Tuesday, June 17, 2008

Kesalahan - Kesalahan Konsepsi sebagian Kaum Muslimin ( Berbagi Kekuasaan dalam Sistem Kufur )



1. Nabi Yusuf as

Salah satu contoh dalil yang imajinatif (khayali) telah disandarkan secara salah kepada Nabi Yusuf as, bahwa beliau berbagi kekuasaan kufur dan menerapkan hukum kufur semasa al-Aziz dari Mesir; padahal Allah SWT memberitahukan kepada kita bahwasanya beliau telah mengumandangkan bahwa hukum hanyalah milik Allah semata, Allah SWT berfirman: “Keputusan (hukum) itu hanyalah kepunyaan Allah. Dia telah memerintahkan agar kamu tidak menyembah selain Dia. Itulah agama yang lurus, tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui." [QS Yusuf (12) : 40]. Sebagai tambahan, Nabi Yusuf as bukanlah seorang penguasa melainkan seorang pengurus logistik, yang bertanggung jawab untuk pendistribusian air dan makanan selama masa paceklik, dan ketika salah seorang saudaranya dituduh mencuri, secara jelas beliau langsung merujuk pada syari’ah yang dibawa oleh ayahnya, Nabi Yakub as, dan tidak pada hukum buatan manusia semisal hukumnya al-Aziz. Lebih lanjut Allah SWT memerintahkan kepada kita untuk mengikuti Muhammad Rasulullah saw sebagai tauladan kita dan membatasi kita dengan firman-Nya: “Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya.” [QS al-Hasyr (59) : 7]

Lebih lanjut lagi Rasulullah saw pernah berkata pada Umar bin al-Khatthab ra, ketika beliau melihatnya membaca lembaran Taurat: “Tinggalkanlah, demi Allah, sungguh jika saudaraku Musa as masih hidup pada saat ini, tidak akan ada pilihan baginya kecuali mengikuti (syariat)ku.”

Kaidah syara’ mengatakan bahwa syariat sebelum Islam bukanlah syariat bagi kita, karena Allah telah berfirman: “Untuk tiap-tiap umat di antara kamu, Kami berikan (masing-masingnya) aturan dan jalan yang terang.” [QS al-Maidah (5) : 48]

Sedangkan kaidah syara’ yang diikuti oleh beberapa ulama yang menyatakan bahwa syariat sebelum kita/Islam adalah juga syariat bagi kita hingga syariat kita membatalkannya atau menyatakan yang berbeda dengannya. Pada faktanya, mereka yang mengikuti kaidah ini, tetap menolak untuk berbagi kekuasaan dengan kekufuran sebab Allah telah menyatakan dalam Quran-Nya:

“Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah kepadamu (ya Muhammad).” [QS al-Maidah (5) : 49]

Sebagai tambahan atas semua keterangan di atas, pada masa Yusuf as tidak dilarang untuk berbagi kekuasaan dengan pemerintahan kufur (sekalipun seandainya kita “memaksakan” asumsi bahwa beliau telah berbagi kekuasaan); namun dalam Islam dilarang berbagi kekuasaan dengan pemerintahan kufur, sebagaimana hukum meminum alkohol (dimana alkohol tidaklah dilarang sebelum Islam). Sehingga, jika kita mulai meninggalkan aturan-aturan Islam dan kemudian merujuk pada apa yang ada sebelum syariat Islam, maka hasilnya adalah kita akan meminum alkohol, melakukan perzinahan, dan bahkan membalas menghilangkan mata seseorang yang telah menghilangkan mata seseorang lainnya, sedangkan dalam Islam, ada uang diyat (bayaran yang harus dikeluarkan seseorang karena telah mencelakakan orang lain) yang bisa dibayarkan, dan haram hukumnya menghilangkan mata orang lain.

NB: Lalu apa hubungannya antara tindakan mubah Nabi Yusuf as yang mematuhi perintah Allah SWT, dengan tindakan haram mereka (orang-orang) yang memberikan suara (ikut pemilu) dalam sistem buatan manusia serta berbagi kekuasaan dengan pemerintahan kufur?!

2. Raja Abessyinia (Habasyah)

Contoh lain berupa dalil yang imajinatif telah disandarkan secara salah kepada Raja Habasyah, dengan mengatakan bahwa beliau adalah seorang muslim yang menerapkan sistem kufur.

