Tuesday, March 13, 2007

Masa kekhilafahan 30 tahun ?

MASA KEKHILAFAHAN HANYA BERLANGSUNG SELAMA 30 TAHUN: BENARKAH DEMIKIAN ?

Oleh

Ust. Abdur Rozaq Al-Jemberi

Rasulullah SAW bersabda:

االخلافة بعدي ثلاثون سنة ثم تكون ملكا بعد ذلك

Artinya: “Masa kekhilafahan yang ada pada umat sepeninggalku adalah 30 tahun, setelah itu adalah kerajaan” (HR. Ahmad jilid 5\hal 221\No. 21973, Tirmidzi jilid 4\hal. 503\No. 2226, Abu Ya’la, dengan sanad hasan shahih).

Rasulullah SAW bersabda:

االخلافة ثلاثون سنة وسائرهم ملوك والخلفاء والملوك اثنا عشر

Artinya: “Masa kekhilafahan itu akan berlangsung selama 30 tahun, setelah itu adalah para raja, kemudian para khalifah, kemudian para raja sebanyak 12 orang” (HR. Ibnu Hibban jilid 15\hal. 35\No. 6657).

Rasulullah SAW bersabda:

إن أول دينكم بدأ نبوة و رحمة ثم كائن خلافة ورحمة ثم تكون ملكا وجبرية , وفسادا في الأمة يستحلون الحرير والخمور والفروج والفساد في الأمة , ينصرون على ذلك ويرزقون أبدا حتى يلقوا الله عز وجل

Artinya:“Sesungguhnya awal agama kalian dimulai dengan masa-masa kenabian dan rahmat, kemudian masuk masa kekhilafahan dan rahmat, kemudian masuk masa monarki dan diktator, dan kerusakan pada umatku terjadi karena dihalalkannya sutera, khamr,dan pengrusakan dalam diri umat. Walaupun demikian Allah tetap akan menolong dan memberi rizqi kepada mereka (sebagai bentuk kemurahan Allah SWT kepada hambanya walaupun mereka banyak berbuat dosa dan kerusakan –pent) sampai kemudian mereka bertemu dengan Allah SWT (untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka –pent) (HR. Abu Dawud Ath-Thoyalisi jilid 1\hal. 31\no. 228; HR. Ath-Thobroni jilid 20\hal. 53\No.91 dalam Mu’jam Al-Kabir; HR. Abu Ya’la dan Al-Bazar dengan sanad hasan -- Lihat Majmu’ Az-Zawaid jilid 5\hal.189).

Hadits-hadits ini oleh sebagian kelompok cendekiawan digunakan sebagai dalil bahwa keberadaan daulah Khilafah tidak berlangsung lama, yaitu hanya berlangsung sampai pada masa Khalifah ar-Rasyidun saja. Sehingga sistem kekhilafahan setelah mereka telah berubah menjadi sistem kerajaan-kekaisaran. Mereka melontarkan pendapat ini guna mencabut ide khilafah dalam diri umat Islam, sehingga kaum Muslimin tidak berusaha lagi untuk mengembalikannya. Tuduhan-tuduhan miring ini ditujukan untuk menyerang sistem kekhilafahan dan umat Islam seluruhnya. Bahkan tidak cukup dengan ini, mereka menyerukan agar umat Islam menghentikan upaya-upaya untuk mengembalikan sistem kekhilafahan dan kemudian meninggalkannya. Mereka telah berjalan terlalu jauh, dengan menuduh bahwa sistem kekhilafahan itu bukanlah sistem yang diberikan oleh syara’ dan juga bukan merupakan sistem yang wajib dipegangi oleh kaum Muslim karena sistem tersebut adalah buatan para shahabat (menurut versi mereka –pent). Selain itu seiring dengan perkembangan zaman, sistem ini tidak cocok lagi diterapkan pada era demokrasi seperti sekarang ini.

Benarkah hadits-hadits tersebut menunjukkan bahwa keberadaan sistem khilafah tidak berlangsung lama dan setelah masa Khalifah Ar-Rasyidun, kemudian sistem ini berubah menjadi sistem kerajaan yang dapat diwariskan ?

