Wednesday, August 10, 2011

Apakah Konstitusi Demokratis dan Sistem Kufur yang Lebih Baik ?


Tahun 2011 akan diingat sebagai tahun protes masyarakat, dimana jutaan orang turun ke jalan-jalan kota di seluruh Timur Tengah menyerukan dilengserkannya pemerintahan yang korup. Banyak protes telah terjadi di kota-kota di Barat karena alasan yang berbeda: mahalnya biaya kuliah mahasiswa, langkah-langkah penghematan pemerintah Yunani, dan yang terjadi pada akhir pekan protes sejak terjadinya pembunuhan terhadap Mark Duggan yang memicu serentetan kerusuhan di ibukota London.
Para pengunjuk rasa di Timur Tengah telah mendapatkan murka dari pemerintah mereka atas tindakan mereka. Ribuan nyawa telah hilang di Tunisia, Suriah, Libya, Yaman dan Mesir tetapi protes terus dengan berlangsung dengan tekad untuk menjadi rakyat yang bermartabat. Hal ini kontras dengan protes yang terjadi di dunia Barat yang akhirnya berubah menjadi hiruk-pikuk kerusuhan dengan kekerasan dan tidak berperi kemanusiaan tidak hanya pada fasilitas milik pemerintah, tetapi juga milik pribadi dan fasilitas publik.
Rangkaian kekacauan dan kehancuran karena protes biaya kuliah mahasiswa di London pada awal tahun ini telah terlampaui dengan kekerasan dan penjarahan dengan skala lebih besar yang dilakukan para pemrotes di Tottenham, London. Setelah protes atas kematian Mark Duggan dalam tahanan polisi (bukan untuk pertama kalinya seorang pria kulit hitam tewas dalam tahanan polisi), para pemuda di Tottenham memutuskan bahwa sudah waktunya bagi mereka untuk membuat kekacauan. Kerusuhan tidak hanya menjadi kasus kemarahan yang terpendam atas hilangnya nilai sosial dan munculnya perumahan miskin tapi adalah perbuatan kriminalitas yang dilakukan massa.
Tidak dapat dipungkiri bahwa sistem kapitalis telah membuat kaum minoritas gagal tidak hanya di London tapi juga di seluruh Inggris. Namun tatkala rakyat Timur Tengah bereaksi terhadap pemerintahannya yang tuli dan dengan tekad dan semangat yang tinggi, kebebasan Barat hanya berarti bahwa di London mereka bebas untuk menjarah dan membakar perusahaan-perusahaan yang tidak hubungannya sama sekali dengan protes mereka.
Pemandangan atas banyaknya bangunan terbakar di Tottenham dan kerusuhan yang menyebar ke Enfield adalah hal yang tidak mengherankan mengingat ketidakmampuan ideology kapitalis untuk menciptakan harmoni sosial dan rasa tanggung jawab individu. Bahkan jika dipakai argumen deprivasi sosial yang cacat untuk maksud menghibur, hal yang terjadi adalah tindakan membakar separuh bangunan di jalanan-jalan utma agar suara para pemrotes didenger, padahal begitu banyak kekuatan dari kotak suara demokratis.
Akibat dari besarnya kegagalan ekonomi kapitalisme mulai memukul di dalam negeri dimana moralitas sosial di Barat sendiri sudah mulai gemetar dan lunglai. Munculnya kaum konservatif di seluruh Eropa ditambah dengan kekerasan yang terjadi di Yunani dan Inggris hanyalah puncak gunung es, karena kenyataanya hidup menjadi lebih sulit kerusuhan seperti yang terjadi di Athena dan London ini akan menjadi lebih sering.
Dunia Barat yang begitu terbiasa untuk hidup mewah lewat penjajahan yang mereka lakukan, namun sekarang menderita dan mengalami masalah yang sama seperti yang dialami Afrika selama beberapa dekade. Satu-satunya perbedaan adalah bahwa kapitalisme hanya baik untuk menciptakan materialisme dalam jumlah besar. Kapitalisme benar-benar gagal untuk mengajari mereka kesabaran pada saat-saat sulit. Protes terhadap bahan bakar yang terjadi beberapa tahun lalu yang menyebabkan rebutan roti di supermarket kemudian mengingatkan akan ketidakmampuan masyarakat Barat untuk mengatasi bahkan kesulitan kecil sekalipun.
Untuk melihat kutub perbedaan antara Islam dan kapitalisme, Anda hanya perlu melihat kepada penderitaan kaum Muslim Somalia, yang secara harfiah mati kelaparan. Pria dan Wanita berjalan selama berhari-hari hanya untuk menemukan makanan bagi anak-anak mereka yang sekarang, beberapa adegan itu sangat memilukan.
Meskipun mereka menderita, mereka tidak kehilangan martabat dan bersama-sama melakukan penjarahan toko-toko makanan penjarahan mereka karena mereka telah meletakkan kepercayaan mereka kepada Alllah (swt) berpegang pada martabat nilai-nilai Islam yang memberi mereka.
Seorang hanya bisa membayangkan apa yang akan dilakukan rakyat di London seandainya menghadapi situasi seperti yang terjadi di Somalia.
sumber: hizb.org.uk (9/8/2011)

Sunday, August 07, 2011

Naveed Butt (Jubir HT Pakistan): Wahai Boneka AS, Waktumu Habis!

Sejak pembunuhan pemimpin Al-Qaeda Osama bin Laden oleh pasukan khusus Amerika Serikat di Pakistan pada awal Mei, Hizbut Tahrir Pakistan telah menjadi perhatian media dan pihak keamanan. Hizbut Tahrir diduga memiliki kemampuan penetrasi ke dalam jajaran petinggi militer Pakistan. Untuk membahas masalah ini lebih lanjut, Mahan Abedin dari Asian Times Online

melakukan wawancara ekslusif dengan juru bicara Hizbut Tahrir di Pakistan, Naveed Butt. Berikut beberapa kutipannya.

Bagaimana Anda menjelaskan banyak berita mengenai kekhawatiran terhadap Hizbut Tahrir Pakistan oleh media Pakistan dan media internasional?

Pemerintah Barat bersama media sangat menyadari dampak global dan jangkauan Hizbut Tahrir, terutama di dunia Muslim. Baik Amerika dan Inggris secara terbuka menyatakan bahwa partai kami sebagai lawan nyata malah akan semakin menggalang dukungan bagi seruan-seruan dan tujuan-tujuan kami. Oleh karena itu, mereka mencoba melakukan hal terbaik dengan berusaha mengabaikan kami di media. Pada saat yang sama mereka menggunakan agen penguasa Muslim untuk menghambat kegiatan-kegiatan kami melalui penindasan, penangkapan massal, penyiksaan dan penganiayaan. Pengaruh Hizbut Tahrir dan kegiatan-kegiatannya di tengah umat sekarang telah memaksa Barat menyoroti kami melalui media mereka dan begitu juga agen-agen mereka di negara-negara Muslim.

Media Barat dan Pakistan atas perintah dari pemerintahnya segera menyambutnya. Mereka mulai meracik kebohongan dan menyuarakan kekhawatiran yang tidak perlu kepada massa. Namun, ada pengecualian dimana ada juga sebagian wartawan yang tulus di Pakistan yang telah secara terbuka dan blak-blakkan menguak kebohongan ini dan mendukung perjuangan politik Hizbut Tahrir yang non-kekerasan bagi terbentuknya Khilafah.

Sampai sejauh mana militer Pakistan bersimpati kepada pandangan-pandangan dan tujuan-tujuan Hizbut Tahrir?

Kami menyeru orang-orang yang memiliki kekuatan untuk memenuhi kewajiban Islam mereka dan menghentikan kemungkaran dengan menggunakan otoritas mereka. Kami menyerukan mereka untuk menyingkirkan siapapun yang membangkang terhadap Allah dan Rasul-Nya serta berkomplot dengan kaum imperialis.

Mencari nushrah (dukungan) dari orang-orang yang memiliki kekuasaan adalah bagian dari metodologi Nabi Muhammad (saw). untuk mendirikan Negara Islam. Hizbut Tahrir mengikuti metode ini dalam raga dan jiwanya.

Berbeda dengan negara lain, tentara Pakistan bukanlah tentara elitis. Mereka datang dari semua lapisan masyarakat. Oleh karena itu, apapun yang ada dalam opini publik negara Pakitan, kurang lebih pikiran dan emosi yang sama juga dibawa oleh militer. Hizbut Tahrir telah bekerja pada masyarakat selama 10 tahun terakhir. Tidak mengherankan, seperti di masyarakat, ide khilafah dan penyatuan umat Islam bergema pada para perwira angkatan bersenjata.

Apa reaksi di dalam tubuh militer Pakistan terhadap pembunuhan Osama bin Laden pada tanggal 2 Mei?

Militer Pakistan adalah bagian dari masyarakat dan mereka berbagi perasaan Islam yang sama dengan masyarakat. Oleh karena itu, hal yang menjijikan dan membuat marah militer adalah arogansi Amerika dan sikap mengabdi para petinggi militer Pakistan yang terang-terangan kepada Amerika.

Tidak ada seorang pun yang waras di Pakistan, apalagi seorang perwira militer, yang lebih menyadari akan kemampuan keamanan Pakistan dan prosedur-prosedur operasi standar, yang bersedia untuk menerima penjelasan Amerika yang konyol bahwa tentara Amerika datang dari seberang perbatasan, melakukan operasi selama 40 menit dan kemudian dengan aman terbang kembali tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari pemimpin tertinggi militer dan sipil. Kejadian itu saja sudah cukup bagi para perwira angkatan bersenjata untuk menyimpulkan bahwa mereka benar-benar dipimpin oleh sekelompok orang antek Amerika. Inilah sebabnya mengapa Kepala Staf Angkatan Darat Jendral shfaq Parvez] Kiani sendiri yang mengunjungi garnisun militer dan memberikan penjelasan dengan gaya pertemuan-pertemuan di balai kota, termasuk di Universitas Pertahanan Nasional (NDU) dan Sekolah Staf Quetta, dalam rangka menenangkan para pejabat militer yang marah.

Argumen dasarnya dibangun di sekitar ketakutan, yaitu bahwa kami lemah dan tidak bisa melawan Amerika. Karena itu, kita harus menerima penghinaan dan pelanggaran kedaulatan Pakistan ini. Jelas, para perwira dari tentara profesional yang memiliki kemampuan nuklir tidak bersedia untuk menerima hal ini. Inilah sebabnya mengapa Amerika dan agen-agen mereka, seperti Jenderal Kiani, merasa mendapat kritikan tajam dan mulai menganggu siapa saja yang memiliki kecenderungan Islam. Ada laporan, perwira yang dikenal memiliki orientasi Islam tidak akan naik jabatan dengan jabatan yang lebih tinggi walaupun jika mereka pantas mendapatkannya, atau mereka diberikan pos yang tidak sensitif/berpengaruh. Hal ini pada gilirannya akan menimbulkan frustrasi dan kekecewaan yang secara jelas tidak akan membantu Amerika dalam memenangkan dukungan dengan hati dan pikiran angkatan bersenjata.

Dalam hal pelanggaran dan erosi bertahap atas kedaulatan Pakistan oleh pemerintah AS, apakah ada titik di mana militer Pakistan bereaksi melawan AS?

Ini bukan masalah ‘jika’ tetapi adalah ‘kapan’. Frustrasi, kemarahan dan perasaan jijik saat ini yang ada dalam tentara Pakistan tidak dapat dipertahankan, terutama ketika semakin banyak orang sekarang yang percaya bahwa mereka seharusnya tidak ikut serta dalam “perang melawan teror”-nya Amerika.

Banyak pejabat militer yang telah mengundurkan diri secara diam-diam atau menjalani pengadilan di pengadilan militer karena menolak untuk memerangi saudara-saudara Muslim mereka di FATA (Wilayah Kesukuan Federal). Tekanan-tekanan ini tidak dapat dipertahankan tanpa batas. Bukti-bukti menunjukkan fakta bahwa (titik pecah) atas hal ini akan terjadi lebih awal daripada terjadi kemudian. Namun, pemutusan hubungan dengan Amerika tidak bisa terjadi di bawah kepemimpinan politik dan militer saat ini. Itu harus di bawah kepemimpinan Islam yang baru yang tulus, yaitu negara Khilafah.

Seperti situasi di Afganistan menjadi semakin kritis bagi aliansi Barat, dan dalam pandangan yang berbeda antara Pakistan dan Amerika pada hasil yang diinginkan dalam konflik Afganistan, apakah Anda membayangkan sebuah konfrontasi bersenjata antara Pakistan dan Amerika?

Di bawah kepemimpinan pengkhianat saat ini, tidak ada tantangan serius terhadap hegemoni Amerika di kawasan ini dan usaha-usahanya untuk menjarah sumber daya material yang besar dari Afganistan yang diperkirakan bernilai sekitar satu sampai tiga triliun dolar. Mereka sudah menyia-nyiakan sebuah kesempatan. Hanya dengan memotong jalur suplai NATO secara permanen dan mengusir para pejabat AS dari Pakistan akan memaksa Amerika mundur secara tergesa-gesa. Mengenai Amerika melawan Pakistan, jika Amerika membuat kesalahan itu, saya mengajukan pertanyaan, jika saja mereka belum mampu menundukkan kelompok-kelompok kecil mujahidin di Afganistan dalam satu dekade pertempuran, maka kesempatan apa yang mereka miliki untuk melawan tentara Muslim yang terkuat dan paling berpengalaman tempur di dunia?

Itu sebabnya mengapa pada tanggal 11 Maret 2009, dalam presentasinya kepada para pejabat kunci Obama, termasuk Kepala Staf Gabungan Laksamana Mike Mullen, Ketua Tinjauan Kebijakan Antar Afganistan-Pakistan untuk pemerintahan Obama, Bruce O Riedel, telah melihat pilihan ekstrem menyerang Pakistan, dan tentu saja mereka segera menghentikan ide ini. Menyerang sebuah negara yang memiliki puluhan senjata nuklir merupakan sesuatu yang melebihi kegilaan. Semua orang juga setuju akan hal ini

Sampai sejauh mana Taliban Pakistan merupakan ‘bentukan’ Direktorat Inter-Services Intelligence (ISI)?

Infiltrasi atas organisasi-organisasi longgar seperti Taliban tidaklah sulit bagi setiap pemerintah. Ada cukup bukti untuk menyimpulkan bahwa Amerika telah mampu menyusup ke dalam struktur Taliban yang longgar yang menyebabkan kekacauan di Pakistan. Hal ini kemudian diperkuat oleh operator penghubung CIA-Central Intelligence Agency Raymond Davis dengan organisasi-organisasi militan.

[Sumber: http://www.atimes.com/atimes/South_Asia/MG08Df01.html#.ThlJUfTBxTQ.facebook].

