Sunday, August 03, 2008

Seputar Gerakan Islam - Klasifikasi Harakah Islamiyah



Klasifikasi Harakah Islamiyah (Bab 1)

Pertanyaan :
Istilah Harakah Islamiyah (gerakan Islam) sering muncul belakangan ini. Apa sebenarnya syarat-syarat yang harus ada pada suatu harakah, agar dapat dianggap sebagai "Harakah Islamiyah"?

Jawab :

Kata harakah menurut etimologi bahasa Arab, diambil dari akar kata at taharruk yang artinya bergerak. Istilah tersebut kemudian menjadi populer dengan arti "Sekelompok orang atau suatu gerakan yang mempunyai suatu target tertentu, dan mereka berusaha bergerak serta berupaya untuk mencapainya". Makna istilah ini masih termasuk dalam kategori makna lughawi untuk kata tersebut.

Aktifitas suatu gerakan dapat dilakukan oleh satu individu walaupun belum mempunyai suatu kelompok da'wah yang berjuang bersamanya. Jamaluddin Al Afghani misalnya, walaupun yang bergerak hanyalah seorang individu saja --bukan orang banyak, namun gerakannya dapat dianggap sebagai salah satu macam harakah yang pernah ada di dunia Islam.

Aktifitas gerakan dapat juga dilakukan oleh suatu jama'ah, yaitu sekumpulan orang yang mempunyai pemimpin dan memiliki metode/ strategi da'wah tertentu. Misalnya Jama'ah Tabligh di India dan Pakistan, Ikhwanul Muslimin dan Tanzhimul Jihad di Mesir, serta yang sejenisnya.

Gerakan da'wah dapat pula dilakukan oleh suatu organisasi, seperti Muhammadiyah, NU, Persis, dan yang sejenisnya. Aktifitas gerakan dapat pula dilakukan suatu partai politik, baik partai tersebut memiliki ideologi tertentu sehingga dapat dikategorikan sebagai partai politik yang sebenarnya, misalnya Hizbut Tahrir di Yordania, Front Penyelamat Islam (FIS) di Al Jazair; atau partai yang hanya sekedar nama tanpa memiliki ideologi tertentu, seperti yang ada pada puluhan bahkan ratusan jumlahnya yang tersebar di seluruh dunia Islam. Seluruh perkumpulan semacam ini dapat diklasifikasikan sebagai suatu harakah, asalkan mereka bergerak untuk mencapai tujuan tertentu.

Diantara harakah-harakah tersebut ada yang bersifat islami dan menjadikan Islam sebagai asas, seperti yang disebutkan di atas. Namun ada juga yang tidak islami, bahkan memusuhi Islam, seperti partai Komunis, partai Wafd di Mesir, partai Ba'ath di Syiria dan Irak, gerakan Ahmadiyah di India dan Pakistan, dan sebagainya.

Melihat keadaan berbagai gerakan yang ada, dapatlah ditentukan tiga aspek yang menunjukkan identitas sebuah gerakan, yaitu:

(1) Mempunyai target tujuan yang diusahakan dan hendak dicapai oleh sebuah harakah,
(2) Mempunyai bentuk pemikiran yang telah ditentukan oleh harakah dalam aktifitas perjuangannya, dan
(3) Mempunyai arah dan kecenderungan tertentu pada orang-orang yang tergabung di dalam harakah tersebut.

Untuk menentukan identitas suatu harakah agar dapat dikategorikan sebagai Harakah Islam, maka ketiga aspek dia atas harus terpenuhi. Dengan kata lain, tidak cukup hanya mempunyai target tujuan yang disahkan dan diakui oleh Islam, tetapi juga harus ditujukan untuk melayani dan mengembangkan Islam. Sebagai contoh, Islam mengakui keberadaan suatu harakah yang bergerak dalam bidang olahraga. Sebab, target semacam ini hukumnya mubah. Tetapi harakah yang bergerak di bidang olahraga seperti ini tidak dapat disebut sebagai harakah Islamiyah, karena keberadaannya tidak sampai melayani dan mengembangkan Islam.

Begitu pula halnya dengan aneka ragam harakah Islam yang aktifitasnya menitikberatkan pada usaha pemeliharaan/penerbitan Al Qurâan dan terjemahannya atau penerbitan buku-buku Islam; pembangunan proyek dan perusahaan Islam, seperti Bank Islam, Koperasi Islam, masjid-masjid dan sekolah Islam, serta lembaga pendidikan yang sejenisnya; menyalurkan dana kepada fakir-miskin, anak-anak yatim, orang-orang cacat; melakukan amar ma'ruf nahi munkar, menyampaikan nasehat kepada penguasa; dan sebagainya. Satu atau lebih dari berbagai macam aktifitas yang telah disebutkan di atas dapat dijadikan target tujuan untuk sebuah harakah Islam. Namun demikian, perlu diingat bahwa target-target tersebut belum cukup mampu melayani dan mengembangkan Islam hingga seluruh aktivitas harakah terkait erat dengan hukum-hukum Islam. Dengan kata lain, metode yang digunakan harus sesuai dan terikat dengan ide maupun hukum Islam.

Selain ketiga persyaratan di atas, agar suatu gerakan da'wah dapat disebut sebagai harakah Islamiyah, maka keanggotaannya harus pula dari kalangan kaum Muslimin saja. Jika suatu harakah terbentuk dari kalangan non muslim, seperti para orientalis yang mengkaji dan mempelajari khazanah Islam lalu mengeluarkan dan menyebarkan hasil kajiannnya setelah terlebih dahulu meneliti dan menganalisisnya, maka harakah semacam itu tidak dapat dinamakan harakah Islam.

Akan halnya mengapa kita boleh menamakan harakah Jamaluddin Al Afghani dan Muhammad Abduh sebagai harakah Islam, walaupun keduanya merupakan tokoh Free Masonry di negeri-negeri Islam, ini disebabkan karena label Free Masonry bukanlah bagian dari gerakan keislaman mereka1). Oleh karena itu, gerakannya masih dapat dikategorikan sebagai harakah Islamiyah.

Kita juga dapat mengkategorikan Jama'ah Tabligh, Jama'ah Salafiyah, Islam Jama'ah, Jama'atul Muslimin Hizbullah sebagai harakah Islamiyah, sekalipun pada gerakan-gerakan tersebut terdapat kekurangan, atau bahkan kadang-kadang terdapat langkah atau pemikiran yang tidak islami. Jama'ah Tabligh misalnya, mereka mengambil Islam secara parsial dengan menolak membicarakan masalah politik atau menempuh jalan politik dalam berda'wah. Sedangkan Jama'ah Salafiyah lebih banyak memfokuskan masalah aqidah, ibadah dan akhlaq. Islam Jama'ah suka mengkafir-kafirkan sesama kaum Muslimin yang tidak berbai'at kepada imam mereka, menolak shalat di masjid yang imamnya bukan dari golongan mereka. Sementara Jama'atul Muslimin Hizbullah menolak mengakui Rasulullah saw sebagai figur politik, bahkan menurut mereka, di dalam Islam tidak dikenal adanya aktifitas politik.

