, bintang, dan segala hal yang terdapat di langit atau di bumi untuk kemaslahatan umat manusia.
Ilmu dikembangkan dan teknologi yang diciptakan tidak ditujukan dalam rangka menimbulkan kerusakan di muka bumi atau pada diri manusia itu sendiri.
Dengan demikian, agama dan aspek pendidikan menjadi satu titik yang sangat penting, terutama untuk menciptakan SDM (Human Resources) yang handal dan sekaligus memiliki komitmen yang tinggi dengan nilai keagamaannya. Di samping itu hal yang harus diperhatikan pembentukan SDM berkualitas imani bukan hanya tanggung jawab pendidik semata, tetapi juga para pembuat keputusan politik, ekonomi, dan hukum sangat menentukan. Perlu dicatat bahwa akar KKN terjadi adalah akhlaq/perilaku manusianya yang teralienasi dengan ajaran agamanya. Revolusi terhadap perilaku manusia merupakan basis dari gerakan pembaharuan yang benar. Oleh sebab itu sangat diperlukan co-responsible for finding solutions. Untuk melakukan revolusi tersebut maka musti diawali dengan revolusi pemikiran (Taghyiir al Afkaar) dan pemahaman manusia terhadap Islam.

Tujuan Pendidikan Islam

Tujuan pendidikan merupakan suatu kondisi yang menjadi target penyampaian pengetahuan. Tujuan ini merupakan acuan dan panduan untuk seluruh kegiatan yang terdapat dalam sistem pendidikan. Jadi, tujuan pendidikan dalam Islam adalah upaya sadar, terstruktur, terprogram, dan sistematis dalam rangka membentuk manusia yang memiliki:

Kepribadian Islam

Tujuan ini merupakan konsekuensi keimanan seorang muslim, yaitu teguhnya dalam memegang identitas kemuslimannya dalam pergaulan sehari-hari. Identitas itu tampak pada dua aspek yang fundamental, yaitu pola berfikirnya (aqliyah) dan pola sikapnya (nafsiyyah) yang berpijak pada aqidah Islam. Berkaitan dengan pengembangan keperibadian dalam Islam ini, paling tidak terdapat tiga langkah upaya pembentukannya sebagaimana yang dicontohkan Rasulullah saw., yaitu (1) menanamkan aqidah Islam kepada seorang manusia dengan cara yang sesuai dengan kategori aqidah tersebut, yaitu sebagai aqidah aqliyah; aqidah yang keyakinannya muncul dari proses pemikiran yang mendalam. (2) mengajaknya untuk senantiasa konsisten dan istiqamah agar cara berfikir dan mengatur kecenderungan insaninya berada tetap di atas pondasi aqidah yang diyakininya. (3) mengembangkan kepribadian dengan senantiasa mengajak bersungguh-sungguh dalam mengisi pemikirannya dengan tsaqafah Islamiyah dan mengamalkan perbuatan yang selalu berorientasi pada melaksanakan ketaatan kepada Allah swt.
Menguasai Tsaqafah Islamiyah dengan handal.

Islam mendorong setiap muslim untuk menjadi manusia yang berilmu dengan cara mewajibkannya untuk menuntut ilmu. Adapun ilmu berdasarkan takaran kewajibannya menurut Al Ghazali dibagi dalam dua kategori, yaitu (1) ilmu yang fardlu ‘ain, yaitu wajib dipelajari setiap muslim, yaitu ilmu-ilmu tsaqafah Islam yang terdiri konsespsi,ide, dan hukum-hukum Islam (fiqh), bahasa Arab, sirah nabawiyah, ulumul quran, tahfidzul quran, ulumul hadits, ushul fiqh, dll. (2) ilmu yang dikategorikan fadlu kifayah, biasanya ilmu-ilmu yang mencakup sains dan teknologi, serta ilmu terapan-ketrampilan, seperti biologi, fisika, kedokteran, pertanian, teknik, dll. Berkaitan dnegan tsaqafah Islam, terutama bahasa Arab, Rasulullah saw. telah menjadikan bahasa Arab sebagai bahasa pengantar dalam pendidikan dan urusan penting lainnya, seperti bahasa diplomatik dan interaksi antarnegara. Dengan demikian, setiap muslim yang bukan Arab diharuskan untuk mempelajarinya. Berkaitan dengan hal ini karena keterkaitan bahasa Arab dengan bahasa Al Quran dan As Sunnah, serta wacana keilmuan Islam lainnya..
Menguasai ilmu-ilmu terapan (pengetahuan, ilmu, dan teknologi/PITEK).