Barangkali sebagian diantara mereka ini berpegang pada perkataan seorang perawi hadits yang pertama yaitu Safinah maulanya Rasulullah SAW, tatkala seorang tabi’in, yaitu Said bin Jahman ra., bertanya kepadanya: ”Sesungguhnya bani Umayyah mengklaim bahwa kekhilafahan itu adalah untuk mereka”. Safinah menjawab: ”Bani Zarqa berdusta, bahkan bani Umayyah itu adalah raja yang paling jelek”. Zarqa adalah salah seorang ibu dari bani Umayyah. Benarkah bahwa bani Umayyah adalah para raja bukan Khalifah ? Dan benarkah bahwa kekuasaan kekhilafahan bani Umayyah diperoleh secara paksa (ghashab) sehingga mereka tidak berhak untuk menduduki tampuk kekhilafahan ?

Jawabannya bahwa makna hadits pertama yaitu sabda Rasulullah SAW:

االخلافة بعدي ثلاثون سنة

bahwa kekhilafahan yang sebenarnya yang dimaksud itu adalah untuk Rasul, tidak mencakup kekhilafahan secara keseluruhan. Al-Hafidz Ibnu Hajar dalam kitab Fath Al- Bari mengatakan: “Yang dimaksud kata khilafah (dalam hadis ini –pent) adalah Khilafah Nubuwwah, sedangkan Muawiyah dan orang-orang setelahnya secara praktis mereka menggunakan metode kerajaan, sekalipun demikian mereka tetap disebut Khalifah”.

Makna ini sebagaimana ditunjukkan oleh sebuah hadits:

االخلافة نبوة ثلاثون سنة

Artinya: “Masa Khilafah Nubuwwah adalah 30 tahun”. (HR. Abu Dawud no. 4646, 4647 dalam Sunan Abi Dawud).

Hadits ini menunjukkan masa kekhilafahan empat Khalifah ar-Rasyidun, yaitu: Abu Bakar, Umar, Utsman, dan ‘Ali radhiyallahu ‘anhum. Mereka itulah khalifah secara nyata sebagaimana Rasulullah SAW, bukan hanya sebatas sebagai Hukkam (penguasa pemerintahan). Selain itu banyak juga penjelasan (syarah) hadits yang memasukkan Hasan ra. ke dalam jajaran keempat khalifah tersebut. Bahkan para pensyarah hadits tersebut menganggapnya sebagai khalifah ar-rasyidun yang kelima. Adapun setelah itu, yaitu dari kalangan bani Umayyah, bani ‘Abbasiyah, dan bani Utsmaniyah, diantara mereka ada juga yang menjalankan kekhilafahan sebagaimana Khilafah Nubuwwah, seperti Khalifah ar-Rasyidun yang ketujuh yaitu ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz yang dibaiat pada bulan Shafar 99 Hijriyah. Demikian juga terdapat seorang Khalifah yang mendekati Khilafah Nubuwwah dalam menjalankan kekhilafahannya, yaitu Adh-Dhahir Bi Amrillah yang dibaiat tahun 622 Hijriyah. Dalam hal ini Ibnu Atsir mengatakan: “Ketika Adh-Dhahir bi Amrillah memerintah nampak sekali dalam kekhilafahannya keadilan dan kebaikannya, seolah-olah keadaan itu kembali pada masa dua ‘Umar. Bahkan dapat dikatakan bahwa tidak ada khalifah yang menyamai ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz setelahnya selain Adh-Dhahir, dimana dia selalu berkata benar dan jujur”.

Demikian juga para Khalifah yang lain setelahnya hingga pada masa-masa kemundurannya, mereka tidak pernah mengunakan sistem kerajaan dan merubahnya ke sistem lain yang telah dikenal didunia. Bahkan sistem kekhilafahan ini, merupakan sistem pemersatu yang agung sepanjang masa dan sistem ini terus diterapkan pada masa mereka (yaitu mulai masa para Kholifah Ar-Rasyidun sampai pada masa Khalifah Abdul Hamid II di Turki pada tahun 1924 –pent).