Sebenarnya, untuk diingat pertama kali, bahwa merujuk kepada perilaku seseorang menunjukkan bahwa kita telah menahan diri kita dari merujuk pada satu-satunya sosok yang harus diikuti, yaitu Rasulullah, dan bukan Raja Habasyah. Tapi demi argumen tersebut, kta akan membahasnya.

Telah diketahui bersama bahwa Raja Habasyah bukanlah seorang muslim, sejauh pada masa yang sedang kita bahas. Memang telah diberitakan bahwa ketika Muhammad Rasulullah saw memerintahkan shalat jenazah untuk raja tersebut, kaum muslimin diberitahukan bahwa raja tersebut meninggal dalam keadaan muslim. Oleh karena itu seseorang tidak dapat mengklaim bahwa raja tersebut memeluk Islam semasa hidupnya, atau ketika Allah SWT memerintahkan kita untuk berhukum dengan Islam, atau sebelum ia meninggal. Oleh karenanya, seluruh klaim tersebut (adalah lemah/keliru) seperti halnya seseorang yang ingin meminta bantuan dari seekor lalat untuk menerbangkan dirinya.

Sebagai tambahan, bahwa Islam telah disempurnakan dengan wafatnya Muhammad Rasulullah saw, dan bukan dengan wafatnya Raja Habasyah. Dengan cara pandang apa seseorang kemudian bisa membayangkan seorang raja yang menyembunyikan keimanannya sebagai panutan-suci untuk diikuti?

Para ulama hadits mengklasifikasikan perkataan, tindakan dan persetujuan para Sahabat sebagai Hadits Mauquf, yaitu hadits yang kita tidak diperintahkan untuk mengikuti atau yang bisa dijadikan dalil. Lalu bagaimana dengan orang yang bukan termasuk Sahabat?

Izin yang diberikan Rasul saw bagi perilaku dan perkataan seorang muslim, selalu diambil dari Hadits Marfu’ at-Taqrir, yang dihubungkan kepada Rasul melalui para Sahabat; sedangkan raja tersebut tidaklah diketahui sebagai seorang muslim, apalagi seorang Sahabat. Dan izin/diamnya Rasul hanya berlaku untuk perilaku dan tindakan yang terjadi di hadapan beliau, dan yang bisa beliau tegur; jika tidak, maka seseorang bisa mempertimbangkan diamnya Rasul terhadap tindakan-tindakan yang dilakukan Abu Lahab sebagai dalil!! Raja tersebut bukanlah termasuk Sahabat ataupun seorang muslim bagi Rasul saw (satu-satunya sosok-suci yang harus kita ikuti).

Dan akhirnya, seandainya Raja Habasyah adalah seorang muslim, mengapa dia tetap menjalin hubungan antara kerajaannya dengan musuh-musuh Islam seperti pemerintahan Qurasy, dan mengapa Rasul tidak datang kepadanya untuk mencari dukungan untuk menerapkan Islam ketimbang mencari dukungan kepada al-Khazraj, al-Aus, Bani Sa’sa’ah, Bani Hanifah dan lainnya?

NB: Lalu apa hubungannya antara tindakan Raja Habasyah, dengan tindakan haram mereka (orang-orang) yang memberikan suara (ikut pemilu) dalam sistem buatan manusia serta berbagi kekuasaan dengan pemerintahan kufur?!

3. Perjanjian Hudaibiyah

Lagi, contoh lain berupa dalil yang imajinatif telah disandarkan secara salah kepada Muhammad Rasulullah saw, bahwa beliau telah berkompromi dengan pemerintahan kufur dengan cara melibatkan diri beliau dalam Perjanjian Hudaibiyah; sedangkan keterlibatan beliau dalam Perjanjian Hudaibiyah adalah dalam rangka mengabdi kepada Allah SWT, sebab memang telah dibolehkan oleh Islam bagi pemimpin Negara Islam untuk mengadakan perjanjian antar-negara atau gencatan senjata, bukan untuk memberikan suara (ikut pemilu) dalam sistem buatan manusia atau untuk menjadi kandidat bagi sebuah partai kufur semisal Partai Buruh, Liberal atau Konservatif.