Menguasai PITEK diperlukan agar umat Islam mampu mencapai kemajuan material sehingga dapat menjalankan fungsinya sebagai khalifatullahi di muka bumi dnegan baik. Islam menetapkan penguasaan sain sebagai fardlu kifayah, yaitu kewajiban yang harus dikerjakan oleh sebagian rakyat apabila ilmu-ilmu tersebut sangat diperlukan umat, seperti kedokteran, kimi, fisika, industri penerbangan, biologi, teknik, dll. Pada hakekatnya ilmu pengetahuan terdiri atas dua hal, yaitu pengetahuan yang mengembangkan akal manusia, sehingga ia dapat menentukan suatu tindakan tertentu dan pengetahuan mengenai perbuatan itu sendiri. Berkaitan dnegan akal, Allah swt. telah memuliakan manusia dnegan akalnya. Akal merupakan faktor penentu yang melebihkan manusia dari makhluk lainnya, sehingga kedudukan akal merupakan sesuatu yang berharga. Allah menurunkan Al Quran dan mengutus RasulNya dengan membawa Islam agar beliau menuntun akal manusia dan membimbingnya ke jalan yang benar. Pada sisi yang lain Islam memicu akal untuk dapat menguasai PITEK, sebab dorongan dan perintah untuk maju merupakan buah dari keimanan. Dalam kitab Fathul Kabir, juz III, misalnya diketahui bahwa Rsulullah saw. pernah mengutus dua orang sahabatnya ke negeri Yaman untuk mempelajari pembuatan senjata muktahir, terutam alat perang yang bernama dabbabah, sejenis tank yang terdiri atas kayu tebal berlapis kulit dan tersusun dari roda-roda. Rasulullah saw. memahami manfaat alat ini bagi peperangan melawan musuh dan menghancurkan benteng lawan.

memiliki skills/ketrampilan yang tepat guna dan berdaya guna.

Perhatian besar Islam pada ilmu teknik dan praktis, serta ketrampilan merupakan salah satu dari tujuan pendidikan islam. Penguasaan ketrampilan yang serba material ini merupakan tuntutan yang harus dilakukan umat Ilam dalam rangka pelaksanaan amanah Allah Swt. Hal ini diindikasikan dengan terdapatnya banyak nash yang mengisyaratkan kebolehan mempelajari ilmu pengetahuan umum dan ketrampilan. Hal ini dihukumi sebagai fardlu kifayah. Penjelasan 3 dan 4 dapat diperhatikan pada pembahasan Ilmu dan kedudukan dalam islam di atas.