Adapun sabda Rasulullah SAW:

االخلافة ثلاثون سنة وسائرهم ملوك والخلفاء والملوك اثنا عشر

dan

االخلافة بعدي ثلاثون سنة ثم تكون ملكا بعد ذلك

dimana kata [ملوك] yang dimaksud dalam hadis ini adalah mereka menjalankan sistem pemerintahan dengan menggunakan metode kerajaan pada sebagian urusan, bukan menunjukkan bahwa mereka adalah raja secara hakiki. Fakta sejarah menunjukkan hal itu. Karena itu tidak ada satupun dari para Khalifah, baik Khalifah dari bani Umayyah, bani 'Abbasiyah, ataupun bani 'Utsmaniyah yang berani untuk mengganti sistem kekhilafahan ini. Masing-masing Khalifah menerapkan sistem baiat yang sesuai manhaj Nubuwwah, sekalipun ada juga yang mengangkat putra mahkota untuk menjadi Khalifah ketika Khalifah sebelumnya masih hidup. Sekalipun demikian hal itu tidak menjadikannya sebagai Khalifah dengan pengangkatannya itu, tetapi ia menjadi kholifah karena adanya baiat dari umat atas putra mahkota tersebut. Dan baiat itu ada kalanya dilakukan oleh Ahlu Halli wal ‘Aqdi atau Syaikhul Islam pada masa-masa tertentu.

Demikian juga apa yang telah disabdakan oleh Rasulullah SAW :

ثم تكون ملكا بعد ذلك

yang dimaksud di sini adalah makna secara bahasa bukan makna secara istilah yaitu pemerintahan, kekuasaan, bukan sistem kerajaan.

Hal ini menunjukkan bahwa Rasul SAW dalam sebagian riwayat menyebut mereka dengan umaro’ dan dalam riwayat yang lain disebut khulafa’ (para Kholifah –pent). Dalam riwayat Thabrani, Beliau bersabda:

سيكون من بعدي خلفاء ومن بعد الخلفاء أمراء ومن بعد الأمراء ملوك ومن بعد الملوك جبابرة ثم يخرج رجل من أهل بيتي يملأ الأرض عدلا كما ملئت جورا

Artinya: “Akan ada setelahku nanti para Khalifah, setelah Khalifah itu akan ada para umaro’, setelah umaro’ itu akan ada para raja, kemudian setelah itu para raja yang otoriter, kemudian akan ada dari kalangan ahli baitku yang akan memenuhi bumi ini dengan keadilan sebagaimana penuhnya penyimpangan” (HR. Al-Haitsami jilid 5\hal. 190 dalam Majma’ Az-Zawaid) .

Dalam riwayat Ibnu Hibban, beliau SAW bersabda:

سيكون بعدي خلفاء يعملون بما يعلمون ويفعلون ما يؤمرون وسيكون من بعدهم خلفاء يعملون بما لا يعلمون ويفعلون ما لا يؤمرون فمن أنكر برىء ومن أمسك سلم ولكن من رضي وتابع

Artinya: “Akan ada setelah para Khalifah yang mengerjakan dengan apa yang mereka ketahui dan mengerjakan apa yang mereka perintah. Setelah masa itu akan ada para Khalifah yang mengerjakan sesuatu dengan apa yang mereka tidak mengetahuinya dan mengerjakan apa yang tidak diperintahkan kepadanya. Maka siapa saja yang mengingkari perbuatan mereka akan terbebas, dan siapa saja yang menahan dirinya akan selamat, tetapi siapa saja yang ridha dan mengikuti akan selaka” (HR. Al-Haitsami jilid 1\hal. 374 dalam Mawarid Adz-Dzomman, jilid 7\hal. 270\Bab Al-Amr bi Al-Ma’ruf wa An-Nahi anil Munkar dalam Majma’ Az-Zawa’id; HR. Al-Baihaqi jilid 8\hal. 157 dalam Sunan Al-Baihaqi Al-Kubro) .

Hadits-hadits ini merupakan penjelas dari maksud sabda rasul SAW :

االخلافة ثلاثون سنة وسائرهم ملوك والخلفاء والملوك اثنا عشر

bahwa mereka itu mengerjakan sesuatu sebagaimana yang dikerjakan oleh para raja. Dan apa yang mereka kerjakan ini bukan dalam semua persoalan tetapi hanya sebagian persoalan saja. Seperti pembaiatan putra mahkota, bermegah-megahan dalam pemerintahannya seperti gelas, pakaian, hijab milik para Khalifah, dan sebagainya.