Diterjemahkan di Al - Wa'ie edisi Agustus 2011

Sunday, February 07, 2010

Debat Terbuka Caryl Kristen (Majalah Foreign Policy) dengan Abdul Wahid (Hizbut Tahrir Inggris) Tentang Khilafah dan Dunia Islam

Berkaitan dengan adanya artikel tentang Hizbut Tahrir di majalah Foreign Policy [Reality Check: The Party's Not Over], di bawah ini adalah dialog yang terjadi dengan Caryl Kristen, seorang Kontributor Editor di majalah itu. Abdul Wahid, dari Hizbut Tahrir Inggris berdiskusi dengan Christian Caryl mengenai artikel tanggal 22 Desember itu, yang berjudul “Reality Check: The Party’s Not Over “:

27 Desember 2009
Yth. Caryl,
Re: “Reality Check: The Party’s Not Over” Terbit on-line tanggal 22/12/2009

Artikel Anda sangat menarik dan menimbulkan beberapa pertanyaan berkaitan meskipun ada banyak ketidakakuratan yang berulang.

Anda benar ketika mengatakan bahwa organisasi kami telah tumbuh dalam jumlah kekuatan dan pengaruh selama lebih dari 60 tahun, memiliki tujuan yang jelas, dan tidak pernah menyimpang dari metode intelektual dan politik. Ide-ide kami menjadi lebih halus dan terperinci selama puluhan tahun.

Dalam 12 bulan terakhir saja, Hizbut Tahrir telah mengeluarkan banyak makalah, buku-buku, seminar-seminar dan konferensi-konferensi yang membahas mengenai Krisis Keuangan Global dan model ekonomi Islam alternatif; Hizbut Tahrir Denmark menerbitkan sebuah makalah pada KTT Kopenhagen tentang perubahan iklim - yang telah diedarkan di konferensi itu (ini bertentangan dengan apa yang disajikan dalam artikel Anda, Hizbut Tahrir tidaklah dilarang di Denmark, sebagai review bahwa pada Juni 2008 telah disimpulkan untuk kedua kalinya dalam empat tahun terakhir bahwa tidak ada dasar untuk melarang HT); Hizbut Tahrir Indonesia mengadakan Konferensi yang dihadiri enam ribu ulama Islam internasional setelah diadakannya Konferensi Khilafah Internasional tahun 2007 di Indonesia yang dihadiri lebih dari seratus ribu peserta. Contoh-contoh ini (dan banyak contoh lainnya) menyebabkan orang salah membuat perbandingan HT dengan yang lainnya.

Selama puluhan tahun, pandangan dunia Islam kepada kami telah berpindah dari pandangan skeptis atas tujuan kami (untuk menghidupkan kembali Islam sebagai dasar bagi kehidupan politik dan menegakkan kembali Khilafah) menjadi suatu pandangan dimana tingkat dukungan masyarakat telah lebih dari 70% menurut beberapa jajak pendapat.

Peningkatan dukungan atas ide-ide politik Islam ini - khususnya mengenai Kekhalifahan - menampilkan pertanyaan yang sebenarnya yang harus ditanyakan kepada Barat. Yaitu, bagaimana Barat dapat memahami dan berdialog dengan pandangan seperti ini?

Adalah memalukan bahwa artikel Anda tidak menyuarakan hal ini. Sebaliknya Anda malah melontarkan argumen pada bagaimana melawan pengaruh-pengaruh Hizbut Tahrir, yang terletak diantara seruan larangan oleh David Cameron dari partai Konservatif dan seruan Douglas Murray untuk memberikan response untuk lebih ‘ McCarthyite ‘ (McCarthyisme adalah praktek untuk membuat tuduhan disloyalitas, subversi, dll - red). Namun, kedua pandangan itu bertentangan dengan argumen yang anda kutip bahwa “cara terbaik untuk melawan ekstremisme religius adalah dengan memiliki kebebasan beragama” - dan dengan demikian jatuh ke dalam perangkap yang sama seperti kebanyakan kebijakan ‘perang melawan teror’ dalam hal bahwa mereka menghancurkan prinsip-prinsip yang mereka pura-pura tegakkan.

Anda mengajukan pertanyaan, “Apakah partai Islam Hizb-ut-Tahrir merupakan sebuah ancaman bagi masyarakat Barat?”

Tidak ada ancaman dari Hizbut Tahrir dari akar hingga ke dahan. Pemerintah kolonial Barat tahu baik akan hal ini. Tapi dilema yang mereka hadapi adalah ‘ancaman’ bagi kelangsungan hidup klien rezim-rezim politik di dunia Islam yang menempatkan para kolonial Barat dan kepentingan perusahaan-perusahaan mereka di atas kepentingan Islam dan umat Islam. Jika misi Hizbut Tahrir dapat memenangkan opini publik dan mendapat dukungan kekuatan dari para pemilik kekuasaan di negara-negara Muslim itu, para ” kacung otoriter” itu akan disingkirkan dan diganti suatu sistim yang Islami, yang sepenuhnya bertanggung jawab dan di mana wewenangnya adalah milik masyarakat.

‘Ancaman’ lain yang mereka rasakan adalah bahwa Hizbut Tahrir menyoroti dampak rusaknya cara hidup kapitalis sekuler yang merusak dan mengungkap kebijakan-kebijakan kolonial yang memusuhi Islam dan umat Islam. Hal ini mungkin akan merusak kepentingan pemerintah, tapi saya berpendapat bahwa ini seperti melihat keburukan rupa pada cermin yang sayangnya itu merupakan suatu kenyataan.

Model yang kami tawarkan kepada dunia Islam sangat memerlukan stabilitas; sedangkan kebijakan Inggris, Amerika Serikat dan sekutu-sekutunya adalah penyebab dan secara aktif mengabadikan kekacauan dan ketidakstabilan. Perjanjian Sykes-Picot, penghapusan kekhalifahan dan perebutan kekuasaan atas Palestina menyerang jantung dan pusat dunia Islam. Akibatnya, semuanya berantakan dan ‘anarki itu merajalela didunia “(mengutip kata-kata Yeats) karena dunia Islam tidak lagi mempunyai pusatnya’. Inilah ‘pusat’ dimana kami berusaha pulihkan, sebagaimana yang diwajibkan Islam dan itu adalah prioritas terbesar dan hal ini memang ‘mengancam’ kolonialisme.

Ketika umat Islam berjuang untuk tujuan ini, pemerintahan Barat dan lembaga penelitiannya begitu mudah melabeli kami sebagai ‘ekstremis’ atau secara salah mengkaitkan dengan ‘terorisme’. Namun, hal itu adalah ironis bahwa pada satu waktu pernah George Washington juga diberi label itu oleh pihak berwenang di Inggris sebagai seorang teroris, karena ia berjuang untuk membebaskan Amerika dari kekuasaan despotic kolonial Inggris yang didasarkan pada keyakinan pada Deklarasi Kemerdekaan (Declaration of Independence). Dan apabila diingat bahwa ada orang Inggris bernama Thomas Paine yang mengilhami para Pendiri Negara, dengan pamflet penentangan yang disebut ‘Common Sense (Akal Sehat)’ pada tahun 1776, saat ini mereka toh tidak menyebut dirinya itu sebagai seorang ‘ban berjalan di pabrik’ yang memproduksi teroris, maupun ide-ide yang memotivasi menjadi ‘ekstremis’!

Hizbut Tahrir hanya dipengaruhi oleh Islam; senjata kita bukan apa-apa kecuali ide dan kata-kata; tujuan kami adalah membebaskan dunia Islam dari penjajahan dan pemulihan Kekhalifahan sehingga orang dapat hidup dengan aman dan adil dan kami sungguh percaya dukungan kepada kami atas tujuan ini akan tumbuh lebih kuat.

Saya berharap bahwa Anda akan mendengar pandangan-pandangan kami dari tangan pertama. Tentu saja kami akan menyambut baik dialog yang tulus dan benar-benar berharap bahwa Anda bisa menjawab surat saya.

Hormat kami,

Abdul Wahid
Ketua Komite Eksekutif Inggris
Hizbut Tahrir
Jawaban dari Caryl Kristen [diterbitkan pada ‘Muslim dan Kekhalifahan']:

Pernyatan Wahid bahwa mayoritas umat Islam secara otomatis setuju dengan tujuan dari partainya adalah salah satu hal yang menarik. Ya, memang polling (jajak pendapat) yang dia sebutkan memang menunjukkan dukungan mayoritas untuk memulihkan ide kekhalifahan. Namun, saya bertanya-tanya berapa banyak responden yang sama akan setuju dengan ini jika mereka ditanya pada saat yang sama apakah mereka akan bersedia melakukannya jika itu berarti menyerahkan kedaulatan nasional negara-negara di mana mereka hidup hari ini. Saya menduga bahwa banyak dari mereka yang kemudian menolak tawaran itu. Jajak pendapat yang sama yang dikutip Wahid juga menunjukkan bahwa “67 persen dari mereka yang disurvei setuju bahwa ’sistem politik demokratis’ adalah cara yang baik untuk memerintah negara mereka dan 82 persen setuju bahwa di negara mereka ‘orang-orang dari berbagai agama harus bebas untuk beribadat menurut kepercayaan mereka masing-masing ‘ “- dua prinsip yang tidak akan berlaku di bawah syarat-syarat sebuah negara Islam global seperti yang ada dalam pikiran Wahid. (Contohnya, partainya menyerang secara konsisten pengertian tentang demokrasi perwakilan)

Singkatnya, saya tidak meragukan bahwa kebanyakan umat Islam di seluruh dunia ingin melihat peran yang lebih besar untuk nilai-nilai Islam dalam masyarakat mereka. Saya juga tidak percaya bahwa kebanyakan umat Islam menyetujui intervensi bersenjata dalam urusan mereka yang dilakukan oleh negara-negara Barat. Tapi saya tentu tidak berpikir bahwa hal ini berarti bahwa Hizbut Tahrir secara otomatis akan memenangkan semua suara jika ia ada dalam pemilihan umum yang bebas, atau jika mereka dipilih untuk bertindak sebagai mediator antara mereka dan pemerintah yang ada di seluruh dunia. Dan itu berarti lebih sedikit lagi bagi masyarakat demokratis, baik di Barat atau di tempat lain, yang harus memperlakukan partainya Wahid itu sebagai teman bicara yang sah. Suatu masyarakat demokratis yang hormat atas dirinya harus menghormati semua agama; namun ini tidak berarti harus membuat hidup menjadi mudah bagi ideologi keagamaan yang bertujuan menghancurkannya.

Tanggapan Abdul Wahid (3 Januari 2010)

Kepada Yth Caryl,

Re: “Muslim dan kekhalifahan” Terbit on-line pada tanggal 30.12.2009

Merupakan suatu yang baik bahwa Anda menanggapi beberapa poin yang saya ajukan dalam surat saya tapi saya merasa bahwa balasan Anda itu lebih menggambarkan poin saya bahwa kekhalifahan dan sistem politik Islam kurang bisa dipahami.

Saya lampirkan tanggapan saya di bawah ini.

Hormat Kami

Abdul Wahid
Ketua, Komite Eksekutif Inggris
Hizbut Tahrir

Respon untuk Caryl Kristen dari Majalah Foreign Policy

Tanggapan Christian Caryl tertanggal 30.12.2009 atas surat saya yang berkaitan dengan artikel asli yang ditulisnya tanggal 22.12.2009 hanya merupakan bukti lebih jauh tentang bagaimana buruknya sistim politik Islam dipahami.

Pertama, Caryl seharusnya jangan bingung oleh kontradiksi yang nyata atas dukungan mayoritas bagi kekhalifahan maupun juga bagi sebuah sistim politik “demokrasi”. Hal ini karena kebanyakan muslim menganggap istilah “demokrasi” sebagai istilah yang merupakan kewajiban bagi orang untuk memilih dan meminta pertanggung jawaban pemerintah mereka - sesuatu yang diperintahkan Islam selama satu milenium atau lebih sebelum negara-negara sekuler modern mengadopsi hal ini. Hal ini tidak boleh dianggap sebagai semacam dukungan terhadap demokrasi liberal seperti yang dipraktikkan di Eropa Barat atau Amerika Utara karena sistem Islam secara krusial berbeda dengan demokrasi dalam hal Islam membutuhkan Syari’ah sebagai sumber perundang-undangan. Hal ini tentu saja berbeda dengan demokrasi yang ideal, yang menyatakan bahwa pemerintah haruslah dari ‘rakyat’ (Saya mengatakan hal yang ideal karena sebenarnya sistem demokrasi kenyataanya adalah oligarki di mana hanya orang-orang kaya dan berkuasa yang bisa mempengaruhi dibuatnya suatu undang-undang).

Hal ini juga tercermin dari jajak pendapat yang dilakukan di Pakistan tahun 2008 yang diakui bisa menggambarkan adanya dukungan bagi peran yang lebih besar baik untuk Islam maupun untuk “demokrasi” dalam kehidupan politik. Dalam jajak pendapat itu pertanyaan mengenai ‘demokrasi’ yang ditanyakan pada polling merujuk secara khusus pada “hal-hal yang diatur oleh wakil-wakil yang dipilih oleh rakyat”.

Sistim Islam adalah sistem di mana rakyat memilih pemimpin mereka dan dapat menurunkan pemimpin itu jika ia melanggar kontrak ketika dia berkuasa. Selain itu, akuntabilitas oleh rakyat tidaklah merupakan hak yang demikian besar melainkan suatu kewajiban dari warga negara. Kewajiban yang bisa dilakukan oleh individu, kelompok atau partai politik, atau melalui banyak cara lain - apakah itu Masjid, Media, atau tuntutan hukum. Selain itu, kami menawarkan untuk menghidupkan kembali suatu institusi Islam, yang merupakan cabang dari Peradilan (Yudikatif), yang peran satu-satunya adalah untuk meneliti dengan cermat apa yang dilakukan Eksekutif dan mengambil keputusan mengenai keluhan-keluhan yang diajukan oleh warga negara terhadap Eksekutif.
Selain itu, dalam negara Islam warga negara non-Muslim diberi ruang dan dihormati untuk mempraktikkan agama mereka sendiri. Jadi pernyataan dalam jajak pendapat Maryland bahwa ‘orang-orang dari setiap agama harus bebas untuk beribadat menurut keyakinan mereka sendiri’ adalah sesuai sepenuhnya dengan sistem yang ditawarkan Hizbut Tahrir.

Namun, adalah menggelikan untuk membicarakan pemilu yang bebas atau membicarakan kedaulatan nasional ketika hal-hal itu tidak ada di dunia Islam sejak runtuhnya Kekhalifahan Utsmani. Bagaimana dikatakan tidak ada ‘kedaulatan nasional’ yang hilang! Sejumlah besar pasukan secara langsung menduduki Afghanistan, Irak, Kuwait, Qatar dll. Di Pakistan, Amerika Serikat telah membom sasaran-sasaran di dalam negeri itu dan jaringan keamanan Amerika bebas berkeliaran meskipun bertentangan dengan keinginan penduduk.

Pemilihan umum sebagian besar adalah penipuan untuk melegitimasi diktator seperti Mubarak dan Karimov; atau terjadi dalam kerangka di mana daftar para calon secara hati-hati diseleksi sebelum disetujui, seperti di Irak; atau keduanya seperti pada lelucon yang paling baru yang terjadi di Afghanistan.
Hizbut Tahrir tidak pernah mengklaim bahwa ia adalah satu-satunya wakil dari umat Islam. Tapi menjadi fakta bahwa ia sangat mewakili tren dalam umat Muslim mengenai aspirasi suatu persatuan Dunia Islam, pembebasan tanah Islam yang diduduki, pelaksanaan Syariah dan pendirian Khilafah.