-------------------
1) Keterlibatan kedua tokoh ini dalam gerakan Free Masonry dapat dibaca dalam kitab Al Islam wal Hadlarah Al Gharbiyah, Dr M Muhammad Husain, halaman 63-107; Zu'amul Ishlah fil 'Ashril Hadits, Ahmad Amin, halaman 73-115; atau Shahwah Ar Rajulul Al Maridl, Mouaffaq Bani Al Marjih, halaman 337.

Diantara berbagai harakah Islam yang bersifat politik dan bergerak di kawasan Timur Tengah serta dunia Islam lainnya, tercatat nama-nama antara lain Jama'ah Ikhwanul Muslimin (di Mesir), Hizbullah (di Libanon), Hizbut Tahrir (di Yordania), Gerakan Jihad Islam (di Mesir), Jabhatul Ingadz Al Islami FIS (di Aljazair), Partai Islam PAS (di Malaysia), dan masih banyak lagi harakah Islam yang tersebar di Pakistan, India, Afghanistan, Turki dan tempat-tempat lain di negeri-negeri Islam.

Adapun kelompok Al Liqaâ Al Islamiy (di Beirut) yang merupakan perkumpulan sekuler, tidak bisa dikelompokkan ke dalam harakah Islamiyah. Begitu pula Majlis Syi'i Tertinggi (di Beirut) yang juga merupakan perkumpulan sekuler, bukanlah merupakan harakah Islam. Contoh lain yang sama adalah harakah Al Ittijahul Islamiy di Tunisia (Harakah Nahdlah sekarang). Sebab, kelompok-kelompok seperti Al Liqaâ Al Islamiy, Majlis Syi'i Tertinggi, dan harakah Al Ittijahul Islamiy, semuanya menyerukan dan menyebarluaskan sekulerisme secara terang-terangan dan tujuannya bukan untuk melayani Islam. Tambahan lagi, metodanya tidak terikat dengan hukum-hukum Islam.

Sumber Buku : Soal-Jawab Seputar Gerakan Islam, Oleh Abdurrahman Muhammad Khalid, Pustaka Thoriqul Izzah, Januari 1994.

Wednesday, July 23, 2008

Solusi Islam Dalam Masalah Kemiskinan



SOLUSI ISLAM


DALAM MASALAH KEMISKINAN1




Muhammad Anwar Iman




Muqaddimah


Kemiskinan adalah fenomena yang begitu mudah dijumpai di mana-mana. Tak hanya di desa-desa, namun juga di kota-kota. Di balik kemegahan gedung-gedung pencakar langit di Jakarta, misalnya, tidak terlalu sulit kita jumpai rumah-rumah kumuh berderet di bantaran sungai, atau para pengemis yang berkeliaran di perempatan-perempatan jalan.


Anehnya, secara statistik jumlah mereka bukan berkurang, tetapi justru terus bertambah. Terlebih lagi setelah krisis ekonomi melanda Indonesia. Disadari atau tidak, semua itu merupakan buah pahit Kapitalisme. Sebab memang sistem kapitalislah yang diterapkan saat ini dan kemiskinan itulah yang terjadi. Bahkan tak sekadar kemiskinan, kesenjangan pun makin lebar antara orang kaya dan miskin. Pada tahun 1985, misalnya, pendapatan per kapita Indonesia sebesar 960 dolar AS per orang per tahun. Dari angka tersebut 80% daripadanya dikuasai hanya oleh 300 grup konglomerat saja. Sedangkan sisanya 20 %, diperebutkan oleh hampir 200 juta penduduk

2.


Harus diakui, kapitalisme memang telah gagal menyelesaikan problem kemiskinan. Alih-alih dapat menyelesaikan, yang terjadi justru menciptakan kemiskinan. Jika demikian halnya mengapa umat tidak segera berpaling pada Islam? Sebagai sebuah ideologi, Islam memiliki banyak aturan untuk mengatasi berbagai problem kehidupan, termasuk kemiskinan. Bagaimana Islam mengatasi masalah ini, makalah ringkas ini mencoba untuk menguraikannya.



Pandangan Islam Tentang Kemiskinan


Kemiskinan adalah salah satu sebab kemunduran dan kehancuran suatu bangsa. Bahkan Islam memandang kemiskinan merupakan suatu ancaman dari setan. Allah Swt.. berfirman:




الشَّيْطَانُ يَعِدُكُمُ الْفَقْرَ


Setan menjanjikan (menakut-nakuti) kamu dengan kemiskinan (TQS. Al-Baqarah [2]: 268)




Karena itulah, Islam sebagai risalah paripurna dan sebuah ideologi yang shahih, sangat consen terhadap masalah kemisikinan dan upaya-upaya untuk mengatasinya.


Dalam fiqih, dibedakan antara istilah Fakir dan Miskin. Menurut pengertian syara’, Fakir adalah orang yang tidak mempunyai kecukupan harta untuk memenuhi kebutuhan pokoknya seperti makanan, pakaian dan tempat tinggal. Sedangkan Miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai apa-apa3.


Dari pengertian kedua istilah di atas, nampak bahwa kriteria Fakir sebenarnya telah mencakup kriteria Miskin. Karena itulah dalam pembahasan selanjutnya, kedua istilah tersebut dilebur dalam satu istilah yaitu miskin, dengan pengertian orang-orang yang tidak mempunyai kecukupan harta untuk memenuhi kebutuhan pokoknya, berupa pangan, sandang dan papan.


Syariat Islam telah menetapkan kebutuhan pokok (primer) bagi setiap individu adalah pangan, sandang, dan papan. Allah Swt. berfirman:




وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ


Kewajiban ayah memberikan makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma’ruf. (TQS. al-Baqarah [2]: 233)




أَسْكِنُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ سَكَنْتُمْ مِنْ وُجْدِكُمْ


Tempatkanlah mereka (para istri) di mana kamu bertempat tinggal, sesuai dengan kemampuanmu. (TQS. ath-halaq [65]: 6).




Rasulullah saw. bersabda:




Dan kewajiban para suami terhadap para istri adalah memberi mereka belanja (makanan) dan pakaian. (HR. Ibn Majah dan Muslim dari Jabir bin Abdillah).