NB: Lalu apa hubungannya antara tindakan Muhammad Rasulullah saw yang mematuhi perintah Allah SWT, dengan tindakan haram mereka (orang-orang) yang memberikan suara (ikut pemilu) dalam sistem buatan manusia serta berbagi kekuasaan dengan pemerintahan kufur?!

4. Aliansi (Persekutuan) al-Fudhul

Contoh selanjutnya, berupa dalil yang imajinatif telah dipergunakan untuk men-justifikasi tindakan haram memberikan suara (ikut pemilu) dalam sistem buatan manusia serta berbagi kekuasaan dengan pemerintahan kufur, dengan pendapat Islami yang memperbolehkan pemimpin Negara Islam untuk memasuki sebuah perjanjian, semisal sebuah pakta/aliansi, dengan negara lain untuk melindungi orang-orang yang hendak bepergian memasuki kota Mekkah pada musim haji (yang dinamakan Hilf al-Fudhul) dikarenakan Muhammad Rasulullah saw telah bersabda: “Jika mereka mengundangku untuk ikut dalam persekutuan semisal Hilf al-Fudhul, aku akan memasukinya.” Telah diketahui secara jelas bahwa tidak boleh seorangpun terlibat dalam tugas kenegaraan seperti ini kecuali pemimpin Negara Islam, yaitu Khalifah, dan bukan individu-individu atau kelompok.

NB: Lalu apa hubungannya antara tindakan Muhammad Rasulullah saw yang mematuhi perintah Allah SWT yang telah memperbolehkan beliau saw untuk memasuki sebuah aliansi, dalam kapasitasnya sebagai seorang pemimpin, dengan tindakan haram mereka (orang-orang) yang memberikan suara (ikut pemilu) dalam sistem buatan manusia serta berbagi kekuasaan dengan pemerintahan kufur, atau mereka yang memasuki aliansi-aliansi dalam kapasitasnya sebagai individu atau kelompok?!

5. Memilih Mudharat Yang Lebih Kecil Dari Dua Buah Perkara

Namun yang lebih buruk dari dalil-dalil imajinatif di atas, adalah pikiran jahat yang dikenal dengan prinsip “memilih mudharat yang lebih kecil dari dua buah perkara”. Yang menyatakan: manakah yang lebih baik antara meminum alkohol, berzina atau membunuh seorang bayi? Maka seseorang mungkin akan memilih untuk meminum alkohol (karena menduga/mengira bahwa itulah yang paling kecil mudharat-nya, yang kemudian dia akan mabuk, memperkosa wanita, dan membunuh bayi! Persis seperti seseorang yang memberikan suara (ikut pemilu) dengan alasan untuk memperjuangkan berdirinya sekolah Islam, yang akibatnya kemudian adalah, dia memaklumatkan perang terhadap Tuhan dengan melegalkan hukum-hukum semisal, membolehkan berdirinya sekolah Islam, bolehnya homoseksual, bolehnya mendirikan masjid-masjid, bolehnya aborsi, membolehkan boikot terhadap kaum muslimin di Iraq, mendukung tindakan Serbia dalam penindasannya terhadap Bosnia, dan hukum-hukum yang lain.

Prinsip jahat ini tidak memiliki dasar sama sekali dalam Islam, tetapi dikarenakan orang-orang dengan pengetahuan yang sedikit terkadang lebih berbahaya daripada mereka yang tidak memiliki pengetahuan sama sekali; mereka yang menyatakan prinsip jahat di atas dan terbingungkan dengan beberapa kebolehan dalam aturan Islam dalam kondisi terpaksa, karena Muhammad Rasulullah saw telah bersabda: “Umatku tidak akan dimintai pertanggungjawaban atas kesalahan-kesalahan yang dikarenakan lupa, atau terpaksa.” Keadaan “terpaksa” telah didefinisikan oleh Syara’ sebagai kasus hidup atau mati, yaitu ketika seseorang dalam keadaan disiksa atau diperlakukan dengannya selama dia dalam tahanan, dan yang telah dinyatakan oleh Islam sebagai rukshah (keringanan) dalam kaitannya dengan kondisi khusus semisal al-Ahkam al-Syar’iyyat al-Wadhi’iyyat.