Namun, masalahnya adalah bahwa tidak hanya tidak adanya usaha untuk berdialog dengan siapa pun yang membawa pandangan-pandangan seperti ini, tapi aspirasi ini telah menjadi suatu definisi ekstremisme! Satu-satunya kemiripan dialog yang menghibur adalah dengan orang-orang yang setuju untuk mengambil parameter kepada demokrasi liberal yang sekuler. Waktunya telah tiba bagi pemerintahan Barat untuk menerima kenyataan bahwa orang lain ingin hidup sesuai dengan nilai-nilai dan prinsip-prinsip mereka sendiri, dan mengakhiri campur tangan mereka yang telah menimbulkan kekacauan dan penderitaan yang tak terbilang.

Kita siap menerima akibat dan tidak malu ketika membahas konflik ideologis ini. Caryl mungkin percaya bahwa kritik kami yang keras terhadap demokrasi liberal telah menghalangi kami untuk melakukan diskusi tetapi kritik-kritik kami tetap sesuatu yang sah mengingat bahwa kita telah menyaksikan beberapa dekade usaha yang gagal untuk menerapkan sistem ini di dunia Muslim, apakah itu dilakukan dengan kekuatan langsung atau campur tangan kolonial.

Lagi pula, untuk membantah komentar terakhir Caryl, kaum Muslim yang hormat atas dirinya sendiri seharusnya tidak membuat mudah bagi pemerintah demokratis yang merencanakan kematian atas ide-ide politik dan social Islam dan mencoba untuk memaksa kelompok lain dan malah mengatakan model yang utopis.

http://hizbut-tahrir.or.id/2010/01/23/debat-terbuka-caryl-kristen-majalah-foreign-policy-dengan-abdul-wahid-hizbut-tahrir-inggris-tentang-khilafah-dan-dunia-islam/

Tuesday, December 01, 2009

Membiayai Negara Tanpa Pajak


Membiayai Negara Tanpa Pajak




APBN senantiasa mengalami peningkatan yang cukup signifikan dari waktu ke waktu. Dalam kurun waktu 5 tahun terjadi peningkatan dari Rp 509 triliun menjadi 1.009 triliun rupiah pada tahun 2010. Namun, setiap pengumuman RAPBN yang dilakukan Presiden selalu mengundang kritikan karena APBN ini dianggap tidak pro rakyat. Pasalnya, dari sisi pengeluaran, anggaran untuk subsidi selalu turun, sementara anggaran utuk membayar utang luar negeri atau belanja birokrasi senantiasa meningkat. Sebaliknya, dari aspek penerimaan, penerimaan dari pengelolaan SDA semakin kecil, sedangkan penerimaan dari sektor pajak selalu mengalami peningkatan sampai lebih dari 75% dari APBN. Walaupun angka APBN meningkat setiap tahun, jumlah rakyat miskin juga semakin meningkat.


Pajak: Andalan Utama Ekonomi Kapitalis

Peningkatan pendapatan negara dari pajak merupakan dampak dari kebijakan ekonomi kapitalis yang meminimalkan peran negara dalam perekonomian. Akibatnya, kesejahtera-an rakyat diserahkan kepada mekanisme pasar dan pihak swasta. Hal ini dapat kita lihat dari peran pajak sebagai fungsi budgeter dan fungsi regulator. Dalam hal ini, perusahaan swasta dibebani untuk memiliki tanggung jawab sosial dan ekonomi.

Fungsi budgeter yaitu menjadikan pajak sebagai sumber utama pendapatan negara. Jadi wajar jika setiap tahun selalu terjadi target peningatan pajak baik secara kuantitas (jumlah rupiah) maupun kualitas (jenis pajak dan jumlah pembayar pajak). Dalam konteks Indonesia cengkeraman Kapitalisme (neoliberal) ini semakin kuat dengan melihat perkembangan APBN dari tahun ke tahun; secara kuantitas terjadi peningkatan jumlah penerimaan negara dari sektor pajak. Tahun, 1989, misalnya sumber pendapatan negara yang berasal dari Pajak masih sekitar 51%. Namun, tahun 2006 pendapatan negara dari pajak meningkat menjadi 75%; sisanya dari pengelolaan SDA dan pinjaman. Menurunnya penerimaan bukan pajak adalah dampak kebijakan Pemerintah yang semakin kapitalis melalui proyek swastanisasi pengelolaan SDA ke swasta, khususnya asing, melalui peningkatan investasi yang dilegalkan melalui UU seperti UU SDA, UU Minerba, UU Penanamaan Modal; yang terbaru rencana swastanisasi pengelolan listrik. Lalu dari sisi kualitas, untuk mengoptimalkan penerimaan pajak, Pemerintah terus meningkatkan obyek pajak dan subyeknya. Saat ini menurut survey Bank Dunia ada 52 jenis pajak yang ditetapkan di Indonesia. Jumlah para wajib pajak juga dilipat gandakan sehingga mereka yang harus memasukkan SPT ditargetkan mencapai di atas 10 juta.

Fungsi regulasi yaitu menjadikan pajak sebagai alat untuk mengatur pelaksanaan kebijakan di bidang ekonomi dan sosial. Dengan fungsi ini diharapkan pajak bisa dijadikan sarana untuk mendistribusikan kekayaan dari orang kaya kepada orang miskin. Namun kenyataannya, setiap APBN yang disusun oleh Pemerintah selalu tidak pro rakyat. Sebagai contoh, RAPBN 2010 dinilai masih pro birokrasi dan kalangan kapitalis. Hal ini bisa dilihat dengan menurunnya anggaran subsidi dari Rp 166,9 triliun (RAPBN 2009) menjadi Rp 144,3 triliun (RAPBN 2010). Sebaliknya, pengeluaran didominasi oleh peningkatan gaji dari Rp 133 triliun (RAPBN 2009) menjadi Rp 161 triliun (RAPBN 2010) dan pembayaran bunga utang yang sangat tinggi sebesar Rp 115 triliun.

Dalam data yang lebih rinci, misalnya, alokasi belanja Pemerintah untuk fungsi perdagangan, pengembangan usaha, koperasi dan UKM hanya sebesar Rp 1,5 triliun; alokasi belanja untuk fungsi pertanian, kehutanan, perikanan dan kelautan di bawah Rp 9 triliun. Sangat ironis jika dibandingkan dengan alokasi pembayaran bunga utang luar negeri yang lebih dari Rp 38 triliun.

Jadi, jelaslah bahwa fungsi pajak sebagai alat distribusi itu tidak pernah terealisasi. Yang terjadi adalah pajak sebagai alat ekploitasi untuk kepentingan para kapitalis dan birokrat. Pasalnya, penerimaan negara yang terbesar dari pajak sebenarnya berasal dari rakyat, baik melalui pajak langsung maupun pajak tidak langsung yang dibebankan oleh perusahaan melalui tingginya harga barang. Lalu ketika pajak tersebut sudah terkumpul, alokasi yang terbesar ternyata juga bukan untuk rakyat.

Kekeliruan lain dalam paradigma ekonomi kapitalis ini juga dampak dari minimnya anggaran negara untuk jaminan sosial. Pemerintah mengalihkan sebagian tanggung jawab sosialnya, bahkan seluruhnya, kepada swasta, baik individu maupun perusahaan. Inilah yang menjadi akar problem perburuhan. Pasalnya, buruh selalu menuntut fasilitas yang sebenarnya bukan menjadi tanggung jawab perusahaan seperti hak buruh dalam pendidikan dan kesehatan, hak libur dan cuti (termasuk cuti haid, hamil dan melahirkan bagi buruh wanita), sampai penyediaan fasilitas kesehatan untuk keluarga yang sebenarnya tidak ada kaitannya dengan pekerjaan buruh.


Politik APBN dalam Islam

Menurut Taqiyuddin an-Nahbani, dalam kitab Nizhâm al-Iqtishâdî fî al-Islâm, politik ekonomi Islam memberikan jaminan atas pemenuhan seluruh kebutuhan pokok bagi setiap individu, juga pemenuhan berbagai kebutuhan sekunder dan luks sesuai kadar kemampuan individu bersangkutan yang hidup dalam masyarakat tertentu. Oleh karena itu, kebijakan APBN merupakan aplikasi politik ekonomi dalam kebijakan keuangan negara, baik menyangkut sumber-sumber pendapatan maupun alokasi penggunaannya dalam rangka pemenuhan kebutuhan pokok individu maupun kebutuhan pokok masyarakat.

Untuk pemenuhan kebutuhan pokok individu seperti sandang, pangan dan papan negara memberikan jaminan dengan mekanisme tidak langsung dan dalam kondisi tertentu menggunakan mekanisme langsung, yakni dengan jalan menciptakan kondisi dan sarana yang dapat menjamin terpenuhi kebutuhan tersebut. Dengan begitu, setiap individu tetap diwajibkan bekerja. Namun, jika individu tidak mampu bekerja maka negara wajib menciptakan lapangan pekerjaan maupun memberikan santunan sampai yang bersangkutan mendapatkan pekerjaan, Sebab, hal tersebut memang menjadi tanggung jawab negara. Rasullah saw. bersabda:

اْلاِمَامُ رَاعٍ وَهُوَ مَسْؤُوْلٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ

Imam (kepala negara) adalah pemelihara/pengatur urusan rakyat dan ia akan diminta pertanggungjawaban atas urusan rakyatnya (HR al-Bukhari dan Muslim).

Dalam hadis lain yang diriwayatkan Imam al-Bukhari juga disebutkan, bahwa ada seseorang yang mencari Rasulullah saw., dengan harapan beliau akan memperhatikan masalah yang dihadapinya. Ia adalah seorang yang tidak mempunyai sarana yang dapat digunakan untuk bekerja dalam rangka mendapatkan suatu hasil (kekayaan), juga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokoknya. Kemudian Rasulullah saw. memanggilnya. Beliau menggenggam sebuah kapak dan sepotong kayu, yang diambil sendiri oleh beliau. Kemudian beliau serahkan kepada orang tersebut dan Beliau sediakan lokasi bekerjanya. Setelah beberapa waktu, orang itu mendatangi Rasulullah saw. seraya mengucapkan terima kasih kepada beliau atas bantuannya dan menceritakan tentang kemudahan yang kini ia dapati.

Dari sini maka para ulama menyatakan bahwa wajib atas Pemerintah untuk memberikan sarana pekerjaan kepada para pencari kerja dan menciptakan lapangan kerja. Para khalifah telah melaksanakannya dengan baik, terutama pada masa-masa kejayaan dan kecemerlangan penerapan Islam dalam kehidupan.

Lalu berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat dalam bentuk pendidikan, kesehatan dan keamanan, semua itu dipenuhi dengan mekanisme langsung, yakni negara secara langsung memenuhi kebutuhan pokok tersebut.

Dalam masalah pendidikan, negara bertanggung jawab untuk menanganinya, dan termasuk kategori kemaslahatan umum yang harus diwujudkan oleh negara agar dapat dinikmati seluruh rakyat. Gaji guru, misalnya, adalah beban yang harus dipikul negara dan pemerintah dan diambil dari kas Baitul Mal. Rasulullah saw. telah menetapkan kebijak-sanaan terhadap para tawanan Perang Badar. Khalifah Umar Ibnu al-Khaththab memberikan gaji kepada tiga orang guru ngaji sebesar 15 dinar setiap bulan atau 63,75 gram emas perorang. Jadi kalaulah dianggap 1 gram emas harganya Rp 200.000,- maka gaji guru, pengajar anak-anak, lebih kurang Rp. 12.750.000,- (Bandingkan dengan gaji guru sekarang).

Adapun yang berhubungan dengan jaminan kesehatan, ada riwayat bahwa Muqauqis, Raja Mesir, pernah menugaskan (menghadiahkan) seorang dokter (ahli pengobatan)-nya untuk Rasulullah saw. Oleh Rasulullah saw. dokter tersebut dijadikan sebagai dokter kaum Muslim dan untuk seluruh rakyat, dengan tugas mengobati setiap anggota masyarakat yang sakit tanpa diminta bayaran. Tindakan Rasulullah saw. itu, dengan menjadikan dokter tersebut sebagai dokter kaum Muslim menunjukkan bahwa kesehatan rakyat menjadi tanggung jawab negara. Rasulullah saw. juga pernah membangun suatu tempat pengobatan untuk orang-orang sakit dan membiayainya dengan harta Baitul Mal. Hal ini senantiasa dilakukan oleh para khalifah dengan sebaik-baiknya.

Adapun keamanan juga merupakan kebutuhan pokok. Hal ini mudah dipahami. Sebab, tidak mungkin setiap orang dapat menjalankan seluruh aktivitasnya baik kewajiban ibadah, kewajiban bekerja, maupun kewajiban bermuamalat secara islami termasuk menjalankan aktivitas pemerintahan sesuai dengan ketentuan Islam tanpa adanya keamananan yang menjamin pelaksanaannya. Untuk melaksanakan ini semua maka negara haruslah memberikan jaminan keamanan bagi setiap warga negara.

Adapun dalil yang menunjukkan bahwa keamanan adalah salah satu kebutuhan jasa pokok adalah sabda Rasulullah saw.:

مَنْ أَصْبَحَ آمِنًا فِيْ سَرْبِهِ، مُعَافِيً فِيْ بَدَنِهِ عِنْدَهُ قُوْتُ يَوْمِهِ فَكَاَنَّمَا حِيْزَتْ لَهُ الدُّنْيَا بِحَذَافِيْرِهَا

Siapa yang ketika memasuki pagi hari mendapati keadaan aman kelompoknya, sehat badannya, memilliki bahan makanan untuk hari itu maka seolah-olah dunia telah menjadi miliknya (Al-Hadits).

Dengan demikian, jelaslah bahwa Islam memberikan jaminan terhadap pemenuhan kebutuhan pokok setiap warga masyarakat—baik Muslim maupun ahludz-dzimah—berupa pangan, sandang dan papan. Islam pun telah menjamin terselenggaranya penanganan masalah pendidikan, kesehatan dan keamanan.


Sumber-Sumber Pendapatan Negara

Dari mana negara mendapatkan dana untuk memenuhi kebutuhan pokok individu dan masyarakat? Abdul Qadim Zallum dalam bukunya, Al-Amwâl fî Dawlah al-Khilâfah (Sistem Keuangan Negara Khilafah), telah menjelaskan secara lengkap sumber pemasukan negara yang dikumpulkan oleh lembaga negara yang disebut Baitul Mal, yaitu lembaga keuangan Negara Islam, yang mempunyai tugas khusus menangani segala harta umat, baik berupa pendapatan maupun pengeluaran negara (Baitul Mal bukan Lembaga Keuangan Tingkat Kelurahan seperti yang ada dalam sistem kapitalis).

Secara garis besar, pendapatan negara yang masuk ke dalam Baitul Mal di kelompokkan menjadi empat sumber:

Pertama: dari pengelolaan negara atas kepemilikan umum.

Dalam Sistem Ekonomi Islam sumber daya alam seperti kekayaan hutan, minyak, gas dan barang-barang tambang lainnya yang menguasai hajat hidup orang banyak adalah milik umum (rakyat) sebagai sumber utama pendanaan negara untuk memenuhi kebutuhan pokok rakyat. Benda benda yang termasuk dalam kepemilikan umum ini dapat dikelompokkan menjadi tiga kelompok:

1. Fasilitas umum: semua yang dianggap sebagai kepentingan manusia secara umum—jika tidak ada dalam suatu negeri akan menyebabkan kesulitan dan dapat menimbulkan persengketaan. Contoh: air, padang rumput, api (energi), dll.