Gambaran Umum Sistem Pendidikan Islam

Gambaran umum tentang sistem pendidikan Islam dapat kita perhatikan pada beberapa aspek berikut ini:
Kurikulum dalam sistem pendidikan Islam harus berdasarkan pada asas aqidah Islam. Dengan demikian, seluruh bahan ajar dan metode pengajarannya diselaraskan dengan asas aqidah Islam tersebut.
Kebijakan sistem pendidikan Islam adalah dalam rangka untuk mebentuk aqliyah Islamiyah dan nafsiyah Islamiyah.
Tujuan pendidikan dalam Islam adalah membentuk kepribadian Islam bagi seluruh anggota masyarakat sehingga metode pendidikan disusun untuk mencapai tujuan tersebut.
Waktu pelajaran ilmu-ilmu Islam dan bahasa Arab diberikan setiap minggu dan hal ini tentu saja diselaraskan dengan waktu pelajaran pengetahuan yang lain, baik dari sisi lama pelajaran maupun porsi pengajaran.
Pengajaran sain dan ilmu terapan harus dibedakan dengan pelajaran tsaqafah. Ilmu terapan diajarkan tanpa mengenal peringkat pendidikan, melainkan mengikuti kebutuhannya, sementara tsaqafah Islam diajarkan pada tingkat sekolah dasar, menengah dan perguruan tinggi dengan rancangan pendidikan yang tidak bertentangan dengan konsepsi dan hukum Islam. Di tingkat PT tsaqafah dapat diajarkan secara utuh, baik tsaqafah Islam maupun yang bukan dengan syarat tidak bertentangan dengan tujuan dan kebijakan pendidikan.
Tsaqafah Islam wajib diajarkan pada semua tingkatan pendidikan. Hanya saja di tingkat PT dapat dibuka berbagai fakultas dengan berbagai cabang ilmu keislaman dan fakultas yang berkaitan dengan sains dan teknologi.
Seni dan ketrampilan dapat dikategorikan sebagai sains, seperti perniagaan, pelayaran, dan pertanian. Semuanya mubah dipelajari tanpa terikat dengan batasan atau syarat tertentu. Hanya saja dari sisi yang lain dapat juga dimasukkan ke dalam tsaqafah, jika di dalamnya terdapat pengaruh dari pandangan hidup atau ideologi tertentu, seperti seni lukis, ukir, dan patung, atau pahat. Yang terakhir tentu saja tidak boleh untuk dipelajari.
Program pendidikan harus seragam dan ditetapkan oleh negara. Tidak terdapat larangan untuk mendirikan sekolah swasta sepanjang kurikulumnya tetap mengacu pada kebijakan pendidikan dan kurikulum yang telah ditetapkan negara. Hanya saja sekolah tersebut bukan sekolah asing.
Mengajarkan masalah yang diperlukan bagi manusia dalam kehidupannya dan program wajib belajar ini berlaku bagi seluruh anggota masyarakat, baik laki-laki mapun perempuan. Negara berkewajiban untuk menjamin pendidikan bagi seluruh warga negara secara gratis. Masyarakat diberi kesempatan untuk melanjutkan pendidikannya ke tingkat pendidikan tinggi secara gratis pula. Begitu pula yang berkeinginan melakukan penelitian dalam berbagai ilmu pengetahuan dan tsaqafah, seperti fiqh, ushul fiqh, hadits, tafsir atau bidang ideologi, teologi, kedokteran, kimia, fisika, biologi dll., sehingga negara akan dapat melahirkan sejumlah mujtahid dan para saintis.
Negara berkewajiban menyediakan perpustakaan dan kelengkapan bagi sarana belajar-mengajar secara baik, di samping tentu saja sekolah dan PT. Termasuk laboratorium, perpustakaan, buku, dll yang dimungkinkan dapat diperoleh secara mudah oleh masyarakat
Negara tidak diperbolehkan memberikan hak istimewa dalam mengarang buku-buku bagi pendidikan untuk semua tingkatan. Seseorang baik pengarang atau bukan tidak boleh memiliki hak cipta atau hak terbit, jika sebuah buku telah dicetak dan diterbitkan. Hanya saja jika masih dalam bentuk pemikiran yang dimiliki seseorang dan belum dicetak ataupun diedarkan maka seseorang boleh memperoleh imbalan atauapun bayaran, sebagaimana layaknya bayaran untuk orang yang mengajarkan ilmu.
Negara Sebagai Penyelenggara Pendidikan