Tetapi yang dimaksud oleh rasul SAW bahwa sistem khilafah yang ada itu berjalan sebagaimana sistem kerajaan, dan para Khalifah berlaku sebagaimana para raja. Sehingga beliau menyebut mereka dengan sebutan umaro’ dan khalifah.

Adapun orang-orang yang oleh rasul SAW disebut sebagai raja yang otoriter, maka kondisi itu terjadi setelah masa para Khalifah itu berkuasa dan berakhirnya masa kekhilafahan. Inilah yang bisa difahami dari penggabungan dua hadits yang diriwayatkan oleh Imam Thabrani dan Imam Ibnu Hibban diatas. Demikian juga telah diketahui dalam sejarah bahwa sistem Khilafah itu terus berlangsung, walaupun pernah terjadi kekosongan selama 3,5 tahun (ketika pusat daulah di Kota Baghdad kala itu –pent) dikuasai kaum Tartar. Dan sistem ini baru benar-benar hilang ketika Inggris bersama kaki tangan yang seorang Yahudi yaitu Musthafa Kamal telah bersepakat untuk menghancurkan sistem khilafah.

Tidak ada raja yang menduduki dan menggantikan posisi para Khalifah kecuali pada awal abad 20 ini; seperti raja Faishal bin Husain yang diangkat oleh Inggris untuk menjadi raja di Suriah pada tahun 1920 M., Winston T mencalonkannya juga untuk menduduki Irak pada tahun 1921 M. Demikian pula pencalonan Winston T terhadap Abdullah bin Husain untuk menjadi Amir di wilayah Yordania Timur pada tahun 1921 M, kemudian pada tahun 1936 M dia dipanggil dengan sebutan raja. Demikian juga raja Ahmad Fuad yang memerintah Mesir tahun 1917 M dibawah perlindungan Inggris dan diberi gelar raja pada tahun 1922 M setelah sebelumnya bergelar Sulthan. Kemudian digantikan oleh raja Farouq bin Fuad pada tahun 1936 M. Sebelumnya juga , Inggris telah mengangkat keluarga Sa’ud untuk menjadi penguasa Najed dan Hijaz. Dan raja yang pertama dari keluarga ini adalah Ali bin Husain yang dipilih untuk menjadi raja di Hijaz pada tahun 1925 M. Di Maroko juga ada raja Muhammad V pada tahun 1955 M, yang kemudian dilanjutkan oleh raja Hali Al-Hasan II pada tahun 1961 M yang mendapat dukungan Inggris. Demikian juga muncul di Libya raja Muhammad Idris As -Sanusi , kemudian dia mengumumkan bahwa Libya adalah negara kerajaan dan diwariskan pada tahun 1963 M dan dia juga mendapat dukungan dari Inggris. Demikianlah bahwa sebenarnya para raja itu tidak memegang tampuk kekuasaan di negeri kaum Muslim kecuali setelah daulah khilafah hancur bukan pada masa sebelumnya.

Sedangkan para penguasa otoriter itu telah nampak pada masa kita sekarang seperti para penguasa di Suria, Irak, Mesir, Libya, dan lain-lain yang mereka telah sepakat untuk menyusun kekuatan militer. Dan jadilah kekuasaan mereka bersifat kekuasaan militer yang memerintah kaum muslimin dengan kekuatan, teror, intimidasi, pemaksaan, penumpahkan darah, dan mengurusi urusan mereka berdasarkan pemahaman doktrin-doktrin militer yang menimbulkan ketakutan dan kesengsaraan dalam diri kaum Muslimin.