2. Barang tambang dalam jumlah sangat besar. Barang tambang dalam jumlah sangat besar termasuk milik umum dan haram dimiliki secara pribadi. Contoh: minyak bumi, emas, perak, besi, tembaga, dll.

3. Benda benda yang sifat pembentukannya menghalangi untuk dimiliki hanya oleh individu. Ini meliputi jalan, sungai, laut, danau, tanah tanah umum, teluk, selat dan sebagainya.

Pada kepemilikan umum ini negara hanya sebagai pelaksana pengelola. Dalam hal ini, syariah Islam mengharamkan pemberian hak khusus kepada orang atau kelompok orang (swasta), apalagi swasta asing. Jika untuk eskplorasi dan eksploitasi diperlukan dana dan sarana, pemerintah wajib menyediakannya sebagai bentuk tanggung jawabnya untuk mengurusi kepentingan rakyat.

Sayangnya, yang justru terjadi adalah banyak kekayaan alam (hasil hutan, minyak bumi, barang tambang, dll)—yang sejatinya milik rakyat itu—diserahkan begitu saja kepada pihak swasta bahkan swasta asing, atas nama swastanisasi dan privatisasi. Jutaan ton emas dan tembaga di bumi Papua, misalnya, diserahkan kepada PT Freeport, sedangkan miliaran barel minyak di Blok Cepu diserahkan kepada Exxon Mobil. Kontrak blok gas Tangguh yang berpotensi merugikan negara Rp 750 triliun (25 tahun) diberikan ke Cina.

Kalau semua potensi sumber daya alam milik umum ini dikelola negara sebagaimana dalam sistem Ekonomi Islam maka Pemerintah tidak perlu membebani rakyat dengan pajak.

Kedua: dari pengelolaan fa’i, kharâj, ghanîmah dan jizyah serta harta milik negara dan BUMN.

Ketiga: dari harta zakat.

Keempat: dari sumber pemasukan temporal.

Yang masuk dalam kelompok ini adalah: infak, wakaf, sedekah dan hadiah; harta penguasa yang ghulûl (haram); harta orang-orang murtad; sisa harta warisan atau yang tidak memiliki ahli waris dan lain-lain.

Pajak dalam Sistem Ekonomi Islam

Dalam sistem ekonomi Islam, pemerintah tidak diperkenankan bahkan diharamkan memungut pajak secara rutin dan terstruktur, tetapi hanya sekadar salah satu pendapatan insidentil dan pada kondisi tertentu. Pajak hanya diwajibkan ketika Baitul Mal kosong atau tidak mencukupi, sementara ada pembiayaan yang wajib dilakukan dan akan menimbulkan bahaya bagi kaum Muslim. Inilah dasar kebijakan pajak dalam Daulah Khilafah. Allah telah mewajibkan kepada negara dan umat untuk menghilangkan bahaya itu dari kaum Muslim. Rasulullah saw. bersabda:

ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ لاَ

Tidak boleh mencelakakan orang lain dan tidak boleh mencelakakan diri sendiri (HR Ibn Majah dan Ahmad).

Ada beberapa ketentuan tentang kebijakan dharîbah (pajak) menurut syariah Islam, yang sekaligus membedakannya dengan pajak dalam sistem ekonomi kapitalis, yaitu: pajak bersifat temporer dan tidak kontinu; hanya dipungut untuk pembiayaan yang bersifat wajib bagi kaum Muslim; hanya dipungut dari orang kaya dan Muslim (tidak boleh dipungut dari non-Muslim) serta jumlah yang tidak boleh melebihi kebutuhan.

Dengan demikian, dalam sistem kapitalis pajak merupakan sumber utama pendanaan negara. Sebaliknya, dalam sistem Islam, ia hanya digunakan sebagai penyangga dalam kondisi darurat untuk memenuhi kepentingan masyarakat. Dengan begitu, dalam Sistem Ekonomi Islam, pemerintah tidak perlu membebani rakyat dengan pajak. Wallâhu a’lam bi ash-shawâb. [Arim Nasim]

Tuesday, November 04, 2008

Politik Perburuhan dalam Islam

selamatkan-dgn-syariah.jpgPendahuluan
Hampir di semua negara saat ini, problem ketenagakerjaan atau perburuhan selalu tumbuh dan berkembang, baik di negara maju maupun berkembang, baik yang menerapkan ideologi kapitalisme maupun sosialisme. Hal itu terlihat dari adanya departemen yang mengurusi ketenagakerjaan pada setiap kabinet yang dibentuk. Hanya saja realitas tiap negara memberikan beragam problem riil sehingga terkadang memunculkan berbagai alternatif solusi. Umumnya, negara maju berkutat pada problem ketenagakerjaan yang berkait dengan ‘mahalnya’ gaji tenaga kerja, bertambahnya pengangguran karena mekanisasi (robotisasi), tenaga kerja ilegal, serta tuntutan penyempurnaan status ekonomi, dan sosial, bahkan politis. Sementara itu, di negara berkembang umumnya problem ketenagakerjaan berkait dengan sempitnya peluang kerja, tingginya angka pengangguran, rendahnya kemampuan SDM tenaga kerja, tingkat gaji yang rendah, serta jaminan sosial nyaris tidak ada. Belum lagi perlakuan pengusaha yang merugikan pekerja, seperti perlakuan buruk, tindak asusila, penghinaan, pelecehan seksual, larangan berjilbab, beribadah, dan lain-lain.

Walhasil, berbagai problem yang menyangkut hak-hak kaum buruh tidak terselesaikan dengan baik. Lebih ironis lagi, pemerintah dengan aparat keamannya bertindak represif menekan gerakan buruh untuk meraih hak-haknya. Berikut ini adalah beberapa problem yang berhubungan dengan ketenagakerjaan.

1. Problem Gaji / UMR

Salah satu problem yang langsung menyentuh kaum buruh adalah rendahnya atau tidak sesuainya pendapatan (gaji) yang diperoleh dengan tuntutan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya beserta tanggungannya. Faktor ini, yakni kebutuhan hidup semakin meningkat, sementara gaji yang diterima relatif tetap, menjadi salah satu pendorong gerak protes kaum buruh.

Adapun dalam sistem ekonomi Kapitalis, rendahnya gaji buruh justru menjadi penarik bagi para investor asing. Termasuk pemerintah, untuk kepentingan peningkatan pendapatan pemerintah (bukan rakyat), justru memelihara kondisi seperti ini. Kondisi ini menyebabkan pihak pemerintah lebih sering memihak ‘sang investor’ , dibanding dengan buruh (yang merupakan rakyatnya sendiri) ketika terjadi krisis perburuhan. Rendahnya gaji juga berhubungan dengan rendahnya kualitas SDM. Persoalannya bagaimana, SDM bisa meningkat kalau biaya pendidikan mahal?

Untuk membantu mengatasi problem gaji, pemerintah biasanya membuat “batas minimal gaji” yang harus dibayarkan oleh perusahaan kepada pekerjanya, yang kemudian dikenal dengan istilah Upah Minimum Regional (UMR) atau Upah Minimum Daerah (UMD) atau Upah Minimum Kota (UMK) yang mengacu pada UU Otonomi Daerah No. 22 Tahun 1999. Intervensi pemerintah dalam hal ini ditujukan menghilangkan kesan eksploitasi pemilik usaha kepada buruh karena membayar di bawah standar hidupnya. Nilai UMR, UMD, dan UMK ini biasanya dihitung bersama berbagai pihak yang merujuk kepada Kebutuhan Fisik Minimum Keluarga (KFM), Kebutuhan Hidup Minimum (KHM), atau kondisi lain di daerah yang bersangkutan.

Penetapan UMR sendiri sebenarnya ‘sangat bermasalah’ dilihat dari realitas terbentuknya kesepakatan upah dari pihak pengusaha dan buruh. Dalam kondisi normal dan dalam sudut pandang keadilan ekonomi, seharusnya nilai upah sebanding dengan besarnya peran jasa buruh dalam mewujudkan hasil usaha dari perusahaan yang bersangkutan. Penetapan UMR dan UMD di satu sisi dimanfaatkan buruh-buruh ‘malas’ untuk memaksa pengusaha memberi gaji maksimal, meski perannya dalam kerja perusahaan sangat sedikit (meskipun ini sangat jarang terjadi) . Di sisi lain UMR dan UMD kerap digunakan pengusaha untuk menekan besaran gaji agar tidak terlalu tinggi, meskipun si buruh telah mengorbankan tenaga dan jam kerjanya yang sangat banyak dalam proses produksi suatu perusahaan. Bila diteliti lebih jauh, penetapan UMR dan UMD ternyata tidak serta merta menghilangkan problem gaji/ upah ini. Hal ini terjadi setidaknya disebabkan oleh:

1. Pihak pekerja, yang mayoritasnya berkualitas SDM rendah berada dalam kuantitas yang banyak sehingga nyaris tidak memiliki posisi tawar yang cukup dalam menetapkan gaji yang diinginkan. Walhasil, besaran gaji hanya ditentukan oleh pihak majikan, dan kaum buruh berada pada posisi ‘sulit menolak’.

2. Pihak majikan sendiri sering merasa keberatan dengan batasan UMR. Hal ini mengingat, meskipun pekerja tersebut bekerja sedikit dan mudah, pengusaha tetap harusmembayar sesuai batas tersebut.

3. Posisi tawar yang rendah dari para buruh semakin memprihatinkan dengan tidak adanya pembinaan dan peningkatan kualitas buruh oleh pemerintah, baik terhadap kualitas keterampilan maupun pengetahuan para buruh terhadap berbagai regulasi perburuhan.

4. Kebutuhan hidup yang memang juga bervariasi dan semakin bertambah, tetap saja tidak mampu dipenuhi dengan gaji sesuai UMR. Pangkal dari masalah ini adalah karena gaji/upah hanya satu-satunya sumber pemasukan dalam memenuhi berbagai kebutuhan dasar kehidupan masyarakat.

Solusi terhadap problem UMR dan UMD ini tentu saja harus terus diupayakan dan diharapkan mampu membangun kondisi seideal mungkin. Untuk tujuan itu, setidaknya ada dua kondisi mendesak yang harus diwujudkan, yaitu :

1. Kondisi normal (persaingan sempurna) yang mampu menyetarakan posisi buruh-pengusaha sehingga penentuan besarnya upah disepakati oleh kedua pihak yang besarnya ditentukan oleh besaran peran serta kerja pihak buruh terhadap jalannya usaha perusahaan yang bersangkutan. Kondisi seperti ini bisa terwujud jika kualitas SDM buruh memadai sesuai dengan kebutuhan, dan besarnya pasar tenaga kerja seimbang. Kondisi seperti ini akan mampu mewujudkan “akad ijarah” (perjanjian kerja) yang dalam pandangan syariat Islam yang didefinisikan secara ringkas sebagai “’Aqdun ‘ala al manfa’ati bi ‘iwadhin” (Aqad atas suatu manfaat dengan imbalan/ upah).

2. Mewujudkan kondisi ideal ketika seluruh rakyat (bukan hanya kaum buruh) memiliki pendapatan lain untuk memenuhi kebutuhan dasar minimal (hajat asasiyah) bagi kehidupannya. Perwujudan kondisi ini, dalam pandang-an syariat Islam menjadi tanggung jawab utama negara. Dalam politik ekonomi Islam, pemerintah bertanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan pokok (primer) rakyat dan mempermudah kesempatan untuk kebutuhan tambahan (sekunder ataupun tersier)

2. Problem Kesejahteraan Hidup

Ketika para buruh hanya memiliki sumber pendapatan berupa gaji (upah), maka pencapaikan kesejahteraan bergantung pada kemampuan gaji dalam memenuhi berbagai kebutuhan hidupnya. Dalam kenyataanya, jumlah gaji relatif tetap, sementara itu kebutuhan hidup selalu bertambah (adanya bencana, sakit, sekolah, tambah anak, harga barang naik, listrik, telepon, biaya transportasi, dan lain-lain.) Hal ini menyebabkan kualitas kesejahteraan rakyat (termasuk buruh) semakin rendah.

Berdasarkan indeks yang dikeluarkan UNDP (United Nations Development Progamme), pada 24 Juli 2002, Indonesia menduduki peringkat ketujuh dari sepuluh anggota Asean. Di bawah Indonesia, bertengger negara Myanmar, Kamboja , dan Laos. Tak pelak lagi, kesejahteraan Indonesia di tingkat internasional juga buruk. Masih menurut UNDP, Indonesia menempati posisi 110 dari 173 negara, berada ‘kalah’ dari Vietnam (Republika, 25/7/2002). Padahal, bukankah Indonesia negeri yang alamnya sangat kaya?

Sementara itu, dalam sistem Kapitalis (yang juga dianut oleh Indonesia) peran negara diminimalkan, sebatas pengatur. Kenyataan yang terjadi adalah, negara mengabaikan kesejahteraan rakyat. Prinsipnya siapa yang mau hidup sejahtera dia harus bekerja dan mencari pendapatan sesuai denngan kemampuannya. Tidak bekerja atau bekerja dengan gaji kecil, sementara kebutuhan cukup besar, menjadi risiko hidup yang harus ditanggung setiap warga negara. Negara berlepas diri dari pemenuhan kebutuhan dasar (primer) warga negara, apalagi kebutuhan sekunder dan tersier.

Negara biasanya baru mengucurkan dana (gratis) darurat untuk membantu rakyat ketika krisis kehidupan sosial ekonomi sudah sedemikian parah, seperti JPS (Jaring Pengaman Sosial), pengobatan gratis, dan sebagainya. Itu pun dalam jumlah terbatas, dengan syarat yang sering memberatkan, dan yang jelas sifatnya hanya sementara (sesaat).Belum lagi , besarnya kebocoran dari dana-dana seperti itu. Walhasil, jumlah yang diterima rakyat sangatlah minim. Pada sisi yang lain, kekayaan alam yang melimpah ruah sangat banyak di hampir seluruh pelosok negeri, ternyata hanya dikuasai oleh segelintir orang (pengusaha dan penguasa) untuk memenuhi nafsu kaya raya dan nafsu berkuasa semata. Kolusi intra dan antara pengusaha dan penguasa melalui praktik KKN, kontrak karya, hak eksploitasi, dan sebagainya terjadi setiap hari tanpa memperhatikan kesengsaraan hidup kaum buruh. Bagi buruh (dan komponen rakyat lainnya) jangankan untuk memenuhi kebutuhan sekunder untuk hidup lebih nyaman, kebutuhan primer untuk makan saja sangatlah sulit.

Kondisi yang menimpa kaum buruh tersebut sebenarnya tidak jauh beda dengan mayoritas rakyat/kaum lainnya selain buruh. Artinya, problem kesejahteraan ini lebih bersifat problem sistemis dari pada hanya sebatas problem ekonomi, apalagi problem buruh yang cukup dengan penyelesaian antara buruh dan pengusaha semata.