Islam merupakan sebuah sistem yang memberikan solusi terhadap berbagai problematika yang dihadapi manusia. Setiap solusi yang disajikan Islam secara pasti selaras dengan keadaan fitrah manusia, termasuk perkara pendidikan. Dalam Islam, Negaralah yang berkewajiban untuk mengatur segala aspek yang berkenaan dengan sistem pendidikan yang diterapkan, bukan hanya persoalan yang berkaitan dengan kurikulum, akreditasi sekolah/PT, metode pengajaran, dan bahan-bahan ajarnya, tetapi juga mengupayakan agar pendidikan dapat diperoleh rakyat secara mudah. Berkenaan dengan hal ini, Rasulullah saw. memerintahkan dalam haditsnya: “Seorang Imam (khalifah/ kepala negara) adalah pemelihara dan pengatur urusan rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas urusan rakyatnya” (HR. Bukhari dan Muslim).
Perhatian Rasulullah saw. terhadap dunia pendidikan tampak ketika beliau saw. menetapkan agar para tawanan perang Badar dapat bebas jika mereka mengajarkan baca-tulis kepada sepuluh orang penduduk Madinah. Hal ini merupakan tebusan. Perkara yang beliau saw. lakukan tersebut adalah kewajiban yang harus dilaksanakan kepala negara. Bertanggung jawab penuh terhadap setiap kebutuhan rakyatnya. Menurut hukum Islam, baranmg tebusan itu merupakan hak Baitul Maal (kas negara). Tebusan ini sama nilainya dengan pembebasan tawanan perang Badar. Dengan tindakan yang seperti itu, yaitu membebankan pembebasan tawanan perang badar kepada Baitul maal (kas negara) dengan memerinahkan mereka mengajarkan baca tulis, berarti Rasulullah saw. telah menjadikan biaya pendidikan itu setara nilainya dengan barang tebusan. Dengan kata lain, beliau memberi upah kepada para pengajar itu (tawanan perang) dengan harta benda yang seharusnya menjadi milik kas negara.
Imam Ibnu Hazm dalam kitabnya Al Ahkaam menjelaskan bahwa seorang kepala negara (khalifah) berkewajiban untuk memenuhi sarana-sarana pendidikan, sistemnya, dan orang-orang yang digaji untuk mendidik masyarakat. Jika kita melihat sejarah kekhalifahan Islam maka kita akan melihat perhatian para khalifah (kepala negara) terhadap pendidikan rakyatnya sangat besar demikian pula perhatiannya terhadap nasib para pendidiknya. Banyak hadits Rasul yang menjelaskan perkara ini, di antaranya: “Barangsiapa yang kami beri tugas melakukan suatu pekerjaan dan kepadanya telah kami berikan rezeki (gaji/upah/imbalan), maka apa yang diambil selain dari itu adalah kecurangan” (HR. Abu Daud).
“Barangsiapa yang diserahi tugas pekerjaan dalam keadaan tidak memiliki rumah maka hendaklah ia mendapatkan rumah. Jika ia tidak memiliki isteri maka hendaklah ia menikah. Jika ia tidak memiliki pembantu maka hendaklah ia mendapatkannya. Bila ia tidak memiliki hewan tunggangan hendaklah ia memilikinya. Dan barang siapa yang mendapatkan selain itu maka ia telah melakukan kecurangan” . Hadits-hadits tersebut memberikan hak kepada pegawai negeri (pejabat pemerintahan) untuk memperoleh gaji dan fasilitas, baik perumahan, isteri, pembantu, ataupun alat transportasi. Semua harus disiapkan oleh negara. Jika kita membayangkan seandainya aturan Islam diterapkan maka tentu saja tenaga pendidik maupun pejabat lain dalam struktur pemerintahan meresa tentram bekerja dan benar-benar melayani kemaslahatan masyarakat tanpa pamrih sebab seluruh kebutuhan hidupnya terjamin dan memuaskan. Sebagai perbandingan, Imam Ad Damsyiqi telah menceritakan sebuah riwayat dari Al Wadliyah bin Atha yang menyatakan bahwa di kota Madinah ada tiga orang guru yang mengajar anak-anak. Khalifah Umar bin Khatthab memberikan gaji pada mereka masing-masing sebesar 15 dinar ( 1 dinar = 4,25 gram emas) (sekitar 5 juta rupiah dengan kurs sekarang).

Begitu pula ternyata perhatian para kepala negara kaum muslimin (khalifah) bukan hanya tertuju pada gaji para pendidik dan biaya sekolah, tetapi juga sarana lainnya, seperti perpustakaan, auditorium, observatorium, dll. Di antara perpustakaan yang terkenal adalah perpustakaan Mosul didirikan oleh Ja’far bin Muhammad (wafat 940M). Perpustakaan ini sering dikunjungi para ulama, baik untuk membaca atau menyalin. Pengunjung perpustakaan ini mendapatkan segala alat yang diperlukan secara gratis, seperti pena, tinta, kertas, dll. Bahkan kepada para mahasiswa yang secara rutin belajar di perpustakaan itu diberikan pinjaman buku secara teratur. Seorang ulama Yaqut Ar Rumi memuji para pengawas perpustakaan di kota Mer Khurasa karena mereka mengizinkan peminjaman sebanyak 200 buku tanpa jaminan apapun perorang. Ini terjadi masa kekhalifahan Islam abad 10 Masehi. Bahkan para khalifah memberikan penghargaan yang sangat besar terhadap para penulis buku, yaitu memberikan imbalan emas seberat buku yang ditulisnya. Bagaimana dengan kita ?