Sebagai kebutuhan primer, ketiga hal tersebut, harus terpenuhi secara keseluruhan. Jika salah satu saja tidak terpenuhi, maka seseorang terkategori sebagai orang miskin.


Pangan, sandang, dan papan yang dimaksud di sini, tidak berarti sekadar apa adanya, melainkan harus mencakup hal-hal yang berkaitan dengannya. Kebutuhan pangan, misalnya, juga termasuk hal-hal yang berkaitan dengannya, seperti peralatan dapur; kayu bakar, minyak tanah, atau gas; rak piring, lemari makan, meja makan, dan lain-lain. Sedangkan yang termasuk bagian dari kebutuhan pakaian adalah apa-apa yang diperlukan seperti peralatan berhias, parfum, bedak, celak, minyak rambut, lemari pakaian, cermin, dan lain-lain. Sedangkan yang termasuk bagian dari kebutuhan tempat tinggal adalah apa-apa yang diperlukan untuk tempat tinggal, seperti tempat tidur dan perabotan rumah tangga, menurut yang umum diketahui masyarakat, seperti, meja, kursi, karpet, korden, dan lain-lain.4 Demikianlah tolok ukur kemiskinan menurus Islam. Dari sini tampak bagaimana Islam memberikan jaminan kepada manusia untuk hidup secara layak sebagai manusia.


Tolok ukur kemiskinan ini berlaku untuk semua manusia, kapan pun dan di mana pun mereka berada. Tidak boleh ada pembedaan tolok ukur kemiskinan bagi orang yang tinggal di satu tempat dengan tempat lainnya, atau di satu negeri dangan negeri lainnya. Misalnya, orang yang tinggal di Amerika dikatakan miskin jika tidak memiliki mobil pribadi (walaupun tercukupi pangan, sandang dan papannya). Sementara di Indonesia, orang semacam ini tidak dikatakan miskin. Pandangan semacam ini bathil dan tidak adil. Sebab, Syariat Islam diturunkan untuk menusia sebagai manusia, bukan sebagai individu. Sehingga tidak ada perbedaan dari sisi kemanusiaan antara orang yang tinggal di suatu negeri dengan negeri lainnya. Seandainya sebuah Negara memerintah rakyatnya dari berbagai negeri, di Mesir, Yaman, Sudan, Indonesia, Jerman, dan lain-lain; maka tidak sah jika pandangan pemerintah tersebut terhadap kemiskinan berbeda-beda antara rakyat yang satu dengan yang lain.


Lebih dari itu, yang ditetapkan syariat Islam sebagai kebutuhan pokok sebenarnya bukan hanya pangan, sandang, dan papan. Ada hal lain yang juga termasuk kebutuhan pokok yaitu kesehatan, pendidikan, dan keamanan. Hanya saja, pemenuhan kebutuhan tersebut tidak dibebankan kepada individu masyarakat, melainkan langsung menjadi tanggungjawab negara. Dalam membahas kemiskinan, ketiga hal ini tidak dimasukan dalam perhitungan, karena memang bukan tanggungjawab individu.




Cara Islam Mengatasi Kemiskinan


Allah Swt. sesungguhnya telah menciptakan manusia, sekaligus menyediakan sarana-sarana untuk memenuhi kebutuhannya. Bahkan tidak hanya manusia; seluruh makhluk yang telah, sedang, dan akan diciptakan, pasti Allah menyediakan rizki baginya. Tidaklah mungkin, Allah menciptakan berbagai makhluk, lalu membiarkan begitu saja tanpa menyediakan rizki bagi mereka. Allah Swt. berfirman:




اللهُ الَّذِي خَلَقَكُمْ ثُمَّ رَزَقَكُمْ


Allah-lah yang menciptakan kamu, kemudian memberikan rizki.(TQS. ar-Rum [30]: 40)




وَمَا مِنْ دَابَّةٍ فِي اْلأَرْضِ إِلاَّ عَلَى اللهِ رِزْقُهَا


Tidak ada satu binatang melata pun di bumi, melainkan Allah yang memberi rizkinya. (TQS. Hud [11]: 6)




Jika demikian halnya, mengapa terjadi kemiskinan? Seolah-olah kekayaan alam yang ada, tidak mencukupi kebutuhan manusia yang populasinya terus bertambah.


Dalam pandangan ekonomi kapitalis, problem ekonomi disebabkan oleh adanya kelangkaan barang dan jasa, sementara populasi dan kebutuhan manusia terus bertambah. Akibatnya, sebagian orang terpaksa tidak mendapat bagian, sehingga terjadilah kemiskinan. Pandangan ini jelas keliru, bathil, dan bertentangan dengan fakta.


Secara i’tiqadiy, jumlah kekayaan alam yang disediakan oleh Allah Swt. untuk manusia pasti mencukupi. Hanya saja, apabila kekayaan alam ini tidak dikelola dengan benar, tentu akan terjadi ketimpangan dalam distribusinya. Jadi, faktor utama penyebab kemiskinan adalah buruknya distribusi kekayaan. Di sinilah pentingnya keberadaan sebuah sistem hidup yang shahih dan keberadaan negara yang menjalankan sistem tersebut.


Islam adalah sistem hidup yang shahih. Islam memiliki cara yang khas dalam menyelesaikan masalah kemiskinan. Syariat Islam memiliki banyak hukum yang berkaitan dengan pemecahan masalah kemiskinan; baik kemiskinan alamiyah, kultural, maupun sruktural. Hanya saja, hukum-hukum itu tidak berdiri sendiri, melainkan memiliki hubungan sinergis dengan hukum-hukum lainnya. Jadi, dalam menyelesaikan setiap masalah, termasuk kemiskinan, Islam menggunakan pendekatan yang bersifat terpadu. Bagaimana Islam mengatasi kemiskinan, dapat dijelaskan sebagai berikut:






  1. Jaminan Pemenuhan Kebutuhan Primer


Islam telah menetapkan kebutuhan primer manusia terdiri dari pangan, sandang, dan papan. Terpenuhi-tidaknya ketiga kebutuhan tersebut selanjutnya menjadi penentu miskin-tidaknya seseorang. Sebagai kebutuhan primer, tentu pemenuhannya atas setiap individu, tidak dapat ditawar-tawar lagi. Oleh karena itu, Islam memberikan jaminan atas pemenuhan kebutuhan ini.