Jika hendak menyelesaikan problem kesejahteraan hidup, baik bagi kaum buruh maupun rakyat secara makro, tentunya penyelesaiannya harus mampu mencakup penyelesaian yang bersifat kasuistis dan sekaligus dibarengi oleh usaha penyelesaian bersifat sistemis-integralistis. Bila penyelesaian yang dilakukan hanya bersifat kasuistis dan parsial, maka problem mendasar seputar kesejahteraan hidup kaum buruh dan rakyat secara menyeluruh tidak akan selesai.

3. Problem Pemutusan Hubungan Kerja

Salah satu persoalan besar yang dihadapi para buruh saat ini adalah PHK. PHK ini menjadi salah satu sumber pengangguran di Indonesia. Jumlah Pengangguran di Indonesia sangat besar. Menurut Center for Labor and Development Studies (CLDS), pada 2002, jumlah penganggur diperkirakan sebesar 42 juta orang (Republika, 13/05/02). Pastilah, banyaknya pengangguran ini akan berdampak pada sektor kehidupan lainnya. Sebenarnya, PHK adalah perkara biasa dalam dunia ketenagakerjaan. Tentu saja asalkan sesuai dengan kesepakatan kerja bersama (KKB), baik pihak pekerja maupun pengusaha harus ikhlas dan menyepakati pemutusan kerja ini. Namun, dalam kondisi ketika tidak terjadi keseimbangan posisi tawar menawar dan pekerjaan merupakan satu-satunya sumber pendapatan untuk hidup, maka PHK menjadi ‘bencana besar’ yang sangat menakutkan para buruh.

Secara umum PHK terjadi karena beberapa sebab, seperti permintaan sendiri, berakhirnya masa kontrak kerja, kesalahan buruh, masa pensiun, kesehatan/kondisi fisik yang tidak memungkinkan, atau karena meninggal dunia. Problem PHK biasanya terjadi dan kemudian menimbulkan problem lain yang lebih besar di kalangan buruh karena beberapa kondisi dalam hubungan buruh-pengusaha, di antaranya:

1. Posisi salah satu pihak yang lemah (biasanya pihak pekerja) sehingga pihak lain yang lebih kuat dengan mudah memutuskan hubungan kerja dan menggantinya dengan pekerja baru yang sesuai dengan keinginan. Hal itu dilakukan dengan alasan logis ataupun direkayasa.

2. Tidak jelasnya kontrak (waktu) kerja sehingga PHK bisa terjadi kapan saja. Kebijakan menetapkan KKB (Kesepakatan Kerja Bersama) tidak dilakukan dan dikontrol dengan baik sehingga kasus PHK bisa terjadi kapan saja.

3. Rendahnya SDM kaum pekerja berakibat semakin sulitnya mencari pekerjaan alternatif, dan tidak terjaminnya pemenuhan kebutuhan dasar oleh negara.Tidak heran, PHK menjadi seperti ‘vonis mati’ bagi pemenuhan kebutuhan dasar kehidupan normalnya.

4. Tidak adanya pihak ketiga yang membantu penyelesaian kasus PHK secara tuntas yang memuaskan kedua pihak, terutama pihak buruh yang paling sering menerima ‘kekalahan’. Meskipun pemerintah telah menyusun peraturan teknis tentang PHK dalam UU No.12 Tahun 1964 yang disempurnakan oleh Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.PER-03/MEN/1996, tapi dalam pelaksanaan teknisnya banyak realitas yang merugikan hak-hak kaum buruh itu sendiri. Secara kasuistis, hal itu lebih disebabkan rendahnya pemahaman buruh terhadap berbagai peraturan pemerintah, posisi tawar yang rendah, dan tidak adanya lembaga pendamping yang secara serius membela kondisi kaum buruh dalam menghadapai kasus PHK ini.

Sebenarnya, PHK bukanlah problem yang besar kalau kondisi sistem hubungan buruh pengusaha telah seimbang dan adanya jaminan kebutuhan pokok bagi buruh sebagaimana bagi seluruh rakyat oleh sistem pemerintahan yang menjadikan “pemenuhan kebutuhan dasar rakyat” sebagai asas politik perekonomiannya.

4. Problem Tunjangan Sosial dan Kesehatan

Dalam masyarakat kapitalistis seperti saat ini, tugas negara lebih pada fungsi regulasi, yakni pengatur kebebasan warga negaranya. Karena itu, sistem ini tidak mengenal tugas negara sebagai “pengurus dan penanggung jawab pemenuhan kebutuhan dasar rakyatnya”. Rakyat yang ingin memenuhi kebutuhannya harus bekerja secara mutlak, baik untuk memenuhi kebutuhan dasarnya maupun kebutuhan pelengkapnya sehingga prinsip struggle for life benar-benar terjadi. Jika seseorang terkena bencana atau kebutuhan hidupnya meningkat, ia harus bekerja lebih keras secara mutlak. Begitu pula ketika ia sudah tidak mampu bekerja karena usia, kecelakaan, PHK atau sebab lainnya, maka ia tidak punya pintu pemasukan dana lagi. Kondisi ini menyebabkan kesulitan hidup luar biasa, terutama bagi seorang warga negara yang sudah tidak dapat bekerja atau bekerja dengan gaji sangat minim hingga tidak mampu memenuhi kebutuhan hidupnya .

Pada beberapa wilayah, pihak negara biasanya mewajibkan para pemilik usaha untuk memasukkan nilai Jaminan Sosial terhadap para pekerjanya yang biasa dikenal dengan istilah Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek).

Di Indonesia Jamsostek ini diatur dalam UU Ketenagakerjaan (UU No.3/1992) yang di antaranya pada Bab I Pasal 1 ayat 1 menyatakan: Jamsostek adalah suatu perlindungan bagi tenaga kerja dalam bentuk santunan berupa uang sebagai pengganti dari penghasilan yang hilang atau berkurang dan pelayanan sebagai akibat peristiwa, seperti kecelakaan kerja, sakit, hamil, bersalin, hari tua, dan meninggal dunia. Dengan demikian, ruang lingkup Jamsostek ini meliputi jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan kesehatan.

Dalam pelaksanaan teknisnya, pemerintah praktis hanya membuat regulasinya saja, sedangkan pelaksanaannya diserahkan kepada (pemilik) perusahaan . Pada praktiknya, buruh itu sendirilah yang menyediakan iuran wajib untuk melaksanakan program ini. Dana yang dibutuhkan untuk jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, tabungan hari tua, dan asuransi kematian, sebenarnya ditanggung oleh buruh itu sendiri dengan menabung wajib sekian persen dari gajinya setiap bulan untuk ditabung, lalu diolah dalam sistem ribawi agar berbunga terus untuk memenuhi kebutuhan seluruh jaminan tersebut.

5. Problem Kelangkaan Lapangan Pekerjaan

Kelangkaan lapangan pekerjaan bisa terjadi ketika muncul ketidakseim-bangan antara jumlah calon buruh yang banyak, sedangkan lapangan usaha relatif sedikit; atau banyaknya lapangan kerja, tapi kualitas tenaga kerja buruh yang ada tidak sesuai dengan kualitas yang dibutuhkan. Kelangkaan lapangan pekerja ini memunculkan angka tingkat pengangguran yang tinggi yang dapat berakibat pada aspek sosial yang lebih luas. Problem kelangkaan lapangan kerja disebabkan oleh:

1. Investasi usaha rendah karena problem regulasi yang dianggap mempersulit investor, tingkat KKN pejabat yang tinggi, atau karena problem sosial dan sekuritas usaha.

2. Kurangnya peran pemerintah dalam meningkatkan kualitas SDM dan sikap enterpreneurship masyarakat. Juga, karena minimnya dukungan pemerintahan dalam membantu usaha pribadi/wiraswata bagi masyarakat (permodalan, pelatihan pembukaan pasar, kemudahan izin usaha, penghapusan berbagai jenis pajak, perlindungan keamanan, dan lain-lain).

3. Penguasaan modal dan sumber daya alam pada segelintir orang (konglomerat) menyebabkan usaha rakyat kecil/warga bermodal kecil tidak mampu bersaing dan pada akhirnya tidak menumbuhkan usaha kecil dalam jumlah banyak (misalnya, usaha mie instan, produk makanan, ternak unggas dan pakannya, monopoli jalur distribusi, dan lain-lain.

4. Pemerintah tidak berfungsi sebagai pembuka dan penyedia lapangan kerja bagi rakyatnya, tetapi hanya berfungsi sebagai regulator ketenagakerjaan. Padahal, banyak lahan usaha padat karya yang bisa dikelola oleh pemerintah guna menutupi kelangkaan lahan usaha. Dalam Islam, misalnya, tanah yang tidak dikelola selama tiga tahun, akan diambil oleh negara. Kemudian, negara menyerahkannya kepada pihak yang membutuhkan dan mau mengelolanya.

Melihat persoalan ketenagakerjaan yang demikian kompleks di atas, tentu saja juga membutuhkan pemecahan yang komprehensip dan sistemis. Sebab, persoalan tenaga kerja, bukan lagi merupakan persoalan individu, yang bisa diselesaikan dengan pendekatan individual. Akan tetapi, persoalan tenaga kerja di atas merupakan persoalan sosial, yang akhirnya membutuhkan penyelesaian yang mendasar dan menyeluruh. Jadi, problem utamanya adalah sistem Kapitalisme yang saat ini diterapkan. Dalam hal ini syariat Islam sebagai aturan yang berasal dari Allah, akan mampu menyelesaikan persoalan ini. Mengingat syariat Islam adalah aturan yang menyeluruh yang secara praktis akan menyelesaikan berbagai persoalan manusia. Sudah saatnya kita mengganti sistem Kapitalisme yang telah membuat buruh dan manusia lainnya menderita, dan menggantinya dengan syariat Islam.

Akar Masalah Ketenagakerjaan

Mencermati secara lebih mendalam berbagai persoalan ketenagakerjaan yang ada, maka masalah tersebut berpangkal dari persoalan pokok “upaya pemenuhan kebutuhan hidup” serta upaya meningkatkan kesejahteraan hidup. Persoalan pemenuhan kebutuhan pokok, baik kebutuhan akan barang, seperti pangan, sandang dan papan; maupun jasa seperti pendidikan, kesehatan, dan keamanan adalah akar penyebab utama sekaligus faktor pendorong terjadinya permasalahan ketenagakerjaan. Terjadinya kelangkaan lapangan kerja menyebabkan sebagian anggota masyarakat menganggur dan ini berdampak pada ketidakmampuan mereka memenuhi kebutuhan hidupnya. Terjunnya kalangan wanita dan anak-anak ke dunia ketenagakerjaan tidak terlepas dari upaya mereka untuk dapat memenuhi kebutuhan hidup mereka dan keluarganya sekaligus dalam rangka meningkatkan kesejahteran hidup.

Demikian pula persoalan gaji yang rendah yang berdampak pada pemenuhan kebutuhan; tuntutan kenaikan gaji agar dapat memenuhi kebutuhan yang lebih baik; tuntutan tunjangan sosial berupa pendidikan dan kesehatan agar kebutuhan tersebut dapat dipenuhi. Bahkan, persoalan pekerja kontrak dan pemutusan hubungan kerja (PHK) akan berpengaruh dan sangat terkait erat dengan persoalan pemenuhan kebutuhan pokok.

Karena akar permasalahannya terletak pada pemenuhan kebutuhan hidup, dengan demikian agar persoalan ketenagakerjaan dapat diselesaikan dengan tuntas, persoalan pemenuhan kebutuhan masyarakat harusnya juga menjadi fokus perhatian. Selain itu, penyelesaian berbagai masalah ketenagakerjaan perlu tetap dilakukan untuk mencari solusi yang paling menguntungkan bagi kedua belah pihak. Tidak ada yang terzalimi, baik pekerja maupun pengusaha.

Karena itu, langkah penting yang perlu dilakukan adalah melakukan kategorisasi dengan memisahkan permasalahan ketenagakerjaan yang terkait erat dengan pemenuhan kebutuhan dan masalah yang langsung berhubungan dengan masalah kontrak kerja pengusaha dengan pekerja.

Untuk kategori pertama, yakni masalah ketenagakerjaan yang berhubungan erat dengan masalah pemenuhan kebutuhan, contohnya adalah persoalan ketersediaan lapangan kerja; pengangguran, lemahnya SDM, tuntutan kenaikan upah, tuntutan tunjangan sosial, masalah buruh wanita, dan pekerja di bawah umur. Adapun untuk kategori kedua, yakni permasalahan kontrak kerja antara pengusaha dan pekerja. Hal ini mencakup persoalan pemutusan hubungan kerja, penyelesaian sengketa perburuhan, dan sebagainya.

Persoalan pertama, yakni masalah ketenagakerjaan yang berhubungan dengan pemenuhan kebutuhan hidup masyarakat sangat erat kaitannya dengan fungsi dan tanggung jawab negara untuk meningkatkan kesejahteraan rakyatnya. Persoalan ini haruslah diselesaikan melalui kebijakan dan implementasi negara dan tidak menyerahkan penyelesaiannya semata kepada pengusaha dan pekerja. Adapun persoalan kedua, yakni masalah kontrak kerja, dapat diselesaikan sendiri oleh pengusaha dan pekerja. Pemerintah dalam hal ini hanya berfungsi sebagai pengawas sekaligus penengah jika terjadi persoalan yang tidak dapat diselesaikan oleh pengusaha dan pekerja.

Dengan mengkaji secara mendalam hukum-hukum Islam, kita dapati bahwa Islam sebagai sebagai prinsip ideologi (mabda) telah berusaha mengatasi berbagai persoalan-persoalan yang muncul dalam ketenagakerjaan secara fundamental dan komprehensif. Dalam memecahkan masalah tersebut, Islam memahami bahwa penyelesaiannya perlu memperhatikan faktor penyebab utama munculnya persoalan ketenagakerjaan. Untuk persoalan yang muncul akibat kebijakan negara dalam bidang politik ekonomi, menurut Islam negaralah yang bertanggung jawab untuk menyelesaikannya. Sementara itu, masalah ketenagakerjaan yang muncul akibat semata hubungan pengusaha dan pekerja, maka ini seharusnya dapat diselesaikan sendiri oleh pengusaha dan pekerja. Islam telah menjelaskan secara terperinci bagaimana kontrak kerja pengusaha-pekerja melalui hukum-hukum yang menyangkut ijaratul ajir. Dengan dipatuhi ketentuan-ketentuan Islam dalam hubungan pengusaha dan pekerja, diharapkan masalah-masalah yang ada dapat diselesaikan dengan lebih baik.

Tanggung Jawab Negara Mengatasi Masalah Ketenagakerjaan.

Berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan hidup rakyat, Islam mewajibkan negara menjalankan kebijakan makro dengan menjalankan apa yang disebut dengan Politik Ekonomi Islam. Politik ekonomi merupakan tujuan yang ingin dicapai dari pelaksanaan berbagai kebijakan untuk mengatur dan menyelesai-kan berbagai permasalahan hidup manusia dalam bidang ekonomi. Politik ekonomi Islam adalah penerapan berbagai kebijakan yang menjamin tercapainya pemenuhan semua kebutuhan pokok (primer) tiap individu masyarakat secara keseluruhan, disertai adanya jaminan yang memungkinkan setiap individu untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan pelengkap (sekunder dan tersier) sesuai dengan kemampuan yang mereka.