Semua kedzoliman itu akan hilang dengan munculnya khilafah yang baru di dunia Islam yang akan mengembalikan kemuliaan umat yang telah hilang karena bayang-bayang sistem militer yang menakutkan, serta akan menyelamatkan mereka dari kehinaan, teror yang ditimpakan oleh para penguasa otoriter itu atas mereka. Rasulullah SAW yang mulia telah memberi kabar gembira kepada kita dengan kembalinya kekhilafahan yang tegak dengan metode kenabian setelah masa-masa suram ini. Rasul SAW telah bersabda: "Kenabian akan ada pada diri kalian sesuai dengan yang dikehendaki oleh Allah, kemudian akan diangkat masa itu sesuai dengan yang dikehendaki-Nya, kemudian masa otoriter akan ada kekhilafahan yang sesuai dengan manhaj kenabian sesuai dengan yang dikehendakiNya, kemudian akan diangkat masa itu sesuai dengan yang dikehendaki-Nya, kemudian akan ada pemerintahan Mulkan Adhan sesuai dengan yang dikehendaki-Nya, kemudian akan diangkat masa itu sesuai dengan yang dikehendaki-Nya, kemudian akan ada pemerintahan otoriter sesuai dengan yang dikehendaki-Nya, kemudian akan diangkat masa itu sesuai dengan yang dikehendaki-Nya, kemudian akan ada kekhilafahan yang sesuai dengan Manhaj Kenabian”. (HR. Imam Ahmad no. 17.680\ Musnad Kufiyin, hadis Marfu’ dalam Kitab Musnadnya). Dan ditambahkan lafadznya oleh Al-Hafidz Al-Bazzar rahimahullah …. “ Dimana Institusi ini akan menerapkan Sunnah kepada Umat manusia. Maka penghuni langit dan bumipun meridhoinya. Hingga tidak ada bagian dari langitpun yang tersisa selain diturunkan kepadanya. Dimana kenikmatan dan juga tanaman di bumi pun tidak tersisa kecuali dikeluarkan untuknya “. Dan tatkala hadis ini disampaikan oleh Ibn Nu’man (yaitu salah seorang perawi hadis ini) kepada Umar bin Abdul Aziz ra. maka Umar-pun ta’jub terhadapnya (yaitu hadis yang disampaikan oleh Ibn Nu’man) (HR. Al-Bazzar jilid 7\hal. 224 dalam kitab musnad Al-Bazzar)”.

Kemudian Syeikh Ishom Amirah dalam makalahnya yang beliau sampaikan di Univeristas An-Najah di kota Nablus --- Palestina tentang keruntuhan Daulah Khilafah sbb: “ Sungguh keruntuhan Daulah Khilafah telah membawa pada penolakan berbagai hukum Islam dan terhentinya banyak aktivitas yang dituntut untuk dilaksanakan oleh Al-Qur’an dan As-Sunnah. Hal ini jelas sangat bertentangan dengan firman Allah SWT sbb. :

وأن احكم بينهم بما أنزل الله ولا تتبع أهواءهم وحذرهم أن يفتنوك بما أنزل الله اليك

Artinya : “ Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka dengan apa yang telah diturunkan oleh Allah SWT, dan janganlah engkau mengikuti hawa nafsu mereka. Dan waspadalah engkau terhadap fitnah mereka yang hendak memalingkan engkau dari sebagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu “ (Surat Al-Maidah - ayat 49). Hal ini saja sudah cukup untuk memberikan isyarat akan kemurkaan Allah SWT kepada kita, dan karenanya ia seakan-akan telah menyiapkan Malaikat Adzab untuk menyambar kita, serta menyiapkan neraka jahannam bagi tempat tinggal kita, karena banyaknya dosa yang telah kita lakukan. Disebabkan dengan keruntuhan Institusi ini telah membuka pintu lebar-lebar bagi berbagai kemungkaran yang dilakukan baik oleh orang-orang kafir maupun kaum muslimin itu sendiri. Orang-orang kafir itu mengusai dan menjajah negeri-negeri kaum muslimin. Serta membunuh jiwa, menjarah harta kekayaan mereka dan merampas hak dan kehormatannya. Laksana binatang ternak yang disantap oleh srigala karena ia tidak dijaga oleh penggembalanya. Sedangkan kaum muslimin ditimpa oleh berbagai kerusakan karena tidak mau mengambil syariat Islam, seperti hukum Had, Qishos, Ta’zir dan lain sebagainya “. Oleh karena itu para Imam telah sepakat bahwa Imamah (Kholifah) adalah wajib, dan kaum muslimin harus memiliki seorang Imam menegakkan syiar-syiar agama dan melindungi orang-orang yang didzolimi. Dan tidak juga diperkenankan bagi umat Islam diseluruh dunia dalam satu waktu mempunyai dua imam (Lihat Kitab Al-Fiqh Ala Al-Madzahib Al-Arba’ah jilid 5\hal. 416). Lalu Syeikhul Islam Ibn Taimiyah rahimahullah menambahkan sbb :