Adanya jaminan pemenuhan kebutuhan primer bagi setiap individu, tidak berarti negara akan membagi-bagikan makanan, pakaian, dan perumahan kepada siapa saja, setiap saat. Sehingga terbayang, rakyat bisa bermalas-malasan karena kebutuhannya sudah dipenuhi. Ini anggapan yang keliru. Jaminan pemenuhan kebutuhan primer dalam Islam diwujudkan dalam bentuk pengaturan mekanisme-mekanisme yang dapat menyelesaikan masalah kemiskinan. Mekanisme tersebut adalah:






  1. Mewajibkan Laki-laki Memberi Nafkah Kepada Diri dan Keluarganya.




Islam mewajibkan laki-laki yang mampu dan membutuhkan nafkah, untuk bekerja dalam rangka memenuhi kebutuhannya. Allah Swt. berfirman:




فَامْشُوا فِي مَنَاكِبِهَا وَكُلُوا مِنْ رِزْقِهِ


Maka berjalanlah ke segala penjuru, serta makanlah sebagian dari rizeki-Nya. (TQS. al-Mulk[67]: 15)




Dari Abu Hurairah, dia berkata: Aku mendengan Rasulullah saw. bersabda:




Salah seorang diantara kalian pergi pagi-pagi mengumpulkan kayu bakar, lalu memikulnya dan berbuat baik dengannya (menjualnya), sehingga dia tidak lagi memerlukan pemberian manusia, maka itu baik baginya daripada dia mengemis pada seseorang yang mungkin memberinya atau menolaknya5




Ayat dan hadits di atas menunjukan adanya kewajiban bagi laki-laki untuk bekerja mencari nafkah. Bagi para suami, syara’ juga mewajibkan mereka untuk memberi nafkah kepada anak dan istrinya. Allah Swt. berfirman:




وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ


Kewajiban ayah memberikan makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma’ruf. (TQS. al-Baqarah [2]: 233)




أَسْكِنُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ سَكَنْتُمْ مِنْ وُجْدِكُمْ


Tempatkanlah mereka (para istri) di mana kamu bertempat tinggal, sesuai dengan kemampuanmu. (TQS. ath-Thalaq [65]: 6)




Jadi jelas, kepada setiap laki-laki yang mampu bekerja, pertama kali Islam mewajibkan untuk berusaha sendiri dalam rangka memenuhi kebutuhannya dan keluarganya. Adapun terhadap wanita, Islam tidak mewajibkan mereka untuk bekerja, tetapi Islam mewajibkan pemberian nafkah kepada mereka.






  1. Mewajibkan Kerabat Dekat untuk Membantu Saudaranya




Realitas menunjukkan bahwa tidak semua laki-laki punya kemampuan untuk bekerja mencari nafkah. Mereka kadang ada yang cacat mental atau fisik, sakit-sakitan, usianya sudah lanjut, dan lain-lain. Semua ini termasuk ke dalam orang-orang yang tidak mampu bekerja. Jika demikian keadaannya lalu siapa yang akan menanggung kebutuhan nafkahnya?




Dalam kasus semacam ini, Islam mewajibkan kepada kerabat dekat yang memiliki hubungan darah, untuk membantu mereka. Allah Swt. berfirman:




وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلَّا وُسْعَهَا لَا تُضَارَّ وَالِدَةٌ بِوَلَدِهَا وَلَا مَوْلُودٌ لَهُ بِوَلَدِهِ وَعَلَى الْوَارِثِ مِثْلُ ذَلِكَ


Dan kewajiban ayah memberikan makan dan pakaian kepada pada ibu dengan cara yang ma’ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupanya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya, dan seorang ayah karena anaknya. Dan warispun berkewajiban demikian… (TQS. al-Baqarah [2]: 233).




Maksudnya, seorang waris berkewajiban sama seperti seorang ayah, dari segi nafkan dan pakaian. Yang dimaksud waris di sini, bukan berarti orang yang secara langsung bisa mewarisi. Melainkan, yang dimaksud adalah siapa saja yang berhak mendapatkan waris.6




Jadi jelas, jika seseorang secara pribadi tidak mampu memenuhi kebutuhannya, karena alasan-alasan di atas, maka kewajiban memenuhi nafkah, beralih ke kerabat dekatnya.


Jika kerabat dekat diberi kewajiban untuk membantu saudaranya yang tidak mampu, bukankah hal ini akan menyebabkan kemiskinan para keluarganya dan dapat berdampak pada menurunnya taraf kehidupan mereka? Tidak dapat dikatakan demikian! Sebab, nafkah tidak diwajibkan oleh syara’ kepada keluarga, kecuali apabila terdapat kelebihan harta. Orang yang tidak memiliki kelebihan, tidak wajib baginya memberi nafkah. Sebab, memberi nafkah tidak wajib kecuali atas orang yang mampu memberinya.




Orang yang mampu menurut syara’ adalah orang yang memiliki harta lebih dari kebutuhan-kebutuhuan primer (al-hajat al-asasiyah), dan kebutuhan pelengkap (al-hajat al-kamaliyah), menurut standart masyarakat sekitarnya. Rasulullah saw. bersabda:






Sebaik-baik sedekah adalah harta yang berasal dari selebihnya keperluan (HR. Imam Bukhari dari Abu Hurairah)






Tangan di atas (memberi) itu lebih baik dari tangan di bawah (meminta), mulailah dari orang yang menjadi tanggunganmu, dan sebaik-baik sedekah adalah dari selebihnya keperluan (HR. Nasa’i, Muslim, dan Ahmad dari Abu Harairah)




Yang dimaksud al-Ghina (selebihnya keperluan) di sini adalah harta di mana manusia (dengan keadaan yang dimilkinya) sudah tidak butuh lagi apa-apa buat mencukupi level pemenuhan kebutuhan primer (al-hajat al-asasiyah), dan kebutuhan pelengkap (al-hajat al-kamaliyah), menurut standart masyarakat sekitarnya.7






  1. Mewajibkan Negara untuk Membantu Rakyat Miskin




Bagaimana jika seseorang yang tidak mampu tersebut tidak memiliki kerabat? Atau dia memiliki kerabat, akan tetapi hidupnya pas-pasan? Dalam kondisi semacam ini, kewajiban memberi nafkah beralih ke Baitul Mal (kas negara). Dengan kata lain, negara melalui Baitul Mal, berkewajiban untuk memenuhi kebutuhannya. Rasulullah Saw. pernah bersabda:




Siapa saja yang meninggalkan harta, maka harta itu untuk ahli warisnya, dan siapa saja yang, meninggalkan ‘kalla’, maka dia menjadi kewajiban kami. (HR. Imam Muslim)




Yang dimaksud kalla adalah oang yang lemah, tidak mempunyai anak, dan tidak mempunyai orang tua.