NB: Di manakah ada seseorang yang disiksa dan dipaksa untuk memberikan suara (ikut pemilu) serta berbagi kekuasaan dengan pemerintahan kufur?! Lebih lanjut lagi, prinsip jahat dan bodoh di atas telah menunjukkan bahwa memberikan suara (ikut pemilu) dalam sistem buatan manusia serta berbagi kekuasaan dengan pemerintahan kufur, adalah sebuah tindak kejahatan; lalu adakah tindak kejahatan yang lebih jahat dari hal tersebut?! Ataukah mungkin (yang lebih jahat) adalah mencela Islam dikarenakan hidup dalam aturan Islam dirasa sulit?! Lalu apakah akan dikatakan “Izinkanlah saya untuk memberikan suara (ikut pemilu), jika tidak saya akan menyatakan diri, kafir?”

6. Mematuhi Hukum Yang Berlaku Di Wilayah Yang Ditempati

Contoh lain berupa dalil yang imajinatif, adalah dengan mengatakan bahwa kita harus mematuhi hukum yang berlaku di wilayah yang kita tempati. Ini merupakan indikasi atas kurangnya pengetahuan pada diri sebagian kaum muslimin, dan bertentangan dengan aturan Allah. Juga, mematuhi hukum buatan manusia adalah haram, dan bertentangan dengan aqidah seorang muslim. Allah SWT berfirman: “Dan janganlah kamu menuruti (hukum) orang-orang yang kafir dan orang-orang munafik itu, janganlah kamu hiraukan gangguan mereka dan bertawakkallah kepada Allah.” [QS al-Ahzab (33) : 48]

Dan Allah SWT berfirman:

“Dan janganlah kamu mengikuti orang yang hatinya telah Kami lalaikan dari mengingati Kami, serta menuruti hawa nafsunya (mengikuti hukum buatan manusia).” [QS al-Kahfi (18) : 28]

Dan Allah SWT juga berfirman: “Maka bersabarlah kamu untuk (melaksanakan) ketetapan Tuhanmu, dan janganlah kamu ikuti orang yang berdosa dan orang yang kafir diantara mereka.” [QS al-Insaan (76) : 24]

Dan Allah SWT berfirman: “Jika kamu menta'ati orang-orang yang kafir itu, niscaya mereka mengembalikan kamu ke belakang (kepada kekafiran).” [QS Ali ‘Imran (3) : 149]

7. Penuhilah Janjimu

Sebagian orang mungkin akan berargumen bahwa Allah SWT berfirman: “Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu.” [QS al-Maaidah (5) : 1]

Dan mungkin mereka akan merujuk pada Hadits Rasulullah saw: “Seorang muslim harus memenuhi janji-janji mereka.” Jawaban bagi argumen ini adalah, ya, ayat dan hadits tersebut memang benar, tapi mempergunakan kedua nash tersebut untuk mendukung pemberian suara (ikut pemilu) dalam sistem buatan manusia serta berbagi kekuasaan dengan pemerintahan kufur, adalah salah, sebab ayat tadi tidaklah meminta seseorang untuk memasuki perjanjian/aqad/kontrak yang haram, jika tidak, maka seseorang bisa saja melakukan janji untuk menjualkan alkohol dan memberikan jasa atasnya, sekalipun perjanjian semacam ini adalah haram.

Lebih lanjut, memberikan jasa atas aqad-aqad atau kondisi dan syarat yang diperbolehkan, adalah wajib; tapi ini tidak berarti dibolehkan untuk menerima semua persyaratan sekalipun yang diharamkan, sebab Rasulullah saw telah bersabda: “Penuhilah syarat-syarat dalam perjanjianmu, kecuali jika perjanjian itu melarang sesuatu yang halal, atau membolehkan sesuatu yang haram.”

8. Kita Sekarang Berada Dalam Negara Kafir (Darul Harb)!

Contoh lain dari dalil yang imajinatif adalah dengan mengatakan, karena kita sekarang berada di Darul Harb maka kita dibolehkan untuk mengambil bunga (riba), hipotik, asuransi, campur baur (pria-wanita) dalam ruang kelas di kampus atau universitas, dan memberikan suara (ikut pemilu) dalam sistem buatan manusia, dan lain sebagainya!! Kaum muslimin menisbatkan sikap pengecut ini kepada Imam Besar Abu Hanifah, tanpa ada pengetahuan, atau mencium sedikit saja Ilmu Fiqh.