Dana , Sarana, dan Prasana Pendidilkan
Berdasarkan sirah Nabi saw. dan tarikh Daulah Khilafah Islam (lihat Al Baghdadi, 1996), negara memberikan jaminan pendidikan secara gratis dan kesempatan seluas-luasnya bagi seluruh warga negara untuk melanjutkan pendidikan ke tahapan yang lebih tinggi dengan fasilitas (sarana dan prasarana) yang disediakan negara. Kesejahteraan dan gaji para pendidik sangat diperhatikan dan merupakan beban negara yang diambil dari kas Baitul maal (kas negara). Sistem pendidikan bebas biaya tersebut berdasarkan ijma’ shahabat yang memberi gaji kepada para pendidik dari baitul maal dengan jumlah tertentu. Contoh praktisnya adalah Madrasah Al Muntashiriah yang didirikan khalifah Al Muntahsir di kota Baghdad. Pada Sekolah ini setiap siswa menerima beasiswa berupa emas seharga satu dinar (4,25 gram emas). Kehidupan keseharian mereka dijamin sepenuhnya oleh negara. Fasilitas sekolah disediakan, seperti perpustakaan beserta isinya, rumah sakit, dan pemandian.
Begitu pula dengan Madrasah An Nuriah di damaskus yang didirikan pada abad keenam hijriyah oleh khalifah Sultan Nuruddin Muhammad zanky. Di sekolah ini terdapat fasilitas lain , seperti asrama siswa, perumahan staf pengajar, tempat peristirahatan, para pelayan serta ruangan besar untuk ceramah dan diskusi. Dan jauh sebelumnya Ad Damsyiqi mengisahkan dari Al Wadliyah bin atha’ bahwa khalifah Umar bin Khattab memberikan gaji kepada tiga orang guru yang mengajar anak-anak di kota Madinah masing-masing sebesar 15 dinar emas setiap bulan (1 dinar=4,25 gram emas)
Media pendidikan adalah segala sarana dan prasarana yang digunakan untuk melaksanakan program dan kegiatan pendidikan. Setiap kegiatan pendidikan harus dilengkapi dengan sarana-sarana fisik yang mendorong terlaksananya program dan kegiatan tersebut sesuai dengan kreativitas, daya cipta, dan kebutuhan. Sarana itu dapat berupa buku-buku pelajaran, sekolah/kampus, asrama siswa, perpustakaan, laboratorium, toko-toko buku, ruang seminar -audiotorium tempat dilakukan aktivitas diskusi, majalah, surat kabar, radio, televisi, kaset, komputer, internet, dan lain sebagainya.
Dengan demikian, majunya sarana-sarana pendidikan dalam kerangka untuk mencerdaskan umat menjadi kewajiban negara untuk menyediakannya. Oleh sebab itu keberadaan sarana-sarana berikut harus disediakan:
Perpustakaan umum, laboratorium, dan sarana umum lainnya di luar yang dimiliki sekolah dan PT untuk memudahkan para siswa melakukan kegiatan penelitian dalam berbagai bidang ilmu, baik tafsir, hadits, fiqh, kedokteran, pertanian, fisika, matematika, industri, dll. sehingga banya tercipta para ilmuwan dan mujtahid.
Mendorong pendirian toko-toko buku dan perpustakaan pribadi. Negara juga menyediakan asrama, pelayanan kesehatan siswa, perpustakaan dan laboratorium sekolah, beasiswa bulanan yang mencukupi kebutuhan siswa sehari-hari. Keseluruhan itu dimaksudkan agar perhatian para siswa tercurah pada ilmu pengetahuan yang digelutinya sehingga terdorong untuk mengembangkan kreativitas dan daya ciptanya.
Negara mendorong para pemilik toko buku untuk memiliki ruangan khusus pengkajian dan diskusi yang dipandu oleh seorang alim/ilmuwan/cendekiawan. Pemilik perpustakaan pribadi didorong memiliki buku-buku terbaru, mengikuti diskusi karya para ulama dan hasil penelitian ilmiah cendekiawan.
Sarana pendidikan lain, seperti radio, televisi, surat kabar, amajalah, dan penerbitan dapat dimanfaatkan siapa saja tanpa musti ada izin negara.
Negara mengizinkan masyarakatnya untuk menerbitkan buku, surat kabar, majalah, mengudarakan radio dan televisi; walaupun tidak berbahasa Arab, tetapi siaran radio dan televisi negara harus berbahasa Arab.
Negara melarang jual-beli dan eksport-import buku, majalah, surat kabar yang memuat bacaan dan gambar yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam. Termasuk melarang acara televisi, radio, dan bioskop yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam.
Negara berhak menjatuhkan sanksi kepada orang atau sekelompok orang yang mengarang suatu tulisan yang bertentangan dnegan Islam, lalu dimuat di surat kabar dan majalah. Hasil karya penulis dapat dipakai kapan saja dnegan syarat harus bertanggung jawab atas tulisannya dan sesuai dnegan aturan Islam.
Seluruh surat kabar dan majalah, pemancar radio& televisi yang sifatnya rutin milik orang asing dilarang beredar dalam wilayah Khilafah Islamiyah. Hanya saja, buku-buku ilmiah yang berasal dari luar negeri dapat beredar setelah diyakini di dalamnya tidak membawa pemikiran-pemikiran yang bertentangan dengan Islam.

Demikian pemaparan sistem pendidikan Islam. Sangat jelas keunggulan sistem pendidikan Islam yang diatur oleh syariat Islam. Dengan bersikap objektif terhadap syariat Islam, seharusnya manusia yang jujur, berpikir, dan yang memiliki nurani yang jernih, akan kembali ke syariat Islam.
Custom Search