Anggaran yang digunakan negara untuk membantu individu yang tidak mampu, pertama-tama diambilkan dari kas zakat. Allah Swt.. berfirman:




إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ

Sedekah (zakat) itu hanya diperuntukkan bagi para fakir miskin… (TQS. at-Taubah [9]: 60)




Apabila harta zakat tidak mencukupi, maka negara wajib mencarinya dari kas lain, dari Baitul Mal.






  1. Mewajibkan Kaum Muslim untuk Membantu Rakyat Miskin




Apabila di dalam Baitul Mal tidak ada harta sama sekali, maka kewajiban menafkahi orang miskin beralih ke kaum Muslim secara kolektif. Allah Swt. berfirman:




وَفِي أَمْوَالِهِمْ حَقٌّ لِلسَّائِلِ وَالْمَحْرُومِ

Di dalam harta mereka, terdapat hak bagi orang miskin yang meminta-minta yang tidak mendapatkan bahagian. (TQS. adz-Dzariyat [51]: 19)




Rasulullah saw. juga bersabda:




Siapa saja yang menjadi penduduk suatu daerah, di mana di antara mereka terdapat seseorang yang kelaparan, maka perlindungan Allah Tabaraka Wata’ala terlepas dari mereka. (HR. Imam Ahmad)




Tidaklah beriman kepada-Ku, siapa saja yang tidur kekenyangan, sedangkan tetangganya kelaparan, sementara dia mengetahuinya. (HR. al-Bazzar)




Secara teknis, hal ini dapat dilakukan dengan dua cara. Pertama, kaum Muslim secara individu membantu orang-orang yang miskin. Kedua, negara mewajibkan dharibah (pajak) kepada orang-orang kaya, hingga mencukupi kebutuhan untuk membantu orang miskin. Jika, dalam jangka waktu tertentu, pajak tersebut tidak diperlukan lagi, maka pemungutannya oleh negara harus dihentikan.




Demikianlah mekanisme bagaimana Islam mengatasi masalah kemiskinan secara langsung. Pertama, orang yang bersangkutan diwajibkan untuk mengusahakan nafkahnya sendiri. Apabila tidak mampu, maka kerabat dekat yang memiliki kelebihan harta wajib membantu. Apabila kerabat dekatnya tidak mampu, atau tidak mempunyai kerabat dekat, maka kewajiban beralih ke Baitul Mal dari kas zakat. Apabila tidak ada, wajib diambil dari Baitul Mal, dari kas lainnya. Apabila tidak ada juga, maka kewajiban beralih ke seluruh kaum Muslim. Secara teknis, hal ini dapat dilakukan dengan cara kaum Muslim secara individu membantu orang yang miskin; dan negara memungut dharibah (pajak) dari orang-orang kaya, hingga mencukupi.






  1. Pengaturan Kepemilikan


Pengaturan kepemikikan memiliki hubungan yang sangat erat dengan masalah kemiskinan dan upaya untuk mengatasinya. Syariat Islam telah mengatur masalah kepemilikan ini, sedemikian rupa sehingga dapat mencegah munculnya masalah kemiskinan. Bahkan, pengaturan kepemilikan dalam Islam, memungkinkan masalah kemiskinan dapat diatasi dengan sangat mudah.


Pengaturan kepemilikan yang dimaksud mencakup tiga aspek, yaitu jenis-jenis kepemilikan, pengelolaan kepemilikan, dan pendistribusian kekayaan di tengah-tengah masyarakat. Bagaimana pengaturan kepemilikan ini dapat mengatasi masalah kemiskinan, dapat dijelaskan secara ringkas sebagai merikut.






  1. Jenis-jenis Kepemilikan


Syariat Islam mendefinisikan kepemilikan sebagai izin dari as-Syari’ (Pembuat Hukum) untuk memanfaatkan suatu zat atau benda. Terdapat tiga macam kepemilikan dalam Islam, yaitu kepemilikan individu, kepemilikan umum, dan kepemilikan negara.






  • Kepemilikan individu adalah izin dari Allah Swt.. kepada individu untuk memanfaatkan sesuatu.




Allah Swt. telah memberi hak kepada individu untuk memiliki harta baik yang bergerak maupun tidak bergerak. Tentu sepanjang harta tersebut diperoleh melalui sebab-sebab yang dibolehkan, misalnya: hasil kerja, warisan, pemberian negara, hadiah, dan lain-lain.




Adanya kepemilikan individu ini, menjadikan seseorang termotivasi untuk berusaha mencari harta, guna mencukupi kebutuhannya. Sebab, secara naluriah, manusia memang memiliki keinginan untuk memiliki harta. Dengan demikian, seseorang akan berusaha agar kebutuhannya tercukupi. Dengan kata lain, dia akan berusaha untuk tidak hidup miskin.






  • Kepemilikan Umum adalah izin dari Allah Swt.. kepada jamaah (masyarakat) untuk secara bersama-sama memanfaatkan sesuatu.




Aset yang tergolong kepemilikan umum ini, tidak boleh sama sekali dimiliki secara individu, atau dimonopoli oleh sekelompok orang. Aset yang termasuk jenis ini adalah: pertama, segala sesuatu yang menjadi kebutuhan vital masyarakat, dan akan menyebabkan persengkataan jika ia lenyap8, misalnya: padang rumput, air, pembangkit listrik, dan lain-lain; kedua, segala sesuatu yang secara alami tidak bisa dimanfaatkan hanya oleh individu9, misalnya: sungai, danau, laut, jalan umum, dan lain-lain; ketiga, barang tambang yang depositnya sangat besar, misalnya: emas, perak, minyak, batu bara, dan lain-lain.




Dalam prakteknya, kepemilikan umum ini dikelola oleh negara, dan hasilnya (keuntungannya) dikembalikan kepada masyarakat. Bisa dalam bentuk harga yang murah, atau bahkan gratis, dan lain-lain. Adanya pengaturan kepemilikan umum semacam ini, jelas menjadikan aset-aset startegis masyakat dapat dinikmati bersama-sama. Tidak dimonopoli oleh seseorang atau sekelompok orang, sehingga yang lain tidak memperoleh apa-apa; sebagaimana yang tejadi dalam sistem kapitalis. Dengan demikian masalah kemiskinan dapat dikurangi, bahkan diatasi dengan adanya pengaturan kepemilikan umum semacam ini.