Semoga Allah melindungi kita dari kebodohan, al-Jahl, dan al-Jahaalah; Prinsip Darul Harb Hukman Wa Fi’lan tidak ada faktanya selama tidak ada Darul Islam, sebab kehadiran Darul Islam, lebih khusus lagi, kebijakan politik luar negeri Negara Islam (al-Khilafah) akan mengklasifikasikan negara-negara lain yang ada di dunia. Oleh karena itu, seluruh negara yang ada di dunia saat ini termasuk dalam Darul Kufur kecuali sebagian negeri kaum muslimin yang sedang diduduki/dijajah, semisal Palestina, Kashmir, Checnya, dan lainnya, yang termasuk dalam Darul Ghasib. Lebih lanjut, meskipun jika Darul Harb memang ada saat ini, bukanlah sebuah kebolehan yang bersifat umum untuk berbuat keharaman, akan tetapi merupakan kebolehan untuk tinggal di dalamnya tanpa berperang jika Negara Islam sedang memiliki perjanjian dengan negara tersebut, jika tidak, hidup di Darul Harb hanyalah memiliki satu tujuan, yaitu jihad.

9. Kepentingan Umum, Mashalih Mursalah

Beberapa orang terkadang suka berusaha untuk memukau orang lain dengan terminologi-terminologi semisal Fiqhul Waaqi’, al-Istihsaan, Ahwan ul-Sharrain dan Akhaf ul-Dhararain. Al-Masaalih al-Mursalah juga termasuk di dalamnya.

Untuk menjawab orang-orang seperti mereka dan klaim mereka, sebaiknya kita menyebutkan tokoh terkemuka dan paling ahli dalam hal al-Masaalih al-Mursalah yaitu Imam Darul Hijra al-Imam Malik bin Anas yang, jika beliau masih hidup saat ini, pasti akan memberikan cambukan/cercaan/pukulan kepada orang-orang yang salah menggunakan prinsip beliau, karena beliaulah yang menolak tindakan para Tabi’in yang jika mereka bukan berasal dari Madinah tapi kemudian mengikuti tingkah laku orang-orang Kafir, mengusulkan mereka (untuk menjadi penguasa), dan memberikan suara untuk mendukung mereka guna melegalisasi hukum, ketimbang Allah SWT!

Pendapat Imam Malik ialah bahwa Allah SWT menurunkan risalah-Nya kepada manusia dalam rangka agar mereka menyembah, mengikuti, patuh, dan tunduk kepada-Nya dalam hidup ini untuk memperoleh keridhoan-Nya di Hari Akhir kelak. Menurut Imam Malik, tujuan adanya syariat dalam hidup ini adalah agar manusia mendapatkan kepentingan dan manfaat serta tercegah dari kesengsaraan.

Madzhab Maliki telah membagi kepentingan (al-Masaalih) dalam tiga kategori:

- Kepentingan yang telah dihapuskan, al-Masaalih al-Mulghaat (yaitu kepentingan yang telah diharamkan oleh Islam semisal bertransaksi dengan riba, lari dari medan jihad atau memberikan suara dalam sistem kufur, dan lain-lain).

- Kepentingan yang diakui, al-Massalih al-Mu’tabarah (yaitu kepentingan yang diperbolehkan oleh Islam semisal menerima uang diyat, tambahan penghasilan, hadiah, sewa penginapan, dan lain-lain).

- Kepentingan umum yang tidak disebutkan, al-Masaalih al-Mursalah (yaitu kepentingan yang didiamkan oleh Islam sejauh yang dipantau oleh Madzhab Maliki semisal menggunakan pengeras suara untuk adzan di masjid-masjid adalah termasuk dalam kepentingan kaum muslimin sekalipun Syara’ tidak melarangnya maupun mengizinkannya).

Syarat-syarat untuk kepentingan umum yang tidak disebutkan ini, dalam Madzhab Maliki adalah:

- Kepentingan tersebut tidak boleh yang dilarang oleh Islam, semisal memberikan suara (ikut pemilu) dalam sistem kufur atau bermain judi.

- Kepentingan tersebut adalah untuk kemanfaatan kaum muslimin.

- Kepentingan tersebut haruslah diputuskan oleh Khalifah atau para ulama dan pemerintah (dalam sistem Islam).