يجب أن يعرف أن ولاية ألامر الناس من أعظم واجبات الدين لا قيام الدين الا بها

Artinya: “Wajib diketahui bahwa hal memimpin dan mengendalikan rakyat adalah kewajiban asasi dalam agama. Bahkan pengaturan urusan manusia termasuk kewajiban agama yang paling besar, bahkan agama tidak akan tegak kecuali dengannya yaitu institusi Islam yang dipimpin oleh seorang kholifah “ (Lihat kitab Siyasah Asy-Syar’iyah hal. 160-161 dan Majmu Al-Fatawa jilid 28\hal. 320).Oleh karena itu kami menyerukan kepada kaum muslimin seluruhnya untuk bersegera menyongsong masa depan yang lebih baik, dengan terlibat dalam aktifitas untuk mewujudkan kehidupan Islam dibawah naungan Daulah Al-Islamiyah yang akan segera tegak dalam waktu dekat dengan Izin serta pertolongan dari Allah SWT. Wallahu a’lam bi showab .

Kemudian Syeikh Ishom Amirah dalam makalahnya yang beliau sampaikan di Univeristas An-Najah di kota Nablus --- Palestina tentang keruntuhan Daulah Khilafah sbb: “ Sungguh keruntuhan Daulah Khilafah telah membawa pada penolakan berbagai hukum Islam dan terhentinya banyak aktivitas yang dituntut untuk dilaksanakan oleh Al-Qur’an dan As-Sunnah. Hal ini jelas sangat bertentangan dengan firman Allah SWT sbb. :

وأن احكم بينهم بما أنزل الله ولا تتبع أهواءهم وحذرهم أن يفتنوك بما أنزل الله اليك

Artinya : “ Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka dengan apa yang telah diturunkan oleh Allah SWT, dan janganlah engkau mengikuti hawa nafsu mereka. Dan waspadalah engkau terhadap fitnah mereka yang hendak memalingkan engkau dari sebagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu “ (Surat Al-Maidah - ayat 49).

Hal ini saja sudah cukup untuk memberikan isyarat akan kemurkaan Allah SWT kepada kita, dan karenanya ia seakan-akan telah menyiapkan Malaikat Adzab untuk menyambar kita, serta menyiapkan neraka jahannam bagi tempat tinggal kita, karena banyaknya dosa yang telah kita lakukan. Disebabkan dengan keruntuhan Institusi ini telah membuka pintu lebar-lebar bagi berbagai kemungkaran yang dilakukan baik oleh orang-orang kafir maupun kaum muslimin itu sendiri. Orang-orang kafir itu mengusai dan menjajah negeri-negeri kaum muslimin. Serta membunuh jiwa, menjarah harta kekayaan mereka dan merampas hak dan kehormatannya. Laksana binatang ternak yang disantap oleh srigala karena ia tidak dijaga oleh penggembalanya. Sedangkan kaum muslimin ditimpa oleh berbagai kerusakan karena tidak mau mengambil syariat Islam, seperti hukum Had, Qishos, Ta’zir dan lain sebagainya “. Oleh karena itu Syeikhul Islam Ibn Taimiyah rahimahullah menegaskan sbb :

يجب أن يعرف أن ولاية ألامر الناس من أعظم واجبات الدين لا قيام الدين الا بها

Artinya: “Wajib diketahui bahwa hal memimpin dan mengendalikan rakyat adalah kewajiban asasi dalam agama. Bahkan pengaturan urusan manusia termasuk kewajiban agama yang paling besar, bahkan agama tidak akan tegak kecuali dengannya yaitu institusi Islam yang dipimpin oleh seorang kholifah “(Lihat kitab Siyasah Asy-Syar’iyah hal. 160-161 dan Majmu Al-Fatawa jilid 28\hal. 320).

