Sunday, August 03, 2008

Seputar Gerakan Islam - Klasifikasi Harakah Islamiyah



Klasifikasi Harakah Islamiyah (Bab 1)

Pertanyaan :
Istilah Harakah Islamiyah (gerakan Islam) sering muncul belakangan ini. Apa sebenarnya syarat-syarat yang harus ada pada suatu harakah, agar dapat dianggap sebagai "Harakah Islamiyah"?

Jawab :

Kata harakah menurut etimologi bahasa Arab, diambil dari akar kata at taharruk yang artinya bergerak. Istilah tersebut kemudian menjadi populer dengan arti "Sekelompok orang atau suatu gerakan yang mempunyai suatu target tertentu, dan mereka berusaha bergerak serta berupaya untuk mencapainya". Makna istilah ini masih termasuk dalam kategori makna lughawi untuk kata tersebut.

Aktifitas suatu gerakan dapat dilakukan oleh satu individu walaupun belum mempunyai suatu kelompok da'wah yang berjuang bersamanya. Jamaluddin Al Afghani misalnya, walaupun yang bergerak hanyalah seorang individu saja --bukan orang banyak, namun gerakannya dapat dianggap sebagai salah satu macam harakah yang pernah ada di dunia Islam.

Aktifitas gerakan dapat juga dilakukan oleh suatu jama'ah, yaitu sekumpulan orang yang mempunyai pemimpin dan memiliki metode/ strategi da'wah tertentu. Misalnya Jama'ah Tabligh di India dan Pakistan, Ikhwanul Muslimin dan Tanzhimul Jihad di Mesir, serta yang sejenisnya.

Gerakan da'wah dapat pula dilakukan oleh suatu organisasi, seperti Muhammadiyah, NU, Persis, dan yang sejenisnya. Aktifitas gerakan dapat pula dilakukan suatu partai politik, baik partai tersebut memiliki ideologi tertentu sehingga dapat dikategorikan sebagai partai politik yang sebenarnya, misalnya Hizbut Tahrir di Yordania, Front Penyelamat Islam (FIS) di Al Jazair; atau partai yang hanya sekedar nama tanpa memiliki ideologi tertentu, seperti yang ada pada puluhan bahkan ratusan jumlahnya yang tersebar di seluruh dunia Islam. Seluruh perkumpulan semacam ini dapat diklasifikasikan sebagai suatu harakah, asalkan mereka bergerak untuk mencapai tujuan tertentu.

Diantara harakah-harakah tersebut ada yang bersifat islami dan menjadikan Islam sebagai asas, seperti yang disebutkan di atas. Namun ada juga yang tidak islami, bahkan memusuhi Islam, seperti partai Komunis, partai Wafd di Mesir, partai Ba'ath di Syiria dan Irak, gerakan Ahmadiyah di India dan Pakistan, dan sebagainya.

Melihat keadaan berbagai gerakan yang ada, dapatlah ditentukan tiga aspek yang menunjukkan identitas sebuah gerakan, yaitu:

(1) Mempunyai target tujuan yang diusahakan dan hendak dicapai oleh sebuah harakah,
(2) Mempunyai bentuk pemikiran yang telah ditentukan oleh harakah dalam aktifitas perjuangannya, dan
(3) Mempunyai arah dan kecenderungan tertentu pada orang-orang yang tergabung di dalam harakah tersebut.

Untuk menentukan identitas suatu harakah agar dapat dikategorikan sebagai Harakah Islam, maka ketiga aspek dia atas harus terpenuhi. Dengan kata lain, tidak cukup hanya mempunyai target tujuan yang disahkan dan diakui oleh Islam, tetapi juga harus ditujukan untuk melayani dan mengembangkan Islam. Sebagai contoh, Islam mengakui keberadaan suatu harakah yang bergerak dalam bidang olahraga. Sebab, target semacam ini hukumnya mubah. Tetapi harakah yang bergerak di bidang olahraga seperti ini tidak dapat disebut sebagai harakah Islamiyah, karena keberadaannya tidak sampai melayani dan mengembangkan Islam.

Begitu pula halnya dengan aneka ragam harakah Islam yang aktifitasnya menitikberatkan pada usaha pemeliharaan/penerbitan Al Qurâan dan terjemahannya atau penerbitan buku-buku Islam; pembangunan proyek dan perusahaan Islam, seperti Bank Islam, Koperasi Islam, masjid-masjid dan sekolah Islam, serta lembaga pendidikan yang sejenisnya; menyalurkan dana kepada fakir-miskin, anak-anak yatim, orang-orang cacat; melakukan amar ma'ruf nahi munkar, menyampaikan nasehat kepada penguasa; dan sebagainya. Satu atau lebih dari berbagai macam aktifitas yang telah disebutkan di atas dapat dijadikan target tujuan untuk sebuah harakah Islam. Namun demikian, perlu diingat bahwa target-target tersebut belum cukup mampu melayani dan mengembangkan Islam hingga seluruh aktivitas harakah terkait erat dengan hukum-hukum Islam. Dengan kata lain, metode yang digunakan harus sesuai dan terikat dengan ide maupun hukum Islam.