NB: Islam melarang para delegasi dan yang mendelegasikan, untuk menuruti hawa nafsunya dalam setiap proses pendelagasian untuk sesuatu yang dilarang, semisal melegalisasikan (membuat hukum) sekalipun bermanfaat untuk seseorang, karena hak legislatif (membuat hukum) hanyalah untuk Allah semata.

Akhirnya: Lalu apa hubungannya antara Masaalih al-Mursalah yang dikendalikan oleh syara’ dan aturan-aturan Allah SWT, dengan tindakan haram mereka (orang-orang) yang memberikan suara (ikut pemilu) dalam sistem buatan manusia serta berbagi kekuasaan dengan pemerintahan kufur, (yang kata mereka) demi mengambil manfaat?! Allah SWT berfirman: “Maka sesuatu yang diberikan kepadamu (berupa kemanfaatan), itu adalah keni'matan hidup di dunia; dan yang ada pada sisi Allah lebih baik dan lebih kekal bagi orang-orang yang beriman, dan hanya kepada Tuhan mereka, mereka bertawakkal.” [QS as-Syuura (42) : 36]

10. Mempromosikan Manifesto Partai Politik Kufur

Akhir-akhir ini kita banyak melihat mereka yang disebut sebagai kandidat kaum muslimin mengunjungi rumah Allah SWT (semisal Masjid-masjid) bukan dalam rangka menyeru kepada Allah atau agama-Nya, tetapi lebih dalam rangka menyeru kepada asosiasi Buruh, Conservatif maupun Liberal. Mereka selalu mengklaim bahwa politik tidak diperbolehkan di dalam masjid tetapi mereka adalah orang-orang yang pertama kali mendiskusikan politik non-Islami (yaitu sistem politik kufur) di dalamnya. Allah Swt memberitahukan kepada kita tentang orang-orang ini, dan menjanjikan azab yang menyedihkan bagi mereka dan para pimpinannya.

Allah SWT berfirman: “Sesungguhnya syaitan itu membisikkan (ide-idenya) kepada kawan-kawannya agar mereka membantah kamu.” [QS al-An’aam (6) : 121]

Allah SWT berfirman: “Beginilah kamu, kamu sekalian adalah orang-orang yang berdebat untuk (membela) mereka dalam kehidupan dunia ini. Maka siapakah yang akan mendebat Allah untuk (membela) mereka pada hari kiamat? Atau siapakah yang menjadi pelindung mereka (terhadap siksa Allah)?” [QS an-Nisaa’ (4) : 109]

11. Pemilu Secara Individu Atau Secara Jama’i?

Sebagian orang dengan begitu memalukannya menyeru masyarakat bukan untuk jihad atau untuk Islam, tetapi malah menyeru untuk memberikan suara (ikut pemilu) dalam sistem buatan manusia hanya karena melihat adanya kepentingan di dalamnya, atau karena agenda-agenda politik yang tersembunyi! Di antara mereka mengatakan bahwa kita harus memberikan suara untuk Partai (Kufur) Buruh agar bisa mendirikan masjid-masjid; yang lain mengatakan bahwa kita harus memberikan suara untuk Partai (Kufur) Konservatif agar bisa mengumpulkan dana untuk sekolah-sekolah Islam, sedangkan yang lain mengatakan agar kita jangan memberikan suara untuk para anggota Partai (Kufur) Buruh atau Konservetif secara individual, tetapi agar kita melakukan dosa itu secara kolektif (jama’i).

Allah SWT berfirman: “Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta "ini halal dan ini haram", untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah. Sesungguhnya orang-orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah tiadalah beruntung.” [QS an-Nahl (16) : 116]

Jadi, demi pengabdian kita kepada Allah, janganlah kita menyeru sesuatu yang memalukan dan terlarang, baik kepada individual maupun kepada seluruh komunitas, karena Allah SWT telah berfirman: “Katakanlah: ‘Sesungguhnya Allah tidak menyuruh (mengerjakan) perbuatan yang keji.’ Mengapa kamu mengada-adakan terhadap Allah apa yang tidak kamu ketahui?” [QS al-A’raaf (7) : 28]