Kami menyerukan kepada kaum muslimin seluruhnya untuk menjadi bagian aktif dari proses perubahan untuk mewujudkan tatanan kehidupan yang Islami yang sangat kita damba-dambakan. Karena terbukti sistem selain Islam telah gagal untuk mengatasi krisis di negeri ini, dan sudah tiba saatnya bagi Islam dan Umat Islam untuk mengambil peran dalam menyelamatkan bangsa ini dari kehancurannya dengan penerapan Syariat Islam . Maka tidak ada kemuliaan bagi umat Islam kecuali mentaati Allah SWT, dengan berjuang sepenuh tenaga bersama kelompok-kelompok pejuang Islam di seluruh penjuru dunia untuk melanjutkan kembali kehidupan Islam melalui penerapan syariat Islam secara kaffah dalam naungan Daulah Khilafah. Sebagaimana dijelaskan oleh Allah SWT dalam salah satu firman-Nya sbb:

عن قتادة قوله--- )من كان يريد العزة فلله العزة جميعا اليه( --- يقول فليتعزز بطاعة الله

Artinya : “Barang siapa menghendaki kemulian maka bagi Allah-lah segala kemuliaan” (Surat Al-Fathir – ayat 10) . Imam Qotodah ra. menjelaskan maksud dari ayat ini bahwa maka dapatkan kemuliaan dengan mentaati Allah SWT (Tafsir Thobari\jilid 22\hal. 120).

Dan takutlah anda sekalian dengan adzab Allah SWT yang sangat pedih diakhirat kelak seandainya anda berada dalam kelompok orang yang menolak syari’atnya. Allah SWT telah berfirman sbb:

ومن أعرض عن ذكري فإن له معيشة ضنكا ونحشره يوم القيامة أعمى

ِArtinya : “Barang siapa berpaling dari peringatan kami maka baginya kehidupan yang sempit dan kami akan membangkitkannya pada hari kiamat dalam keadaan buta “.

1- Ibn Abbas dan Mujahid ra. tentang (kehidupan yang sempit) adalah kehidupan yang susah\sempit dan penuh kemalangan ( ( ضيقة و الشقاء dan Abi Sa’id Al-Khudri menambahkan : baginya adzab kubur (عذاب القبر).

2- Imam Abi Sholih rahimahullah menjelaskan maksud (dari kami akan membangkitkannya pada hari kiamat dalam keadaan buta) adalah kami akan membangkitkannya pada hari kiamat dalam keadaan tidak mempunyai hujjah (ليس له حجة) (Tafsir Thobari\jilid 16\hal. 226-230) .

Maka yakinlah anda sekalian dengan pertolongan Allah SWT bagi hamba-hambanya yang mau menolong agamanya, seperti telah ia janjikan dalam sebuah firman-Nya :

( يا أيها الذين آمنوا إن تنصروا لله ينصركم ) --الآية --إنا لننصر رسلنا والذين آمنوا في الحياة الدنيا ويوم يقوم الأشهاد ثم يوم لا ينفع الظالمين معذرتهم ولهم اللعنة ولهم سوء الدار

Yang artinya: “ Al-Hafidz Abu Fida’ Ibn Katsier ra. menjelaskan maksud dari firman Allah SWT ini : Kami akan menolong risalah kami (yaitu Al-Islam) dan juga orang-orang beriman dalam kehidupan dunia dan pada kehidupan di hari kiamat, dimana tidak diterima udzur dari orang-orang yang dzalim dan bagi mereka laknat dan tempat kembali yang buruk (Tafsier Ibn Katsier jilid 1\hal. 432) . Kalau demikian faktanya wahai kaum muslimin bersegeralah kalian untuk menyongsong masa depan kalian dengan mewujudkan kehidupan Islam dibawah naungan Daulah Al-Islamiyah yang akan segera tegak dalam waktu dekat dengan Izin serta pertolongan dari Allah SWT. Wallahu a’lam bi showab .

No comments:

Custom Search