Selain ketiga persyaratan di atas, agar suatu gerakan da'wah dapat disebut sebagai harakah Islamiyah, maka keanggotaannya harus pula dari kalangan kaum Muslimin saja. Jika suatu harakah terbentuk dari kalangan non muslim, seperti para orientalis yang mengkaji dan mempelajari khazanah Islam lalu mengeluarkan dan menyebarkan hasil kajiannnya setelah terlebih dahulu meneliti dan menganalisisnya, maka harakah semacam itu tidak dapat dinamakan harakah Islam.

Akan halnya mengapa kita boleh menamakan harakah Jamaluddin Al Afghani dan Muhammad Abduh sebagai harakah Islam, walaupun keduanya merupakan tokoh Free Masonry di negeri-negeri Islam, ini disebabkan karena label Free Masonry bukanlah bagian dari gerakan keislaman mereka1). Oleh karena itu, gerakannya masih dapat dikategorikan sebagai harakah Islamiyah.

Kita juga dapat mengkategorikan Jama'ah Tabligh, Jama'ah Salafiyah, Islam Jama'ah, Jama'atul Muslimin Hizbullah sebagai harakah Islamiyah, sekalipun pada gerakan-gerakan tersebut terdapat kekurangan, atau bahkan kadang-kadang terdapat langkah atau pemikiran yang tidak islami. Jama'ah Tabligh misalnya, mereka mengambil Islam secara parsial dengan menolak membicarakan masalah politik atau menempuh jalan politik dalam berda'wah. Sedangkan Jama'ah Salafiyah lebih banyak memfokuskan masalah aqidah, ibadah dan akhlaq. Islam Jama'ah suka mengkafir-kafirkan sesama kaum Muslimin yang tidak berbai'at kepada imam mereka, menolak shalat di masjid yang imamnya bukan dari golongan mereka. Sementara Jama'atul Muslimin Hizbullah menolak mengakui Rasulullah saw sebagai figur politik, bahkan menurut mereka, di dalam Islam tidak dikenal adanya aktifitas politik.

-------------------
1) Keterlibatan kedua tokoh ini dalam gerakan Free Masonry dapat dibaca dalam kitab Al Islam wal Hadlarah Al Gharbiyah, Dr M Muhammad Husain, halaman 63-107; Zu'amul Ishlah fil 'Ashril Hadits, Ahmad Amin, halaman 73-115; atau Shahwah Ar Rajulul Al Maridl, Mouaffaq Bani Al Marjih, halaman 337.

Diantara berbagai harakah Islam yang bersifat politik dan bergerak di kawasan Timur Tengah serta dunia Islam lainnya, tercatat nama-nama antara lain Jama'ah Ikhwanul Muslimin (di Mesir), Hizbullah (di Libanon), Hizbut Tahrir (di Yordania), Gerakan Jihad Islam (di Mesir), Jabhatul Ingadz Al Islami FIS (di Aljazair), Partai Islam PAS (di Malaysia), dan masih banyak lagi harakah Islam yang tersebar di Pakistan, India, Afghanistan, Turki dan tempat-tempat lain di negeri-negeri Islam.

Adapun kelompok Al Liqaâ Al Islamiy (di Beirut) yang merupakan perkumpulan sekuler, tidak bisa dikelompokkan ke dalam harakah Islamiyah. Begitu pula Majlis Syi'i Tertinggi (di Beirut) yang juga merupakan perkumpulan sekuler, bukanlah merupakan harakah Islam. Contoh lain yang sama adalah harakah Al Ittijahul Islamiy di Tunisia (Harakah Nahdlah sekarang). Sebab, kelompok-kelompok seperti Al Liqaâ Al Islamiy, Majlis Syi'i Tertinggi, dan harakah Al Ittijahul Islamiy, semuanya menyerukan dan menyebarluaskan sekulerisme secara terang-terangan dan tujuannya bukan untuk melayani Islam. Tambahan lagi, metodanya tidak terikat dengan hukum-hukum Islam.

Sumber Buku : Soal-Jawab Seputar Gerakan Islam, Oleh Abdurrahman Muhammad Khalid, Pustaka Thoriqul Izzah, Januari 1994.

No comments:

Custom Search