  • Kepemilikan Negara adalah setiap harta yang menjadi hak kaum Muslim, tetapi hak pengelolaannya diwakilkan pada Khalifah (sesuai ijtihadnya) sebagai kepala negara




Aset yang termasuk jenis kepemilikan ini di antaranya adalah: fa’i, kharaj, jizyah, atau pabrik-pabrik yang dibuat negara, misalnya, pabrik mobil, mesin-mesin, dan lain-lain.




Adanya kepemilikan negara dalam Islam, jelas menjadikan negara memiliki sumber-sumber pemasukan, dan aset-aset yang cukup banyak. Dengan demikian negara akan mampu menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pengatur urusan rakyat. Termasuk di dalamnya adalah memberikan jaminan pemenuhan kebutuhan rakyat miskin.






  1. Pengelolaan Kepemilikan


Pengelolaan kepemilikan dalam Islam mencakup dua aspek, yaitu pengembangan harta (tanmiyatul Mal) dan penginfaqkan harta (infaqul Mal).




Baik pengembangan harta maupun penginfaqkan harta, Islam telah mengatur dengan berbagai hukum. Islam, misalnya, melarang seseorang untuk mengembangkan hartanya dengan cara ribawi, atau melarang seseorang bersifat kikir, dan sebagainya. Atau misalnya, Islam mewajibkan seseorang untuk menginfaqkan (menafkahkan) hartanya untuk anak dan istrinya, untuk membayar zakat, dan lain-lain. Jelaslah, bahwa dengan adanya pengaturan pengelolaan kepemilikan, akan menjadikan harta itu beredar, perekonomian menjadi berkembang, dan kemiskinan bisa diatasi.






  1. Distribusi Kekayaan di Tengah-tengah Masyarakat


Buruknya distribusi kekayaan di tengah-tengah masyarakat telah menjadi faktor terpenting penyebab terjadinya kemiskinan. Oleh karena itu, masalah pengaturan distribusi kekayaan ini, menjadi kunci utama penyelesaian masalah kemiskinan.




Dengan mengamati hukum-hukum syara’ yang berhubungan dengan masalah ekonomi, akan kita jumpai secara umum hukum-hukum tersebut senatiasa mengarah pada terwujudnya distribusi kekayaan secara adil dalam masyarakat. Apa yang telah diuraikan sebelumnya tentang jenis-jenis kepemilikan dan pengelolaan kepemilikan, jelas sekali, secara langsung atau tidak langsung mengarah kepada terciptanya distribusi kekayaan.




Kita juga dapat melihat, misalnya, dalam hukum waris. Secara rinci syariat mengatur kepada siapa harta warisan harus dibagikan. Jadi seseorang tidak bisa dengan bebas mewariskan hartanya kepada siapa saja yang dikehendaki. Sebab, bisa berpotensi pada distribusi yang tidak adil.




Lebih dari itu, negara berkewajiban secara langsung melakukan pendistribusian harta kepada individu rakyat yang membutuhkan. Misalnya, negara memberikan sebidang tanah kepada soseorang yang mampu untuk mengelolanya. Bahkan setiap individu berhak menghidupkan tanah mati, dengan menggarapnya; yang dengan cara itu dia berhak memilikinya. Sebaliknya, negara berhak mengambil tanah pertanian yang ditelantarkan pemiliknya selama tiga tahun berturut-turut. Semua itu menggambarkan, bagaimana syariat Islam menciptakan distribusi kekayaan, sekaligus menciptakan produktivitas sumberdaya alam dan sumberdaya manusia, yang dengan sendirinya dapat mengatasi masalah kemiskinan.






  1. Penyediaan Lapangan Kerja


Menyediakan lapangan pekerjaan merupakan kewajiban negara. Hal ini menyandar pada keumuman hadits Rasululah saw.:




Seorang iman (pemimpin) adalah bagaikan penggembala, dan dia akan diminta pertanggungjawaban atas gembalaannya (rakyatnya). (HR. Bukhari dan Muslim)


Dalam sebuah riwayat diceritakan bahwa Rasulullah saw. pernah memberikan dua dirham kepada seseorang. Kemudian Beliau saw. bersabda:




Makanlah dengan satu dirham, sisanya belikan kapak, lalu gunakan ia untuk bekerja.




Demikianlah, ketika syariat Islam mewajibkan seseorang untuk memberi nafkah kepada diri dan keluarganya, maka syariat Islam pun mewajibkan negara untuk menyediakan lapangan pekerjaan. Dengan cara ini, setiap orang akan produktif, sehingga kemiskinan dapat teratasi.






  1. Penyediaan Layanan Pendidikan


Masalah kemiskinan sering muncul akibat rendahnya kualitas sumberdaya manusia, baik dari sisi kepribadian maupun ketrampilan. Inilah yang disebut dengan kemiskinan kultural. Masalah ini dapat diatasi melalui penyediaan layana pendidikan oleh negara. Hal ini dimungkinkan, karena pendidikan dalam Islam mengarah pada dua kualifikasi penting, yaitu terbentuknya berkepribadian Islam yang kuat, sekaligus memiliki ketrampilan untuk berkarya.


Syariat Islam telah mewajibkan negara untuk menyediakan layanan pendidikan secara cuma-cuma kepada rakyat. Sebab, pendidikan memang merupakan kebutuhan dasar bagi setiap individu rakyat. Layanan pendidikan ini akan meningkatkan kualitas sumberdaya manusia, dan selanjutnya akan mewujudkan individu-individu yang kreatif, onovatif, dan produktif. Dengan demkian kemiskinan kultural akan dapat teratasi.



Keberhasilan Islam dalam Mengatasi Kemiskinan


Solusi yang ditawarkan Islam dalam mengatasi kemiskinan, sebagimana yang telah diuraikan di atas, bukanlah sesuatu yang menarik sebatas dalam tataran konsep semata. Perjalanan panjang sejarah kaum Muslim, membuktikan bahwa solusi tersebut benar-benar dapat realisasikan. Yaitu ketika kaum Muslim hidup di bawah naungan Negara Khilafah yang menerapkan Islam secara kaffah.


Dalam kitab al-Amwaal karangan Abu Ubaidah, diceritakan bahwa Khalifah Umar bin Khathab pernah berkata kepada pegawainya yang bertugas membagikan shadaqah: “Jika kamu meberikan, maka cukupkanlah”, selanjutnya berkata lagi: “Berilah mereka itu sedekah berulangkali sekalipun salah seorang diantara mereka memiliki seratus onta”.10 Beliau menerapkan politik ekonomi yang memberikan jaminan pemenuhan kebutuhan primer rakyat. Beliau mengawinkan kaum Muslim yang tidak mampu; membayar hutang-hutang mereka, dan memberikan biaya kepada para petani agar mereka menanami tanahnya.