Dalam rangka memenuhi berbagai kebutuhan hidup manusia, Islam memperhatikan pemenuhan kebutuhan setiap anggota masyarakat dengan fokus perhatian bahwa manusia diperhatikan sebagai individu (pribadi), bukan sekadar sebagai suatu komunitas yang hidup dalam sebuah negara. Hal ini berarti Islam lebih menekankan pada pemenuhan kebutuhan secara individual dan bukan secara kolektif. Dengan kata lain, bagaimana agar setiap individu masyarakat dapat memenuhi seluruh kebutuhan pokok sekaligus dapat meningkatkan kesejahteraan mereka sehingga dapat memenuhi kebutuhan pelengkap (sekunder dan tersier). Bukan sekadar meningkatkan taraf hidup secara kolektif yang diukur dari rata-rata kesejahteraan seluruh anggota masyarakat (GNP). Dengam demikian, aspek distribusi sangatlah penting sehingga dapat dijamin secara pasti bahwa setiap individu telah terpenuhi kebutuhan hidupnya .

Ketika mensyariatkan hukum-hukum yang berkenaan tentang ekonomi kepada manusia, Allah Swt. telah mensyariatkan hukum-hukum tersebut untuk pribadi, masyarakat, dan negara. Adapun pada saat mengupayakan adanya jaminan kehidupan serta jaminan pencapaian kemakmuran, Islam telah menetapkan bahwa semua jaminan harus direalisasikan dalam sebuah negara yang memiliki pandangan hidup (way of life) tertentu. Oleh karena itu, sistem Islam memperhatikan hal-hal yang menjadi tuntutan individu dan masyarakat dalam merealisasikan jaminan kehidupan serta jaminan pencapaian kemakmuran.

Pemenuhan Kebutuhan Pokok Masyarakat

Yang termasuk dalam kebutuhan pokok (primer) dalam pandangan Islam mencakup kebutuhan terhadap barang-barang tertentu berupa pangan, sandang dan papan, serta kebutuhan terhadap jasa-jasa tertentu, berupa pendidikan, kesehatan, dan keamanan. Islam menjamin tercapainya pemenuhan seluruh kebutuhan pokok (primer) setiap warga negara (muslim dan nonmuslim) secara menyeluruh, baik kebutuhan yang berupa barang maupun jasa.

Dalam rangka memenuhi seluruh kebutuhan pokok masyarakat, menurut Islam negara menetapkan suatu strategi politik yang harus dilaksanakan agar pemenuhan tersebut dapat berjalan dengan baik. Secara garis besar strategi pemenuhan kebutuhan pokok dibedakan antara pemenuhan kebutuhan pokok yang berupa barang dengan kebutuhan pokok berupa jasa. Dalam hal ini dibutuhkan strategi pemenuhan kebutuhan pokok berupa barang sandang, pangan, dan papan; serta strategi pemenuhan kebutuhan pokok berupa jasa keamanan, kesehatan, dan pendidikan. Pengelompokkan ini dilakukan karena terdapat perbedaan antara pelaksanaan jaminan pemenuhan kebutuhan pokok, serta antara kebutuhan yang berbentuk barang dengan yang berbentuk jasa.

Untuk pemenuhan kebutuhan pokok yang berupa barang, negara memberikan jaminan dengan mekanisme tidak langsung, yakni dengan jalan menciptakan kondisi dan sarana yang dapat menjamin terpenuhi kebutuhan tersebut. Sementara itu, berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan jasa pokok dipenuhi dengan mekanisme langsung, yakni negara secara langsung memenuhi kebutuhan jasa pokok tersebut.

1. Pemenuhan Kebutuhan Pokok Berupa Barang (Pangan, Sandang, dan Papan)

Untuk menjamin terlaksananya strategi pemenuhan kebutuhan pokok pangan, sandang, dan papan, maka Islam telah menetapkan beberapa hukum untuk melaksanakan strategi tersebut. Adapun strategi pemenuhan kebutuhan tersebut dilaksanakan secara bertahap, sesuai dengan kebutuhan dan hasil yang diperoleh dari pelaksanaan strategi tersebut. Tahap-tahap strategi tersebut adalah:

Langkah pertama: Memerintahkan kepada setiap kepala keluarga untuk bekerja.

Barang-barang kebutuhan pokok tidak mungkin diperoleh, kecuali manusia berusaha mencarinya. Islam mendorong manusia agar bekerja, mencari rezeki, dan berusaha. Bahkan, Islam telah menjadikan hukum mencari rezeki tersebut adalah fardhu. Banyak ayat dan hadis yang telah memberikan dorongan dalam mencari nafkah. Allah Swt. berfirman:

]هُوَ الَّذِي جَعَلَ لَكُمُ اْلأَرْضَ ذَلُولاً فَامْشُوا فِي مَنَاكِبِهَا
وَكُلُوا مِنْ رِزْقِ
هِ[

“Dialah (Allah)yang menjadikan bumi itu mudah bagi kamu, maka berjalanlah di segala penjurunya, serta makanlah sebagian rezeki-Nya” (QS al-Mulk [67]: 15).

Firman-Nya juga :

]فَإِذَا قُضِيَتِ الصَّلاَةُ فَانْتَشِرُوا فِي اْلأَرْضِ وَابْتَغُوا
مِنْ فَضْلِ اللهِ وَاذْكُرُوا اللهَ كَثِيرًا لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
[

“…Maka bertebaranlah kamu di muka bumi, dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah sebanyak-banyaknya supaya kamu beruntung” (QS al-Jumu’ah [62]:10).

Firman-Nya yang lain :

]اَللهُ الَّذِي سَخَّرَ لَكُمُ الْبَحْرَ لِتَجْرِيَ الْفُلْكُ فِيهِ بِأَمْرِهِ وَلِتَبْتَغُوا مِنْ فَضْلِهِ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ[

“Allah-lah yang menundukkan lautan untukmu supaya kapal-kapal dapat berlayar padanya dengan izin-Nya, dan supaya kamu dapat mencari sebagian karunia-Nya dan mudah-mudahan kamu bersyukur” (QS al-Jaatsiyah [45]:12).

Nas-nas di atas juga memberikan penjelasan kepada kita, bahwa pada mulanya pemenuhan kebutuhan pokok dan upaya meningkatkan kesejahteraan hidup manusia adalah tugas individu itu sendiri, yakni dengan “bekerja”.

Langkah kedua: Negara menyediakan berbagai fasilitas lapangan kerja agar setiap orang yang mampu bekerja dapat memperoleh pekerjaan

Jika orang-orang yang wajib bekerja telah berupaya mencari pekerjaan, tapi ia tidak memperoleh pekerjaan, padahal mampu bekerja dan telah berusaha mencari pekerjaan tersebut, maka negara wajib menyediakan lapangan pekerjaan atau memberikan berbagai fasilitas agar orang yang bersangkutan dapat bekerja untuk mencari nafkah penghidupan. Sebab, hal tersebut memang menjadi tanggung jawab negara. Rasullah saw bersabda:

«اْلاِمَامُ رَاعٍ وَهُوَ مَسْؤُوْلٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ»

“Seorang Imam adalah pemelihara dan pengatur urusan (rakyat), dan ia akan diminta pertanggungjawaban terhadap urusan rakyatnya” (HR Bukhari dan Muslim).

Diriwayatkan dalam sebuah hadis bahwa Rasulullah saw. pernah memberikan dua dirham kepada seseorang, kemudian beliau saw. berkata kepadanya:

«كُلْ بِأَحَدِهِمَا وَاشْتَرِ بِاْلآخَرِ فَأْسًا وَاعْمَلْ بِهِ»

“Makanlah dengan satu dirham, dan sisanya belikanlah kapak, lalu gunakanlah ia untuk bekerja.”

Juga, dalam hadis lain yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari disebutkan, bahwa ada seseorang yang mencari Rasulullah, dengan harapan Rasulullah saw. akan memperhatikan masalah yang dihadapinya. Ia adalah sorang yang tidak mempunyai sarana yang dapat digunakan untuk bekerja dalam rangka mendapatkan suatu hasil (kekayaan), juga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokoknya. Kemudian, Rasulullah saw. memanggilnya. Beliau menggenggam sebuah kapak dan sepotong kayu, yang diambil sendiri oleh beliau. Lalu, beliau serahkan kepada orang tersebut. Beliau perintahkan kepadanya agar ia pergi ke suatu tempat yang telah beliau tentukan dan bekerja di sana, dan nanti kembali lagi memberi kabar tentang keadaannya. Setelah beberapa waktu, orang itu mendatangi Rasulullah saw. seraya mengucapkan rasa terima kasih kepada beliau atas bantuannya. Ia menceritakan tentang kemudahan yang kini didapati.

Al-Badri (1992), menceritakan bahwa suatu ketika Amirul Mukminin, Umar bin Khathab r.a. memasuki sebuah masjid di luar waktu shalat lima waktu. Didapatinya ada dua orang yang sedang berdoa kepada Allah Swt. Lalu, Umar r.a. bertanya,“Apa yang sedang kalian kerjakan, sedangkan orang-orang di sana kini sedang sibuk bekerja?, Mereka menjawab,“Yaa Amirul Mukminin, sesungguhnya kami adalah orang-orang yang bertawakal kepada Allah Swt.” Mendengar jawaban tersebut, maka marahlah Umar, seraya berkata,“Kalian adalah orang-orang yang malas bekerja, padahal kalian tahu bahwa langit tidak akan menurunkan hujan emas dan perak.” Kemudian, Umar mengusir mereka dari masjid, tapi memberi mereka setakar biji-bijian. Beliau katakan kepada mereka,“Tanamlah dan bertawakallah kepada Allah.”

Dari sinilah, maka para ulama menyatakan bahwa wajib atas Waliyyul Amri (pemerintah) memberikan sarana-sarana pekerjaan kepada para pencari kerja. Menciptakan lapangan kerja adalah kewajiban negara dan merupakan bagian tanggung jawabnya terhadap pemeliharaan dan pengaturan urusan rakyat. itulah kewajiban yang telah ditetapkan secara syar’i, dan telah diterapkan oleh para pemimpin negara Islam (Daulah Islamiah), terutama di masa-masa kejayaan dan kecemerlangan penerapan Islam dalam kehidupan.

Langkah ketiga: Memerintahkan kepada setiap ahli waris atau kerabat terdekat untuk bertanggung jawab memenuhi kebutuhan pokok orang-orang tertentu jika ternyata kepala keluarganya sendiri tidak mampu memenuhi kebutuhan orang-orang yang menjadi tanggungannya

Jika negara telah menyediakan lapangan pekerjaan dan berbagai fasilitas pekerjaan, tapi seorang individu tetap tidak mampu bekerja sehingga tidak mampu mencukupi nafkah anggota keluarga yang menjadi tanggung jawabnya, maka kewajiban nafkah itu dibebankan kepada para kerabat dan ahli warisnya, sebagaimana firman Allah Swt. :

]وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ
لاَ تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلاَّ وُسْعَهَا لاَ تُضَارَّ وَالِدَةٌ بِوَلَدِهَا
وَلاَ مَوْلُودٌ لَهُ بِوَلَدِهِ وَعَلَى الْوَارِثِ مِثْلُ ذَلِكَ
[

“Kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang makruf. Seorang tidak dibebani selain menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya, dan ahli waris pun berkewajiban demikian…” (QS al-Baqarah [2]:233).

Ayat al-Quran di atas menjelaskan bahwa adanya kewajiban atas ahli waris. Seorang anak wajib memberikan nafkah kepada orang tuanya (yang tidak mampu) untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhannya. Maksud “al waarits” pada ayat tersebut, tidak hanya orang yang telah mendapat warisan semata, tetapi semua orang yang berhak mendapat warisan dalam semua keadaan. Rasulullah saw. telah bersabda:

«أَنْتَ وَمَالُكَ ِلأَبِيْكَ»

“Kamu dan hartamu adalah untuk (keluarga dan) bapakmu” (HR Ibnu Majah).

Jika ada yang mengabaikan kewajiban nafkah kepada orang-orang yang menjadi tanggung jawabnya, sedangkan ia berkemampuan untuk itu, maka negara berhak memaksanya untuk memberikan nafkah yang menjadi kewajibannya. Hukum-hukum tentang nafkah ini telah banyak diulas panjang lebar dalam kitab-kitab fiqh Islam.

Langkah keempat: Mewajibkan kepada tetangga terdekat yang mampu untuk memenuhi sementara kebutuhan pokok (pangan) tetangganya yang kelaparan

Jika seseorang tidak mampu memberi nafkah terhadap orang-orang yang menjadi tanggung jawabnya, baik terhadap sanak keluarganya maupun mahramnya, dan ia pun tidak memiliki sanak kerabat atau mahram yang dapat menanggung kebutuhannya, maka kewajiban pemberian nafkah itu beralih kepada baitul mal (negara). Namun, sebelum kewajiban tersebut beralih kepada negara, dalam rangka menjamin hak hidup orang-orang yang tidak mampu tersebut, maka Islam juga telah mewajibkan kepada tetangga dekatnya yang muslim untuk memenuhi kebutuhan kebutuhan pokok orang-orang tersebut, khususnya berkaitan dengan kebutuhan pangan untuk menyambung hidup. Dalam hal ini Rasulullah saw. pernah bersabda:

“Tidak beriman kepadaku, tidak beriman kepadaku, tidak beriman kepadaku, orang yang pada malam hari tidur dalam keadaan kenyang, sementara tetangganya kelaparan dan dia mengetahui hal tersebut” (HR al-Bazzar).

Bantuan tetangga itu tentunya hanya bersifat sementara sampai tetangganya yang diberi bantuan tidak meninggal karena kelaparan. Untuk jangka panjang, maka negara yang berkewajiban untuk memenuhi kebutuhan pokoknya. Negaralah (baitul mal) memang yang berfungsi menjadi penyantun orang-orang lemah dan butuh, sedangkan pemerintah adalah pemelihara dan pengatur urusan rakyatnya.

Langkah kelima: Negara secara langsung memenuhi kebutuhan pangan, sandang, dan papan dari seluruh warga negara yang tidak mampu dan membutuhkan

Menurut Islam negara (baitul mal) berfungsi menjadi penyantun orang-orang lemah dan membutuhkan, sedangkan pemerintah adalah pemelihara dan pengatur urusan rakyatnya. Dalam hal ini negara akan diminta pertanggungjawaban terhadap rakyat yang menjadi tanggungannya. Dalam rangka memenuhi kebutuhan pokok individu masyarakat yang tidak mampu memenuhi kebutuhannya secara sempurna–baik karena mereka telah berusaha, tapi tidak cukup (fakir dan miskin), maupun terhadap orang-orang yang lemah dan cacat yang tidak mampu untuk bekerja–maka negara harus menempuh berbagai cara untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka.

Negara dapat saja memberikan nafkah baitul mal tersebut berasal dari harta zakat yang merupakan kewajiban syar’i, dan diambil oleh negara dari orang-orang kaya, sebagaimana firman Allah Swt.:

]خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا[

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka…” (QS at-Taubah [9]:103).