12. Kami Hanyalah Muqallid Dan Kami Mengikuti Pimpinan Kami!

Ini merupakan satu lagi alasan yang dikemukakan sebagian kaum muslimin, yang mengklaim bahwa mereka adalah muqallid dan oleh karenanya mereka dapat mengikuti pimpinan atau imam-imam mereka secara totalitas. Telah diketahui secara umum dalam islam, bahwa setiap individu muslim haruslah mengetahui beberapa permasalahan yang memang harus diketahui. Dalam hal ini, para ulama dan peniru mereka dianggap sama dalam kadar ilmu pengetahuannya, tentang beberapa masalah seperti bahwa perzinahan, homoseksual dan campur baur (pria-wanita) adalah haram. Memberikan suara (ikut pemilu) dalam sistem buatan manusia adalah termasuk salah satu di antaranya, yang mana setiap individu Muslim harus tahu bahwa hal tersebut dilarang dan bertentangan dengan keimanannya. Sehingga, klaim mereka tadi hanya akan membawa mereka ke satu tempat, neraka. Allah SWT berfirman:

“Dan mereka berkata: ‘Ya Tuhan kami, sesungguhnya kami telah menta'ati pemimpin-pemimpin dan pembesar-pembesar kami, lalu mereka menyesatkan kami dari jalan (yang benar). Ya Tuhan kami, timpakanlah kepada mereka azab dua kali lipat dan kutuklah mereka dengan kutukan yang besar’.” [QS al-Ahzab (33) : 67-68]

Kesimpulan Dan Saran Yang Tulus:

Dalam kesimpulan ini, saran yang tulus dari kami bagi mereka (orang-orang) yang menyeru agar memberikan suara (ikut pemilu) dalam sistem buatan manusia serta berbagi kekuasaan dengan sistem kufur namun sekaligus menyatakan bahwa kedaulatan hanya bagi Allah (yang tidak memiliki arti ataupun terwujud dalam kehidupan sehari-hari mereka, perbuatan, perkataan dan transaksi apapun, kecuali dalam wudlu, sholat dan istinja), dan juga bagi mereka (orang-orang) yang dungu dengan berbagai titel seperti Doktor, Profesor, Syaikh, Maulana, Ikhwan, Akhwat, dan lain sebagainya, yang mengutip beberapa ayat dan hadits sebagai dalil untuk sesuatu yang tidak relevan sama sekali (hingga kita kemudian mulai mendengar semisal, dikarenakan kita telah berwudlu tiap kali hendak sholat maka kita pun diperbolehkan untuk mendapat uang hipotik dan ikut pemilu); adalah agar mereka takut kepada Allah SWT, agar berhenti dari mengharamkan dan menghalalkan tanpa ilmu, dan agar mereka selalu mengingat bahwa Allah SWT berfirman:

“Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta "ini halal dan ini haram", untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah. Sesungguhnya orang-orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah tiadalah beruntung.” [QS an-Nahl (16) : 116]

Wahai saudara-saudara, kaum muslimin dan muslimat, Allah SWT tidak memperhatikan kesalahan kalian yang tidak disengaja ataupun tidak diniatkan, tetapi Allah akan menghisab kalian dengan apa-apa yang kalian niatkan. Allah SWT berfirman:

“Dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu.” [QS al-Ahzab (33) : 5]

Oleh karena itu, demi Allah, janganlah kalian mencampurkan yang haq dan yang bathil. Allah SWT berfirman:

“Dan (ada pula) orang-orang lain yang mengakui dosa-dosa mereka, mereka mencampurbaurkan pekerjaan yang baik dengan pekerjaan lain yang buruk. Mudah-mudahan Allah menerima taubat mereka. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi maha Penyayang.” [QS at-Taubah (9) : 102]

1 comment:

ANNAS said...

Hari ini kaum Muslimin berada dalam situasi di mana aturan-aturan kafir sedang diterapkan. Maka realitas tanah-tanah Muslim saat ini adalah sebagaimana Rasulullah Saw. di Makkah sebelum Negara Islam didirikan di Madinah. Oleh karena itu, dalam rangka bekerja untuk pendirian Negara Islam, kelompok ini perlu mengikuti contoh yang terbangun di dalam Sirah. Dalam memeriksa periode Mekkah, hingga pendirian Negara Islam di Madinah, kita melihat bahwa RasulAllah Saw. melalui beberapa tahap spesifik dan jelas dan mengerjakan beberapa aksi spesifik dalam tahap-tahap itu

Custom Search