Kodisi politik seperti ini terus berlangsung hingga masa Daulah Umayah di bawah pemerintahan Khalifah Umar bin Abdul Aziz. Pada saat itu rakyat sudah sampai pada taraf hidup dimana mereka tidak memerlukan bantuan harta lagi. Pada tahun kedua masa kepemimpinannya, Umar bin Abdul Aziz menerima kelebihan uang Baitul Mal secara berlimpah dari gubernur Irak. Beliau lalu mengirim surat kepada gubernur tersebut: “Telitilah, barang siapa berhutang, tidak berlebih-lebihan dan foya-foya, maka bayarlah hutangnya”. Kemudian gubernur itu mengirim jawaban kepada beliau: “Sesungguhnya aku telah melunasi hutang orang-orang yang mempunyai tanggungan hutang, sehingga tidak ada seorang pun di Irak yang masih mempunyai hutang, maka apa yang harus aku perbuat terhadap sisa harta ini?” Umar bin Abdul Aziz mengirimkan jawaban: “Lihatlah setiap jejaka yang belum menikah, sedangkan dia menginginkan menikah, kawinkanlah dia dan bayar mas kawinnya” Gubernur itu mengirimkan berita lagi bahwa dia sudah melaksanakan semua perinahnya, tetapi harta masih juga tersisa. Selanjutnya Umar bin Abdul Aziz mengirimkan surat lagi kepadanya: “Lihatlah orang-orang Ahlu adz-Dzimmah11 yang tidak mempunyai biaya untuk menanami tanahnya, berilah dia apa-apa yang dapat mensejahterakannya.” Dalam kesempatan lain, Umar bin Abdul Aziz memerintahkan pegawainya untuk berseru setiap hari di kerumunan khalayak ramai, untuk mencukupi kebutuhannya masing-masing. “Wahai manusia! Adakah diantara kalian orang-orang yang miskin? Siapakah yang ingin kawin? Kemanakah anak-anak yatim?” Ternyata, tidak seorang pun datang memenuhi seruan tersebut.12


Jaminan pemenuhan kebutuhan hidup ini, tidak hanya diberikan kepada kaum Muslim, tetapi juga kepada orang non-Muslim. Dalam hal ini, orang-orang non-Muslim yang menjadi warga negara Daulah Khilafah, mempunyai hak yang sama dengan orang Muslim, tanpa ada perbedaan. Sebagai contoh, dalam aqad dzimmah yang ditulis oleh Khalid bin Walid untuk menduduk Hirah di Irak yang beragama Nasrani, disebutkan: “Saya tetapkan bagi mereka, orang yang lanjut usia yang sudah tidak mampu bekerja atau ditimpa suatu penyakit, atau tadinya kaya kemudian jatuh miskin, sehingga teman-temannya dan para penganut agamanya memberi sedekah; maka saya membebaskannya dari kewajiban membayar jizyah. Dan untuk selajutnya dia beserta keluarga yang menjadi tanggungannya, menjadi tanggungan Baitul Mal kaum Muslim.”13 Peristiwa ini terjadi pada masa pemerintahan Khalifah Abu Bakar as-Shiddiq ra.


Umar bin Khatab ra. pernah menjumpai seorang Yahudi tua yang sedang mengemis. Ketika ditanyakan kepadanya, ternyata usia tua dan kebutuhan telah mendesaknya untuk berbuat demikian. Umar segera membawanya kepada bendahara Baitul Mal dan memerintahkan agar detapkan bagi orang itu, dan orang-orang seperti dia, sejumlah uang dari Baitul Mal yang cukup baginya dan dapat memperbaiki keadaanya. Umar berkata: “Kita telah bertindak tidak adil terhadapnya, menerima pembayaran jizyah darinya kala dia masih muda, kemudian menelantarkannya kala dia sudah lajut usia.14


Demikianlah beberapa gambaran sejarah kaum Muslim, yang menunjukkan betapa Islam yang mereka terapkan ketika itu benar-benar membawa keberkahan dan kesejahteraan hidup. Bukan hanya bagi umat Muslim tapi juga bagi umat non-Muslim yang hidup di bawah naungan Islam.



Khatimah


Islam bukanlah agama ritual semata, melainkan sebuah ideologi. Sebagai sebuah ideologi yang shahih, tentu Islam memiliki cara-cara yang lengkap untuk mengatasi berbagai problematika manusia, termasuk problem kemiskinan. Dari pebahasan ini, tampak bagaimana kehandalan Islam dalam mengatasi problem kemiskinan. Apabila saat ini kita menyaksikan banyak kemiskinan yang justru melanda umat Islam, hal itu disebabkan karena mereka tidak hidup secara Islam. Sistem hidup selain Islam-lah (Kapitalis, Sosialis/Komunis) yang mereka terapkan saat ini, sehingga meskipun kekayaan alamnya melimpah, tetap saja hidup dalam kemiskinan. Allah Swt. berfirman:




وَمَنْ أَعْرَضَ عَنْ ذِكْرِي فَإِنَّ لَهُ مَعِيشَةً ضَنْكًا وَنَحْشُرُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَعْمَى

Barangsiapa berpaling dari peringatan-Ku, maka baginya penghidupan yang sempit dan Kami akan menghimpunkannya pada hari kiamat dalam keadaan buta (TQS. Thahaa[20]: 124)




Jika demikian halnya, masihkah umat ini tetap rela hidup tanpa syariat Islam?



1 Disampaikan dalam acara Diskusi Publik “Selamatkan Indonesia dengan Syariah” Hizbut Tahrir Indonesia, di Jakarta 4 Agustus 2002.



2 Republika, 28 Agustus 2000



3 An-Nabhani, Taqiyuddin., Nadzamul Iqtishadiy fil Islam, hal. 207; Abdul Qadim Zallum, al-Amwal fi Daulatil Khilafah, hal 192; Sulaman Rasjid, Fiqh Islam, hal 207.



4 Al-Maliki, Abdurahman., as-Siyasatu al-Iqtishadiyahtu al-Mutsla, hal. 176. 1963



5 HR. Muslim, Ahmad, dan Tirmidzi dari Abu Hurairah



6 Taqiyuddin an-Nabhani, Nidzamul Iqtishadi fil Islam,. Daarul Ummah, Cetakan ke-4, 1990, hal. 210



7 Al-Maliki, Abdurahman., as-Siyasatu al-Iqtishadiyahtu al-Mutsla, hal. 176. 1963



8 Rasulullah bersabda: “Manusia berserikat dalam tiga perkara, yaitu air, padang rumput, dan api”



9 Rasulullah bersabda: “Tidak ada pagar pembatas kecuali bagi Allah dan Rasul-Nya” Artinya tidak ada hak bagi seorang pun untuk membuat batas atau pagar atas segala sesuatu yang diperuntukkan bagi masyarakat.