Dalam hal ini negara berkewajiban menutupi kekurangan itu dari harta benda Baitul Mal (di luar harta zakat) jika harta benda dari zakat tidak mencukupi. Rasulullah saw. bersabda:

“Tidak ada seorang muslim pun, kecuali aku bertanggung jawab padanya di dunia dan akhirat. Lalu, Rasulullah saw. membacakan firman Allah Swt.,“Para nabi itu menjadi penanggung jawab atas diri orang-orang beriman.” Rasul selanjutnya bersabda,“Oleh karena itu, jika seorang mukmin mati dan meninggalkan harta warisan, silakan orang-orang yang berhak mendapatkan warisan mengambilnya. Namun, jika dia mati dan meninggalkan utang atau orang-orang yang terlantar, maka hendaknya mereka datang kepadaku, sebab aku adalah penanggung jawabnya” (HR Kutub as-Sittah).

Bukan lagi sesuatu yang mengherankan, selain bertindak sebagai utusan (Rasul) Allah, beliau saw. pun adalah seorang kepala negara dalam sistem kehidupan, melaksanakan uqubat (sanksi-sanksi), menegakkan hudud, mengadakan perjanjian-perjanjian dengan negara-negara tetangga Daulah Islamiah, menyatakan perang terhadap musuh-musuh Islam, dan menghadapi segala macam intrik yang dilancarkan setiap kepala negara musuh, termasuk juga menjamin kebutuhan masyarakat serta menyelesaikan persoalan ekonomi masyarakat. Beliau saw. bersabda:

«فَأَيُّمَا مُؤْمِنٍ مَاتَ وَتَرَكَ مَالاً فَلْيَرِثْهُ عَصَبَتُهُ مَنْ كَانُوْا، وَمَنْ تَرَكَ دَيْناً أَوْضَيَاعًا فَلْيَأْتِنِي فَأَنَا مَوْلاَهُ»

“Siapapun orang mukmin yang mati sedang dia meninggalkan harta, maka wariskanlah hartanya itu kepada keluarganya yang ada. Siapa saja yang mati sedang dia menyisakan utang atau dhayâ’an, maka serahkanlah kepadaku. Selanjutnya, aku yang akan menanggungnya” (HR Bukhari, Muslim, dan Abu Dawud).

Pangan dan sandang adalah kebutuhan pokok manusia yang harus terpenuhi. Tidak seorang pun yang dapat melepaskan diri dari dua kebutuhan itu. Oleh karena itu, Islam menjadikan dua hal itu sebagai nafkah pokok yang harus diberikan kepada orang-orang yang menjadi tanggung jawabnya. Demikianlah, negara harus berbuat sekuat tenaga dengan kemampuannya, sesuai dengan ketentuan-ketentuan Islam, yang bertujuan untuk mewujudkan kemaslahatan dan memungkinkan dinikmati oleh setiap individu yang tidak mampu meraih kemaslahatan itu.

Sebagai jaminan akan adanya peraturan pemenuhan urusan pemenuhan kebutuhan tersebut, dan merupakan realisasi tuntutan syariat Islam, Umar bin Khathab telah membangun suatu rumah yang diberi nama “daar ad daqiiq” (rumah tepung). Di sana tersedia berbagai jenis tepung, kurma, dan barang-barang kebutuhan lainnya, yang tujuannya menolong orang-orang yang singgah dalam perjalanan dan memenuhi kebutuhan orang-orang yang membutuhkan, sampai ia terlepas dari kebutuhan itu. Rumah itu dibangun di jalan antara Makkah dan Syam, di tempat yang strategis dan mudah dicari (dicapai) oleh para musafir. Rumah yang sama, juga dibangun di jalan di antara Syam dan Hijaz.

Sistem Islam yang diterapkan untuk memenuhi kebutuhan ini diterapkan atas seluruh masyarakat, baik muslim maupun nonmuslim yang memiliki identitas kewarganegaraan Islam, juga mereka yang tunduk kepada peraturan dan kekuasaan negara (Islam), berdasarkan sabda Rasulullah saw. yang memberikan penjelasan tentang orang-orang kafir dzimmi:

“Mereka (orang-orang kafir dzimmi) mendapat hak apa yang menjadi hak kita, dan mereka mendapatkan (terkena) kewajiban yang sama halnya seperti kita mendapatkan (terkena) kewajiban.”

Juga sabdanya:

“Sesungguhnya telah kami berikan apa yang telah kami tentukan, agar darah (derajat) kita setaraf dengan darah (derajat) mereka, serta harta kita setaraf dengan harta mereka.”

Itulah hukum-hukum syariat Islam, yang memberikan alternatif cara pemenuhan kebutuhan hidup dan mewujudkan kesejahteraan bagi tiap individu masyarakat, dengan cara yang agung dan mulia. Hal itu akan mencegah individu-individu masyarakat yang sedang dililit kebutuhan berusaha memenuhi kebutuhan mereka dengan menghinakan diri (meminta-minta).

2. Pemenuhan Kebutuhan Pokok Berupa Jasa (Pendidikan, Kesehatan, dan Keamanan)

Pendidikan, kesehatan, dan keamanan, adalah kebutuhan asasi dan harus dikecap oleh manusia dalam hidupnya. Berbeda dengan kebutuhan pokok berupa barang (pangan, sandang, dan papan), saat Islam melalui negara menjamin pemenuhannya melalui mekanisme yang bertahap, maka terhadap pemenuhan kebutuhan jasa pendidikan, kesehatan, dan keamanan dipenuhi negara secara langsung kepada setiap individu rakyat. Hal ini karena pemenuhan terhadap ketiganya termasuk masalah “pelayanan umum” (ri’ayatu asy syu-uun) dan kemaslahatan hidup terpenting. Islam telah menentukan bahwa yang bertanggung jawab menjamin tiga jenis kebutuhan dasar tersebut adalah negara. Negaralah yang harus mewujudkannya, agar dapat dinikmati seluruh rakyat, baik muslim maupun nonmuslim, miskin atau kaya. Adapun seluruh biaya yang diperlukan, ditanggung oleh Baitul Mal.

Dalam masalah pendidikan, menjadi tanggung jawab negara untuk menanganinya, dan termasuk kategori kemaslahatan umum yang harus diwujudkan oleh negara agar dapat dinikmati seluruh rakyat. Gaji guru, misalnya, adalah beban yang harus dipikul negara dan pemerintah dan diambil dari kas baitul mal. Rasulullah saw. telah menetapkan kebijaksanaan terhadap para tawanan perang Badar. Beliau katakan bahwa para tawanan itu bisa bebas sebagai status tawanan apabila seorang tawanan telah mengajarkan 10 orang penduduk Madinah dalam baca-tulis. Tugas itu menjadi tebusan untuk kebebasan dirinya.

Kita mengetahui bahwa barang tebusan itu tidak lain adalah hak milik baitul mal. Tebusan itu nilainya sama dengan harta pembebasan dari tawanan lain dalam perang Badar itu. Dengan tindakan tersebut (yakni membebankan pembebasan tawanan itu ke baitul mal dengan cara menyuruh para tawanan tersebut mengajarkan kepandaian baca-tulis), berarti Rasulullah saw. telah menjadikan biaya pendidikan itu setara dengan barang tebusan. Artinya, beliau memberi upah kepada para pengajar itu dengan harta benda yang seharusnya menjadi milik baitul mal.

Menurut Al-Badri (1990), Ad-Damsyiqy menceritakan suatu peristiwa dari Al-Wadliyah bin Atha’, yang mengatakan bahwa di kota Madinah ada tiga orang guru yang mengajar anak-anak. Khalifah Umar Ibnu Al Khathab, atas jerih-payah itu, memberikan gaji kepada mereka sebesar 15 dinar setiap bulan (satu dinar = 4,25 gram emas). Totalnya, 63,75 gram emas. Jadi, kalaulah dianggap satu gram emas harganya sekitar Rp70.000, berarti gaji guru pengajar anak-anak itu, lebih kurang Rp4.462.500. (Bandingkan dengan gaji guru sekarang!)

Pendidikan adalah kewajiban yang harus dilakukan oleh manusia. Sementara itu, negara berkewajiban menjadikan saran-sarana dan tempat-tempat pendidikan. Rasulullah saw. bersabda:

«طَلَبُ الْعِلْمِ فَرِيْضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ»

“Mencari ilmu adalah kewajiban atas setiap muslim” (HR Thabrani).

Al-Badri (1990) juga menceritakan Imam Ibnu Hazm, dalam kitab “Al Ahkaam”, setelah memberikan batas ketentuan untuk ilmu-ilmu yang tidak boleh ditinggalkan, agar ibadah dan muamalah kaum muslim dapat diterima (sah). Beliau menjelaskan bahwa seorang imam atau kepala negara berkewajiban memenuhi sarana-sarana pendidikan, sampai pada ungkapannya:

“Diwajibkan atas seorang imam untuk menangani masalah itu dan menggaji orang-orang tertentu untuk mendidik masyarakat.”

Mencari ilmu adalah kewajiban yang harus dipikul oleh setiap individu (fardhu ‘ain). Ilmu-ilmu lain yang bersifat fardhu kifayah (fardhu atas sebagian kaum muslim) tidak akan gugur kewajiban mencarinya sebelum sebagian kaum muslim berhasil melaksanakannya dalam batas yang mencukupi. Misalnya, ilmu ekonomi, kedokteran, industri, elektronika, mekanika, dan ilmu-ilmu lain yang sangat bermanfaat dan dibutuhkan dalam kehidupan kaum muslim.

Adapun yang berhubungan dengan jaminan kesehatan, diriwayatkan bahwa Mauquqis, Raja Mesir, pernah menugaskan (menghadiahkan) seorang dokter (ahli pengobatan)nya untuk Rasulullah saw. Oleh Rasulullah, dokter tersebut dijadikan sebagai dokter kaum muslim dan untuk seluruh rakyat, dengan tugas mengobati setiap anggota masyarakat yang sakit. Tindakan Rasulullah itu, dengan menjadikan dokter tersebut sebagai dokter kaum muslim, menunjukkan bahwa hadiah tersebut bukanlah untuk kepentingan pribadi. Dengan demikian, hadiah semacam itu bukanlah khusus diperuntukkan bagi Beliau, tetapi untuk kaum muslim, atau untuk negara. Lain halnya apabila hadiah tersebut dipakai oleh beliau pribadi, seperti selimut bulu dan keledai hadiah dari Raja Aikah, misalnya, maka hadiah seperti itu memang khusus untuk pribadi, bukan untuk seluruh kaum muslim.

Demikianlah, pemanfaatan dan penentuan Rasulullah saw. terhadap suatu hadiah yang diterimanya, telah menjelaskan kepada kita bagaimana bentuk hadiah yang bernilai khusus pribadi dan untuk kemaslahatan umum. Juga bagaimana bentuk suatu hadiah yang diberikan kepada kepala negara, wakil atau penggantinya. Hadiah itu masuk ke dalam kekayaan Baitul Mal dan untuk seluruh kaum muslim.

Pada masa lalu, Daulah Islamiah telah menjalankan fungsi ini dengan sebaik-baiknya. Negara menjamin kesehatan masyarakat, mengatasi dan mengobati orang-orang sakit, serta mendirikan tempat-tempat pengobatan. Rasulullah saw. pernah membangun suatu tempat pengobatan untuk orang-orang sakit dan membiayainya dengan harta benda Baitul Mal.

Pernah serombongan orang berjumlah delapan orang dari Urairah datang mengunjungi Rasulullah saw. di Madinah. Mereka kemudian menyatakan keimanan dan keislamannya kepada Rasulullah, karena Allah. Di sana, mereka terserang penyakit dan menderita sakit limpa. Rasulullah memerintahkan mereka beristirahat di pos penggembalaan ternak kaum muslim milik Baitul Mal, di sebelah Quba’, di tempat yang bernama “Zhi Jadr”. Mereka tinggal di sana hingga sembuh dan gemuk kembali. Mereka diizinkan meminum susu binatang-binatang ternak itu (unta), karena mereka memang berhak.

Dalam buku “Tarikhul Islam as Siyasi” diceritakan bahwa Umar r.a. telah memberikan sesuatu dari Baitul Mal untuk membantu suatu kaum yang terserang penyakit lepra di jalan menuju Syam, ketika melewati daerah tersebut. Hal yang sama juga pernah dilakukan oleh para khalifah dan wali-wali (para pemimpin wilayah). Bahkan, Khalifah Walid bin Abdul Malik telah khusus memberikan bantuan kepada orang-orang yang terserang penyakit lepra. Dalam bidang pelayanan kesehatan ini, Bani Ibnu Thulun di Mesir, memiliki masjid yang dilengkapi dengan tempat-tempat untuk mencuci tangan, lemari tempat menyimpan minuman-minuman dan obat-obatan, serta dilengkapi dengan ahli pengobatan (dokter) untuk memberikan pengobatan gratis kepada orang-orang sakit. Jadi, keberadaan dokter di tengah masyarakat, terpecahnya problem kesehatan masyarakat, dan pembangunan sarana atau balai-balai kesehatan, adalah tugas-tugas yang dibebankan Islam terhadap negara. Negaralah yang bertanggung jawab terhadap perwujudan semua itu.

Dijadikannya keamanan sebagai salah satu kebutuhan (jasa) yang pokok mudah dipahami, sebab tidak mungkin setiap orang dapat menjalankan seluruh aktivitasnya terutama aktivitas yang wajib, seperti kewajiban ibadah, kewajiban bekerja, kewajiban bermuamalah secara Islami, termasuk menjalankan aktivitas pemerintahan sesuai dengan ketentuan Islam, tanpa adanya keamananan yang menjamin pelaksanaannya. Untuk melaksanakan ini semua, maka negara haruslah memberikan jaminan keamanan bagi setiap warga negara.

Adapun dalil yang menunjukkan bahwa keamanan adalah salah satu kebutuhan jasa pokok adalah sabda Rasulullah saw.:

«مَنْ أَصْبَحَ آمِنًا فِيْ سَرْبِهِ، مُعَافِيً فِيْ بَدَنِهِ عِنْدَهُ قُوْتُ يَوْمِهِ فَكَاَنَّمَا حِيْزَتْ لَهُ الدُّنْيَا بِحَذَافِيْرِهَا»

“Barang siapa yang ketika memasuki pagi hari mendapati keadaan aman kelompoknya, sehat badannya, memilliki bahan makanan untuk hari itu, maka seolah-olah dunia telah menjadi miliknya” (Al-Hadis).

Adapun dalil bahwa yang menjamin terpenuhinya adanya keamanan tersebut adalah tindakan Rasulullah saw. yang bertindak sebagai kepala negara yang memberikan keamanan kepada setiap warga negara (muslim dan kafir dzimmi) sebagaimana sabdanya :

»اُمِرْتُ اَنْ اُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَقُوْلُوْا لاَ اِلَهَ اِلاَّ اللهُ مُحَمَّدٌ رَسُوْلُ اللهُ فَاِذَا قَالُوْهاَ عَصَمُوْا مِنِّي دِماَءَهُمْ وَاَمْوَالَهُمْ اِلاَّ بِحَقِّهَا«


“Sesungguhnya aku diperintahkan untuk memerangi manusia sampai mereka mengucapkan Laa ilaha illallahu Muhammadur Rasulullah. Apabila mereka telah melakukannya (masuk Islam atau tunduk pada aturan Islam), maka terpelihara olehku darah-darah mereka, harta-harta mereka, kecuali dengan jalan yang hak. Adapun hisabnya terserah kepada Allah” (HR Bukhari, Muslim, dan pemilik sunan yang empat).