10 Abdurrahman al-Bagdadi, Ulama dan Penguasa di Masa Kejayaan dan Kemunduran, Gema Insani Press, Jakarta, 1988, hal. 38.



11 Orang non-Muslim yang hidup di bawah naungan Negara Khilafah.



12 Ibid. hal. 39



13 Diriwayatkan dari Abu Yusuf dalam kitabnya al-Kharaj, hal. 144.



14 Ibid, hal. 126.

Sunday, July 20, 2008

Documentary: Khilafah the need for change



Source : www.khilafah.com

Notes and coins of the Khilafah's currency



Source : www.khilafah.com

Currency of the Khilafah

Oleh Abdul-Kareem

The Khilafah's currency is based on the gold and silver standards where the coins and notes in circulation are 100% backed by gold and silver. Islam did not leave any question unanswered, especially questions concerning the complexities of economic life. The Shari'ah has therefore defined the Islamic currency as gold dinars and silver dirhams along with their corresponding weights in gold or silver. The Shari'ah rules related to money such as zakat, blood money (diyah) and hoarding all specify values in gold and silver.[1]

Unlike the paper standard operating in the world today, the Bait ul-Mal (State Treasury) is not allowed to print any money unless it has the corresponding amounts of gold and silver in its reserves. This means the persistent inflation found in the world today would not exist in the Khilafah as the currency always keeps its value.


To illustrate this point when the UK operated the gold standard in the 19th and early 20th century its price level in 1914 was the same as in 1816.[2] However, after abolishing the gold standard and operating a purely paper currency, the UK faced persistent inflation with a yearly increase in the price level. Over a fifty year period from 1948 to 1998 the price level was 19 times higher in 1998 than in 1948.[3]

Nowadays, it's impractical to actually use gold and silver coins for transactions as happened historically, so paper banknotes and copper, nickel and zinc coins would be used for day to day purchases. However, these paper notes and metal coins must be 100% redeemable at any time in to their corresponding amounts of gold and silver, with a small administrative charge to cover the minting process.

The Khilafah operates a bi-metallic standard with gold and silver currency circulating within the economy at the same time. This means the Khilafah is in fact operating two separate currencies.

At the time of the Messenger (saw) and the Khulufa'a Rashideen the Muslims traded with gold and silver by weight. They did not mint a distinct currency for the state and instead used gold and silver in many forms. They used Byzantine Dinars and Persian Dirhams as well as gold dust, ingots and jewellery. The traders would weigh the gold and silver, and value it accordingly. This continued until the time of Khaleefah Abdul-Malik ibn Marwan in 77AH, when he began minting Islamic dinars and dirhams in their Shari'ah weights of gold and silver.

When the future Khilafah is established it will take some time before the old currency notes and coins in circulation e.g. Pakistani PKR's or Indonesian IDR's, can be completely abolished and replaced with minted dinars and dirhams. This is not a problem as long as the Khilafah from day one makes the PKR or IDR 100% backed by gold or silver.

A simplified example of how this would work is as follows. The Khilafah calculates the total value of its gold and silver reserves and then fixes their value to the total amount of PKR's or IDR's in circulation as best it can. Depending on its reserves it may decide to link the existing currency in circulation to silver and then issue a separate currency for gold or vice-versa.

The current market rate for silver is $18.12.[4] A silver dirham is 2.975g in weight. An Islamic dirham is therefore worth approx. $1.90, PKR 132.57 or IDR 17,511.70.

The current market rate for gold is $934.00.[5] A gold dinar is 4.25g in weight. An Islamic dinar is therefore worth approx. $140.02, PKR 9,762.19 or IDR 1,289,493.11.

Therefore silver is a better choice for small to medium transactions whereas gold is more suited for medium to high transactions, especially in the short term before the Khilafah mints a new currency that formally replaces PKR's or IDR's in circulation.

Since Allah (swt) has blessed the Muslim Ummah with an abundance of wealth and natural resources increasing the gold and silver reserves of the state is not a problem. The Khilafah will immediately price all sales of oil, gas and other resources in gold and silver and therefore break the link between these resources and the dollar. The international money markets would be forced to deal in gold dinars and silver dirhams since the west's addiction to oil will continue for many years to come. Interestingly at the time of writing the oil price is $144.18 and a gold dinar is worth $140.02. A barrel of oil therefore equals roughly 1 dinar.

As regards the practicalities of minting notes and coins, what monetary units should be produced and designs etc., these are all styles and up to the Khaleefah to adopt as he deems best for the economy.

The gold dinar (4.25g) is the monetary unit of the Islamic State's gold currency. The dinar can be sub-divided in to 1000 fulus. Historically fils (p. fulus) was the name given to copper coins. Today the name fils will mean gold coins that are divisions of a dinar.

The silver dinar (2.975.g) is the monetary unit of the Islamic State's silver currency. The dirham was historically divided into 100 piastres in the Ottoman State. Piastres are therefore silver coins that are divisions of a dirham.

The following tables show examples of how gold dinars and silver dirhams can be minted by the Khilafah for use in everyday transactions. It also shows the current levels of the Zakat Nisab (limit over which zakat must be paid). The fils and piastre are small enough for purchasing everyday items such as bread and milk. The table uses four currencies for illustrative purposes: US dollars, UK Pounds, Pakistan Rupees (PKR) and Indonesian Rupiah (IDR).




1ounce gold = $934.00

1g gold = $32.95

Source: NY Gold Market. http://www.kitco.com/ 4th July 2008

Please note gold prices change on a daily basis.



1oz silver = $18.12

1g silver = $0.64

Source: NY Silver Market. http://www.kitco.com/ 4th July 2008

Please note silver prices change on a daily basis.

=================================================================

[1] Abdul-Qadeem Zalloom, ‘Funds in the Khilafah State,' translation of Al-Amwal fi Dowlat Al-Khilafah, Al-Khilafah Publications, 1988, p. 169

[2] Begg, Fischer, Dornbusch, ‘Economics,' 8th Edition, Mcgraw Hill, 2005, p. 591

[3] Robert Twigger, ‘Inflation: the Value of the Pound 1750-1998,' ECONOMIC POLICY AND STATISTICS SECTION, House of Commons Library,' 1999

[4] NY Silver Market. http://www.kitco.com/ 4th July 2008

[5] NY Gold Market. http://www.kitco.com/ 4th July 2008


Source : www.khilafah.com
Custom Search