Mekanisme untuk menjamin keamanan setiap anggota masyarakat adalah dengan jalan menerapkan aturan yang tegas kepada siapa saja yang akan mengganggu keamanan jiwa, darah, dan harta orang lain. Sebagai gambaran, siapa saja yang mengganggu keamanan jiwa orang lain, yakni dengan jalan membunuh orang lain, maka orang tersebut menurut hukum Islam harus dikenakan sanksi berupa qishash, yakni hukum balasan yang setimpal kepada orang yang melakukan kejahatan tersebut. Termasuk di dalamnya keamanan harta milik pekerja dari upah yang seharusnya mereka miliki, serta keamanan harta milik pengusaha dari perusahaan dan aset yang mereka miliki.

Dengan demikian, jelaslah bahwa Islam memberikan jaminan terhadap pemenuhan kebutuhan pokok setiap warga masyarakat, berupa pangan, sandang, dan papan. Demikian pula Islam telah menjamin terselenggaranya penanganan masalah pendidikan, kesehatan, dan keamanan. Dijadikannya semua itu sebagai kewajiban negara, serta bagian dari tugasnya sebagai pemelihara dan pengatur urusan rakyat. Negaralah yang melaksanakan dan menerapkannya berdasarkan syariat Islam.

Dengan dilaksanakan politik ekonomi Islam tersebut, beberapa permasalahan pokok ketenagakerjaan yang berkaitan dengan masalah pemenuhan kebutuhan pokok dapat diatasi. Pengangguran diharapkan akan berkurang karena ketersediaan lapangan kerja dapat di atasi; masalah buruh wanita dan pekerja di bawah umur tidak akan muncul karena mereka tidak perlu harus terjun ke pasar tenaga kerja untuk mencari nafkah memenuhi kebutuhan hidupnya. Demikian pula permasalahan tunjangan sosial berupa pendidikan dan kesehatan bukanlah masalah yang harus dikhawatirkan pekerja. Termasuk jaminan untuk memperoleh upah yang menjadi hak pekerja dapat diberikan.

Cara Islam Menyesaikan Masalah Kontrak Pengusaha-Pekerja

Kontak kerja antara pengusaha dan pekerja adalah kontrak kerja sama yang harusnya saling menguntungkan. Pengusaha diuntungkan karena memeroleh jasa dari pekerja untuk melaksanakan pekerjaan tertentu yang dibutuhkan pengusaha. Sebaliknya, pekerja diuntungkan karena memperoleh penghasilan dari imbalan yang diberikan pengusaha karena memberikan jasa kepada pengusaha. Karena itulah, hubungan ketenagakerjaan di dalam pandangan Islam adalah hubungan kemitraaan yang harusnya saling menguntungkan. Tidak boleh satu pihak menzalimi dan merasa dizalimi oleh pihak lainnya.

Agar hubungan kemitraan tersebut dapat berjalan dengan baik dan semua pihak yang terlibat saling diuntungkan, maka Islam mengaturnya secara jelas dan terperinci dengan hukum-hukum yang berhubungan dengan ijaratul ajir (kontrak kerja). Pengaturan tersebut mencakup penetapan ketentuan-ketentuan Islam dalam kontrak kerja antara pengusaha dan pekerja; penetapan ketentuan yang mengatur penyelesaian perselisihan yang terjadi antara pengusaha dan pekerja. Termasuk ketentuan yang mengatur bagaimana cara mengatasi tindakan kezaliman yang dilakukan salah satu pihak (pengusaha dan pekerja) terhadap pihak lainnya. Untuk itu, ada beberapa langkah yang ditawarkan Islam untuk dapat mengatasi dan menyelesaikan permasalahan ketenagakerjaan yang berhubungan dengan kontrak kerja antara pengusaha dan pekerja. Langkah-langkah tersebut adalah:

Mengharuskan kontrak kerja antara pengusaha dan pekerja sesuai dengan ketentuan Islam dalam akad ijaratul ajir

Salah satu bentuk pekerjaan yang halal untuk dilakukan adalah apa yang disebut dengan ijaratul ajir, yakni bekerja dalam rangka memberikan jasa (berupa tenaga atapun keahlian) kepada pihak tertentu dengan imbalan sejumlah upah tertentu. Ijarah adalah pemberian jasa dari seorang ajiir (orang yang dikontrak tenaganya) kepada seorang musta’jir (orang yang mengontrak tenaga), serta pemberian harta dari pihak musta’jir kepada seorang ajiir sebagai imbalan dari jasa yang diberikan. Oleh karena itu, ijarah didefinisikan sebagai transaksi terhadap jasa tertentu dengan disertai imbalan (kompensasi).

Dalam transaksi ijarah terdapat dua pihak yang terlibat, yakni pihak yang memberikan jasa dan mendapatkan upah atas jasa yang diberikan, yang disebut dengan pekerja (ajir), serta pihak penerima jasa atau pemberi pekerjaan, yakni pihak yang memberikan upah yang disebut dengan pengusaha/majikan (musta’jir). Menurut Islam, suatu transaksi ijarah yang akan dilakukan haruslah memenuhi prinsip-prinsip pokok transaksi ijarah. Prinsip-prinsip pokok transaksi menurut Islam adalah:

Jasa yang ditransaksikan adalah jasa yang halal dan bukan jasa yang haram. Dengan demikian, dibolehkan melakukan transaksi ijarah untuk keahlian memproduksi barang-barang keperluan sehari-hari yang halal, seperti untuk memproduksi makanan, pakaian, peralatan rumah tangga, dan lain-lain. Namun, tidak dibolehkan melakukan transaksi ijarah untuk keahlian membuat minuman keras (khamr), membuat narkotika dan obat-obat terlarang, atau segala aktivitas yang terkait dengan riba.

Memenuhi syarat sahnya transaksi ijarah, yakni: (a) orang-orang yang mengadakan transaksi (ajiir & musta’jir) haruslah sudah mumayyiz, yakni sudah mampu membedakan baik dan buruk. Maka dari itu, tidak sah melakukan transaksi ijarah jika salah satu atau kedua pihak belum mumayyiz, seperti anak kecil yang belum mampu membedakan baik dan buruk, orang yang lemah mental, orang gila, dan sebagainya; (b) transaksi (akad) harus didasarkan pada keridhaan kedua pihak, tidak boleh ada unsur paksaan.

Transaksi (akad) ijarah haruslah memenuhi ketentuan dan aturan yang jelas yang dapat mencegah terjadinya perselisihan di antara kedua pihak yang bertransaksi. Ijarah adalah memanfaatkan jasa sesuatu yang dikontrak. Apabila transaksi tersebut berhubungan dengan seorang ajiir, maka yang dimanfaatkan adalah tenaganya. Karena itu, untuk mengontrak seorang ajiir tadi harus ditentukan bentuk kerjanya, waktu, upah, serta tenaganya. Untuk itu, jenis pekerjaannya harus dijelaskan sehingga tidak kabur. Transaksi ijarah yang masih kabur, hukumnya adalah fasid (rusak). Selain itu, waktunya juga harus ditentukan, semisal harian, bulanan, atau tahunan. Di samping itu, upah kerjanya juga harus ditetapkan. Karena itu, dalam transaksi ijarah, hal-hal yang harus jelas ketentuannya adalah menyangkut: (a) bentuk dan jenis pekerjaan, (b) masa kerja; (c) upah kerja; serta (d) tenaga yang dicurahkan saat bekerja

Dengan jelasnya dan terperincinya ketentuan-ketentuan dalam transaksi ijaratul ajir tersebut, maka diharapkan setiap pihak dapat memahami hak dan kewajiban mereka masing-masing. Pihak pekerja di satu sisi wajib menjalankan pekerjaan yang menjadi tugasnya sesuai dengan transaksi yang ada; di sisi lain ia berhak mendapatkan imbalan sesuai dengan kesepakatan yang ada. Demikian pula pihak pengusaha berkewajiban membayar upah pekerja dan menghormati transaksi kerja yang telah dibuat dan tidak bisa bertindak semena-mena terhadap pekerja. Misalnya, secara sepihak melakukan PHK; memaksa pekerja bekerja di luar jam kerjanya. Namun, pengusaha juga berhak mendapatkan jasa yang sesuai dengan transaksi dari pekerja; berhak menolak tuntutan-tuntuan pekerja di luar transaksi yang disepakati, seperti tuntutan kenaikan gaji, tuntutan tunjangan, dan sebagainya.

Negara akan mencegah tidak kezaliman yang dilakukan satu pihak kepada pihak lainnya

Kezaliman dalam kontrak kerja dapat dilakukan pengusaha terhadap pekerja dan sebaliknya dapat dilakukan pekerja terhadap pengusaha. Termasuk kezaliman pengusaha terhadap pekerja adalah tindakan mereka yang tidak membayar upah pekerja dengan baik, memaksa pekerja bekerja di luar kontrak kerja yang disepakati, melakukan pemutusan hubungan kerja secara semena-mena, termasuk tidak memberikan hak-hak pekerja, seperti hak untuk dapat menjalankan kewajiban ibadah, hak untuk istirahat jika dia sakit, dan sebagainya. Berkaitan dengan pengusaha yang zalim Rasul saw. telah mengingatkan dalam hadisnya. Imam Bukhari meriwayatkan dari Abu Hurairah r.a. bahwa Nabi saw. bersabda, Allah Swt. berfirman:

«ثَلاَثَةٌ أَنَا خَصْمُهُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ: رَجُلٌ اَعْطَى بِيْ ثُمَّ غَدَرَ، رَجُلٌ بَاعَ حُرَّا فَأَكَلَ ثَمَنُهُ، وَرَجُلٌ إِسْتَأْجَرَ أَجِيْرًا فَاسْتَوْفَى مِنْهُ وَلَمْ يُوْفِهِ أَجْرَهُ»

“Tiga orang yang Aku musuhi pada hari kiamat nanti adalah orang yang telah memberikan (baiat kepada khalifah) karena Aku, lalu berkhianat; orang yang menjual (sebagai budak) orang yang merdeka, lalu dia memakan harga (hasil) penjualannya; serta orang yang mengontrak pekerja, kemudian pekerja tersebut menunaikan pekerjaannya, sedangkan orang itu tidak memberikan upahnya” (HR Ahmad, Bukhari, dan Ibnu Majah dari Abu Hurairah).

Adapun kezaliman yang dilakukan pekerja terhadap pengusaha adalah jika pekerja tidak menunaikan kewajibannya yang menjadi hak pengusaha, seperti bekerja sesuai jam kerja yang ditentukan, tidak melakukan perusakan terhadap aset milik pengusaha, dan sebagainya.

Dalam rangka mencegah kezaliman yang terjadi dalam kontak kerja tersebut, maka Islam memberlakukan hukum-hukum yang tegas kepada siapa saja yang melakukan kezaliman, baik itu pengusaha maupun pekerja. Hukum-hukum itu diberlakukan agar tidak boleh ada kezaliman satu pihak terhadap pihak lainnya.

3. Menetapkan dan mengatur mekanisme penyelesaian persengkatan dalam kontrak kerja

Meskipun Islam telah mengantisipasi segala hal yang dapat menyebabkan persengketaan antara pengusaha dan pekerja, yakni dengan jalan menetapkan ketentuan-ketentuan yang sangat terperinci seperti yang dikemukakan di atas, tapi peluang terjadinya perselisihan pengusaha dan pekerja masih ada. Untuk mengatasi perselisihan yang terjadi antara pengusaha dan pekerja, baik dalam masalah gaji, masalah penetapan beban kerja, maupun dalam persoalan lainnya, Islam memberikan solusi dengan jalan pembentukan wadah penyelesaian persengketaan perburuhan. Wadah ini dapat berbentuk perseorangan ataupun lembaga yang ditunjuk, baik oleh kedua pihak yang bersengketa, maupun disediakan oleh negara untuk menyelesaikan berbagai persengketaan perburuhan. Wadah atau badan ini semacam “badan arbitrase” yang keputusannya diharapkan bersifat mengikat dan final. Orang yang duduk di dalam badan ini adalah orang-orang yang adil dan mereka yang ahli dalam masalah perburuhan. Tenaga ahli yang disebut khubara’ inilah yang diharapkan dapat menyelesaikan perselisihan tersebut.

Khatimah

Demikianlah pandangan dan cara Islam dalam mengatasi dan menyelesaikan masalah ketenagakerjaan yang ada. Solusi yang ditawarkan Islam bukanlah solusi yang tambal sulam, melainkan solusi yang fundamental dan komprehensif terhadap persoalan-persoalan masyarakat, termasuk masalah ketenagakerjaan. Sudah saatnya bangsa Indonesia berpaling pada Islam untuk menyelesaikan berbagai persoalan bangsa termasuk masalah ketenagakerjaan. Wallahu a’lam bi ash-shawwab

DAFTAR BACAAN:

Abdullah, M.H. 1990. Diraasaat fil Fikril Islami. Penerbit Darul Bayariq. Aman.

Al-‘Assal, A.M dan Fathi Ahmad Abdul Karim. 1999. Sistem, Prinsip, dan Tujuan Ekonomi Islam (Terjemahan). Penerbit CV Pustaka Setia.

Al-Badri, A. A. 1992. Hidup Sejahtera dalam Naungan Islam (Terjemahan). Penerbit Gema Insani Press. Jakarta.

Al-Maliki, A. 1953. As-Siyasah Al-Iqtishadiyah Al-Mutsla. Penerbit Hizb At-Tahrir. Baerut.

An-Nabhaniy, T. 1953. An-Nidzam Al-Islam. Penerbit Hizbut Tahrir. Beirut.

………………………. 1990. An-Nidzam Al-Iqtishadi Fil Islam. Penerbit Darul Ummah. Beirut.

Az-Zein, S. A. 1981. Syari’at Islam : Dalam Perbincangan Ekonomi, Politik, dan Sosial sebagai Studi Perbadingan (Terjemahan). Penerbit Husaini. Bandung.

Chapra, M. U. 1999. Islam dan Tantangan Ekonomi : Islamisasi Ekonomi Kontemporer (Terjemahan). Penerbit Risalah Gusti. Surabaya.

Mannan, M.A. 1993. Teori dan Praktik Ekonomi Islam. Penerbit PT. Dana Bhakti Wakaf. Yogyakarta.

Qardhawi, Y. 1995. Kiat Islam dalam Mengentaskan Kemiskinan. (Terjemahan). Penerbit. Gema Insani Press. Jakarta.

Rahman. 1995. Doktrin Ekonomi Islam, Jilid II (Terjemahan). Penerbit Dana Bhakti Wakaf. Yogyakarta.

Ya’kub, H. 1999. Kode Etik Dagang Menurut Islam. Cetakan ke-3. (Terjemahan). Penerbit CV. Diponegoro. Bandung.

Zallum, A. Q. 1963. Muqaddimatud Dustur awil Asbaabul Maujibatu lahu. Penerbit Hizbut Tahrir. Beirut.

………………. 1983. Al-Amwaal fi Daulatil Khilafah. Penerbit Darul Ilmu lil Malayiin. Beirut-Lebanon.

Custom Search